Connect with us

Hukum & Kriminal

Ajaib, Rapat 9 Orang Tetapkan Zulmansyah Jadi Plt Ketum

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PWI Pusat dianggap ajaib. Zulmansyah ditunjuk dalam rapat yang hanya dihadiri sembilan orang pengurus pusat dari total 76 pengurus pleno yang aktif.

HMU Kurniadi, SH., MH, kuasa hukum PWI Pusat, menyatakan bahwa rapat pleno pada Rabu, 24 Juli 2024 yang diklaim oleh Zulmansyah memang ajaib. Rapat tersebut diselenggarakan di ruang Dewan Kehormatan dan hanya dihadiri oleh sembilan orang pengurus pusat dari total 76 pengurus pleno PWI Pusat.

“Kami kira mereka sedang arisan di ruangan DK. Tahu-tahu mengundang teman-teman wartawan untuk konferensi pers Plt Ketua Umum,” ujar Kurniadi, yang akrab disapa Boy, di Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jakarta pada Sabtu,(27/7/ 2024) siang.

Kurniadi, yang saat ini menempuh Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro, merasa geleng-geleng kepala dengan tindakan para pengurus pusat PWI yang mengadakan rapat pleno tersebut. “Zulmansyah dan kawan-kawan sama sekali tidak memiliki legal standing dan telah memutarbalikkan fakta seakan-akan rapat tersebut sah,” tambahnya. Pengurus Pusat PWI kini tengah mempertimbangkan untuk memberikan sanksi organisasi dan memproses hukum atas kejadian ini.

Berdasarkan data yang dihimpun, rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Penasihat Ilham Bintang, Sekretaris Dewan Penasihat Wina Armada, Ketua Bidang Kemitraan Marthen Selamet Susanto, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Novrizon Burman, Wakil Bendahara Umum Herlina, Marah Sakti Siregar (Ketua Komisi Pendidikan), Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, Akhmad Munir, dan Diapari Sibatangkayu. Pengurus yang sudah diberhentikan yang hadir adalah Zulfiani Lubis, Nurcholis, Helmi Burman, dan Zulmansyah sendiri.

Kurniadi menyebutkan bahwa Pengurus Pusat PWI telah merombak susunan pengurus berdasarkan hasil Rapat Pleno Diperluas pada tanggal 27 Juni 2024. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Pengurus Pusat PWI nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tentang Perubahan Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028, yang telah diaktakan dengan nomor 19 tanggal 8 Juli 2024 dan disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 9 Juli 2024.

Lebih lanjut, Kurniadi menjelaskan bahwa Zulmansyah telah diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Harian tanggal 23 Juli 2024 yang dihadiri lebih dari dua pertiga pengurus. Pemberhentian ini ditetapkan dengan Keputusan Pengurus Pusat PWI nomor 242-PLP/PP-PWI/2024 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat. PWI Pusat telah menunjuk Irmanto sebagai Pelaksana Tugas Ketua Bidang Organisasi.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Amankan Aset Pemerintah, BPN Kabupaten Banyuasin Serahkan Sertifikat Elektronik Aset Polri

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Banyuasin, Koin24.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin mendukung program sertifikasi aset Pemerintah, salah satunya dengan Kegiatan Pensertifikatan Barang Milik Negara(BMN)berupa tanah.

Dalam hal ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin,Dhona Fiermansyah, S.ST.,M.M.,QRMP, didampingi Kasi Survey dan Pemetaan, menyerahkan Sertifikat Elektronik Hak Pakai atas nama Kepolisian Republik Indonesia yang dipergunakan untuk Kantor Polsek Sungsang,diterima oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SH., S.I.K.,M.I.K., didampingi Kabag Logistik, pada Selasa (15/7/2025) di ruangan Kapolres Banyuasin.

Semangat pensertifikatan aset dilakukan guna kepastian hukum terhadap Barang Milik Negara berupa tanah, di mana sertifikat tanah memberikan bukti legalitas kepemilikan tanah oleh negara, sehingga jelas siapa pemilik sah tanah tersebut; melindungi negara dari klaim pihak ketiga yang tidak sah atau sengketa terkait kepemilikan tanah; membantu dalam penataan dan pengelolaan aset negara, termasuk pendataan dan pemetaan aset tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin,Dhona Fiermansyah menyampaikan bahwa sertifikasi BMN sangat penting untuk pengamanan aset.

“Sertifikasi BMN merupakan upaya pengamanan aset negara dari potensi penyalahgunaan, penyerobotan, atau pemanfaatan yang tidak sesuai. Setelah bersertifikat, tanah aset negara dapat lebih mudah dan optimal dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat,”ujar Dhona.

Dhona mengatakan sinergitas antara BPN dan Polri khususnya Kantah Banyuasin dan Polres Banyuasin sudah berjalan dengan baik, saling memberi dukungan positif dalam hal tugas dan fungsi.

Karena wilayah administrasi Kabupaten Banyuasin seluas 12.250 km2, di mana terdapat juga pelaksanaan pengadaan tanah yaitu pembangunan jalan tol Palembang-Betung, maka dari itu kantor pertanahan sangat membutuhkan koordinasi yang intens dengan Polres Banyuasin.
Selain itu juga,ia menyampaikan penanganan terkait gesekan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan juga sangat menbutuhkan pendampingan dari kepolisian dalam hal penyelesaian permasalahan.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri, mengapresiasi atas kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin dalam hal pengamanan aset barang milik negara. Maka Kapolres berharap sinergitas kedua instansi (Polres dan Kantor Pertanahan)selalu terjaga untuk mendukung kemajuan pembangunan di Kabupaten Banyuasin.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Jampidum Bahas Pembaharuan KUHAP dalam Seminar Nasional Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Aceh

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Banda Aceh, Koin24.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Asep N. Mulyana menyampaikan pandangannya mengenai urgensi dan arah pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam seminar nasional di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, pada Rabu (25/6/2025).

Seminar ini mengusung tema “Pembaruan KUHAP dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu)”.

Dalam paparannya, JAM-Pidum menekankan bahwa revisi KUHAP merupakan upaya bangsa Indonesia untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pembaruan KUHAP ini, tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Beberapa poin penting yang disampaikan JAM-Pidum dalam seminar tersebut meliputi:

• Proses Peradilan dalam Perspektif KUHP 2023: JAM-Pidum menjelaskan bahwa KUHP 2023 memurnikan diferensiasi fungsional penuntutan yang dimulai dari penyidikan. Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar rumpun kekuasaan negara serta sistem check and balancing antar subsistem dalam peradilan.

• Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum: Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan. Hal ini mendorong koordinasi dan kolaborasi penyidik, sejak dimulainya penyidikan.

• Peran Jaksa Peneliti (P-16): Jaksa peneliti memiliki tugas pokok untuk mengikuti perkembangan penyidikan, menerima, mempelajari, dan meneliti berkas perkara, serta memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Peran ini juga berfungsi sebagai sarana check and balances untuk mengendalikan penyidikan agar sesuai dengan prosedur KUHAP.

• Aturan Pengecualian (Exclusionary Rules) dan Buah dari Pohon Beracun (Fruit of the Poisonous Tree): JAM-Pidum menegaskan bahwa bukti yang diperoleh secara melanggar hukum atau Hak Asasi Manusia (HAM), tidak dapat digunakan dalam proses peradilan. Selain itu, bukti turunan yang diperoleh dari bukti ilegal juga dianggap tidak sah. KUHP 2023 Pasal 278 juga mengatur sanksi pidana bagi aparat yang memalsukan atau memanipulasi alat bukti.

• Urgensi Perubahan KUHAP: Perubahan KUHAP bertujuan untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, serta menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana. Selain itu, perubahan ini juga mencerminkan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, memperhatikan konvensi internasional, perkembangan sistem ketatanegaraan, dan kemajuan teknologi.

• Ketentuan Umum dalam RUU KUHAP 2025:
Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon): Hakim dapat tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan keringanan perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan yang terjadi kemudian, demi keadilan dan kemanusiaan.
Keadilan Restoratif: RUU KUHAP 2025 mengatur mekanisme keadilan restoratif (Pasal 74-83) yang melibatkan korban, tersangka, terdakwa, dan pihak lain untuk mengupayakan pemulihan keadaan semula.

• Perlindungan Saksi, Pelapor/Pengadu, dan Korban: Pasal 55 RUU KUHAP memastikan setiap pelapor, pengadu, saksi, dan/atau korban berhak memperoleh perlindungan pada setiap tingkat pemeriksaan, yang dapat dilakukan secara khusus dan tanpa batas waktu oleh lembaga yang berwenang.

• Pengaturan Hak-hak Spesifik: Bab VI RUU KUHAP 2025 mengatur hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan orang usia lanjut, termasuk pelayanan dan sarana/prasarana khusus, serta pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun.

• Tawaran Jaksa bagi Saksi Mahkota: Penuntut Umum dapat menawarkan tersangka/terdakwa yang peranannya paling ringan, untuk menjadi saksi mahkota dalam perkara yang sama. Bila tersangka/terdakwa menerima tawaran tersebut maka Penuntut Umum dapat mengurangi tuntutan pidananya.

Sebagaimana pesan Jaksa Agung, seluruh unsur dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam proses pembahasan RUU KUHAP, guna menghhadirkan supremasi hukum acara pidana yang sesuai kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Ketua Dewan Pakar PWI Pusat Sayid Iskandarsyah,Sambangi Mr Tan Law Firm,Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Menindaklanjuti hasil Rapat Pleno PWI Pusat, pada Jumat, 20 Juni 2025, Ketua Dewan Pakar PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, sambangi Kantor Hukum Mr Tan Law Firm di bilangan Jakarta Barat, pada Selasa (24/6). Kedatangan Sayid ini untuk konsultasi sekaligus memberi Kuasa kepada Mr Tan Law Firm terkait dugaan tindak pidana.

Fachruddin Tanjung, SH, dari Mr Tan Law Firm mengatakan, kedatangan Sayid Iskandarsyah, Ketua Dewan Pakar PWI Pusat, untuk berkonsultasi dan menyerahkan Kuasa kepada kantor hukum Mr Tan Law Firm terkait kasus pidana.
Pihaknya akan menindaklanjutinya dengan mempelajari berkas-berkas yang telah diterimanya.

Selain itu,Tanjung juga menanggapi, bahwa berdasarkan hasil konsultasi hari ini yang kami terima, ada indikasi beberapa nama yang diduga melakukan tindak pidana.

“Namun kami tetap perlu mendalami kembali dokumen yang telah diserahkan tersebut. Selain itu, klien kami juga menyampaikan, bahwa nama baiknya menjadi sangat tercemar akibat adanya tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, dan akibat adanya berbagai dugaan-dugaan yang dialamatkan kepada klien kami,kemudian,secara finansial pun kliennya menjadi terganggu,”ungkap Tanjung.

“Sehingga dengan telah diberikannya kuasa kepada kami, kami akan mempelajari kasus hukumnya dan kami akan bergerak secepatnya agar tidak ada lagi tindakan-tindakan yang dapat merugikan klien kami,” tegas Fachrudin Tanjung,S.H.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler