Connect with us

News

AKBP Nopta Histaris Suzan:Semua Proses Pembuatan SIM di Satpas Polres Metro Tangerang Kota Dilayani secara Humanis dengan Kualitas Prima

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Tangerang, Koin24.co.id – Unit pelayanan Sistem Administrasi SIM (Satpas) Kota Tangerang tak ada hentinya menyosialisasikan kemudahan teknis pembuatan SIM ke masyarakat. Baik secara manual dengan datang mendaftar langsung ke Satpas, maupun lewat pendaftaran digital melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) Korlantas Polri.

Seluruh pemohon SIM yang mendaftar baik secara manual maupun digital ini selanjutnya akan mendapatkan layanan first class berteknologi FIFO (First in First out) Integrated System. Teknologi ini implementasi skema antrean terintegrasi yang mendahulukan pemohon SIM yang kali pertama datang untuk dilayani.

Dengan skema operasional sistem ini, pemohon SIM di Kota Tangerang dipastikan dapat garansi proses yang dijalani akan berjalan tertib, akurat, cepat, nyaman, teratur, dan juga transparan tanpa ada lagi cawe-cawe calo dan pungutan liar (pungli). In essence, all processes are guaranteed to run normatively according to applicable regulations.

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan dalam pernyataan resminya kepada awak media,pada Jumat(23/5/2025)menjelaskan, semua proses pembuatan SIM di Satpas Polres Metro Tangerang Kota dilayani secara humanis dengan kualitas prima.

Seluruh pelayanan disajikan optimal dan sebaik mungkin oleh para petugas terlatih dengan kemampuan mumpuni. Dengan penerapan metoda  pelayanan beraura humanis ini, lanjutnya, bisa dipastikan suasana tenang dan nyaman akan tercipta di area Satpas SIM.

Kedua faktor ini juga kental ditularkan ke para pemohon saat mengikuti ujian praktik simulator. Pihak Satpas berasumsi, dengan kondisi suasana tenang dan nyaman yang terjaga, volume keluhan dari pemohon ujian praktik simulator akan bisa minimalis. maksimal. Profesionalisme kerja di bagian ini pun jadi lebih mudah diimplementasikan buat melahirkan pengendara cerdas dan kompeten serta punya kompetensi psikologis yang bijak.

Tak cuma bertugas melayani pembuatan SIM, lanjut AKBP Nopta, petugas Satpas juga diberikan kewajiban untuk memberikan edukasi komprehensif ke masyarakat perihal pelaksanaan uji praktik SIM. Pemberian edukasi ini dimaksudkan untuk membuka wawasan pemohon SIM dari berbagai sisi perihal uji praktik yang diikuti dan harus bisa dilewati.

“Dalam konteks ini, petugas memberikan pemahaman detail ke pemohon tentang maksud dan tujuan dari SIM. Termasuk juga materi pengujiannya,” kata AKBP Nopta.

“Turut juga disampaikan secara umum tentang kualitas ujian yang diberikan. Selain poin keterampilan teknis kendaraan yang dinilai, juga diberikan gambaran umum tentang materi psikologi buat mengukur kejiwaan si pemohon saat berkendara,” tambahnya.

Lebih lanjut AKBP Nopta juga menjamin, dengan model penyajian layanan seperti ini masyarakat, khususnya di Kota Tangerang, akan bisa sampai ke titik kepuasan optimal saat membuat SIM. Selain kenyamanan optimal dari segi interior desain bangunan Satpas, perasaan itu juga didapat dari layanan petugas yang humanis dengan sokongan sistem teknologi era 4.0 berkualitas prima.

“Kami mungkin bukan yang terbaik dari yang terbaik. Tapi setidaknya kami bisa memberikan hal-hal baik untuk mendukung masyarakat mendapatkan SIM yang dia mohon. Kualitas layanan prima kami juga mungkin bukan yang tertinggi. Namun setidaknya tetap berada di level tinggi.Itulah garansi kami buat masyarakat +62. Tolong diingat dan dicatat,ya,” jelas perwira melati dua dari Batalyon Bakti Satria Akpol 2007 ini memberi keyakinan.

Continue Reading

News

Towel: Pengurangan Kuota Pemain Asing Langkah Progresif Demi Masa Depan Sepakbola Nasional

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Pengamat sepakbola nasional,Tommy Welly, menyampaikan dukungannya terhadap desakan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, yang meminta agar jumlah pemain asing di kompetisi BRI Super League musim 2025/2026 dikurangi dari 8 menjadi 7 pemain. Sebelumnya, I.League (d/h PT Liga Indonesia Baru) menetapkan kuota maksimal 8 pemain asing untuk setiap klub peserta.

Menurut Towel, sapaan akrab Tommy Welly, kuota 8 pemain asing dinilai berlebihan dan berpotensi menutup ruang berkembang bagi potensi lokal. Ia menegaskan, fokus utama kompetisi domestik seharusnya selaras dengan transformasi yang sedang dijalankan oleh PSSI, yakni membuka jalan selebar-lebarnya bagi talenta muda Indonesia untuk tampil, berkembang, dan mengasah kemampuan di level tertinggi.

“I-League dengan brand barunya punya tanggung jawab besar untuk tidak hanya memajukan kualitas kompetisi, tetapi juga menjadi pilar utama dalam regenerasi pemain nasional. Jika kita bicara masa depan sepakbola Indonesia, maka memberi jam bermain lebih kepada pemain U23 adalah hal yang mutlak. Itu satu-satunya cara untuk mengasah skill, membangun karakter, dan mematangkan mental mereka dalam atmosfer kompetisi yang panjang,” tegas Towel,pada Kamis(17/7)di Jakarta.

Tommy Welly juga menambahkan bahwa pengurangan jumlah pemain asing bukanlah penurunan kualitas, tetapi penguatan fondasi sepakbola Indonesia secara menyeluruh.

“Dengan banyaknya talenta muda yang lahir melalui proses pembinaan yang lebih terstruktur, kompetisi tidak hanya akan lebih dinamis tapi juga mencerminkan identitas sepakbola nasional yang kuat dan mampu bersaing,” ungkapnya.

Continue Reading

News

M. Noeh Hatumena: Dewan Pers Tidak Berhak Campuri Urusan Internal PWI

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Sidang lanjutan gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (16/7/2025). Dalam sidang kali ini, PWI selaku penggugat menghadirkan wartawan senior M. Noeh Hatumena sebagai saksi fakta. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa urusan internal PWI sebaiknya tidak diintervensi oleh pihak luar, termasuk Dewan Pers.

Dalam sidang PWI vs Dewan Pers, M. Noeh Hatumena yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt)Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, menjelaskan bahwa dinamika serta perbedaan pendapat dalam organisasi adalah hal yang wajar dan harus diselesaikan secara internal melalui musyawarah.

“Perbedaan pendapat dalam organisasi itu biasa. Tidak ada konflik besar. Semua bisa diselesaikan secara internal,” ujarnya di hadapan majelis hakim pimpinan Achmad Rasyid Purba.

Saat ditanya mengenai kewenangan Dewan Pers untuk mencampuri urusan internal PWI, pria kelahiran 1945 yang akrab disapa Noeh itu dengan tegas menolak. Ia menegaskan bahwa Dewan Pers tidak berhak ikut campur karena PWI adalah organisasi independen yang telah berdiri jauh sebelum lembaga tersebut dibentuk.

Sidang sempat memanas ketika tim kuasa hukum tergugat mengajukan pertanyaan yang dinilai menggiring opini. Dengan sorot mata tajam, Noeh tetap memberikan jawaban tegas. Salah satu anggota tim kuasa hukum tergugat bahkan sempat tergagap dan tampak kebingungan, terlebih setelah tim penasihat hukum PWI menyanggah bahwa pertanyaan yang diajukan sudah mengarah pada kesimpulan.

Majelis hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba kemudian mengingatkan bahwa saksi yang dihadirkan pihak penggugat adalah saksi fakta, bukan saksi ahli.

Noeh memiliki rekam jejak panjang sebagai wartawan senior di LKBN ANTARA. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Perwakilan ANTARA di Australia dan juga Pemimpin Redaksi. Selain aktif di PWI, Noeh juga pernah bertugas sebagai Anggota Kelompok Kerja Komisi Pengaduan Dewan Pers.

Dalam kesaksiannya di persidangan, ia Kembali menegaskan bahwa Gedung Dewan Pers merupakan aset milik pemerintah. Oleh karena itu, menurutnya, tidak semestinya Dewan Pers mengambil tindakan yang justru merugikan PWI.

*Tindakan Sepihak Dewan Pers*

Usai sidang, tim kuasa hukum PWI Pusat dari kantor hukum ‘O.C. Kaligis & Associates’ yang terdiri atas Muhamad Faris, Umi Sjarifah, Rukmana, dan Victor menyatakan bahwa tindakan Dewan Pers menyegel kantor PWI serta membekukan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan langkah sepihak yang dinilainya melanggar prinsip independensi organisasi.

“Intinya bahwa penyegelan kantor PWI merupakan bentuk intervensi yang tidak dapat dibenarkan. Tidak pernah ada organisasi lain yang mendapat perlakuan seperti ini di Gedung Dewan Pers,” ujar Muhamad Faris.

Faris juga mengapresiasi kesaksian Noeh Hatumena yang dinilainya lugas dan tegas saat menyampaian keterangan dalam persidangan sebagai saksi fakta dari pihak PWI Pusat.

“Beliau memiliki pengalaman luar biasa sebagai wartawan senior dan mampu memberikan keterangan yang jelas dan obyektif, terima kasih Pak Noeh, sehat selalu,” ucapnya.

“Saya sependapat dengan pernyataan rekan Rukmana dalam persidangan, bahwa kami tidak sedang membahas konflik internal PWI dalam perkara ini. Kami sebenarnya bisa saja mengajukan pertanyaan serupa seperti yang disampaikan tim penasihat hukum tergugat yang menurut kami cenderung menggiring opini dan kesimpulan — tetapi substansi utama perkara ini adalah penyegelan kantor dan pembekuan UKW yang berdampak langsung terhadap organisasi,” tambah alumnus Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta itu.

Tim kuasa hukum PWI berkomitmen mengawal proses hukum demi mempertahankan kemandirian organisasi dan menolak intervensi yang dinialinya tidak sah. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Di tengah proses hukum yang berjalan, berkembang informasi bahwa sejumlah pihak berupaya mendorong perdamaian antara PWI Pusat dan Dewan Pers. Meskipun belum ada pernyataan resmi, opsi damai dianggap sebagai penyelesaian sengketa yang sah selama menghormati keadilan dan menjaga kepentingan serta independensi organisasi.(***)

Continue Reading

News

Kemenko Polkam Dorong Pembentukan Satgas Nasional Keamanan Siber dan Kecerdasan Artifisial Terpadu

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Cibubur, Koin24.co.id – Dalam langkah strategis memperkuat ketahanan nasional di era digital, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong pembentukan Satuan Tugas Nasional Keamanan Siber dan Kecerdasan Artifisial Terpadu. Inisiatif ini dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi, Marsda TNI Eko Dono Indarto,pada Selasa (15/7/2025) di Cibubur.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian koordinator seperti Kemenko H2IP, Kemenko Ekonomi, Kemenko PMK, Kemenko Infrastruktur, dan Kemenko PMRI, serta kementerian teknis terkait. Tujuannya adalah menyepakati pembentukan satuan tugas lintas sektor yang mampu menjadi garda terdepan dalam menghadapi ancaman digital dan membangun tata kelola kecerdasan artifisial yang aman dan beretika.

“Hari ini kita merumuskan satuan tugas nasional yang mampu menjadi pilar utama dalam menjaga keamanan siber dan mengelola tata kelola kecerdasan artifisial secara terpadu, inklusif, dan berlandaskan hukum,” tegas Marsda TNI Eko Dono saat membuka rapat.

Dalam konteks pelaksanaan RPJMN 2025–2029, penguatan keamanan siber dan tata kelola AI telah ditetapkan sebagai prioritas strategis nasional. Pembentukan Satgas ini merupakan respons konkret terhadap tantangan era digital yang kian kompleks.

“Maka pembentukan Satgas ini bukan hanya relevan, tetapi merupakan penjabaran konkret dari amanat pembangunan jangka menengah kita,” tambahnya.

Rapat koordinasi ini juga membahas secara rinci konsep kelembagaan dan draf Keputusan Presiden (Keppres) yang akan menjadi dasar hukum pembentukan Satgas Nasional Keamanan Siber dan AI Terpadu. Satgas ini dirancang sebagai platform koordinatif dan operasional antarlembaga untuk meningkatkan ketahanan digital nasional secara sistemik.

“Kita tidak sedang membangun pagar biasa. Kita sedang menyusun benteng digital nasional yang akan melindungi generasi hari ini dan esok,” ujar Deputi Bidkoor Kominfo.

Lebih jauh, pembentukan Satgas ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan mendesak untuk meningkatkan keamanan ruang siber, mendorong interoperabilitas sistem elektronik nasional, memperkuat perlindungan data pribadi, serta memastikan bahwa pemanfaatan AI di berbagai sektor berjalan secara bertanggung jawab.

Sebagai langkah awal, hasil rapat ini akan dirumuskan dalam dokumen final yang akan diajukan kepada Menko Polkam dan lintas K/L untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan regulasi dan struktur kelembagaan.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler