Connect with us

News

Banjarmasin Jadi Tuan Rumah HPN 2025, Kalsel Tekankan Ketahanan Pangan

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Ketua PWI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Zainal Helmie menyatakan kesiapan daerahnya setelah Banjarmasin ditunjuk sebagai tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) 2025. Dalam rapat Pengurus Harian PWI Pusat di Jakarta, ia mengungkapkan bahwa Kalsel telah mempersiapkan segala hal terkait penyelenggaraan dan pembiayaan acara tersebut. Penunjukan ini semakin berarti karena Kalsel baru saja meraih skor tertinggi dalam Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2024 dengan nilai 80,91.

“Saya hadir dalam rapat ini untuk menyampaikan langsung apresiasi PWI Kalsel dan menunjukkan keseriusan kami sebagai tuan rumah HPN 2025,” ungkap Zainal pada pertemuan tersebut,pada Rabu (6/11/2024).

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menekankan pentingnya ketahanan pangan dalam konteks pers nasional. “Ketahanan pangan bukan sekadar isu lokal; ini adalah masalah strategis yang berdampak langsung pada keberlanjutan ekonomi masyarakat. Pers memiliki peran penting dalam mengedukasi publik mengenai isu ini,” katanya.

Hendry berharap HPN 2025 dapat menjadi platform untuk membahas solusi konkret yang dapat diterapkan di lapangan. “Poinnya sih, bahwa kita jadikan HPN ini untuk mendukung gerakan memajukan sumber daya manusia Indonesia dengan ketahanan pangan dan asupan gizi bagi pelajar,” tambahnya.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua Panitia Pelaksana HPN 2024, Raja Pane; Sekjen Iqbal Irsyad; Bendahara Umum H. Mohammad Nasir; Wakil Bendahara Umum, Umi Syarifah, Ketua Bidang Pendidikan, Suprapto, Ketua Bidang Aset, HMU Kurniadi, pengurus PWI Maluku Utara, Syamsir, Ketua Satgas Anti Hoax, Budi Nugaraha, Sekretaris dan Anggota Dewan kehormatan, Tatang Suherman dan Berman Nainggolan dan sejumlah pengurus lainnya. Semua pengurus menerima dengan baik pemaparan Zainal mengenai persiapan HPN 2025.

Momentum HPN 2025 sangat tepat, terutama setelah Dewan Pers menetapkan Kalsel sebagai daerah terbaik dalam kemerdekaan pers di Indonesia. Selain itu, pemerintah telah menjadikan Kalsel salah satu provinsi penyangga pangan masa depan, mengingat potensi besar daerah ini dalam meningkatkan hasil pertanian, khususnya padi. “Pemerintah telah menyiapkan lahan seluas 500 ribu hektar yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Kalsel,” jelas Zainal.

Media lokal melaporkan isu ketahanan pangan dengan nada positif, mengingat sektor ini krusial bagi kegiatan ekonomi masyarakat dan sebagai penggerak utama ekonomi Kalsel.

Melihat kondisi tersebut, Zainal mengusulkan agar ketahanan pangan dijadikan isu utama dalam HPN 2025. Usulan ini sejalan dengan program kerja PWI Merah Putih di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun, yang menekankan pentingnya wawasan kebangsaan, nilai-nilai nasionalisme, serta menjaga persatuan. PWI berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam menghasilkan karya jurnalisme berkualitas.

Continue Reading

News

Penyidik Pidsus Kejagung Sita Aset PT Orbit Terminal Merak Terkait Dugaan Korupsi PT Pertamina

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan sejumlah aset PT Orbit Terminal Merak (OTM).

“Penyitaan itu terkait perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, pada Rabu(11/6/2025), di Jakarta.

Dijelaskannya, tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025.

Adapun objek penyitaan tersebut yakni sebagai berikut:

1.Satu bidang tanah seluas 31.921 M2 dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT OTM.

2.Satu bidang tanah seluas 190.694 M2 dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM, yang di atas tanah-tanah tersebut terdiri bangunan.
•Lima tangki kapasitas 22.400 kL.
•Tiga tangki kapasitas 20.200 kL.
•Empat tangki kapasitas 12.600 kL.
•Tujuh tangki kapasitas 7.400 kL.
•Dua tangki kapasitas 7.000 kL.
•Jetty 1 dengan Max Displacement 133.000 MT.
•Jetty 2 dengan Max Displacement 20.000 MT.
•Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414.

Pertimbangan penyidik untuk menyita aset yakni tim penyidik berpendapat bahwa barang/benda tersebut dikategorikan sebagai barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dan/atau sarana yang digunakan dan/atau sebagai hasil dari tindak pidana, maka dipandang perlu untuk dilakukan penyitaan, yang nantinya akan dirampas untuk negara.

Selain itu, dengan mempertimbangkan OTM sebagai objek penting dalam fungsi distribusi dan pemasaran tata Kelola minyak yang melayani wilayah meliputi sebagian Pulau Jawa, sebagian Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan bagian barat, maka keberlangsungan operasi kegiatan dan seluruh fungsi OTM ini harus tetap berjalan.

Kemudian selama proses penegakan hukum, seluruh penyelenggaraan dan pengawasan serta pengoperasian OTM ini diserahkan pengelolaannya kepada PT Pertamina Patra Niaga (BUMN yang memiliki kemampuan serta kewenangan untuk menjalankan OTM),dan akan diserahkan oleh Penyidik melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Continue Reading

News

PWI Serahkan Dua Bukti Tambahan ke PN Jakarta Pusat

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Kuasa hukum PWI Pusat menyerahkan dua alat bukti tambahan kepada Pengadilan Negeri(PN)Jakarta Pusat,pada Rabu(11/6/2025). Penyerahan bukti ini diterima oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba, SH, M.Hum dan disaksikan kuasa hukum Dewan Pers.

Sidang lanjutan perkara gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers berlangsung singkat, sekitar 10 menit. Dari tim kuasa hukum PWI, tampak hadir, antara lain Muhamad Faris, SH; Faisal Nurrizal, SH; Ainunnisa, SH dan Umi Sjarifah, SH.

Muhamad Faris dari Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates menyatakan dalam sidang lanjutan ini, PWI menyerahkan bukti berupa Somasi tertanggal 10 Oktober 2024 dan Somasi tertanggal 23 Oktober 2024 kepada Dewan Pers.

“Bukti ini menunjukkan, sebelum PWI mengajukan gugatan PN Jakpus, penggugat terlebih dulu mengupayakan penyelesaian permasalahan dengan para tergugat, dalam hal ini Dewan Pers,”ujar Muhamad Faris seusai sidang.

Dalam surat teguran PWI kepada Dewan Pers itu, intinya PWI meminta pencabutan Surat Dewan Pers Nomor 1103/DP/k/IX/2024 serta pembukaan gembok/kunci kantor milik PWI Pusat yang berada di lantai IV Gedung Dewan Pers, Jakpus,”ujar
Muhamad Faris.

Namun, tambahnya, hingga gugatan diajukan, para tergugat tidak memberikan tanggapan apapun atas surat yang dilayangkan penggugat.

“Dengan demikian terbukti para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan a quo,”ujar Muhamad Faris.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Achmad Rasyid Purba, SH, M.Hum menyampaikan agar PWI bersurat resmi kembali kepada Dewan Pers. Intinya, meminta agar Dewan Pers membuka akses Kantor PWI Pusat yang berlokasi di lantai IV, Gedung Dewan Pers, Jakpus. Mengingat dokumen penting dan asli berada di kantor milik PWI tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu (18/6/2025) mendatang.***

Continue Reading

News

Menegakkan Kedaulatan Hukum atas Hak Negara di Kawasan Hutan TNTN Riau

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga serta TNI/Polri, telah melaksanakan kegiatan penertiban di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, pada Selasa 10 Juni 2025.

“Penertiban ini bertujuan untuk menegakkan kedaulatan hukum atas hak negara, terhadap lahan seluas ± 81.793 Ha,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya,pada Selasa (10/6/2025), di Jakarta.

Adapun hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), adalah tanah negara yang dijaga dan dikelola oleh pemerintah.

Oleh karena itu, segala aktivitas yang mengubah fungsi kawasan, seperti berkebun, tinggal atau mendirikan rumah, membuka lahan, menanam sawit, memelihara ternak, atau membakar hutan, merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Menurut Harli, selama ini di kawasan TNTN ditemukan berbagai masalah seperti penguasaan lahan secara melawan hukum, pendirian fasilitas masyarakat, serta perburuan dan konflik antara manusia dengan satwa langka.

Dalam upaya penegakan hukum ini, Tim Satgas PKH juga mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat pemerintah di daerah, termasuk tindakan koruptif dalam proses pengalihan hak atas tanah. Untuk itu, Tim Satgas PKH secara tegas telah melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menanganinya.

“Hingga Juni 2025, Tim Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 1.019.611,31 Ha dari target 3 juta Ha,” kata Harli.

Rincian capaian penguasaan kembali lahan per provinsi adalah sebagai berikut:

Kalimantan Tengah: 400.816,53 Ha.

Riau: 331.838,67 Ha.

Kalimantan Barat: 153.359,44 Ha.

Sumatera Utara: 22.559,47 Ha.

Kalimantan Timur: 26.185,84 Ha.

Kalimantan Selatan: 30.516,21 Ha.

Sumatera Selatan: 25.601,12 Ha.

Sumatera Barat: 3.897,44 Ha.

Jambi: 14.836,59 Ha.

Total lahan yang telah dikuasai kembali adalah 1.019.611,31 Ha, mencakup 64 kabupaten dan 406 perusahaan.

Dari lahan yang telah dikuasai kembali tersebut, seluas 717.703,33 Ha telah diserahkan, dan siap diserahkan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.

Penyerahan ini meliputi:

• Tahap 1: Duta Palma Group (23 PT) seluas 221.868 Ha.

• Tahap 2: (109 PT) seluas 216.990,25 Ha.

• Tahap 3: PT Torganda (put eksekusi) 48.761 Ha.

• Sudah diverifikasi/BA Penguasaan: (144 PT) 230.084,14 Ha.

Untuk mencapai target penguasaan kembali lahan seluas 3 juta Ha, Tim Satgas PKH berencana untuk menertibkan lahan-lahan yang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan bagi pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), plasma 20% perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban kawasan hutan di hutan konservasi.

Tim Satgas PKH menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada masyarakat, dan pihak terkait yang telah menunjukkan kesadaran dan kerja sama di Kawasan TNTN, sehingga proses penertiban dan penguasaan kembali lahan ini dapat berjalan dengan baik.

Apresiasi juga disampaikan kepada Forkopimda Provinsi Riau dan Kabupaten Pelalawan, Camat, Kepala Desa dan perangkatnya, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan rekan-rekan media yang telah hadir.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler