Connect with us

News

BPN Kota Depok Serahkan 149 Sertifikat Elektronik Milik Pemkot dan 7 Sertifikat Aset Pemprov Jawa Barat

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

DEPOK Koin24.co.id–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menyerahkan 149 sertifikat aset elektronik (alih media)milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok,Kamis,(20/6/2024).

Secara bersamaan, diserahkan pula 7 sertifikat elektronik aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat pada prosesi yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Depok.

Sertifikat elektronik diserahkan Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan ke Wali Kota Depok Mohammad Idris yang diwakili Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono yang hadir didampingi Wakil Kepala Sekolah SMAN 14 Depok, Wawan, dan sejumlah pihak terkait.

Sementara, untuk sertifikat elektronik milik Pemrov Jawa Barat diterima Kepala UPTD Pengamanan dan Pemanfaatan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat, Dicky Fajar Maulana.

Indra Gunawan menjelaskan, penyerahan sertifikat elektronik hari ini merupakan satu rangkaian dengan kegiatan yang telah dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kota Bandung, Jawa Barat pada 10 Juni 2024 lalu.

“Secara simbolis, penyerahan satu sertifikat elektronik berupa aset Gedung Sate telah diserahkan Pak Menteri AHY pada peluncuran Implementasi Layanan Pertanahan Elektronik untuk 11 Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten se-Provinsi Jawa Barat. Hari ini, kami melanjutkan saja,” tutur Indra Gunawan mengawali sambutannya.

Harus disadari, sambung Indra, bahwa dampak transisi alih media bisa dilakukan dengan cepat, tepat, akuntabel dan selaras dengan semangat yang terus dibangun Kementerian ATR/BPN adalah tantangan di era digital.

Progres hari ini tentu membutuhkan kesabaran, ketelitian yang dipertaruhkan seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Depok dalam mengimplementasikannya.

“Maka dengan segala hormat, saya mewakili jajaran BPN Kota Depok mengucapkan terima kasih atas dedikasi, kerja keras, dan kesabarannya rekan-rekan kerja dalam mewujudkan suksesnya program sertifikat elektronik. Sungguh effort yang luar biasa dan layak mendapat apresiasi,” papar Indra disambut applause.

Masyarakat, sambung Indra, rasanya juga perlu mengetahui juga, bahwa kultur kerja Kantor Pertanahan Kota Depok banyak berubah. Apalagi sejak berlakunya penerapan alih media termasuk mengejar capaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah diamanahkan.

“Kalau biasanya jam 5 sore sudah bisa pulang, sekarang rekan-rekan paling cepat jam 9 malam baru meninggalkan kantor. Kalau orang 8 jam kerja, kami bisa sampai 12 jam bekerja. Ini bentuk konsistensi, dan ingat bahwa integritas yang tinggi menjadi kebanggaan kita bersama,”

Semua SDM dikerahkan, bergerak, dan harus mampu mengikuti ritme kerja dalam merealisasikan target. Apalagi soal pelayanan. Ini tidak bisa ditawar lagi, kepuasan publik menjadi angka yang harus diperjuangkan.

“Dengan demikian, ada benefit yang begitu banyak. Alih media yang membutuhkan adaptasi teknologi bisa dilakukan secara cepat, kultur kerja dan pelayanan kepada masyarakat juga termonitor,” ungkap Indra Gunawan.

Di dalam konteks tersebut, BPN Kota Depok harus pula menyelesaikan dua pekerjaan rumah yang sudah menunggu di depan mata. Pertama zona integritas dan kedua mewujudkan Kota Depok sebagai Kota Lengkap.

“Kantor Pertanahan Kota Depok masuk dalam zona integritas merupakan upaya yang kini tengah dikejar. Kalau saat ini (per Juni) angkanya masih 72, maka kami optimistis bisa meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” kata dia.

Selanjutnya Kota lengkap. Ini juga membutuhkan effort luar biasa. Maka wajar jika Menteri ATR/Kepala BPN AHY datang langsung ke Tapos, Kota Depok melihat langsung bagaimana proses penetapan tanda batas.

“Pak Menteri AHY ingin melihat langsung proses data fisik, kegiatan pengukuran yang dilakukan. Alhamdulillah, pak menteri menyaksikan secara langsung dan berdialog dengan warga. Menyaksikan langsung bagaimana kami bekerja di lapangan, bagaimana PTSL berjalan sampai proses pengumpulan data fisik dan hal-hal lain yang langsung disampaikan masyarakat,” jelasnya.

“Lalu apakah kerja keras yang kita lakukan ini sudah berhasil? Saya katakan semua on proses. Sudah dalam trek yang benar. Harapannya realisasi 7000 sertifikat aset milik Pemda bisa terwujud secara bertahap. BPN terus berupaya memberikan kontribusi,” tuturnya.

*Butuh Komitmen Tinggi*

Pertumbuhan Kota Depok yang begitu masif merupakan persoalan tersendiri, khususnya dalam menata aset.

Dilihat dari progresnya, BPN Kota Depok menilai masih banyak aset dimiliki pengembang yang belum diserahkannya ke Pemkot. Sehingga kondisi ini dikhawatirkan menjadi hambatan dalam merealisasikan Kota Lengkap.

Perumahan-perumahan lama yang telah ditinggal pengembang, belum lagi alas hak yang hilang dan tercecer merupakan satu cerita dari rangkaian yang membutuhkan komitmen tinggi dalam menuntaskannya.

“Maka harus ada solusi. Mulai kita susun berita acara penyerahan sampai mengaktifkan kembali HGB yang sudah mati. Semua tentu ada formulasi. Bagaimana bisa diserahkan warga, dan bisa dicatatkan sebagai aset dan diterbitkan sebagai sertifikat,” ungkap Indra.

Harapannya, di penghujung masa bakti Wali Kota Mohammad Idris target sertifikat aset bisa diselesaikan. Wajar pula bila BPN Kota Depok mengkalim mampu berkontribusi dalam legacy positif yang ditinggalkan.

“Mengapa begitu, coba sekarang kita bayangkan, dan mulailah dihitung, apa manfaat dari pengamanan aset tersebut. Bisa dipastikan nilai secara kapital aset Pemkot Depok meningkat tajam. Menembus triliunan rupiah,” urai Indra Gunawan.

Dalam momentum ini, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengajak Pemkot, Pemprov,terus berkontribusi dalam menuntaskan pekerjaan rumah yang ada.

“Maka teruslah saling menguatkan, masifkan sosialisasi ke masyakat. Yakinlah program prioritas Kementerian ATR/BPN bagian dari terobosan yang memberikan solusi dan kontribusi bagi bangsa ini,” pungkas Indra Gunawan.

Untuk diketahui penyerahaan sertifikat elektronik aset Pemkot Depok dan Pemprov. Jawa Barat dihadiri seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Depok di antaranya, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Nina Windialika, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dindin Saripudin, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Yoa Munawar, Kepala Seksi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan Gaestyo Suhelmi, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Galang Rambu Sukmara, dan Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Hodidjah.

News

Towel: Pengurangan Kuota Pemain Asing Langkah Progresif Demi Masa Depan Sepakbola Nasional

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Pengamat sepakbola nasional,Tommy Welly, menyampaikan dukungannya terhadap desakan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, yang meminta agar jumlah pemain asing di kompetisi BRI Super League musim 2025/2026 dikurangi dari 8 menjadi 7 pemain. Sebelumnya, I.League (d/h PT Liga Indonesia Baru) menetapkan kuota maksimal 8 pemain asing untuk setiap klub peserta.

Menurut Towel, sapaan akrab Tommy Welly, kuota 8 pemain asing dinilai berlebihan dan berpotensi menutup ruang berkembang bagi potensi lokal. Ia menegaskan, fokus utama kompetisi domestik seharusnya selaras dengan transformasi yang sedang dijalankan oleh PSSI, yakni membuka jalan selebar-lebarnya bagi talenta muda Indonesia untuk tampil, berkembang, dan mengasah kemampuan di level tertinggi.

“I-League dengan brand barunya punya tanggung jawab besar untuk tidak hanya memajukan kualitas kompetisi, tetapi juga menjadi pilar utama dalam regenerasi pemain nasional. Jika kita bicara masa depan sepakbola Indonesia, maka memberi jam bermain lebih kepada pemain U23 adalah hal yang mutlak. Itu satu-satunya cara untuk mengasah skill, membangun karakter, dan mematangkan mental mereka dalam atmosfer kompetisi yang panjang,” tegas Towel,pada Kamis(17/7)di Jakarta.

Tommy Welly juga menambahkan bahwa pengurangan jumlah pemain asing bukanlah penurunan kualitas, tetapi penguatan fondasi sepakbola Indonesia secara menyeluruh.

“Dengan banyaknya talenta muda yang lahir melalui proses pembinaan yang lebih terstruktur, kompetisi tidak hanya akan lebih dinamis tapi juga mencerminkan identitas sepakbola nasional yang kuat dan mampu bersaing,” ungkapnya.

Continue Reading

News

M. Noeh Hatumena: Dewan Pers Tidak Berhak Campuri Urusan Internal PWI

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Sidang lanjutan gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (16/7/2025). Dalam sidang kali ini, PWI selaku penggugat menghadirkan wartawan senior M. Noeh Hatumena sebagai saksi fakta. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa urusan internal PWI sebaiknya tidak diintervensi oleh pihak luar, termasuk Dewan Pers.

Dalam sidang PWI vs Dewan Pers, M. Noeh Hatumena yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt)Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, menjelaskan bahwa dinamika serta perbedaan pendapat dalam organisasi adalah hal yang wajar dan harus diselesaikan secara internal melalui musyawarah.

“Perbedaan pendapat dalam organisasi itu biasa. Tidak ada konflik besar. Semua bisa diselesaikan secara internal,” ujarnya di hadapan majelis hakim pimpinan Achmad Rasyid Purba.

Saat ditanya mengenai kewenangan Dewan Pers untuk mencampuri urusan internal PWI, pria kelahiran 1945 yang akrab disapa Noeh itu dengan tegas menolak. Ia menegaskan bahwa Dewan Pers tidak berhak ikut campur karena PWI adalah organisasi independen yang telah berdiri jauh sebelum lembaga tersebut dibentuk.

Sidang sempat memanas ketika tim kuasa hukum tergugat mengajukan pertanyaan yang dinilai menggiring opini. Dengan sorot mata tajam, Noeh tetap memberikan jawaban tegas. Salah satu anggota tim kuasa hukum tergugat bahkan sempat tergagap dan tampak kebingungan, terlebih setelah tim penasihat hukum PWI menyanggah bahwa pertanyaan yang diajukan sudah mengarah pada kesimpulan.

Majelis hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba kemudian mengingatkan bahwa saksi yang dihadirkan pihak penggugat adalah saksi fakta, bukan saksi ahli.

Noeh memiliki rekam jejak panjang sebagai wartawan senior di LKBN ANTARA. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Perwakilan ANTARA di Australia dan juga Pemimpin Redaksi. Selain aktif di PWI, Noeh juga pernah bertugas sebagai Anggota Kelompok Kerja Komisi Pengaduan Dewan Pers.

Dalam kesaksiannya di persidangan, ia Kembali menegaskan bahwa Gedung Dewan Pers merupakan aset milik pemerintah. Oleh karena itu, menurutnya, tidak semestinya Dewan Pers mengambil tindakan yang justru merugikan PWI.

*Tindakan Sepihak Dewan Pers*

Usai sidang, tim kuasa hukum PWI Pusat dari kantor hukum ‘O.C. Kaligis & Associates’ yang terdiri atas Muhamad Faris, Umi Sjarifah, Rukmana, dan Victor menyatakan bahwa tindakan Dewan Pers menyegel kantor PWI serta membekukan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan langkah sepihak yang dinilainya melanggar prinsip independensi organisasi.

“Intinya bahwa penyegelan kantor PWI merupakan bentuk intervensi yang tidak dapat dibenarkan. Tidak pernah ada organisasi lain yang mendapat perlakuan seperti ini di Gedung Dewan Pers,” ujar Muhamad Faris.

Faris juga mengapresiasi kesaksian Noeh Hatumena yang dinilainya lugas dan tegas saat menyampaian keterangan dalam persidangan sebagai saksi fakta dari pihak PWI Pusat.

“Beliau memiliki pengalaman luar biasa sebagai wartawan senior dan mampu memberikan keterangan yang jelas dan obyektif, terima kasih Pak Noeh, sehat selalu,” ucapnya.

“Saya sependapat dengan pernyataan rekan Rukmana dalam persidangan, bahwa kami tidak sedang membahas konflik internal PWI dalam perkara ini. Kami sebenarnya bisa saja mengajukan pertanyaan serupa seperti yang disampaikan tim penasihat hukum tergugat yang menurut kami cenderung menggiring opini dan kesimpulan — tetapi substansi utama perkara ini adalah penyegelan kantor dan pembekuan UKW yang berdampak langsung terhadap organisasi,” tambah alumnus Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta itu.

Tim kuasa hukum PWI berkomitmen mengawal proses hukum demi mempertahankan kemandirian organisasi dan menolak intervensi yang dinialinya tidak sah. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Di tengah proses hukum yang berjalan, berkembang informasi bahwa sejumlah pihak berupaya mendorong perdamaian antara PWI Pusat dan Dewan Pers. Meskipun belum ada pernyataan resmi, opsi damai dianggap sebagai penyelesaian sengketa yang sah selama menghormati keadilan dan menjaga kepentingan serta independensi organisasi.(***)

Continue Reading

News

Kemenko Polkam Dorong Pembentukan Satgas Nasional Keamanan Siber dan Kecerdasan Artifisial Terpadu

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Cibubur, Koin24.co.id – Dalam langkah strategis memperkuat ketahanan nasional di era digital, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong pembentukan Satuan Tugas Nasional Keamanan Siber dan Kecerdasan Artifisial Terpadu. Inisiatif ini dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi, Marsda TNI Eko Dono Indarto,pada Selasa (15/7/2025) di Cibubur.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian koordinator seperti Kemenko H2IP, Kemenko Ekonomi, Kemenko PMK, Kemenko Infrastruktur, dan Kemenko PMRI, serta kementerian teknis terkait. Tujuannya adalah menyepakati pembentukan satuan tugas lintas sektor yang mampu menjadi garda terdepan dalam menghadapi ancaman digital dan membangun tata kelola kecerdasan artifisial yang aman dan beretika.

“Hari ini kita merumuskan satuan tugas nasional yang mampu menjadi pilar utama dalam menjaga keamanan siber dan mengelola tata kelola kecerdasan artifisial secara terpadu, inklusif, dan berlandaskan hukum,” tegas Marsda TNI Eko Dono saat membuka rapat.

Dalam konteks pelaksanaan RPJMN 2025–2029, penguatan keamanan siber dan tata kelola AI telah ditetapkan sebagai prioritas strategis nasional. Pembentukan Satgas ini merupakan respons konkret terhadap tantangan era digital yang kian kompleks.

“Maka pembentukan Satgas ini bukan hanya relevan, tetapi merupakan penjabaran konkret dari amanat pembangunan jangka menengah kita,” tambahnya.

Rapat koordinasi ini juga membahas secara rinci konsep kelembagaan dan draf Keputusan Presiden (Keppres) yang akan menjadi dasar hukum pembentukan Satgas Nasional Keamanan Siber dan AI Terpadu. Satgas ini dirancang sebagai platform koordinatif dan operasional antarlembaga untuk meningkatkan ketahanan digital nasional secara sistemik.

“Kita tidak sedang membangun pagar biasa. Kita sedang menyusun benteng digital nasional yang akan melindungi generasi hari ini dan esok,” ujar Deputi Bidkoor Kominfo.

Lebih jauh, pembentukan Satgas ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan mendesak untuk meningkatkan keamanan ruang siber, mendorong interoperabilitas sistem elektronik nasional, memperkuat perlindungan data pribadi, serta memastikan bahwa pemanfaatan AI di berbagai sektor berjalan secara bertanggung jawab.

Sebagai langkah awal, hasil rapat ini akan dirumuskan dalam dokumen final yang akan diajukan kepada Menko Polkam dan lintas K/L untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan regulasi dan struktur kelembagaan.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler