Connect with us

News

BPN: Publik Melek Teknologi Mampu Tekan Sengketa Tanah

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Palangka Raya, Koin24.co.id – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya Indra Gunawan, S.T.,M.H., QRMP, menyebut di era teknologi saat ini, penyelesaian sengketa pertanahan mampu ditekan.

Hal ini sejalan dengan kepekaan publik terhadap hukum.dan informasi yang begitu deras mengalir, untuk itu intensitas sosialisasi akan terus disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Kalau dikatakan banyak kasus pertanahan, berarti kita bicara pada angka. Sementara, dari data yang tercatat, tidak sampai 70 perkara, sengketa & konflik pertanahan yang terjadi dikota Palangkaraya. Artinya, hanya nol koma sekian persen dari jumlah 142.669 bidang tanah yang telah disertifikasi sampai dengan tahun 2024,” jelas Indra Gunawan.

Paparan ini disampaikan Indra Gunawan saat menjadi narasumber Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) di Aquarius Boutique Hotel,pada Selasa,(3/12/2024),bersama Anggota Komisi II DPR RI, H.Iwan Kurniawan.

Ditambahkan Indra, alih teknologi yang diterapkan oleh Kementerian ATR/BPN mendukung era digital yang tumbuh begitu cepat.

“Dari data yang ada, 79,5 persen masyarakat Indonesia melek internet. Kita bayangkan 73 persennya, merupakan pengguna aktif media sosial. Dengan demikian transformasi digital yang diterapkan merupakan sesuatu yang ideal,” jelasnya.

Ditambahkannya, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan peta jalan komprehensif untuk pengelolaan lahan dan perencanaan tata ruang yang mencakup tahun 2025-2029.

“Cetak biru ini bertujuan meningkatkan sistem pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum,” tegas Indra Gunawan.

Ditegaskannya, mengoptimalkan reforma agraria untuk mengangkat kehidupan masyarakat, dan memaksimalkan pemanfaatan lahan untuk pembangunan berkelanjutan bukan lagi sekadar lips service. Tapi terobosan itu harus diwujudkan dalam mengamankan kepemilikan tanah bagi warga.

Terbukti, kata mantan Kabag Humas dan Hubungan Antar Lembaga di Kementerian ATR/BPN tersebut, pencapaian Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dalam bidang pertanahan menunjukkan angka relatif baik.

“Redistribusi tanah misalnya, dari target 1.500 bidang, kini realisasi 80,2 persen, non sistematis lintas sektor dari target 65 bidang kini sudah terealisasi 100 persen,” ungkapnya.

Hal tersebut belum termasuk PTSL . Dari target 2.250 bidang, kini sudah direalisasi 100 persen. Bahkan PBT PTSL Kota Lengkap yang ditargetkan 48.970 hektar, hingga awal November 2024, sudah terealisasi realisasi 98,83persen.

Pencapaian tersebut, kata mantan Kepala BPN Kota Depok itu, tidak terlepas dari sinergi BPN Kota Palangka Raya dengan pemerintah daerah, lembaga negara dan organisasi lainnya yang mendukung upaya percepatan.

“Bahkan kami merasa sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, yang diwakili oleh anggota DPR, dan pemerintah daerah, termasuk Kantor Pertanahan Palangka Raya, telah mendorong upaya ambisius ini dengan landing yang memuaskan,” jelas Indra Gunawan.

Indra juga menyampaikan apresiasi atas bentuk kolaborasi yang dibangun Anggota DPR RI Komisi II, H. Iwan Kurniawan bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya.

“Tentu saja, kolaborasi ini menggarisbawahi komitmen bersama untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Bahwa negara benar-benar hadir untuk rakyat,” tegasnya.

Ia meyakini kerja-kerja bersama yang dilakukan mampu meningkatkan sistem pendaftaran tanah dalam menjamin kepastian hukum, mengoptimalkan reforma agraria untuk mengangkat kehidupan penduduk pedesaan, dan memaksimalkan pemanfaatan lahan untuk pembangunan berkelanjutan.

Dalam pemaparannya Indra Gunawan juga menyampaikan beberapa hal tentang arah kebijakan pertanahan:

1. Perbaikan pengelolaan pertanahan melalui peningkatan sistem pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum dan atas tanah;

2. Optimalisasi Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

3. Peningkatan pemanfaatan tanah untuk pengembangan pertanahan;

4. Meningkatkan kualitas dan keamanan data pertanahan dan ruang berbasis digital dalam rangka meningkatkan pelayanan publik;

5. Memitigasi dan mencegah terjadi sengketa/konflik pertanahan, dan

6. Reformasi birokrasi dengan menerapkan merit sistem dan perbaikan SDM dalam hal integritas, sinergi, profesionalisme serta pelayanan.

Adapun arah kebijakan bidang penataan ruang adalah terwujudnya penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas, berbasis data ruang nasional dan daerah dalam rangka terciptanya pembangunan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, melalui mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim dan green ekonomi.

Sementara itu, Kakanwil ATR/BPN Kalteng, Fitriyani Hasibuan mengatakan, ada beberapa program sistematis nasional yang dilaksanakan di Kalimantan Tengah. Di antaranya pembangunan zona integritas, layanan sertifikat tanah elektronik, reforma agraria, pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hingga penyelesaian sengketa tanah.

“Dengan hadirnya tim Komisi II DPR RI kami sangat mengharapkan masukannya serta kolaborasi bersama dalam mengatasi berbagai masalah pertanahan di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Disampaikan Fitriyani, selama 2024 berbagai kegiatan terbilang sukses dilaksanakan. Salah satunya berkaitan dengan target dan realisasi pengukuran bidang tanah (PBT).

Hingga saat ini, total luas bidang tanah yang telah diukur mencapai 173.733,79 hektare. Angka ini melampaui target yakni 110,04 persen.

“Dengan rata-rata peningkatan mingguan sebanyak 9 bidang. Semua 14 kantor pertanahan di Kalimantan Tengah telah mencapai target,” imbuhnya.

Sementara itu, H. Iwan Kurniawan yang juga seorang advokat hak atas tanah, menyampaikan kekagumannya atas capaian Kantor Pertanahan Palangka Raya.

Ia menekankan pentingnya inisiatif ini dalam memerangi mafia tanah dan memastikan semua warga negara memiliki akses yang sama terhadap sumber daya tanah. Anggota DPR tersebut mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya guna mengamankan kepemilikan tanah mereka.

“Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi atas capaian Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya. Ini menunjukkan terjalin kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan Kantor Pertanahan. Harapannya persoalan pertanahan dan mafia tanah bisa diminimalisir di Kota Palangka Raya ini,” tutur Iwan Kurniawan.

Continue Reading

News

50 Tahun TMII, Fadli Zon Beri Penghargaan Anjungan Daerah Terbaik

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Merayakan 50 Tahun TMII, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyerahkan Anugerah Pradana Nitya Budaya kepada sejumlah anjungan daerah terbaik. Penghargaan ini menjadi simbol apresiasi pemerintah atas peran aktif anjungan dalam merawat kekayaan budaya Nusantara dan memperkenalkannya kepada generasi muda serta dunia internasional.

Acara puncak peringatan 50 tahun TMII berlangsung meriah pada Sabtu malam,19 April 2025. Ribuan masyarakat memadati kawasan taman budaya tersebut. Hadir pula sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, Staf Khusus Presiden, kepala daerah, tokoh adat, budayawan, hingga seniman dari berbagai penjuru Tanah Air.

TMII menyuguhkan kemeriahan “Pesta Rakyat Nusantara”, dengan pertunjukan seni, musik, tari tradisional, pameran budaya, hingga sajian kuliner khas daerah. Seluruh elemen acara menggambarkan semangat pelestarian budaya yang inklusif dan kolaboratif, yang menjadi inti dari perjalanan panjang TMII selama lima dekade.

“Selama 50 tahun, TMII telah menjadi etalase budaya Nusantara, tempat berlangsungnya pertunjukan seni, pameran budaya, hingga program edukasi lintas generasi. TMII terus bertransformasi menjadi pusat pemajuan kebudayaan yang inklusif dan berdaya saing global,” ujar Fadli Zon dalam sambutannya.

Ia juga menegaskan bahwa TMII merupakan cerminan wajah Indonesia yang majemuk—dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote—dan menjadi perwujudan gagasan Ibu Tien Soeharto yang ingin menghadirkan miniatur Indonesia dalam satu kawasan budaya.

Pada kesempatan tersebut, Kementerian Kebudayaan bersama pengelola TMII untuk pertama kalinya memberikan “Pradana Nitya Budaya TMII Award”, sebuah penghargaan khusus bagi anjungan daerah yang dinilai konsisten dan inovatif dalam menampilkan kekayaan budaya lokal secara berkelanjutan.

Pemenang favorit pilihan masyarakat jatuh pada Anjungan Kalimantan Timur. Sementara penghargaan Anjungan Terbaik versi dewan juri diberikan kepada tiga daerah: Anjungan Kalimantan Selatan meraih Juara I ; disusul oleh Anjungan Bali sebagai Juara II; serta Anjungan Jawa Timur yang menyabet Juara III.

Penghargaan ini akan menjadi agenda tahunan sebagai bentuk apresiasi terhadap kerja budaya di tingkat daerah. Dalam bahasa Sanskerta, Pradana berarti “paling utama”, sedangkan Nitya bermakna “lestari” atau “abadi”. Nama ini mencerminkan tekad pemerintah dalam menjaga budaya sebagai warisan yang hidup dan terus diwariskan.

“Setiap anjungan bukan sekadar bangunan arsitektur tradisional, melainkan panggung kebanggaan budaya, tempat nilai-nilai luhur diwariskan dari generasi ke generasi,” ujar Fadli Zon.

Ia menutup sambutannya dengan harapan agar TMII terus menjadi simbol persatuan dalam keberagaman, sekaligus ruang edukasi dan rekreasi yang membanggakan bagi generasi masa kini dan mendatang.

Continue Reading

News

Jaga Kearifan Lokal, Lanud Husein Sastranegara Gelar Kontes Patok Domba dan Kambing

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Bandung, Koin24.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 TNI Angkatan Udara, Lanud Husein Sastranegara menggelar kontes pesta patok domba dan kambing yang berlangsung meriah di lapangan olahraga Lanud Husein Sastranegara,pada Minggu (20/4/2025).

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang perlombaan, tetapi juga bertujuan mengangkat nilai-nilai kearifan lokal serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kualitas dan kesehatan hewan ternak, khususnya domba dan kambing.

Komandan Lanud Husein Sastranegara, Kolonel Pnb Alfian, S.E., M.Han., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kejuaraan ini merupakan bentuk sinergi antara TNI AU melalui Lanud Husein Sastranegara dan masyarakat sekitar dalam melestarikan budaya lokal serta memperkuat ketahanan pangan berbasis ternak.

“Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian TNI AU khususnya Lanud Husein Sastranegara terhadap kearifan lokal, sekaligus mendorong peternak untuk lebih memperhatikan kualitas dan kesehatan hewan ternaknya,” ujar Danlanud.

Kontes ini diikuti oleh lebih dari 60 peserta dari berbagai daerah di Kota Bandung maupun dari luar kota. Penilaian hewan didasarkan pada kategori kesehatan, keindahan fisik, keselarasan pola, dan bobot. Selain itu, edukasi mengenai perawatan dan pencegahan penyakit ternak juga diberikan kepada para peserta dan pengunjung. Tim juri berasal dari HPDKI Kota Bandung.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Diharapkan kegiatan ini bisa menjadi agenda rutin yang dapat memperkuat hubungan antara Lanud Husein Sastranegara dan masyarakat, sekaligus mendukung kesejahteraan para peternak lokal.

Tampak hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Peternakan Kesehatan Hewan DKPP Kota Bandung,Wisandi Saefuloh,M.M.,para Kepala Dinas serta keluarga besar Lanud Husein Sastranegara.

Continue Reading

News

PWI: Tegakkan Keadilan! Dalam Kasus Gugatan Kepada Regulator Pers

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan definisi regulator sebagai berikut: regulator/re·gu·la·tor/ /régulator/ n 1 alat pengatur; 2 alat dalam jam yang mengatur kecepatan.

Dengan demikian, suatu institusi pengatur atau regulator dari sebuah sektor diharapkan untuk memastikan agar pemangku kepentingannya berjalan dengan teratur, bak sebuah jam yang berjalan dengan sempurna.

Dalam praktiknya, regulator tanpa diminta, patut menawarkan diri menjadi penengah dari perselisihan yang terjadi di dalam kawasan yurisdiksinya. Apalagi kalau perselisihan itu menyangkut sebuah institusi lembaga profesi yang sudah mengalami pahit manisnya perjuangan, baik secara fisik maupun secara mental seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

PWI yang dibangun dan dirawat oleh para anggotanya selama ini telah mengalami pasang surut sejak masa perang kemerdekaan pada tahun 1946. Organisasi profesi ini berhasil melewati masa Reformasi pada tahun 1998, dan bahkan turut bertempur di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dalam penyusunan Undang-Undang Pers yang sangat fenomenal itu pada tahun 1999.

PWI juga mengawal harapan pasca masa Reformasi agar pers membawa Indonesia memasuki era keemasan. Pers sebagai pilar demokrasi yang beretika dan dapat dipercaya yang menyadari dan melakukan bahwa semua yang dipublikasikannya adalah mewakili kepentingan publik.

Sehingga saat kita membicarakan Persatuan Wartawan Indonesia, secara otomatis kita membicarakan nilai sejarah dan perjuangan dari sektor ini sendiri.

Dalam hal perselisihan internal Persatuan Wartawan Indonesia yang pecah pada tahun 2024, Dewan Pers periode 2022-2025 absen. Hilang. Menyembunyikan dirinya. Tidak nampak upaya pihak regulator pers melakukan tugasnya untuk mengatur dan menjaga kehidupan pers nasional, apalagi melakukan upaya mediasi untuk para pihak yang berselisih.

Atau sebaliknya. PWI berpendapat Dewan Pers tidak perlu ikut campur pada urusan internal individual organisasi wartawan manapun, seperti yang ditunjukan Dewan Pers periode sebelumnya pada beragam perselisihan yang dialami individual organisasi pers.

Alih-alih menenangkan suasana, Dewan Pers justru melakukan tindakan yang mengguncang jagad pers di seluruh Indonesia. Dewan Pers menutup secara sepihak Kantor Sekretariat Pengurus Pusat PWI yang secara administrasi berkantor di Gedung Dewan Pers Lantai 4 sejak tahun 1998. Sehingga mendadak sebuah institusi profesi yang terhormat dan memiliki keanggotaan hampir 20.000 orang di seluruh Indonesia, kehilangan tempatnya beroperasi.

Sesungguhnya, tindakan Dewan Pers bukanlah sebuah tindakan yang didasari oleh niat baik, bahkan tidak patut dicontoh, apalagi dijadikan teladan dalam ekosistem pengaturan mana pun.

Sebagai sebuah institusi regulator yang seharusnya menaungi dan mengayomi para konstituennya, Dewan Pers mengabaikan semua prinsip-prinsip demokrasi dan ketidak berpihakan kepada pihak yang berselisih.

Dewan Pers periode 2022-2025 justru melakukan tindakan melanggar hukum dan karenanya menimbulkan keberpihakan yang satu arah dan melukai rasa keadilan para pihak. Sangat ironis. Regulator, si alat pengatur itu tidak memiliki kemampuan untuk mengatur dirinya sendiri.

Tidak mengherankan bahwa akhirnya PWI mengajukan gugatan terhadap Dewan Pers dalam Perkara Nomor 711/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst pada akhir 2024.

Tiba masanya dalam proses pengadilan, Dewan Pers membuat Eksepsi yang isinya bahkan lebih carut marut daripada tindakan-tindakannya sebelumnya dengan dalil-dalil yang saling bertentangan dengan kondisi legal yang ada dan situasi terjadi.

Dalam Replik menjawab Eksepsi Dewan Pers yang didiskusikan bersama-sama antara penasihat hukum unsur Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH-PWI Pusat) dan Law firm OC Kaligis, maka PWI sebagai penggugat antara lain menyebutkan bahwa:

* Ketua dan Anggota Dewan Pers bukanlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam aturan Tata Usaha Negara. Sehingga mereka tidak bisa berlindung dengan dalil bahwa pihak yang berhak mengadili kasus ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara;

* Gugatan penggugat bukanlah gugatan yang prematur. Secara administratif, pihak Penggugat telah memberikan surat berupa Surat Undangan Klarifikasi pada September 2024, selain pula telah mengirimkan dua surat sebagai upaya somasi pada akhir 2024. Semua niat baik dan upaya komunikasi itu diabaikan oleh Dewan Pers, tertulis mau pun verbal. Dan lalu pada 30 September mendadak keluar surat Dewan Pers bahwa per 1 Oktober, Kantor Sekretariat PWI harus keluar dari tempatnya berkantor. Sejak saat itu kantor Sekretariat PWI disegel dan ditutup oleh Dewan Pers untuk waktu yang tidak bisa ditentukan;

* PWI sebagai penggugat telah menjalankan bagiannya dengan sebagaimana pantasnya suatu organisasi. Diwakili oleh Kuasa Hukum OC Kaligis dan Firma Hukumnya, PWI telah memastikan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengalamatan gugatan karena pengusiran PWI dari kantornya adalah berdasarkan Keputusan Pleno Dewan Pers. Sudah jelas, semua pihak yang duduk dalam pengambilan keputusan pleno dijadikan sebagai tergugat. Tuduhan obscuur libel oleh Dewan Pers adalah upaya pengaburan masalah;

* PWI memiliki legal standing yang jelas dalam mengajukan gugatan karena kedudukan mereka sebagaimana disahkan oleh Keputusan Kongres Nomor 8/K-XXV/2023 tentang susunan Kepengurusan PWI Tahun 2023-28 dan Pengesahan Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08 Tahun 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan PWI;
* Gugatan penggugat tidaklah error in persona artinya gugatan penggugat adalah tepat dan benar mengingat ada hubungan hukum dengan pihak penggugat di dalam gugatan perdata yang diajukannya. Hal ini dibuktikan dalam surat tergugat yang mengusir PWI keluar dari kantornya dan pelarangan PWI untuk melakukan Uji Kompetensi Wartawan, suatu hal yang sesungguhnya adalah hak dan kewajiban dari organisasi profesi wartawan tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya;

Secara legalistik, PWI dapat saja berpanjang lebar menjabarkan semua dalil-dalil hukum dalam upayanya membuat para pemegang kepentingan dan masyarakat luas memahami duduk perkara.

Tetapi sesungguhnya, semua dalil hukum tersebut hanya berguna bagi PWI yang mencari keadilan dan mendapatkan tindakan restoratif yang pantas dan layak dari para Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PWI adalah pihak yang didzolimi. Di sini yang menjadi masalah adalah ketidakadilan dan ketidakbecusan suatu regulator untuk mengatur sektornya sehingga berbuntut dengan gugatan di pengadilan.

Keputusan dan Eksepsi Dewan Pers, sebuah regulator independen yang diperjuangkan dalam Undang-Undang Pers Tahun 1999 melalui darah dan air mata para wartawan selama ini, merupakan renjat yang tak terperi; bahkan bagi para wartawan kawakan yang sudah kenyang asam garam perjuangan tindakan terhadap terhadap salah satu konstituen yang seharusnya diampu dan dilindunginya merupakan suatu hal yang mengejutkan.

Keputusan Dewan Pers sama sekali tidak mempertimbangkan adab organisasi, pemahaman akan berjalannya suatu institusi, apalagi memahami kewajiban sebagai institusi yang mengayomi dan menaungi para konstituennya. Sesungguhnya keputusan tanpa marwah keadilan oleh Ketua dan Anggota Dewan Pers periode 2022-2025 ini, wajib dianulir oleh Ketua dan Anggota Dewan Pers periode berikutnya.***

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler