Connect with us

News

Gemapatas 2025 di Kalimantan Tengah Resmi Diluncurkan Secara Serentak

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Caption: Kepala BPN Kota Palangka Raya Indra Gunawan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan stakeholder terkait hadir dalam peluncuran serentak Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah (Gemapatas) Tahun 2025 di Kelurahan Bukit Tunggal,pada Senin(20/1/2025).

Palangka Raya, Koin24.co.id — Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah (Gemapatas) Tahun 2025, di Kalimantan Tengah resmi diluncurkan,pada Senin(20/1/2025). Kegiatan disaksikan secara langsung maupun daring seluruh stakholder di Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya Indra Gunawan, S.T., M.H., QRMP mengatakan kegiatan peluncuran Gemapatas tahun 2025 yang berlangsung di Kelurahan Bukit Tunggal, merupakan bagian dari peluncuran serentak yang dipusatkan di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Momentum ini, menurut Indra, sebagai penegasan, begitu pentingnya pemasangan tanda batas tanah untuk mencegah perselisihan antar pemilik tanah.

“Kesepakatan tanda batas antara pemilik tanah sangat penting agar tidak terjadi cekcok dan caplok. Setelah tanda batas dipasang, petugas BPN dapat turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran tanah sesuai aturan,” papar Indra Gunawan.

Terlebih, sambung dia, pada tahun 2025, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya telah menargetkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk 1.000 bidang tanah dan redistribusi tanah untuk 2.000 bidang tanah.

Bersama Penjabat (Pj.) Wali Kota Palangka Raya, Drs. Ahmad Husain, M.Si. Indra Gunawan menyerahkan 10 sertifikat hasil redistribusi tanah tahun 2024 kepada masyarakat penerima dan menyaksikan langsung pemasangan tanda batas tanah oleh para pemilik tanah.

Indra Gunawan berpesan kepada warga penerima untuk manfaatkan tanah sebaik mungkin guna meningkatkan perekonomian keluarga.

“Mohon dijaga dan dipeliharan dengan baik tanah kita bapak ibu, semoga bermanfaat dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam membangun ekonomi,” pesannya.

Dalam kesempatan yang sama, Pj. Wali Kota Palangka Raya, Drs. Ahmad Husain, M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam memberikan kepastian batas tanah.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk memasang tanda batas tanah sesuai ketentuan BPN agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Kakanwil BPN Kalimantan Tengah Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl. Ph., M.M. menyatakan bahwa Gemapatas memberikan kepastian hukum dan mendukung investasi pembangunan.

“Target kami pada tahun 2025 adalah seluruh aset tanah di Kalimantan Tengah telah tersertifikatkan. Selain itu, masyarakat harus menjaga, merawat, dan memasang tanda batas dengan baik agar nilai manfaat tanah semakin optimal,” ujar Fitriyani Hasibuan.

Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Kalimantan Tengah menambahkan bahwa pemasangan tanda batas tanah akan memudahkan pelaksanaan pembangunan, perencanaan wilayah, dan investasi daerah. Hal ini sejalan dengan target Kanwil BPN Kalimantan Tengah untuk mensertifikatkan seluruh aset tanah pada tahun 2025.

Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan Gemapatas.

“Kami berharap masyarakat benar-benar memanfaatkan kegiatan ini untuk mencegah mafia tanah dan meningkatkan investasi di Kalimantan Tengah. Kegiatan ini merupakan langkah nyata menuju visi ‘Kalteng Berkah’,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN menyebut bahwa Gemapatas merupakan bagian penting dari PTSL.

“Gemapatas adalah gerakan dasar yang memberikan manfaat besar, termasuk mempererat silaturahmi antar tetangga, mengamankan aset, dan memastikan kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki masyarakat,” jelasnya.

Hingga kini, lebih dari 100 juta bidang tanah telah terdaftar di seluruh Indonesia, dengan target 5 juta bidang tanah pada tahun 2025.

Kementerian ATR/BPN juga mencatat bahwa 75 persen sengketa tanah di Indonesia disebabkan oleh ketiadaan tanda batas yang jelas. Oleh karena itu, kegiatan Gemapatas diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa dan mempercepat proses pemetaan tanah.

Dengan kolaborasi pemerintah dan masyarakat, kegiatan Gemapatas 2025 di Kalimantan Tengah diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan investasi di wilayah tersebut.

Continue Reading

News

Towel: Pengurangan Kuota Pemain Asing Langkah Progresif Demi Masa Depan Sepakbola Nasional

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Pengamat sepakbola nasional,Tommy Welly, menyampaikan dukungannya terhadap desakan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, yang meminta agar jumlah pemain asing di kompetisi BRI Super League musim 2025/2026 dikurangi dari 8 menjadi 7 pemain. Sebelumnya, I.League (d/h PT Liga Indonesia Baru) menetapkan kuota maksimal 8 pemain asing untuk setiap klub peserta.

Menurut Towel, sapaan akrab Tommy Welly, kuota 8 pemain asing dinilai berlebihan dan berpotensi menutup ruang berkembang bagi potensi lokal. Ia menegaskan, fokus utama kompetisi domestik seharusnya selaras dengan transformasi yang sedang dijalankan oleh PSSI, yakni membuka jalan selebar-lebarnya bagi talenta muda Indonesia untuk tampil, berkembang, dan mengasah kemampuan di level tertinggi.

“I-League dengan brand barunya punya tanggung jawab besar untuk tidak hanya memajukan kualitas kompetisi, tetapi juga menjadi pilar utama dalam regenerasi pemain nasional. Jika kita bicara masa depan sepakbola Indonesia, maka memberi jam bermain lebih kepada pemain U23 adalah hal yang mutlak. Itu satu-satunya cara untuk mengasah skill, membangun karakter, dan mematangkan mental mereka dalam atmosfer kompetisi yang panjang,” tegas Towel,pada Kamis(17/7)di Jakarta.

Tommy Welly juga menambahkan bahwa pengurangan jumlah pemain asing bukanlah penurunan kualitas, tetapi penguatan fondasi sepakbola Indonesia secara menyeluruh.

“Dengan banyaknya talenta muda yang lahir melalui proses pembinaan yang lebih terstruktur, kompetisi tidak hanya akan lebih dinamis tapi juga mencerminkan identitas sepakbola nasional yang kuat dan mampu bersaing,” ungkapnya.

Continue Reading

News

M. Noeh Hatumena: Dewan Pers Tidak Berhak Campuri Urusan Internal PWI

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Sidang lanjutan gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (16/7/2025). Dalam sidang kali ini, PWI selaku penggugat menghadirkan wartawan senior M. Noeh Hatumena sebagai saksi fakta. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa urusan internal PWI sebaiknya tidak diintervensi oleh pihak luar, termasuk Dewan Pers.

Dalam sidang PWI vs Dewan Pers, M. Noeh Hatumena yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt)Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, menjelaskan bahwa dinamika serta perbedaan pendapat dalam organisasi adalah hal yang wajar dan harus diselesaikan secara internal melalui musyawarah.

“Perbedaan pendapat dalam organisasi itu biasa. Tidak ada konflik besar. Semua bisa diselesaikan secara internal,” ujarnya di hadapan majelis hakim pimpinan Achmad Rasyid Purba.

Saat ditanya mengenai kewenangan Dewan Pers untuk mencampuri urusan internal PWI, pria kelahiran 1945 yang akrab disapa Noeh itu dengan tegas menolak. Ia menegaskan bahwa Dewan Pers tidak berhak ikut campur karena PWI adalah organisasi independen yang telah berdiri jauh sebelum lembaga tersebut dibentuk.

Sidang sempat memanas ketika tim kuasa hukum tergugat mengajukan pertanyaan yang dinilai menggiring opini. Dengan sorot mata tajam, Noeh tetap memberikan jawaban tegas. Salah satu anggota tim kuasa hukum tergugat bahkan sempat tergagap dan tampak kebingungan, terlebih setelah tim penasihat hukum PWI menyanggah bahwa pertanyaan yang diajukan sudah mengarah pada kesimpulan.

Majelis hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba kemudian mengingatkan bahwa saksi yang dihadirkan pihak penggugat adalah saksi fakta, bukan saksi ahli.

Noeh memiliki rekam jejak panjang sebagai wartawan senior di LKBN ANTARA. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Perwakilan ANTARA di Australia dan juga Pemimpin Redaksi. Selain aktif di PWI, Noeh juga pernah bertugas sebagai Anggota Kelompok Kerja Komisi Pengaduan Dewan Pers.

Dalam kesaksiannya di persidangan, ia Kembali menegaskan bahwa Gedung Dewan Pers merupakan aset milik pemerintah. Oleh karena itu, menurutnya, tidak semestinya Dewan Pers mengambil tindakan yang justru merugikan PWI.

*Tindakan Sepihak Dewan Pers*

Usai sidang, tim kuasa hukum PWI Pusat dari kantor hukum ‘O.C. Kaligis & Associates’ yang terdiri atas Muhamad Faris, Umi Sjarifah, Rukmana, dan Victor menyatakan bahwa tindakan Dewan Pers menyegel kantor PWI serta membekukan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan langkah sepihak yang dinilainya melanggar prinsip independensi organisasi.

“Intinya bahwa penyegelan kantor PWI merupakan bentuk intervensi yang tidak dapat dibenarkan. Tidak pernah ada organisasi lain yang mendapat perlakuan seperti ini di Gedung Dewan Pers,” ujar Muhamad Faris.

Faris juga mengapresiasi kesaksian Noeh Hatumena yang dinilainya lugas dan tegas saat menyampaian keterangan dalam persidangan sebagai saksi fakta dari pihak PWI Pusat.

“Beliau memiliki pengalaman luar biasa sebagai wartawan senior dan mampu memberikan keterangan yang jelas dan obyektif, terima kasih Pak Noeh, sehat selalu,” ucapnya.

“Saya sependapat dengan pernyataan rekan Rukmana dalam persidangan, bahwa kami tidak sedang membahas konflik internal PWI dalam perkara ini. Kami sebenarnya bisa saja mengajukan pertanyaan serupa seperti yang disampaikan tim penasihat hukum tergugat yang menurut kami cenderung menggiring opini dan kesimpulan — tetapi substansi utama perkara ini adalah penyegelan kantor dan pembekuan UKW yang berdampak langsung terhadap organisasi,” tambah alumnus Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta itu.

Tim kuasa hukum PWI berkomitmen mengawal proses hukum demi mempertahankan kemandirian organisasi dan menolak intervensi yang dinialinya tidak sah. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Di tengah proses hukum yang berjalan, berkembang informasi bahwa sejumlah pihak berupaya mendorong perdamaian antara PWI Pusat dan Dewan Pers. Meskipun belum ada pernyataan resmi, opsi damai dianggap sebagai penyelesaian sengketa yang sah selama menghormati keadilan dan menjaga kepentingan serta independensi organisasi.(***)

Continue Reading

News

Kemenko Polkam Dorong Pembentukan Satgas Nasional Keamanan Siber dan Kecerdasan Artifisial Terpadu

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Cibubur, Koin24.co.id – Dalam langkah strategis memperkuat ketahanan nasional di era digital, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong pembentukan Satuan Tugas Nasional Keamanan Siber dan Kecerdasan Artifisial Terpadu. Inisiatif ini dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi, Marsda TNI Eko Dono Indarto,pada Selasa (15/7/2025) di Cibubur.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian koordinator seperti Kemenko H2IP, Kemenko Ekonomi, Kemenko PMK, Kemenko Infrastruktur, dan Kemenko PMRI, serta kementerian teknis terkait. Tujuannya adalah menyepakati pembentukan satuan tugas lintas sektor yang mampu menjadi garda terdepan dalam menghadapi ancaman digital dan membangun tata kelola kecerdasan artifisial yang aman dan beretika.

“Hari ini kita merumuskan satuan tugas nasional yang mampu menjadi pilar utama dalam menjaga keamanan siber dan mengelola tata kelola kecerdasan artifisial secara terpadu, inklusif, dan berlandaskan hukum,” tegas Marsda TNI Eko Dono saat membuka rapat.

Dalam konteks pelaksanaan RPJMN 2025–2029, penguatan keamanan siber dan tata kelola AI telah ditetapkan sebagai prioritas strategis nasional. Pembentukan Satgas ini merupakan respons konkret terhadap tantangan era digital yang kian kompleks.

“Maka pembentukan Satgas ini bukan hanya relevan, tetapi merupakan penjabaran konkret dari amanat pembangunan jangka menengah kita,” tambahnya.

Rapat koordinasi ini juga membahas secara rinci konsep kelembagaan dan draf Keputusan Presiden (Keppres) yang akan menjadi dasar hukum pembentukan Satgas Nasional Keamanan Siber dan AI Terpadu. Satgas ini dirancang sebagai platform koordinatif dan operasional antarlembaga untuk meningkatkan ketahanan digital nasional secara sistemik.

“Kita tidak sedang membangun pagar biasa. Kita sedang menyusun benteng digital nasional yang akan melindungi generasi hari ini dan esok,” ujar Deputi Bidkoor Kominfo.

Lebih jauh, pembentukan Satgas ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan mendesak untuk meningkatkan keamanan ruang siber, mendorong interoperabilitas sistem elektronik nasional, memperkuat perlindungan data pribadi, serta memastikan bahwa pemanfaatan AI di berbagai sektor berjalan secara bertanggung jawab.

Sebagai langkah awal, hasil rapat ini akan dirumuskan dalam dokumen final yang akan diajukan kepada Menko Polkam dan lintas K/L untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan regulasi dan struktur kelembagaan.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler