Connect with us

News

Gerak Cepat, Pj. Gubernur Lampung Samsudin Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

meldachaniago

Published

on

Lampung – Gerak cepat dilakukan Pj. Gubernur Lampung Samsudin dalam merespon Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Judi Online di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Pj. Gubernur Lampung Samsudin memimpin langsung rapat di Ruang Sakai Sambayan, Senin (01/072024). Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan respon cepat dengan aksi yang nyata dengan dukungan semua pihak dan tidak hanya sekadar imbauan.

“Dengan membentuk satgas ini pasti kita akan mempunyai kekuatan dengan berbagai unsur yang ada, sehingga kita bisa membuat program-program yang akan dilakukan dalam rangka merespon cepat perintah presiden yang tertuang pada Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring,” ujar Samsudin.

“Dan tentunya ini harus diikuti oleh seluruh pemerintah Kabupaten/Kota, sebenarnya persoalan tidak hanya sekadar judi online, yang marak juga akhir-akhir ini adalah pinjaman online, hal tersebut sama bahayanya dengan judi online, ini bisa saja kita melangkah dengan dua hal tersebut,” lanjut Samsudin.

Pj. Gubernur juga menegaskan jika ada ASN yang terbukti melakukan Judi online, maka sesuai dengan Peraturan perundang–undangan, ASN tersebut akan diberikan sanksi.

“Saya berharap bahwa satgas ini bisa terbentuk dengan baik, dan ditindaklanjuti sampai ke Kabupaten Kota, kemudian buat program jangka pendek apa yang harus dilakukan sampai ketingkat Kabupaten/Kota, sehingga kita memang betul ada aksi yang nyata, bahwa apa yang diperintahkan oleh Presiden kita respon dengan cepat.” tutup Samsudin.

Dalam kesempatan yang sama Sekdaprov Lampung mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Lampung juga telah melakukan sosialisasi melalui berbagai media, dan Kabupaten / Kota juga diharapkan untuk membentuk Satgas serupa.

Sekdaprov Lampung juga meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan melekat kepada para pegawai sebagai upaya pencegahan secara melekat yang dilakukan secara berjenjang.

News

Jaga Kearifan Lokal, Lanud Husein Sastranegara Gelar Kontes Patok Domba dan Kambing

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Bandung, Koin24.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 TNI Angkatan Udara, Lanud Husein Sastranegara menggelar kontes pesta patok domba dan kambing yang berlangsung meriah di lapangan olahraga Lanud Husein Sastranegara,pada Minggu (20/4/2025).

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang perlombaan, tetapi juga bertujuan mengangkat nilai-nilai kearifan lokal serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kualitas dan kesehatan hewan ternak, khususnya domba dan kambing.

Komandan Lanud Husein Sastranegara, Kolonel Pnb Alfian, S.E., M.Han., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kejuaraan ini merupakan bentuk sinergi antara TNI AU melalui Lanud Husein Sastranegara dan masyarakat sekitar dalam melestarikan budaya lokal serta memperkuat ketahanan pangan berbasis ternak.

“Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian TNI AU khususnya Lanud Husein Sastranegara terhadap kearifan lokal, sekaligus mendorong peternak untuk lebih memperhatikan kualitas dan kesehatan hewan ternaknya,” ujar Danlanud.

Kontes ini diikuti oleh lebih dari 60 peserta dari berbagai daerah di Kota Bandung maupun dari luar kota. Penilaian hewan didasarkan pada kategori kesehatan, keindahan fisik, keselarasan pola, dan bobot. Selain itu, edukasi mengenai perawatan dan pencegahan penyakit ternak juga diberikan kepada para peserta dan pengunjung. Tim juri berasal dari HPDKI Kota Bandung.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Diharapkan kegiatan ini bisa menjadi agenda rutin yang dapat memperkuat hubungan antara Lanud Husein Sastranegara dan masyarakat, sekaligus mendukung kesejahteraan para peternak lokal.

Tampak hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Peternakan Kesehatan Hewan DKPP Kota Bandung,Wisandi Saefuloh,M.M.,para Kepala Dinas serta keluarga besar Lanud Husein Sastranegara.

Continue Reading

News

PWI: Tegakkan Keadilan! Dalam Kasus Gugatan Kepada Regulator Pers

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan definisi regulator sebagai berikut: regulator/re·gu·la·tor/ /régulator/ n 1 alat pengatur; 2 alat dalam jam yang mengatur kecepatan.

Dengan demikian, suatu institusi pengatur atau regulator dari sebuah sektor diharapkan untuk memastikan agar pemangku kepentingannya berjalan dengan teratur, bak sebuah jam yang berjalan dengan sempurna.

Dalam praktiknya, regulator tanpa diminta, patut menawarkan diri menjadi penengah dari perselisihan yang terjadi di dalam kawasan yurisdiksinya. Apalagi kalau perselisihan itu menyangkut sebuah institusi lembaga profesi yang sudah mengalami pahit manisnya perjuangan, baik secara fisik maupun secara mental seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

PWI yang dibangun dan dirawat oleh para anggotanya selama ini telah mengalami pasang surut sejak masa perang kemerdekaan pada tahun 1946. Organisasi profesi ini berhasil melewati masa Reformasi pada tahun 1998, dan bahkan turut bertempur di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dalam penyusunan Undang-Undang Pers yang sangat fenomenal itu pada tahun 1999.

PWI juga mengawal harapan pasca masa Reformasi agar pers membawa Indonesia memasuki era keemasan. Pers sebagai pilar demokrasi yang beretika dan dapat dipercaya yang menyadari dan melakukan bahwa semua yang dipublikasikannya adalah mewakili kepentingan publik.

Sehingga saat kita membicarakan Persatuan Wartawan Indonesia, secara otomatis kita membicarakan nilai sejarah dan perjuangan dari sektor ini sendiri.

Dalam hal perselisihan internal Persatuan Wartawan Indonesia yang pecah pada tahun 2024, Dewan Pers periode 2022-2025 absen. Hilang. Menyembunyikan dirinya. Tidak nampak upaya pihak regulator pers melakukan tugasnya untuk mengatur dan menjaga kehidupan pers nasional, apalagi melakukan upaya mediasi untuk para pihak yang berselisih.

Atau sebaliknya. PWI berpendapat Dewan Pers tidak perlu ikut campur pada urusan internal individual organisasi wartawan manapun, seperti yang ditunjukan Dewan Pers periode sebelumnya pada beragam perselisihan yang dialami individual organisasi pers.

Alih-alih menenangkan suasana, Dewan Pers justru melakukan tindakan yang mengguncang jagad pers di seluruh Indonesia. Dewan Pers menutup secara sepihak Kantor Sekretariat Pengurus Pusat PWI yang secara administrasi berkantor di Gedung Dewan Pers Lantai 4 sejak tahun 1998. Sehingga mendadak sebuah institusi profesi yang terhormat dan memiliki keanggotaan hampir 20.000 orang di seluruh Indonesia, kehilangan tempatnya beroperasi.

Sesungguhnya, tindakan Dewan Pers bukanlah sebuah tindakan yang didasari oleh niat baik, bahkan tidak patut dicontoh, apalagi dijadikan teladan dalam ekosistem pengaturan mana pun.

Sebagai sebuah institusi regulator yang seharusnya menaungi dan mengayomi para konstituennya, Dewan Pers mengabaikan semua prinsip-prinsip demokrasi dan ketidak berpihakan kepada pihak yang berselisih.

Dewan Pers periode 2022-2025 justru melakukan tindakan melanggar hukum dan karenanya menimbulkan keberpihakan yang satu arah dan melukai rasa keadilan para pihak. Sangat ironis. Regulator, si alat pengatur itu tidak memiliki kemampuan untuk mengatur dirinya sendiri.

Tidak mengherankan bahwa akhirnya PWI mengajukan gugatan terhadap Dewan Pers dalam Perkara Nomor 711/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst pada akhir 2024.

Tiba masanya dalam proses pengadilan, Dewan Pers membuat Eksepsi yang isinya bahkan lebih carut marut daripada tindakan-tindakannya sebelumnya dengan dalil-dalil yang saling bertentangan dengan kondisi legal yang ada dan situasi terjadi.

Dalam Replik menjawab Eksepsi Dewan Pers yang didiskusikan bersama-sama antara penasihat hukum unsur Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH-PWI Pusat) dan Law firm OC Kaligis, maka PWI sebagai penggugat antara lain menyebutkan bahwa:

* Ketua dan Anggota Dewan Pers bukanlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam aturan Tata Usaha Negara. Sehingga mereka tidak bisa berlindung dengan dalil bahwa pihak yang berhak mengadili kasus ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara;

* Gugatan penggugat bukanlah gugatan yang prematur. Secara administratif, pihak Penggugat telah memberikan surat berupa Surat Undangan Klarifikasi pada September 2024, selain pula telah mengirimkan dua surat sebagai upaya somasi pada akhir 2024. Semua niat baik dan upaya komunikasi itu diabaikan oleh Dewan Pers, tertulis mau pun verbal. Dan lalu pada 30 September mendadak keluar surat Dewan Pers bahwa per 1 Oktober, Kantor Sekretariat PWI harus keluar dari tempatnya berkantor. Sejak saat itu kantor Sekretariat PWI disegel dan ditutup oleh Dewan Pers untuk waktu yang tidak bisa ditentukan;

* PWI sebagai penggugat telah menjalankan bagiannya dengan sebagaimana pantasnya suatu organisasi. Diwakili oleh Kuasa Hukum OC Kaligis dan Firma Hukumnya, PWI telah memastikan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengalamatan gugatan karena pengusiran PWI dari kantornya adalah berdasarkan Keputusan Pleno Dewan Pers. Sudah jelas, semua pihak yang duduk dalam pengambilan keputusan pleno dijadikan sebagai tergugat. Tuduhan obscuur libel oleh Dewan Pers adalah upaya pengaburan masalah;

* PWI memiliki legal standing yang jelas dalam mengajukan gugatan karena kedudukan mereka sebagaimana disahkan oleh Keputusan Kongres Nomor 8/K-XXV/2023 tentang susunan Kepengurusan PWI Tahun 2023-28 dan Pengesahan Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08 Tahun 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan PWI;
* Gugatan penggugat tidaklah error in persona artinya gugatan penggugat adalah tepat dan benar mengingat ada hubungan hukum dengan pihak penggugat di dalam gugatan perdata yang diajukannya. Hal ini dibuktikan dalam surat tergugat yang mengusir PWI keluar dari kantornya dan pelarangan PWI untuk melakukan Uji Kompetensi Wartawan, suatu hal yang sesungguhnya adalah hak dan kewajiban dari organisasi profesi wartawan tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya;

Secara legalistik, PWI dapat saja berpanjang lebar menjabarkan semua dalil-dalil hukum dalam upayanya membuat para pemegang kepentingan dan masyarakat luas memahami duduk perkara.

Tetapi sesungguhnya, semua dalil hukum tersebut hanya berguna bagi PWI yang mencari keadilan dan mendapatkan tindakan restoratif yang pantas dan layak dari para Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PWI adalah pihak yang didzolimi. Di sini yang menjadi masalah adalah ketidakadilan dan ketidakbecusan suatu regulator untuk mengatur sektornya sehingga berbuntut dengan gugatan di pengadilan.

Keputusan dan Eksepsi Dewan Pers, sebuah regulator independen yang diperjuangkan dalam Undang-Undang Pers Tahun 1999 melalui darah dan air mata para wartawan selama ini, merupakan renjat yang tak terperi; bahkan bagi para wartawan kawakan yang sudah kenyang asam garam perjuangan tindakan terhadap terhadap salah satu konstituen yang seharusnya diampu dan dilindunginya merupakan suatu hal yang mengejutkan.

Keputusan Dewan Pers sama sekali tidak mempertimbangkan adab organisasi, pemahaman akan berjalannya suatu institusi, apalagi memahami kewajiban sebagai institusi yang mengayomi dan menaungi para konstituennya. Sesungguhnya keputusan tanpa marwah keadilan oleh Ketua dan Anggota Dewan Pers periode 2022-2025 ini, wajib dianulir oleh Ketua dan Anggota Dewan Pers periode berikutnya.***

Continue Reading

News

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tinjau Rumah Subsidi untuk Wartawan

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Serang, Koin24.co.id – PWI Pusat kembali menunjukkan komitmen dan keseriusan mendukung Program Rumah Subsidi untuk Wartawan. Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun bersama Tim Perumahan PWI meninjau langsung sejumlah lokasi hunian yang akan disiapkan bagi para wartawan yang belum memiliki rumah.

Salah satu titik yang dikunjungi adalah Perumahan Pondok Banten Indah, Kota Serang, Banten. Dalam kegiatan tersebut, Hendry Ch Bangun didampingi Ketua Tim Perumahan PWI Pusat Tundra Meliala, Ketua PWI Banten Mashudi, serta sejumlah pengurus lainnya.

“Survei ini bagian dari tindak lanjut kerja sama antara pemerintah dan PWI untuk menyediakan hunian layak bagi wartawan. Lokasinya strategis, dekat pusat pemerintahan Provinsi Banten dan akses tol Serang Timur,” ujar Hendry di sela kegiatan,pada Sabtu(19/4/2025).

Menurut Hendry, Program Rumah Subsidi untuk Wartawan ini merupakan wujud nyata perhatian negara terhadap kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk para jurnalis. Skema pembiayaan dilakukan melalui Tapera dan KPR Sejahtera BTN.

“Kita pastikan hanya yang berhak yang akan menerima. Program ini hasil kerja kolektif, dan akan diverifikasi secara ketat agar tepat sasaran,” tegasnya.

Selain di Serang, survei juga dilakukan di Perumahan Puri Delta Tigaraksa, Tangerang. Tim terbagi dalam dua kelompok. Tim 1 dipimpin langsung oleh Hendry Ch Bangun dan Tundra Meliala. Sementara Tim 2 yang terdiri dari M. Sarwani dan Sangki Wahyudin mengunjungi lokasi di Tangerang.

Tundra Meliala menjelaskan, ini merupakan survei lanjutan setelah kunjungan ke Perumahan Pesona Kahuripan, Cileungsi, Bogor pada 17 April 2025 lalu.

Sales Management Officer Puri Delta Tigaraksa, Afilianto Luhur, menyebut rumah subsidi bertipe Anggrek sudah dilengkapi dua kamar tidur, satu kamar mandi, ruang keluarga dan dapur. Lokasi pun hanya 700 meter dari Stasiun Tigaraksa dan 10 menit ke Stasiun Tenjo.

Tenor angsuran tersedia 15 hingga 20 tahun. Cicilan per bulan berkisar antara Rp1,2 juta hingga Rp1,4 juta, tergantung tenor yang dipilih.

“Ini proyek nyata yang diinisiasi oleh Kementerian PKP bersama PWI Pusat untuk masa depan para wartawan,” pungkasnya.***

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler