Kopini Tamu
Hak Jawab,Bukti,dan Posisi Media dalam Menyikapi Somasi
Published
7 months agoon
Oleh: Samsul Arifin (Ketua AMKI Jateng)
Jateng, Koin24.co.id – Hak jawab merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga keseimbangan informasi dalam ruang publik. Dalam praktik jurnalistik, hak jawab dipandang sebagai jembatan antara kebebasan pers dengan hak asasi setiap orang untuk melindungi kehormatan, nama baik, serta martabatnya. Mekanisme ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari prinsip akuntabilitas media.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan yang tegas. Pasal 5 ayat (2) menyebutkan:
“Pers wajib melayani Hak Jawab.”
Sementara Pasal 1 angka 11 UU Pers mendefinisikan hak jawab sebagai:
“Hak seseorang atau kelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”
Artinya, hak jawab tidak bisa dilepaskan dari dua hal: pertama, adanya pemberitaan yang dianggap merugikan; kedua, adanya kewajiban media untuk memberi ruang perbaikan melalui tanggapan dari pihak yang dirugikan.
Namun, penting untuk dipahami bahwa hak jawab bukanlah karya wartawan atau media. Hak jawab ditulis langsung oleh orang atau pihak yang merasa dirugikan. Media hanya berkewajiban menyiarkan secara proporsional, tanpa mengubah substansinya. Di sinilah sering terjadi kesalahpahaman: ada pihak yang meminta media menuliskan hak jawabnya, padahal itu bukanlah tugas media. Media hanya berperan sebagai fasilitator publikasi, bukan penyusun narasi versi pihak yang keberatan.
Lebih jauh, hak jawab harus berbasis pada bukti. Pihak yang merasa dirugikan tidak bisa hanya mengajukan klaim atau somasi tanpa melampirkan data pendukung. Misalnya dokumen, foto, rekaman, atau pernyataan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika hak jawab hanya berupa tuduhan atau klaim kosong, maka hak jawab itu kehilangan substansi dan berpotensi menyesatkan. Media yang memuat tanpa verifikasi justru bisa terseret dalam masalah hukum baru.
Kode Etik Jurnalistik mempertegas hal ini. Pasal 11 KEJ berbunyi:
“Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.”
Kata “proporsional” dalam konteks ini berarti hak jawab harus seimbang, sesuai substansi yang dipersoalkan, dan tidak melampaui batas. Jika tanpa bukti, hak jawab tidak memenuhi prinsip proporsionalitas dan media berhak untuk meminta kelengkapan sebelum menayangkannya.
Bagaimana jika hak jawab atau somasi diajukan tanpa bukti? Dari perspektif hukum, media tetap wajib menghormati dan menanggapi permintaan tersebut. Namun, media berhak menunda atau menolak pemuatan hingga pihak yang bersangkutan melengkapi data. Prinsip “beban pembuktian” ada pada pihak yang mengajukan hak jawab, bukan pada media. Media hanya perlu memastikan bahwa hak jawab yang dimuat tidak bertentangan dengan fakta dan tidak menjadi sarana penyebaran fitnah.
Sebagai panduan, terdapat pula Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Hak Jawab, yang menegaskan bahwa:
1. Hak jawab harus disampaikan secara tertulis kepada media yang bersangkutan.
2. Hak jawab harus memuat identitas yang jelas dari pihak yang mengajukan.
3. Hak jawab harus menjelaskan secara spesifik bagian berita mana yang dianggap merugikan.
4. Hak jawab dapat disertai data atau dokumen pendukung untuk memperkuat substansi.
Peraturan ini memberikan kepastian bahwa media tidak bisa dipaksa untuk memuat hak jawab yang hanya berupa klaim tanpa dasar.
Dalam praktiknya, media sebaiknya bersikap hati-hati dan proporsional. Pertama, selalu mendokumentasikan setiap permintaan hak jawab atau somasi yang masuk. Kedua, merespons secara resmi dan meminta kelengkapan bukti jika tidak ada data yang disertakan. Ketiga, bila bukti tidak kunjung diberikan, media dapat menolak pemuatan dengan menyatakan bahwa hak jawab tidak memenuhi syarat. Langkah ini melindungi media dari risiko hukum sekaligus menjaga integritas pemberitaan.
Kesimpulannya, hak jawab adalah hak fundamental yang wajib dihormati. Namun hak jawab tidak bisa dipisahkan dari kewajiban menyertakan bukti. Media tidak boleh dipaksa menjadi corong klaim sepihak. Hak jawab harus ditulis oleh pihak yang merasa dirugikan, harus berbasis data, dan harus relevan dengan substansi berita. Tanpa itu semua, hak jawab hanya akan mereduksi makna demokrasi dan mengaburkan kebenaran yang sejatinya ingin ditegakkan. Media yang sehat adalah media yang terbuka terhadap kritik, tetapi tegas dalam menjaga integritas.
You may like
Oleh: Pablo Christalo-Advokat
Jakarta, Koin24.co.id – Ada kalanya badan hukum maupun perorangan membutuhkan tambahan modal dengan mengajukan permohonan kredit kepada bank. Setelah objek hak atas tanah milik debitur disetujui sebagai agunan (collateral), bank kemudian memberikan fasilitas kredit sesuai dengan limit yang telah disepakati bersama.
Artikel ini membentangkan gambaran mengenai politik lelang dalam eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank tertentu atas objek agunan milik debitur. Praktik tersebut dapat berimplikasi pada beralihnya kepemilikan agunan tanpa sepengetahuan debitur. Lebih jauh, dalam sejumlah kasus, pelelangan dilakukan dengan harga yang di luar nalar, jauh di bawah nilai pasar.
Pada hakikatnya, bank sebagai kreditur hanya merupakan pemegang hak tanggungan atas objek agunan milik debitur. Pelelangan itu sendiri merupakan instrumen akhir jika debitur wanprestasi (cedera janji).
Dengan demikian, postur mentalitas superior (superior mentality) tidak semestinya melekat pada bank. Dalam praktiknya, kondisi ini justru kerap disertai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), di mana bank memanfaatkan posisi unggulnya.
Akibatnya, nilai agunan milik debitur dapat tereduksi hingga mendekati nol. Hal ini tampak melalui sejumlah modus, antara lain tidak diberikan perjanjian utang-piutang kepada debitur, tidak adanya keterangan mengenai nilai tanggungan berdasarkan taksiran harga dari penilai (appraisal) yang ditunjuk, adanya dugaan persekongkolan dengan peserta lelang, serta tidak disampaikannya informasi mengenai tanggal dan tempat pelelangan sehingga nilai penawaran tertinggi tidak dapat diketahui.
Secara definisi, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah menyebutkan bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu.
Adapun mengenai hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan, menurut Pasal 4 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tersebut, meliputi: (a) hak milik; (b) hak guna usaha; dan (c) hak guna bangunan.
Dari analisis terhadap dua pasal tersebut, terdapat elemen fundamental bahwa kepemilikan objek hak tanggungan tidak beralih kepada kreditur. Sekalipun debitur cedera janji (quod non), kreditur tetap harus berpegang pada tata cara lelang yang berlaku.
Seandainya pun benar (quod non) debitur cedera janji, kreditur mesti berpegang pada tata cara lelang, yakni selain melalui pelelangan umum sebagaimana ditentukan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996: “Apabila debitur cedera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”
Selain itu, pelelangan harus dilakukan dengan harga yang meningkat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Lelang (Vendu Reglement) Staatsblad 1908 Nomor 189 sebagaimana diubah dengan Lembaran Negara 1940 Nomor 56, yang dalam konteks ini menyatakan bahwa pelelangan atau penjualan barang-barang dilakukan kepada umum dengan harga yang meningkat.
Tanpa Daya Legitimasi
Lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank tertentu tanpa berlandaskan pada dasar hukum tidak hanya tergolong sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), tetapi juga menunjukkan ketiadaan legitimasi.
Secara timbal balik (reciprocal), produk fasilitas kredit yang ditawarkan kepada masyarakat luas pun diduga hanya menjadi kamuflase semata.(*)
Pablo Christalo, S.H., M.A.
Advokat, tinggal di Jakarta
Penulis adalah advokat dan alumnus Faculty of Graduate Studies Mahidol University, Thailand. Ia pernah menjabat sebagai Campaign Officer Indonesia and Malaysia Campaign Desk pada Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA), Thailand (2003), serta peneliti pada Asian Legal Resource Centre/Asian Human Rights Commission (AHRC),Hong Kong (2005).
Oleh: Dr. M. Harry Mulya Zein
• Pakar Ilmu Pemerintahan dan Kolumnis
• Dewan Pakar Ilmu Pemerintahan pada Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat
• Dosen Vokasi Ilmu Administrasi Pemerintahan Universitas Indonesia (UI), dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Jakarta,Koin24.co.id–ADA dugaan tingkat kekuatan dan kelemahan institusi pemberantasan korupsi bisa dibuat seperti barang mainan. Bisa diatur, bisa dibuat jinak, dan bisa dibuat galak.
Pertimbangan yang diduga menjadi latar belakang adalah apa dampaknya apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuat sangat kuat, dan apa pula akibatnya apabila KPK dibuat lemah dalam menjalankan tugas?
Rancangan model KPK yang bisa diperkuat dan diperlemah telah diduga oleh masyarakat luas selalu berharap mempunyai KPK yang kuat dan hebat.
Karena kecurigaan terus berkembang, maka muncul lah pertanyaan: Akan didesain seperti apa KPK? Dibuat atas pesanan siapa?
Akan tetapi presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak menandatangani hasil revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019 silam (Kompas.com,16 Februari 2026). Pernyataan ini sontak memantik perdebatan baru.
Publik kembali mempertanyakan, apakah revisi UU KPK benar-benar lahir sebagai kebutuhan penataan kelembagaan, atau justru bagian dari pelemahan sistematis terhadap institusi antikorupsi?
Wacana pengembalian sejumlah pasal ke format sebelum revisi pun kembali bergulir. Sebagian pihak menaruh harapan besar bahwa pemulihan KPK cukup dilakukan dengan “mengembalikan rumusan lama” yang dianggap lebih menjamin independensi. Namun pertanyaan pentingnya adalah: apakah mengembalikan pasal otomatis mengembalikan marwah?
Dalam ilmu kebijakan publik, perubahan regulasi sering kali hanya menyentuh dimensi formal. Padahal, persoalan yang lebih menentukan berada pada dimensi implementasi. Undang-undang dapat direvisi, pasal dapat diperbaiki, tetapi jika kapasitas organisasi dan kualitas pelaksananya tidak diperkuat, maka hukum hanya menjadi dokumen administratif tanpa daya gigit.
Pada saat bersamaan, bangsa ini juga sedang menunggu kepastian RUU Perampasan Aset. RUU ini telah lama disebut sebagai “senjata pamungkas” untuk memiskinkan koruptor. Sebab korupsi sejatinya bukan sekadar kejahatan jabatan, melainkan kejahatan ekonomi yang tujuan akhirnya adalah akumulasi kekayaan.
Tanpa perampasan aset, negara hanya memenjarakan pelaku, tetapi sering kali gagal merampas hasil kejahatannya. Koruptor masuk tahanan, tetapi keluarganya tetap hidup nyaman dari aset yang disembunyikan melalui berbagai skema.
Karena itu, pemulihan KPK dan pengesahan RUU Perampasan Aset semestinya dipahami sebagai satu paket agenda pemberantasan korupsi. Namun paket agenda ini akan rapuh jika tidak disertai satu langkah yang lebih fundamental: reformasi sumber daya manusia (SDM) KPK.
KPK sejak awal dirancang sebagai lembaga independen, berada di luar rumpun kekuasaan eksekutif. Desain ini merupakan koreksi terhadap lemahnya institusi penegak hukum konvensional dalam menghadapi korupsi yang bersifat sistemik. Dalam demokrasi modern, lembaga antikorupsi harus berada di luar struktur yang diawasinya, agar prinsip checks and balances berjalan nyata, bukan sekadar slogan konstitusional.
Namun independensi lembaga tidak cukup diukur dari posisinya dalam struktur negara. Independensi juga diuji dari siapa yang bekerja di dalamnya dan dari mana mereka berasal. Dalam teori principal-agent, rakyat adalah principal yang memberi mandat kepada lembaga negara sebagai agent. Masalah muncul ketika agent tidak sepenuhnya bekerja untuk mandat publik karena adanya ketergantungan struktural pada aktor lain. Di titik inilah muncul agency loss: mandat publik melemah karena agen kehilangan daya untuk bertindak optimal.
Fenomena tersebut terlihat dalam kondisi SDM KPK hari ini. Putusan Mahkamah Konstitusi mencatat bahwa jumlah jaksa yang ditugaskan di KPK mencapai 135 orang. Artinya, fungsi penuntutan KPK masih bergantung pada Kejaksaan.
Dalam fungsi penyidikan, pola serupa juga terjadi. Pada awal 2023, Polri mengirim 15 personel untuk menjadi penyidik di KPK. Sementara itu, KPK memang merekrut pegawai internal melalui jalur CPNS. Pada 2024/2025, KPK menerima 174 CPNS baru.
Rekrutmen ini patut diapresiasi, tetapi angka-angka tersebut juga memberi pesan yang gamblang: KPK belum sepenuhnya mandiri dalam membangun korps penindakan. Ketika fungsi inti masih bertumpu pada aparatur yang berasal dari institusi lain, KPK berada dalam posisi rawan.
Ketergantungan ini melahirkan risiko dual loyalty. Aparatur yang berasal dari lembaga lain tetap membawa kultur, jejaring, dan ikatan karier institusi asal. Dalam birokrasi, loyalitas tidak selalu diwujudkan secara terang-terangan, melainkan sering bekerja dalam bentuk tekanan halus: sinyal mutasi, peluang promosi, atau “pengaturan karier” yang tidak terlihat publik. Intervensi semacam ini tidak perlu dilakukan secara kasar, cukup dengan menciptakan ketidakpastian posisi.
Di sinilah relevan teori institutional capture. Pelemahan lembaga tidak selalu dilakukan dengan membubarkannya atau mengubah pasal secara ekstrem.
Cara yang lebih efektif adalah menguasai simpul-simpul strategis di dalamnya: siapa yang ditempatkan, siapa yang dipromosikan, siapa yang ditarik, dan siapa yang diberi akses pada kasus-kasus besar.
KPK bisa tetap hidup, tetapi kehilangan daya gigitnya. KPK masih menangkap orang, tetapi tidak lagi mengguncang pusat kekuasaan.
Dalam konteks ini, RUU Perampasan Aset menjadi ujian sesungguhnya. Perampasan aset membutuhkan SDM yang kuat dalam investigasi keuangan, tracing aset, analisis transaksi, hingga kemampuan menembus skema pencucian uang.
Perampasan aset juga menuntut keberanian menghadapi aktor besar yang memiliki jaringan ekonomi dan politik. Jika SDM KPK tidak sepenuhnya mandiri, maka kewenangan besar itu berpotensi tidak efektif atau bahkan selektif.
Indonesia seharusnya belajar dari Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong. ICAC kuat bukan semata karena kewenangan hukum, melainkan karena mereka membangun SDM internal secara mandiri.
Mereka merekrut penyidik sendiri, membangun jalur karier sendiri, menciptakan kultur profesionalisme, dan memperkuat pengawasan etik. Independensi mereka bukan hanya tertulis dalam regulasi, tetapi hidup dalam sistem organisasinya.
Karena itu, pemulihan KPK tidak boleh berhenti pada pengembalian pasal. Reformasi SDM harus menjadi agenda prioritas nasional. Pertama, KPK perlu memperbesar rekrutmen mandiri untuk fungsi inti penindakan, termasuk analis intelijen keuangan dan auditor forensik. Kedua, penugasan dari Polri dan Kejaksaan harus dibatasi sebagai mekanisme transisi dengan tenggat waktu jelas. Ketiga, KPK perlu membangun akademi antikorupsi sebagai pusat kaderisasi dan pembentukan kultur integritas. Keempat, pengawasan internal harus diperkuat agar korps yang mandiri tetap disiplin dan tahan infiltrasi.
Pada akhirnya, revisi UU KPK dan pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi percuma jika negara tidak membangun “mesin” yang menjalankan keduanya. Undang-undang adalah alat, tetapi SDM adalah penggeraknya. Tanpa reformasi SDM, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi retorika yang terdengar tegas, tetapi lemah dalam eksekusi. Dan publik akan kembali menyaksikan siklus yang melelahkan: regulasi berganti, wacana menguat, tetapi korupsi tetap menemukan celah baru untuk bertahan.(*)
Kopini Tamu
Arsitektur Kebijakan Terintegrasi, Kunci Sukses Program Prioritas Nasional
Published
2 weeks agoon
April 2, 2026
Oleh: Dr. M. Harry Mulya Zein
⁃ Pakar Ilmu Pemerintahan dan Kolumnis
⁃ Dewan Pakar Ilmu Pemerintahan pada Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat
⁃ Dosen Vokasi Ilmu Administrasi Pemerintahan Universitas Indonesia (UI),dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Jakarta, Koin24.co.id – Di tengah tuntutan publik terhadap kinerja pemerintah yang semakin tinggi, langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Sekretariat Negara merancang arsitektur kebijakan terintegrasi merupakan sinyal kuat bahwa tata kelola pemerintahan Indonesia sedang bergerak ke arah yang lebih sistemik dan berorientasi hasil.
Upaya ini diarahkan untuk memastikan keberhasilan program prioritas nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto, yang menuntut sinergi lintas sektor, efisiensi birokrasi, serta konsistensi implementasi kebijakan di tingkat pusat hingga daerah.
Selama ini, salah satu persoalan klasik dalam birokrasi Indonesia adalah fragmentasi kebijakan. Program pemerintah kerap berjalan secara sektoral, dengan koordinasi yang lemah antar kementerian/lembaga. Akibatnya, terjadi tumpang tindih program, pemborosan anggaran, hingga ketidaksinkronan antara perencanaan dan pelaksanaan. Dalam konteks ini, gagasan membangun arsitektur kebijakan terintegrasi menjadi sangat relevan sebagai jawaban atas problem struktural tersebut.
Secara konseptual, arsitektur kebijakan terintegrasi dapat dipahami sebagai kerangka sistemik yang menyatukan proses perumusan, implementasi, hingga evaluasi kebijakan dalam satu ekosistem yang saling terhubung. Pendekatan ini sejalan dengan teori whole-of-government yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas institusi dalam mencapai tujuan publik. Selain itu, perspektif new public governance juga menegaskan bahwa kompleksitas persoalan publik modern tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi secara parsial, melainkan membutuhkan orkestrasi kebijakan yang terpadu.
Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo, program prioritas nasional seperti penguatan ketahanan pangan, hilirisasi industri, transformasi digital, dan pengentasan kemiskinan memerlukan dukungan kebijakan yang tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga terintegrasi dalam praktik. Di sinilah peran PANRB menjadi krusial, khususnya dalam reformasi tata kelola birokrasi yang adaptif dan responsif terhadap agenda strategis negara.
Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara memiliki posisi strategis sebagai simpul koordinasi kebijakan di lingkar inti pemerintahan. Keterlibatannya dalam penyusunan arsitektur kebijakan ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa keberhasilan program prioritas tidak hanya ditentukan oleh kualitas kebijakan sektoral, tetapi juga oleh efektivitas koordinasi di tingkat pusat kekuasaan.
Namun, membangun arsitektur kebijakan terintegrasi bukanlah pekerjaan mudah. Tantangan utama terletak pada resistensi birokrasi, ego sektoral, serta perbedaan kepentingan antar lembaga. Dalam banyak kasus, reformasi birokrasi seringkali terhambat oleh budaya organisasi yang masih hierarkis dan kurang kolaboratif. Oleh karena itu, dibutuhkan kepemimpinan yang kuat dan konsisten untuk mendorong perubahan paradigma dari silo mentality menuju collaborative governance.
Selain itu, aspek digitalisasi menjadi faktor penting dalam mendukung integrasi kebijakan. Penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dapat menjadi enabler utama dalam menyatukan data, mempercepat pengambilan keputusan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Tanpa dukungan infrastruktur digital yang memadai, arsitektur kebijakan terintegrasi berpotensi menjadi sekadar konsep normatif tanpa implementasi yang nyata.
Di sisi lain, penting pula memastikan bahwa integrasi kebijakan tidak mengorbankan fleksibilitas daerah.
Dalam sistem desentralisasi seperti Indonesia, pemerintah daerah memiliki otonomi dalam mengelola urusan pemerintahan. Oleh karena itu, arsitektur kebijakan harus dirancang dengan prinsip adaptive governance, yang memungkinkan penyesuaian kebijakan sesuai dengan konteks lokal, tanpa kehilangan arah strategis nasional.
Lebih jauh, keberhasilan arsitektur kebijakan terintegrasi juga bergantung pada sistem evaluasi yang berbasis kinerja.
Pemerintah perlu mengembangkan indikator yang jelas dan terukur untuk menilai efektivitas implementasi program prioritas. Pendekatan evidence-based policy harus menjadi landasan dalam setiap proses pengambilan keputusan, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga empiris dan berdampak nyata.
Pada akhirnya, langkah PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan Indonesia. Namun, keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh konsistensi implementasi, komitmen politik, serta kemampuan membangun budaya birokrasi yang kolaboratif dan inovatif.
Jika arsitektur kebijakan terintegrasi ini dapat diwujudkan secara efektif, maka program prioritas nasional Presiden Prabowo tidak hanya akan berjalan lebih terarah, tetapi juga berpotensi menghasilkan dampak yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat. Inilah momentum penting bagi Indonesia untuk bertransformasi dari birokrasi yang terfragmentasi menuju pemerintahan yang terintegrasi, adaptif, dan berorientasi pada hasil.(*)
Sisa 21M Uang Umat Hilang, BNI Bungkam di Tengah Tangisan
Menang Praperadilan, Kamser Sitanggang tetap Disidang, Kepercayaan Publik Terhadap Penegak Hukum akan Semakin Terkikis
Pendidikan Jadi Prioritas, DPR Dorong Penguatan Komunikasi Publik dan SDM Unggul
AJMH Thamrin 2026 dan Konsolidasi Gagasan Menuju 500 Tahun Jakarta
Pelangi Idah di Langit Maluku Bersama Satgaster RI-PNG Habema
Perdana di Roa Malaka, YPHMI Gandeng Pemkot Jakbar Tingkatkan Akses Keadilan di Tingkat Kelurahan
Santri Berprestasi Muhammad Salim, Ukir Prestasi Dunia dan Siap Tembus Ajang Multi-Event Asian Games 2026
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie Absen di PN Bandung
Soroti Pernyataan JK, LBH Gekira Tegaskan Agama Ajarkan Kasih Damai
Sinergi Nyata PG-PAUD FKIP UNDHARI, Laboratorium PAUD Dikembangkan Lebih Inovatif dan Kontekstual
Usai Jumat Agung Rumah Doa Disegel, Jemaat Bingung Rayakan Paskah
Pelajaran Dari Industrialisasi Pertahanan Iran: Model Kemandirian Terpaksa
AMKI dan Lucky Hakim Bangun Kolaborasi,Dorong Informasi Transparan di Indramayu
Dihadiri 1.500 Orang Pesta Bona Taon Silitonga Guru Hinombingan 2026 Meriah
Momentum Milad Ke-1, TTKKBI DPW II Banten Menggelar Halal Bihalal
Kemenangan untuk Memulihkan Keberanian
Wali Kota Munjirin Lepas Mudik Gratis 250 Penyandang Disabilitas Netra, Tujuan Jateng–Jabar–Yogyakarta
Selamat Jalan Willy Tuapattinaja/Tomasoa, Atlet Atletik Legendaris Indonesia
Akademisi, Aktivis dan Jurnalis Kompak Kritik Program Makan Bergizi Gratis
Beatrice Gobang dan Tembang Puitis Indonesia di Jantung New York
Sarapan Subuh, ketan bumbu dan gemblong ketan
Gara-gara Covid-19 rela berbuat seperti ini
“Martabak Alul” kaki 5 yang melayani dengan berbagai jenis pembayaran
Nasi kebuli murah meriah di Bambu Apus
DIRGAHAYU TNI “SINERGI UNTUK NEGERI”
Sambutan Kapolda Metro dalam rangka Baksos Sembako 25 ton menyambut HUT ke-65 Lantas Bhayangkara
Sepenggal sejarah merah putih di tanah Papua
Pramuka Saka Wira Kartika Kodim 0505/JT bantu giat cek poin perbatasan
Ucapan Selamat Idul Fitri dari Letnan Jenderal TNI AD, Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Simak video ini soal test cepat Covid-19
Terpopuler
-
News1 month agoUcapan Selamat Ketua PWI Jaya atas Pengangkatan Wakabid Pendidikan Indra Utama sebagai Komisaris Utama PT Waskita Beton Precast Tbk
-
News1 month agoAPKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern
-
News2 weeks agoUsai Jumat Agung Rumah Doa Disegel, Jemaat Bingung Rayakan Paskah
-
News1 month agoMenlu Sugiono Dinilai Wajib Baca Buku “Reunifikasi Korea: Game Theory” Karya Teguh Santosa

