Kopini Tamu
Implikasi Yuridis Penerimaan Noeh Hatumena Sebagai Plt. Ketua DK PWI dalam Gugatan PMH oleh PN Jakpus
Published
1 year agoon
Oleh: Hendra J. Kede, S.T., S.H., M.H., GRCE
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat / Ketua Bidang Non-litigasi LKBPH PWI Pusat
Jakarta, Koin24.co.id – Sayid Iskandarsyah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (DK PWI) dan pengurusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas terbitnya SK DK Nomor: 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisasi Terhadap Sayid Iskandarsyah tanggal 16 April 2024.
Gugatan terdaftar di Kepaniteraan PN Jakarta Pusat di bawah nomor register: 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 8 Juli 2024.
Sayid Iskandarsyah menilai para Tergugat telah melanggar Pasal 1365 jo Pasal 1366 KUHPerdata (Halaman 17 Putusan Sela).
Institusi DK PWI menjadi Tergugat I. Sementara Tergugat II dan III adalah Ketua dan Sekretaris DK PWI yang menandatangani Surat Keputusan a quo yaitu Sasongko Tedjo dan Nurcholis Ma Basyari.
Tergugat IV – X adalah Wakil Ketua, dan enam orang Anggota DK PWI saat SK diterbitkan. Dan Hendry Ch Bangun dalam kapasitas sebagai Ketua Umum PWI Pusat sebagai Turut Tergugat II.
Penerimaan Noeh Hatumena Sebagai Plt. Ketua DK PWI oleh Majelis Hakim
Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela yang pada intinya menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan hukum/legal standing (kompetensi absolut) untuk memeriksa dan mengadili gugatan PMH a quo.
Mempelajari Putusan Sela dimaksud, pada halaman 1, Majelis Hakim PN Jakpus menerima Noeh Hatumena mewakili kepentingan hukum DK PWI di persidangan selaku Plt. Ketua DK PWI.
“Lawan 1. Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, berkedudukan…., diwakili oleh M. Noeh Hatumena selaku Plt. Ketua Dewan Kehormatan PWI dalam hal ini memberikan kuasa kepada….”
Hal ini sesuai dengan SK PWI Pusat Nomor: 250-PLP/PP-PWI/2024 tentang Pemberhentian Sementara Sasongko Tedjo Sebagai Ketua Dewan Kehormatan dan Pengangkatan Noeh Hatumena Anggota Dewan Kehormatan Sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia Masa Bakti 2023-2028 tanggal 5 Agustus 2024.
Penerimaan Majelis Hakim ini dilanjutkan dengan memberi kesempatan kepada Penasihat Hukum DK PWI Pusat yang ditunjuk oleh Noeh Hatumena untuk memberikan jawaban atas gugatan Penggugat, dan jawaban tersebut ikut dimuat dalam Putusan Sela.
Tidak ditemukan dalam Putusan Sela tersebut, Tergugat II (Sasongko Tedjo) mempermasalahkan penerimaan Noeh Hatumena oleh Majelis Hakim (Fakta persidangan).
Sebagai catatan, persidangan pertama untuk memeriksa kedudukan hukum/legal standing para pihak dilakukan setelah ditetapkannya Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI.
Pertanyaan Kritis
Pertanyaan kritis yang muncul kemudian terkait sedang adanya dinamika kepengurusan di PWI Pusat adalah apakah penerimaan Noeh Hatumena oleh Majelis Hakim PN Jakpus ini memiliki implikasi yuridis walau tidak dinyatakan secara eksplisit oleh Majelis Hakim berdasarkan asas legalitas (Legaliteitsbeginsel), asas kepastian hukum (Rechtszekerheid), asas tidak menyalahgunakan wewenang (Detournement de Pouvoir), asas akuntabilitas , dan asas persamaan di hadapan hukum (Equality before the law), dan praktik hukum administrasi?
Implikasi Yuridis Noeh Hatumena Diterima Majelis Hakim Sebagai Plt. Ketua DK PWI Pusat
Penerimaan Noeh Hatumena yang berwenang mewakili DK PWI dalam persidangan menimbulkan sejumlah implikasi yuridis yang patut dicermati dan terbaca secara implisit dalam Putusan Sela PN Jakpus a quo.
Pertama. Pengakuan Terhadap Kepengurusan PWI di bawah Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad
Sasongko Tedjo telah menyatakan dirinya sebagai Ketua DK PWI dari apa yang dia sebut hasil Konggres Luar Biasa (KLB) PWI Agustus 2024 dengan Zulmansyah sebagai Ketua Umum dan Wina Armada sebagai Sekretaris Jenderal.
Sementara di sisi lain, Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum hasil Konggres Bandung 2023 dengan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad telah menunjuk Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI menggantikan Sasongko Tedjo melalui sebuah Surat Keputusan (Asas legalitas).
Padahal yang digugat oleh Sayid Iskandarsyah sebagai Tergugat I adalah institusi DK PWI. Maka pertanyaan logisnya adalah bukankah seharusnya Sasongko Tedjo menolak kehadiran Noeh Hatumena sebagai orang yang mewakili kepentingan hukum institusi DK PWI dalam persidangan?
Beranjak dari fakta-fakta di atas, maka penerimaan PN Jakpus terhadap Noeh Hatumena secara implisit dapat diterjemahkan sebagai pengakuan lembaga peradilan terhadap keabsahan Surat Keputusan yang diterbitkan Hendry Ch Bangun dan Iqbal Irsyad yang menunjuk Noeh Hatumena, sekaligus merupakan pengakuan implisit keabsahan kepengurusan PWI Pusat dibawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Iqbal Irsyad.
Kedua. Keberlakuan Perombakan Pengurus oleh Hendry Ch Bangun
Noeh Hatumena ditunjuk sebagai Plt. Ketua DK PWI setelah terbitnya SK AHU Kumham Nomor: AHU.0000946.AH.01.08 Tahun 2024 dan sampai saat pembacaan putusan belum mengalami perubahan.
Maka penerimaan PN Jakpus terhadap Noeh HatumenaI secara implisit dapat dimaknai juga bahwa perombakan kepengurusan PWI Pusat oleh Hendry Ch Bangun dan Iqbal Irsyad adalah sah dan mengikat dihadapan hukum, dan dapat diberlakukan walaupun belum terbit SK AHU perubahan.
Implikasi yuridisnya adalah segala tindakan administratif yang diambil oleh kepengurusan PWI Pusat dibawah Hendry Ch Bangun dan Iqbal Irsyad berlaku dan mengikat secara hukum, baik ke dalam maupun ke luar organisasi PWI (asas akuntabilitas).
Ketiga. Tidak Ada Dualisme Kepengurusan PWI
Argumen Dewan Pers dalam surat pengosongan kantor PWI Pusat di Gedung Dewan Pers Lt. IV, Jln. Kebon Sirih 34, Jakarta Pusat yang menyatakan seolah-olah ada dualisme kepengurusan PWI Pusat tertolak dengan diterimanya Noeh Hatumena oleh PN Jakpus ini, padahal Ketua DK PWI a.n. Sasongko juga bagian dari persidangan dan merupakan Tergugat II.
Hal ini sekaligus juga bermakna bahwa PN Jakpus secara implisit mementahkan argumentasi Dewan Pers yang mengakui Sasongko Tedjo selaku Ketua DK PWI Pusat exiting selama proses persidangan berlangsung dan selama SK PWI Pusat yang mengangkat Noeh Hatumena belum dicabut (asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas kepastian hukum, dan asas persamaan di depan hukum).
Melalui Putusan Sela ini, PN Jakpus seolah mengajarkan bahwa asas legalitas harus dijunjung tinggi, dihormati, dan dijalankan oleh siapapun.
Dan karena yang berwenang menentukan legalitas kepengurusan PWI adalah Kementerian Hukum, maka lembaga lain, termasuk Dewan Pers, wajib mematuhinya tanpa ada ruang sedikitpun untuk mempertanyakannya, kecuali ditetapkan lain oleh pengadilan jika ada yang mengajukan gugatan hukum.
Kempat. Keabsahan Kepengurusan DK PWI
Penerimaan Noeh Hatumena oleh PN Jakpus sekaligus juga menegaskan bahwa Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota DK PWI yang memiliki kewenangan hukum mengatasnamakan DK PWI dan mengambil tindakan administrasi atas nama DK PWI guna menjalankan segala hak dan kewajiban yang diamanatkan Peraturan Dasar (AD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI adalah kepengurusan DK PWI yang berada dibawah koordinasi Noeh Hatumena.
Kelima. Keabsahan Surat-Surat
Putusan Sela juga secara implisit menyatakan bahwa semua Surat Keputusan dan surat-surat lainnya yang dikeluarkan PWI Pusat yang ditandatangi oleh Ketua Umum Hendry Ch Bangun, Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad, Bendahara Umum Muhammad Nasir, serta pengurus lainnya, termasuk dan tidak terbatas surat-surat yang diterbitkan bagian keuangan Sekretariat PWI Pusat adalah sah dan mengikat secara hukum.
Akibat yuridisnya, kepengurusan PWI Pusat di bawah Hendry Ch Bangun dan Iqbal Irsyad merupakan kepengurusan PWI yang memiliki hak hukum untuk melakukan perikatan keperdataan dengan pihak manapun untuk dan atas nama institusi PWI Pusat, termasuk dan tidak terbatas dengan pemerintah dan perbankan dengan segala implikasi hukumnya.
Keenam. Ilegalitas Kepengurusan KLB Jakarta 2024
Makna implisit lainnya dengan diterimanya Noeh Hatumena oleh PN Jakpus adalah tidak diakuinya klaim adanya KLB PWI pada pertengahan Agustus 2024 oleh PN Jakpus, delapan bulan sebelum pembacaan Putusan Sela.
PN Jakpus tidak mengakui legalitas dan keabsahan kepengurusan PWI yang mendasarkan legalitas dan kepengurusannya kepada apa yang mereka sebut sebagai hasil KLB PWI.
Hal ini dapat dipahami kenapa PN Jakpus bersikap demikian jika dilihat dari sisi asas legalitas dan praktik hukum administrasi.
Hakim dalam memutus terikat dengan asas legalitas. Dan faktanya, sampai Putusan Sela dibacakan Kementerian Hukum tidak menerbitkan SK AHU yang mengubah posisi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat dari Hendry Ch Bangun dan Iqbal Irsyad.
Dan mereka yang mengatasnamakan Pengurus PWI hasil KLB, sampai saat Putusan Sela dibacakan, setelah 8 bulan berlalu, juga tidak mengajukan gugatan hukum terhadap Menteri Hukum atas keberlakuan SK AHU Nomor: AHU.0000946.AH.01.08 Tahun 2024.
Melihat rentang waktu yang demikian panjang, delapan bulan, maka patut diduga sebenarnya pihak yang mengatasnamakan sebagai kepengurusan PWI Pusat hasil KLB yakin akan kalah jika mengajukan gugatan hukum ke PTUN atas SK AHU tersebut.
Ketujuh. Kantor PWI di Lantai 4 Gedung Dewan Pers Dikembalikan dan UKW Seharusnya Diaktifkan
Sebagaimana sudah dijelaskan di atas bahwa penerimaan Noeh Hatumena oleh PN Jakpus sebangun dengan pengakuan secara implisit lembaga peradilan terhadap legalitas kepengurusan PWI Pusat dibawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Iqbal Irsyad, sekaligus mematahkan argumen Dewan Pers terkait adanya dualisme kepengurusan PWI Pusat.
Maka konsekuensi hukumnya adalah Dewan Pers sudah seharusnya mengembalikan kantor PWI Pusat yang terletak di lt. 4 Gedung Dewan Pers, Jln. Kebon Sirih nomor 34 Jakarta Pusat, kepada kepengurusan PWI hasil Konggres PWI Bandung 2023 dibawah Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad.
Bersamaan dengan itu, mengaktifkan kembali PWI sebagai lembaga uji pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang beberapa waktu terakhir dibekukan Ketua Dewan Pers tanpa alasan yang dibenarkan hukum. Hal ini sangat merugikan PWI sebagai organisasi profesi wartawan dan lebih-lebih lagi merugikan ribuan wartawan anggota PWI di seluruh Indonesia.
Penutup
Lembaga peradilan dalam negara yang beradab dan berdasarkan hukum dipandang sebagai lembaga penyelesai akhir atas segala dinamika yang ada di tengah masyarakat.
Maka penghormatan atas putusan pengadilan haruslah dipandang sebagai solusi akhir atas segala dinamika sosial kemasyarakatan dalam masyarakat yang beradab dan berbudaya.
PN Jakarta Pusat sudah sangat jelas dan terang benderang dalam memandang dinamika PWI melalui penerimaan terhadap Noeh Hatumena selaku Plt. Ketua DK PWI untuk mewakili kepentingan hukum DK PWI dalam sidang PMH di PN Jakarta Pusat, dengan segala implikasi yuridisnya.
Tidak ada pilihan lain selain menaati dan mematuhinya dengan sepenuh hati, terlepas dari pandangan subjektif dan kepentingan pribadi, baik pribadi orang maupun pribadi badan hukum, seperti Dewan Pers.
Demikian, semoga bermanfaat, terima kasih.
You may like
Kopini Tamu
Hari Kebebasan Pers Dunia: Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa
Published
1 week agoon
May 3, 2026
Oleh: Dr. Teguh Santosa,Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
Jakarta, Koin24.co.id – SEJAK tiga dekade terakhir, tanggal 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Dunia atau World Press Freedom Day. Penetapan tanggal ini bermula dari Deklarasi Windhoek 1991 di Namibia, yang menegaskan pentingnya pers bebas, pluralistik, dan independen. Dua tahun kemudian, Majelis Umum PBB mengesahkannya sebagai peringatan resmi melalui Resolusi 48/432 pada 1993.
Deklarasi Windhoek lahir dari keresahan para jurnalis Afrika tentang sensor, intimidasi, dan pembungkaman. Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers adalah syarat mutlak bagi demokrasi dan pembangunan. Gagasan itu kemudian menjadi rujukan global hingga hari ini.
Di Indonesia, jejak pers jauh lebih tua. Sejarah pers nasional bermula pada abad ke-19 dengan terbitnya Bataviasche Nouvelles tahun 1744, meski masih dalam kontrol kolonial. Tonggak penting muncul pada 1907 ketika Medan Prijaji milik Tirto Adhi Soerjo hadir sebagai suara perlawanan terhadap penjajahan.
Pers kebangsaan tumbuh bersama pergerakan kemerdekaan. Surat kabar seperti Oetoesan Hindia, Sinar Hindia, dan Soeara Oemoem menjadi ruang pendidikan politik bagi rakyat. Seperti ditulis Pramoedya Ananta Toer dalam “Rumah Kaca” (1988), pers saat itu bukan sekadar media, melainkan senjata ideologis melawan kebodohan dan penindasan.
Pascakemerdekaan, pers Indonesia mengalami pasang surut. Era Orde Baru membatasi dengan sistem SIUPP, sementara reformasi 1998 membuka keran kebebasan melalui UU 40/1999 tentang Pers. Undang-undang ini mencabut sensor dan menempatkan pers sebagai pilar demokrasi.
Memasuki era digital, wajah pers nasional berubah drastis. Internet, media sosial, dan platform berbagi informasi mematahkan monopoli redaksi konvensional. Siapa saja kini bisa menjadi produsen berita dengan satu gawai di tangan.
Perkembangan ini membawa dampak ganda. Di satu sisi, akses informasi menjadi lebih cepat dan demokratis. Di sisi lain, muncul banjir disinformasi, clickbait, dan jurnalisme instan yang mengorbankan verifikasi. Post-truth menjadi ciri utama era disrupsi.
Tantangan terbesar pers nasional hari ini adalah menjaga relevansi di tengah algoritma. Berita berkualitas sering kalah cepat oleh konten sensasional yang dirancang untuk menarik perhatian sesaat. Ekonomi media pun melemah karena pendapatan iklan bergeser ke platform digital global.
Namun tantangan bukanlah alasan untuk menyerah. Mendiang Joseph Pulitzer, wartawan-politisi Hungaria-Amerika yang namanya diabadikan untuk anugerah pers tertinggi di Amerika Serikat, suatu kali mengatakan, “Pers yang sinis, materialistis, dan demagogis akan menghasilkan masyarakat yang sama rendahnya dengan dirinya sendiri.”
Kutipan ini berasal dari esainya di North American Review tahun 1904 di mana Pulitzer menekankan bahwa bangsa dan masyarakat pers memiliki keterkaitan satu sama lain. Pers yang berdedikasi mempertahankan kebajikan demokrasi, sementara pers yang sinis, korup, atau sensasionalis merusak publik. Masa depan negara, katanya lagi, terletak di tangan para jurnalis. Pers yang kehilangan idealisme akan melahirkan masyarakat yang kehilangan arah. Sebaliknya, pers yang mempertahankan idealisme memperkuat pondasi bangsa dan negara.
Tugas pers tidak berhenti pada menyuarakan aspirasi semata. Pers harus ikut membentuk dan membangun cara pandang bangsa. Di tengah pergaulan dan persaingan dunia yang semakin ketat, media memiliki peran strategis sebagai penjernih wacana dan penunjuk kompas moral.
Kita butuh pers yang mampu menumbuhkan optimisme dalam berusaha dan berkarya. Bangsa ini menghadapi banyak masalah, tapi setiap masalah selalu hadir bersama harapan. Pers yang sehat adalah yang mampu menyeimbangkan kritik dengan solusi, menyorot kegelapan tanpa melupakan cahaya.
Dalam konteks itu, pers harus menjadi suluh penerang. Ia menerangi ruang-ruang gelap kekuasaan, korupsi, dan ketidakadilan. Sekaligus menjadi lokomotif pembangunan dengan menggerakkan kesadaran publik pada isu-isu besar: pendidikan, ekonomi, lingkungan, dan kedaulatan bangsa.
Untuk menjalankan peran itu, etika tidak boleh ditawar. Kebebasan tanpa tanggung jawab akan melahirkan anarki informasi. Kehormatan pers harus dijaga dengan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan berbagai pedoman pemberitaan yang berlaku.
Masyarakat pers nasional sering lantang menuntut hak kebebasan yang dijamin UU 40/1999. Itu wajar. Tetapi hak harus berbanding lurus dengan kewajiban. Kebebasan pers bukan lisensi untuk bertindak serampangan, melainkan amanah untuk menyampaikan kebenaran dengan cara yang terhormat.
Ekosistem media yang semakin melemah memang tidak dapat dipungkiri. Semakin panjang daftar media arus utama yang teraksa menyerah. Itu artinya, semakin banyak wartawan kehilangan pekerjaan. Bisnis media runtuh. Tetapi itulah tantangan zaman. Sejarah menunjukkan, setiap revolusi teknologi menuntut adaptasi.
Insan pers harus semakin canggih, cerdas, dan terampil memanfaatkan kemajuan teknologi digital. Data journalism, multimedia storytelling, dan kecerdasan buatan adalah alat baru yang dapat digunakan untuk memperkuat kredibilitas, bukan melemahkannya. Yang tidak boleh hilang adalah nurani.
Kemajuan bangsa adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, masyarakat, dan pers berada dalam satu kapal yang sama. Karena itu, kolaborasi antara pers dan pemerintah menjadi keharusan. Kolaborasi bukan ancaman. Hubungan itu harus dilandasi saling menghormati: pemerintah membuka ruang informasi, pers menjalankan fungsi kontrol tanpa prasangka.
Walter Lippmann dalam “Public Opinion” (1922) mengingatkan bahwa pers membentuk “gambar di kepala” masyarakat tentang dunia. Jika gambar itu buram, masyarakat akan mengambil keputusan yang keliru. Jika gambar itu jernih, bangsa bisa melangkah lebih pasti.
Di Hari Kebebasan Pers Dunia ini, mari kita tegaskan kembali komitmen: menjaga kebebasan, merawat etika, dan memperkuat profesionalisme. Pers yang merdeka bukan pers yang bebas semaunya, tetapi pers yang sadar akan tanggung jawabnya kepada publik dan sejarah.
Semoga pers Indonesia terus menjadi suluh yang tidak padam dan lokomotif yang tidak berhenti. Ketika pers kuat dalam nilai dan cerdas memanfaatkan teknologi, bangsa ini akan memiliki bekal untuk berlayar di tengah gelombang ganas zaman dengan kepala tegak dan pandangan jauh ke depan.(*)
Oleh: Pablo Christalo-Advokat
Jakarta, Koin24.co.id – Ada kalanya badan hukum maupun perorangan membutuhkan tambahan modal dengan mengajukan permohonan kredit kepada bank. Setelah objek hak atas tanah milik debitur disetujui sebagai agunan (collateral), bank kemudian memberikan fasilitas kredit sesuai dengan limit yang telah disepakati bersama.
Artikel ini membentangkan gambaran mengenai politik lelang dalam eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank tertentu atas objek agunan milik debitur. Praktik tersebut dapat berimplikasi pada beralihnya kepemilikan agunan tanpa sepengetahuan debitur. Lebih jauh, dalam sejumlah kasus, pelelangan dilakukan dengan harga yang di luar nalar, jauh di bawah nilai pasar.
Pada hakikatnya, bank sebagai kreditur hanya merupakan pemegang hak tanggungan atas objek agunan milik debitur. Pelelangan itu sendiri merupakan instrumen akhir jika debitur wanprestasi (cedera janji).
Dengan demikian, postur mentalitas superior (superior mentality) tidak semestinya melekat pada bank. Dalam praktiknya, kondisi ini justru kerap disertai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), di mana bank memanfaatkan posisi unggulnya.
Akibatnya, nilai agunan milik debitur dapat tereduksi hingga mendekati nol. Hal ini tampak melalui sejumlah modus, antara lain tidak diberikan perjanjian utang-piutang kepada debitur, tidak adanya keterangan mengenai nilai tanggungan berdasarkan taksiran harga dari penilai (appraisal) yang ditunjuk, adanya dugaan persekongkolan dengan peserta lelang, serta tidak disampaikannya informasi mengenai tanggal dan tempat pelelangan sehingga nilai penawaran tertinggi tidak dapat diketahui.
Secara definisi, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah menyebutkan bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu.
Adapun mengenai hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan, menurut Pasal 4 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tersebut, meliputi: (a) hak milik; (b) hak guna usaha; dan (c) hak guna bangunan.
Dari analisis terhadap dua pasal tersebut, terdapat elemen fundamental bahwa kepemilikan objek hak tanggungan tidak beralih kepada kreditur. Sekalipun debitur cedera janji (quod non), kreditur tetap harus berpegang pada tata cara lelang yang berlaku.
Seandainya pun benar (quod non) debitur cedera janji, kreditur mesti berpegang pada tata cara lelang, yakni selain melalui pelelangan umum sebagaimana ditentukan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996: “Apabila debitur cedera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”
Selain itu, pelelangan harus dilakukan dengan harga yang meningkat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Lelang (Vendu Reglement) Staatsblad 1908 Nomor 189 sebagaimana diubah dengan Lembaran Negara 1940 Nomor 56, yang dalam konteks ini menyatakan bahwa pelelangan atau penjualan barang-barang dilakukan kepada umum dengan harga yang meningkat.
Tanpa Daya Legitimasi
Lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank tertentu tanpa berlandaskan pada dasar hukum tidak hanya tergolong sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), tetapi juga menunjukkan ketiadaan legitimasi.
Secara timbal balik (reciprocal), produk fasilitas kredit yang ditawarkan kepada masyarakat luas pun diduga hanya menjadi kamuflase semata.(*)
Pablo Christalo, S.H., M.A.
Advokat, tinggal di Jakarta
Penulis adalah advokat dan alumnus Faculty of Graduate Studies Mahidol University, Thailand. Ia pernah menjabat sebagai Campaign Officer Indonesia and Malaysia Campaign Desk pada Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA), Thailand (2003), serta peneliti pada Asian Legal Resource Centre/Asian Human Rights Commission (AHRC),Hong Kong (2005).
Oleh: Dr. M. Harry Mulya Zein
• Pakar Ilmu Pemerintahan dan Kolumnis
• Dewan Pakar Ilmu Pemerintahan pada Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat
• Dosen Vokasi Ilmu Administrasi Pemerintahan Universitas Indonesia (UI), dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Jakarta,Koin24.co.id–ADA dugaan tingkat kekuatan dan kelemahan institusi pemberantasan korupsi bisa dibuat seperti barang mainan. Bisa diatur, bisa dibuat jinak, dan bisa dibuat galak.
Pertimbangan yang diduga menjadi latar belakang adalah apa dampaknya apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuat sangat kuat, dan apa pula akibatnya apabila KPK dibuat lemah dalam menjalankan tugas?
Rancangan model KPK yang bisa diperkuat dan diperlemah telah diduga oleh masyarakat luas selalu berharap mempunyai KPK yang kuat dan hebat.
Karena kecurigaan terus berkembang, maka muncul lah pertanyaan: Akan didesain seperti apa KPK? Dibuat atas pesanan siapa?
Akan tetapi presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak menandatangani hasil revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019 silam (Kompas.com,16 Februari 2026). Pernyataan ini sontak memantik perdebatan baru.
Publik kembali mempertanyakan, apakah revisi UU KPK benar-benar lahir sebagai kebutuhan penataan kelembagaan, atau justru bagian dari pelemahan sistematis terhadap institusi antikorupsi?
Wacana pengembalian sejumlah pasal ke format sebelum revisi pun kembali bergulir. Sebagian pihak menaruh harapan besar bahwa pemulihan KPK cukup dilakukan dengan “mengembalikan rumusan lama” yang dianggap lebih menjamin independensi. Namun pertanyaan pentingnya adalah: apakah mengembalikan pasal otomatis mengembalikan marwah?
Dalam ilmu kebijakan publik, perubahan regulasi sering kali hanya menyentuh dimensi formal. Padahal, persoalan yang lebih menentukan berada pada dimensi implementasi. Undang-undang dapat direvisi, pasal dapat diperbaiki, tetapi jika kapasitas organisasi dan kualitas pelaksananya tidak diperkuat, maka hukum hanya menjadi dokumen administratif tanpa daya gigit.
Pada saat bersamaan, bangsa ini juga sedang menunggu kepastian RUU Perampasan Aset. RUU ini telah lama disebut sebagai “senjata pamungkas” untuk memiskinkan koruptor. Sebab korupsi sejatinya bukan sekadar kejahatan jabatan, melainkan kejahatan ekonomi yang tujuan akhirnya adalah akumulasi kekayaan.
Tanpa perampasan aset, negara hanya memenjarakan pelaku, tetapi sering kali gagal merampas hasil kejahatannya. Koruptor masuk tahanan, tetapi keluarganya tetap hidup nyaman dari aset yang disembunyikan melalui berbagai skema.
Karena itu, pemulihan KPK dan pengesahan RUU Perampasan Aset semestinya dipahami sebagai satu paket agenda pemberantasan korupsi. Namun paket agenda ini akan rapuh jika tidak disertai satu langkah yang lebih fundamental: reformasi sumber daya manusia (SDM) KPK.
KPK sejak awal dirancang sebagai lembaga independen, berada di luar rumpun kekuasaan eksekutif. Desain ini merupakan koreksi terhadap lemahnya institusi penegak hukum konvensional dalam menghadapi korupsi yang bersifat sistemik. Dalam demokrasi modern, lembaga antikorupsi harus berada di luar struktur yang diawasinya, agar prinsip checks and balances berjalan nyata, bukan sekadar slogan konstitusional.
Namun independensi lembaga tidak cukup diukur dari posisinya dalam struktur negara. Independensi juga diuji dari siapa yang bekerja di dalamnya dan dari mana mereka berasal. Dalam teori principal-agent, rakyat adalah principal yang memberi mandat kepada lembaga negara sebagai agent. Masalah muncul ketika agent tidak sepenuhnya bekerja untuk mandat publik karena adanya ketergantungan struktural pada aktor lain. Di titik inilah muncul agency loss: mandat publik melemah karena agen kehilangan daya untuk bertindak optimal.
Fenomena tersebut terlihat dalam kondisi SDM KPK hari ini. Putusan Mahkamah Konstitusi mencatat bahwa jumlah jaksa yang ditugaskan di KPK mencapai 135 orang. Artinya, fungsi penuntutan KPK masih bergantung pada Kejaksaan.
Dalam fungsi penyidikan, pola serupa juga terjadi. Pada awal 2023, Polri mengirim 15 personel untuk menjadi penyidik di KPK. Sementara itu, KPK memang merekrut pegawai internal melalui jalur CPNS. Pada 2024/2025, KPK menerima 174 CPNS baru.
Rekrutmen ini patut diapresiasi, tetapi angka-angka tersebut juga memberi pesan yang gamblang: KPK belum sepenuhnya mandiri dalam membangun korps penindakan. Ketika fungsi inti masih bertumpu pada aparatur yang berasal dari institusi lain, KPK berada dalam posisi rawan.
Ketergantungan ini melahirkan risiko dual loyalty. Aparatur yang berasal dari lembaga lain tetap membawa kultur, jejaring, dan ikatan karier institusi asal. Dalam birokrasi, loyalitas tidak selalu diwujudkan secara terang-terangan, melainkan sering bekerja dalam bentuk tekanan halus: sinyal mutasi, peluang promosi, atau “pengaturan karier” yang tidak terlihat publik. Intervensi semacam ini tidak perlu dilakukan secara kasar, cukup dengan menciptakan ketidakpastian posisi.
Di sinilah relevan teori institutional capture. Pelemahan lembaga tidak selalu dilakukan dengan membubarkannya atau mengubah pasal secara ekstrem.
Cara yang lebih efektif adalah menguasai simpul-simpul strategis di dalamnya: siapa yang ditempatkan, siapa yang dipromosikan, siapa yang ditarik, dan siapa yang diberi akses pada kasus-kasus besar.
KPK bisa tetap hidup, tetapi kehilangan daya gigitnya. KPK masih menangkap orang, tetapi tidak lagi mengguncang pusat kekuasaan.
Dalam konteks ini, RUU Perampasan Aset menjadi ujian sesungguhnya. Perampasan aset membutuhkan SDM yang kuat dalam investigasi keuangan, tracing aset, analisis transaksi, hingga kemampuan menembus skema pencucian uang.
Perampasan aset juga menuntut keberanian menghadapi aktor besar yang memiliki jaringan ekonomi dan politik. Jika SDM KPK tidak sepenuhnya mandiri, maka kewenangan besar itu berpotensi tidak efektif atau bahkan selektif.
Indonesia seharusnya belajar dari Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong. ICAC kuat bukan semata karena kewenangan hukum, melainkan karena mereka membangun SDM internal secara mandiri.
Mereka merekrut penyidik sendiri, membangun jalur karier sendiri, menciptakan kultur profesionalisme, dan memperkuat pengawasan etik. Independensi mereka bukan hanya tertulis dalam regulasi, tetapi hidup dalam sistem organisasinya.
Karena itu, pemulihan KPK tidak boleh berhenti pada pengembalian pasal. Reformasi SDM harus menjadi agenda prioritas nasional. Pertama, KPK perlu memperbesar rekrutmen mandiri untuk fungsi inti penindakan, termasuk analis intelijen keuangan dan auditor forensik. Kedua, penugasan dari Polri dan Kejaksaan harus dibatasi sebagai mekanisme transisi dengan tenggat waktu jelas. Ketiga, KPK perlu membangun akademi antikorupsi sebagai pusat kaderisasi dan pembentukan kultur integritas. Keempat, pengawasan internal harus diperkuat agar korps yang mandiri tetap disiplin dan tahan infiltrasi.
Pada akhirnya, revisi UU KPK dan pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi percuma jika negara tidak membangun “mesin” yang menjalankan keduanya. Undang-undang adalah alat, tetapi SDM adalah penggeraknya. Tanpa reformasi SDM, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi retorika yang terdengar tegas, tetapi lemah dalam eksekusi. Dan publik akan kembali menyaksikan siklus yang melelahkan: regulasi berganti, wacana menguat, tetapi korupsi tetap menemukan celah baru untuk bertahan.(*)
YPHMI Menggelar Sosialisasi Bantuan Hukum di Kembangan Selatan,Warga Didorong Berani Sampaikan Keluhan
Gema Waisak Pindapata Nasional 2026, Kevin Wu: Kebersamaan di Tengah Keberagaman Masyarakat Indonesia
Bersama Gubernur DKI Jakarta, Munjirin Perkuat Program Pemilahan Sampah di Jakarta Timur
Sudin Citata Diminta Hentikan Operasional Lapangan Padel Bermasalah di Jakarta Timur
Detasemen Perintis Baharkam Polri Mengintensifkan Patroli Dialogis di Gunung Putri,Jaring Aspirasi dan Cegah Kriminalitas
Perkuat Status Obvitnas, Tim Baharkam Polri Sukses Menggelar Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Timah Tbk
Antusiasme Meningkat, Per 8 Mei Sebanyak 662 Karya Masuk AJMHT 2026, Bank Jakarta jadi Sorotan
TP PKK dan Pemkot Jakarta Timur Gaungkan Urban Farming, Siapkan Ketahanan Pangan Hadapi El Nino
Motor Wartawan PWI Depok Digondol Maling
Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan
Prodi Sistem Informasi UNDHARI Raih Akreditasi Unggul
Lebaran Cipayung 2026 Hadirkan Seni dan Kuliner Betawi di Agro Cilangkap
Forum Wartawan Kebangsaan Kritik Kebijakan Mohammad Qodari Rangkul “Homeless Media”
Perdana di Roa Malaka, YPHMI Gandeng Pemkot Jakbar Tingkatkan Akses Keadilan di Tingkat Kelurahan
Sisa 21M Uang Umat Hilang, BNI Bungkam di Tengah Tangisan
Raih AMKI Kartini Award 2026, Istri Gubernur Aceh, Hj.Salmawati: Terima Kasih Suamiku
Sinergi Nyata PG-PAUD FKIP UNDHARI, Laboratorium PAUD Dikembangkan Lebih Inovatif dan Kontekstual
Uskup Antonius: Kekuatan Sejati Prajurit Ada pada Rohani
AJMH Thamrin 2026 dan Konsolidasi Gagasan Menuju 500 Tahun Jakarta
Pendidikan Jadi Prioritas, DPR Dorong Penguatan Komunikasi Publik dan SDM Unggul
Sarapan Subuh, ketan bumbu dan gemblong ketan
Gara-gara Covid-19 rela berbuat seperti ini
“Martabak Alul” kaki 5 yang melayani dengan berbagai jenis pembayaran
Nasi kebuli murah meriah di Bambu Apus
DIRGAHAYU TNI “SINERGI UNTUK NEGERI”
Sambutan Kapolda Metro dalam rangka Baksos Sembako 25 ton menyambut HUT ke-65 Lantas Bhayangkara
Sepenggal sejarah merah putih di tanah Papua
Pramuka Saka Wira Kartika Kodim 0505/JT bantu giat cek poin perbatasan
Ucapan Selamat Idul Fitri dari Letnan Jenderal TNI AD, Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Simak video ini soal test cepat Covid-19
Terpopuler
-
News1 month agoUsai Jumat Agung Rumah Doa Disegel, Jemaat Bingung Rayakan Paskah
-
News2 months agoDihadiri 1.500 Orang Pesta Bona Taon Silitonga Guru Hinombingan 2026 Meriah
-
News1 month agoMomentum Milad Ke-1, TTKKBI DPW II Banten Menggelar Halal Bihalal
-
News3 weeks agoProdi Sistem Informasi UNDHARI Raih Akreditasi Unggul

