Connect with us

News

Jaksa Agung Serahkan Hewan Qurban secara Simbolis kepada Forwaka

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah,Jaksa Agung ST Burhanuddin, melaksanakan kegiatan penyerahan simbolis hewan qurban kepada panitia pelaksana di lingkungan Kejaksaan Agung, dan Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) pada Kamis (5/6/2025), di Halaman Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata solidaritas, keikhlasan, dan kepedulian sosial insan Adhyaksa kepada sesama.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan rasa syukur atas limpahan nikmat dan kesempatan yang diberikan oleh Allah SWT sehingga kegiatan ibadah qurban dapat kembali dilaksanakan.

Momentum Idul Adha diharapkan tidak hanya menjadi sarana ibadah, tetapi juga menjadi pelajaran spiritual untuk memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, dan kemanusiaan dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian.

Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa momen Idul Adha mengajarkan kita untuk meneladani ketulusan Nabi Ibrahim A.S. dan keikhlasan Nabi Ismail A.S. dalam menjalankan perintah-Nya.

“Ibadah qurban mengandung dua dimensi penting, yakni vertikal sebagai bentuk penghambaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan horizontal sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama,” ujar Jaksa Agung.

Penyerahan hewan qurban ini dimaknai sebagai bentuk ibadah, sekaligus tanggung jawab sosial Kejaksaan terhadap masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.

Jaksa Agung menekankan bahwa nilai-nilai pengorbanan, solidaritas, dan empati harus senantiasa diinternalisasi dan diimplementasikan, tidak hanya dalam kehidupan bermasyarakat tetapi juga dalam pelaksanaan tugas sebagai insan Adhyaksa.

Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung, yang telah berkontribusi dalam program ini.

“Kepedulian Bapak/Ibu sekalian mencerminkan semangat kebersamaan, dan nilai-nilai luhur yang kita junjung tinggi sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” imbuhnya.

Menutup sambutan, Jaksa Agung mengajak segenap insan Adhyaksa untuk menjadikan momen Idul Adha ini sebagai pengingat pentingnya semangat pengorbanan, ketulusan, dan kebersamaan, serta terus meningkatkan pengabdian demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai informasi, pada tahun ini Kejaksaan Agung menyumbangkan hewan qurban yakni sebanyak;

Hewan Qurban Sapi
• Jaksa Agung ST Burhanuddin : 25 ekor.

• Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani : 1 ekor.

• Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah : 1 ekor.

• Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana : 1 ekor.

• Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna : 1 ekor.

• Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono : 1 ekor.

• Staf Ahli Jaksa Agung Masyhudi : 1 ekor.

• Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Ponco Hartarto : 1 ekor.

• Kepala Bagian Rumah Tangga Sulvia Triana Hapsari : 1 ekor.

• Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro : 1 ekor.

• PT Pembangunan Perumahan (PP) : 1 ekor.

• PT ASDP : 1 ekor.

• Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani : 7 ekor.

• Tim Satgasus P3TPU Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum : 1 ekor.

• PT Hutama Karya : 1 ekor.

Hewan Qurban Domba
• Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna : 1 ekor

Sehingga total hewan qurban di Kejaksaan Agung berjumlah 37 ekor sapi, 9 ekor kambing dan 1 ekor domba.

Fakta menarik dari penyerahan hewan qurban di Kejaksaan Agung tahun ini, terdapat satu hewan qurban yang memiliki bobot terberat kedua di Indonesia yakni 1,3 ton, yang diqurbankan oleh Jaksa Agung.

Continue Reading

News

Towel: Pengurangan Kuota Pemain Asing Langkah Progresif Demi Masa Depan Sepakbola Nasional

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Pengamat sepakbola nasional,Tommy Welly, menyampaikan dukungannya terhadap desakan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, yang meminta agar jumlah pemain asing di kompetisi BRI Super League musim 2025/2026 dikurangi dari 8 menjadi 7 pemain. Sebelumnya, I.League (d/h PT Liga Indonesia Baru) menetapkan kuota maksimal 8 pemain asing untuk setiap klub peserta.

Menurut Towel, sapaan akrab Tommy Welly, kuota 8 pemain asing dinilai berlebihan dan berpotensi menutup ruang berkembang bagi potensi lokal. Ia menegaskan, fokus utama kompetisi domestik seharusnya selaras dengan transformasi yang sedang dijalankan oleh PSSI, yakni membuka jalan selebar-lebarnya bagi talenta muda Indonesia untuk tampil, berkembang, dan mengasah kemampuan di level tertinggi.

“I-League dengan brand barunya punya tanggung jawab besar untuk tidak hanya memajukan kualitas kompetisi, tetapi juga menjadi pilar utama dalam regenerasi pemain nasional. Jika kita bicara masa depan sepakbola Indonesia, maka memberi jam bermain lebih kepada pemain U23 adalah hal yang mutlak. Itu satu-satunya cara untuk mengasah skill, membangun karakter, dan mematangkan mental mereka dalam atmosfer kompetisi yang panjang,” tegas Towel,pada Kamis(17/7)di Jakarta.

Tommy Welly juga menambahkan bahwa pengurangan jumlah pemain asing bukanlah penurunan kualitas, tetapi penguatan fondasi sepakbola Indonesia secara menyeluruh.

“Dengan banyaknya talenta muda yang lahir melalui proses pembinaan yang lebih terstruktur, kompetisi tidak hanya akan lebih dinamis tapi juga mencerminkan identitas sepakbola nasional yang kuat dan mampu bersaing,” ungkapnya.

Continue Reading

News

M. Noeh Hatumena: Dewan Pers Tidak Berhak Campuri Urusan Internal PWI

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Sidang lanjutan gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (16/7/2025). Dalam sidang kali ini, PWI selaku penggugat menghadirkan wartawan senior M. Noeh Hatumena sebagai saksi fakta. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa urusan internal PWI sebaiknya tidak diintervensi oleh pihak luar, termasuk Dewan Pers.

Dalam sidang PWI vs Dewan Pers, M. Noeh Hatumena yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt)Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, menjelaskan bahwa dinamika serta perbedaan pendapat dalam organisasi adalah hal yang wajar dan harus diselesaikan secara internal melalui musyawarah.

“Perbedaan pendapat dalam organisasi itu biasa. Tidak ada konflik besar. Semua bisa diselesaikan secara internal,” ujarnya di hadapan majelis hakim pimpinan Achmad Rasyid Purba.

Saat ditanya mengenai kewenangan Dewan Pers untuk mencampuri urusan internal PWI, pria kelahiran 1945 yang akrab disapa Noeh itu dengan tegas menolak. Ia menegaskan bahwa Dewan Pers tidak berhak ikut campur karena PWI adalah organisasi independen yang telah berdiri jauh sebelum lembaga tersebut dibentuk.

Sidang sempat memanas ketika tim kuasa hukum tergugat mengajukan pertanyaan yang dinilai menggiring opini. Dengan sorot mata tajam, Noeh tetap memberikan jawaban tegas. Salah satu anggota tim kuasa hukum tergugat bahkan sempat tergagap dan tampak kebingungan, terlebih setelah tim penasihat hukum PWI menyanggah bahwa pertanyaan yang diajukan sudah mengarah pada kesimpulan.

Majelis hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba kemudian mengingatkan bahwa saksi yang dihadirkan pihak penggugat adalah saksi fakta, bukan saksi ahli.

Noeh memiliki rekam jejak panjang sebagai wartawan senior di LKBN ANTARA. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Perwakilan ANTARA di Australia dan juga Pemimpin Redaksi. Selain aktif di PWI, Noeh juga pernah bertugas sebagai Anggota Kelompok Kerja Komisi Pengaduan Dewan Pers.

Dalam kesaksiannya di persidangan, ia Kembali menegaskan bahwa Gedung Dewan Pers merupakan aset milik pemerintah. Oleh karena itu, menurutnya, tidak semestinya Dewan Pers mengambil tindakan yang justru merugikan PWI.

*Tindakan Sepihak Dewan Pers*

Usai sidang, tim kuasa hukum PWI Pusat dari kantor hukum ‘O.C. Kaligis & Associates’ yang terdiri atas Muhamad Faris, Umi Sjarifah, Rukmana, dan Victor menyatakan bahwa tindakan Dewan Pers menyegel kantor PWI serta membekukan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan langkah sepihak yang dinilainya melanggar prinsip independensi organisasi.

“Intinya bahwa penyegelan kantor PWI merupakan bentuk intervensi yang tidak dapat dibenarkan. Tidak pernah ada organisasi lain yang mendapat perlakuan seperti ini di Gedung Dewan Pers,” ujar Muhamad Faris.

Faris juga mengapresiasi kesaksian Noeh Hatumena yang dinilainya lugas dan tegas saat menyampaian keterangan dalam persidangan sebagai saksi fakta dari pihak PWI Pusat.

“Beliau memiliki pengalaman luar biasa sebagai wartawan senior dan mampu memberikan keterangan yang jelas dan obyektif, terima kasih Pak Noeh, sehat selalu,” ucapnya.

“Saya sependapat dengan pernyataan rekan Rukmana dalam persidangan, bahwa kami tidak sedang membahas konflik internal PWI dalam perkara ini. Kami sebenarnya bisa saja mengajukan pertanyaan serupa seperti yang disampaikan tim penasihat hukum tergugat yang menurut kami cenderung menggiring opini dan kesimpulan — tetapi substansi utama perkara ini adalah penyegelan kantor dan pembekuan UKW yang berdampak langsung terhadap organisasi,” tambah alumnus Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta itu.

Tim kuasa hukum PWI berkomitmen mengawal proses hukum demi mempertahankan kemandirian organisasi dan menolak intervensi yang dinialinya tidak sah. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Di tengah proses hukum yang berjalan, berkembang informasi bahwa sejumlah pihak berupaya mendorong perdamaian antara PWI Pusat dan Dewan Pers. Meskipun belum ada pernyataan resmi, opsi damai dianggap sebagai penyelesaian sengketa yang sah selama menghormati keadilan dan menjaga kepentingan serta independensi organisasi.(***)

Continue Reading

News

Kemenko Polkam Dorong Pembentukan Satgas Nasional Keamanan Siber dan Kecerdasan Artifisial Terpadu

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Cibubur, Koin24.co.id – Dalam langkah strategis memperkuat ketahanan nasional di era digital, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong pembentukan Satuan Tugas Nasional Keamanan Siber dan Kecerdasan Artifisial Terpadu. Inisiatif ini dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi, Marsda TNI Eko Dono Indarto,pada Selasa (15/7/2025) di Cibubur.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian koordinator seperti Kemenko H2IP, Kemenko Ekonomi, Kemenko PMK, Kemenko Infrastruktur, dan Kemenko PMRI, serta kementerian teknis terkait. Tujuannya adalah menyepakati pembentukan satuan tugas lintas sektor yang mampu menjadi garda terdepan dalam menghadapi ancaman digital dan membangun tata kelola kecerdasan artifisial yang aman dan beretika.

“Hari ini kita merumuskan satuan tugas nasional yang mampu menjadi pilar utama dalam menjaga keamanan siber dan mengelola tata kelola kecerdasan artifisial secara terpadu, inklusif, dan berlandaskan hukum,” tegas Marsda TNI Eko Dono saat membuka rapat.

Dalam konteks pelaksanaan RPJMN 2025–2029, penguatan keamanan siber dan tata kelola AI telah ditetapkan sebagai prioritas strategis nasional. Pembentukan Satgas ini merupakan respons konkret terhadap tantangan era digital yang kian kompleks.

“Maka pembentukan Satgas ini bukan hanya relevan, tetapi merupakan penjabaran konkret dari amanat pembangunan jangka menengah kita,” tambahnya.

Rapat koordinasi ini juga membahas secara rinci konsep kelembagaan dan draf Keputusan Presiden (Keppres) yang akan menjadi dasar hukum pembentukan Satgas Nasional Keamanan Siber dan AI Terpadu. Satgas ini dirancang sebagai platform koordinatif dan operasional antarlembaga untuk meningkatkan ketahanan digital nasional secara sistemik.

“Kita tidak sedang membangun pagar biasa. Kita sedang menyusun benteng digital nasional yang akan melindungi generasi hari ini dan esok,” ujar Deputi Bidkoor Kominfo.

Lebih jauh, pembentukan Satgas ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan mendesak untuk meningkatkan keamanan ruang siber, mendorong interoperabilitas sistem elektronik nasional, memperkuat perlindungan data pribadi, serta memastikan bahwa pemanfaatan AI di berbagai sektor berjalan secara bertanggung jawab.

Sebagai langkah awal, hasil rapat ini akan dirumuskan dalam dokumen final yang akan diajukan kepada Menko Polkam dan lintas K/L untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan regulasi dan struktur kelembagaan.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler