Connect with us

Hukum & Kriminal

Jaksa Minta Hakim Praperadilan Tolak Permohonan PT Duta Palma

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Kejaksaan Agung meminta, agar hakim menolak permohonan pemohon praperadilan sepenuhnya, menerima dan mengabulkan jawaban termohon serta menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum, dan membebankan biaya perkara kepada para pemohon.

Demikian jawaban dari termohon atas permohonan praperadilan tujuh tersangka korporasi, termasuk Yayasan Darmex, Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi, dan Riady Iskandar, pada Jumat (6/12/2024), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya dalam permohonannya para pemohon menyatakan beberapa keberatan utama, yaitu para pemohon mempersoalkan legalitas penetapan tersangka, bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa didukung oleh dua alat bukti yang cukup.

Menurut pemohon, penetapan tersangka korporasi merupakan perbuatan melawan hukum, dan proses penyidikannya bertentangan dengan asas Ne bis in idem. Para pemohon mengklaim nilai penyitaan melebihi kerugian negara, dan dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga. Para pemohon juga mengklaim, tindakan mereka telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar menyatakan, dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam permohonannya tidak berdasar.

• Penyidik melakukan pengembangan kepada para pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya berdasarkan pertimbangan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang merupakan harta kekayaan yang berasal dari kejahatan dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.

• Penyidik telah memperoleh setidaknya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan para pemohon sebagai tersangka, termasuk keterangan dari tujuh saksi.

• Bahwa subjek hukum antara perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, merupakan hal yang berbeda dengan subjek hukum yang sedang ditangani oleh penyidik.

• Bahwa subjek dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang sedang ditangani, merupakan subjek hukum korporasi.

• Penyitaan dilakukan berdasarkan penyelidikan terhadap aset yang berasal dari kejahatan, melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.

• Bahwa alasan-alasan pemohon tersebut telah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara (aspek materiil), karena sifat pembuktiannya telah masuk pada substansi pemeriksaan pokok perkara.

Dalam persidangan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa semua proses hukum telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan alasan-alasan yang diajukan pemohon tidak relevan karena telah memasuki ranah pokok perkara.

Sidang ini menjadi langkah penting dalam mengupayakan keadilan, dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan.

“Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk kasus yang melibatkan korporasi besar,” ujar Harli.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Dongkrak Kemampuan Digitalisasi Humas di Era Informasi Cepat, Polda Metro Jaya Hadirkan Young Guns Imo Sang Jurnalis Muda Polri

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Caption: The young guns Imo,jurnalis muda Polri bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto.

Jakarta, Koin24.co.id – Perihal narasi dan komunikasi publik yang efektif menjadi fokus penekanan kerja Bidang Humas Polda Metro Jaya di bawah komando Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto. Pedalaman materi penekanan ini kemudian juga jadi bahan bahasan seluruh kru Humas Polda Metro Jaya saat gelaran Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pada Selasa(4/11/2025) di Polda Metro Jaya bertajuk ‘Digitalisasi Humas Menuju Polri Presisi di Era Informasi Cepat’.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam sambutannya saat membuka gelaran ini mengatakan, sebagai insan Humas Polri yang adaptif, sudah jadi keharusan untuk mengerti pemahaman bahwa bentuk transformasi digital sekarang bukan lagi sebagai sebuah pilihan. Tapi sudah jadi kebutuhan mutlak dengan pengertian wajib dimengerti dan dikuasai secara utuh.

“Sekarang ini sudah masanya informasi bergerak dalam hitungan detik. Jadi insan humas Polri juga mesti sigap bergerak adaptif agar akurasi pesan Polri bisa tersampaikan secara cepat dan tetap menarik,” kata perwira melati tiga berzodiak Scorpio dari Batalyon Sanika Satyawada Akpol 2000 ini memberi penegasan.

Lebih jauh lagi juga diingatkan kalau fungsi humas sekarang sudah bergeser jauh ke arah depan. Bukan ke belakang. Bukan lagi bekerja sebagai corong yang bersifat baku dan teks book.
Say sorry. Now is the time for the Polri’s public relations team to develop and improve their skills to become intelligent storytellers. Oke!

“Kru humas sekarang harus sudah berkembang dan punya kapabilitas bagus untuk jadi story teller. Menjadi seorang pencerita atau pendongeng yang mampu menyampaikan sebuah cerita atau kisah secara menarik. Implementasi ini bisa dipraktikkan jika penguasaan dan pendalaman
vocabularynya sudah terbukti qualified. Karena orang itu sudah bisa dipastikan menguasai komunikasi, intonasi, dan word selection to construct sentences atau kemampuan untuk memilih kata yang pas dalam proses menyusun kalimat per kalimat. Semua ini bisa dipelajari,dipahami dan dikuasai asalkan para insan humas terus belajar dan terus memperluas wawasannya sebagai fondasi untuk menguasai kemampuan tersebut,” urai Kombes Pol Bhudi Hermanto lagi.

Sedikit melenceng dari struktur uraian narasi di atas, Rakernis Humas Polda sekarang naga-naganya juga kelihatan coba berimprovisasi dengan satu inovasi kecil dalam gelaran yang juga menyimbolkan keseriusan Polri untuk memperkuat komunikasi publik di arena digital. Dan simbol ini juga berdenting sama selaras dengan ketukan chord program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menuju harapan ‘Indonesia Emas 2045’.

Kini kembali lagi ke perihal penjelasan improvisasi dengan inovasi kecil yang tadi dijelaskan di atas. Maksud dari improvisasi tersebut adalah kehadiran para young guns sebagai narasumber kreatif dan profesional bidang media digital di gelaran ini.

Para young guns tersebut adalah Bimo Putro (Bang Imo), seorang YouTuber muda yang visioner yang juga menjadi jurnalis digital Polri di Polda Metro Jaya, kemudian Wahyu Widodo, seorang praktisi media; dan Teguh, seorang pakar visual storytelling.

Di kegiatan ini, kehadiran mereka bertiga itu juga bisa diartikan sebagai visualisasi figuratif sample story teller qualified yang tadi sudah dikemukakan oleh Kabid Humas Kombes Pol Bhudi Hermanto.

Dan sangat jelas terlihat, ketiga young guns ini berupaya tampil semenarik mungkin untuk bercerita dan berbagi pengalaman mereka ke peserta Rakernis Humas. Kemudian juga tentang cara membangun narasi kreatif, kemudian teknik sinematografi buat konten YouTube, serta cara membangun komunikasi visual yang kuat dan cara membangun citra lembaga.

*Kejar Target dan Visioner*

Secara khusus, kehadiran Bang
Imo alias Imo dalam Rakernis Humas Polda Metro Jaya ini ternyata mendapat sorotan dari sosok jurnalis senior Polri, Rio Bembo Setiawan atau yang lebih karib dipanggil Bembo. Dia juga menyebut hadirnya Imo dalam kegiatan formal rakernis ini adalah hal mengejutkan yang fenomenal.

“Saya mengenal Imo dengan baik. Itungannya dia itu adalah adik saya juga junior saya di ranah jurnalistik. Dan kalau bicara kapasitas dan kapabilitasnya sebagai jurnalis dunia digital, jujur aja pandangan saya tak banyak teman-teman Polda Metro Jaya yang tahu dan paham. Tapi worth it lah Soalnya model dia itu kalem dan ga suka show up. Speakingnya juga kayak pake pembatasan. Tapi sama saya dia berbeda,” kata Bembo menyampaikan ulasannya.

Dijelaskan Bembo, sebagai sosok muda yang memilih status jurnalis media digital sebagai profesi, kiprah Imo dalam proses membangun dan mengembangkan karier serta wawasan dan kemampuannya sudah masuk dalam kategori bagus. Ada banyak impiannya namun masih disimpan rapi karena menyesuaikan irama sikon.

“Imo itu sebenarnya visioner dan punya integritas bagus. Dia juga tak pernah sungkan untuk belajar guna meningkatkan kualitas kemampuannya. Kenapa saya bisa bilang begini? Ya, karena saya ini termasuk sasaran dia buat bertanya dan belajar. Ya saya bimbinglah,” kata Bembo.

“Jujur aja, dalam waktu dekat ini ada target yang sedang dia kejar. Dan sebagai jurnalis muda yang sedikit banyak pernah saya gembleng dan arahkan agar bisa menjadi seorang fighter yang tetap down to earth, target tersebut hukumnya fardhu ain atau wajib didapat meski dengan pergerakan senyap. Saya tarus beri dia arahan langkah-langkah apa yang mesti ditempuh. Dan saya juga sudah berjanji sama dia, bilamana dia harus jumpa dan berkomunikasi secara terbuka dan visioner dengan pimpinan Polri yang dia pilih, saya cuma berpesan tolong kasih tahu saya agar bisa dampingi dan memperkuat proses komunikasi tersebut,” imbuhnya menandaskan.(*)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

BPA Kejagung Berhasil Lelang Condotel di Bali Perkara TPPU Terpidana Udar Pristono

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung), berhasil melaksanakan lelang kembali Barang Rampasan Negara pada Jumat 17 Oktober 2025, berupa satu Condotel di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, atas nama terpidana Ir. Udar Pristono, MT.

“Terpidana Ir. Udar Pristono MT, merupakan pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya pada Sabtu (18/10/2025), di Jakarta.

Menurut Anang, lelang tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pid.Sus/2016, yang menyatakan bahwa telah dirampas untuk negara terhadap satu unit Condotel The Legian Nirwana Suites, Nomor unit 1322, Garden View,
yang berlokasi di Jl. Melati Nomor 1 Lingkungan Legian Kelud, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, saat ini dikenal dengan Pullman Bali Legian Nirwana.

Selanjutnya Anang menyatakan, pelaksanaan lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (Open Bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran pukul 09.20 WIB sesuai waktu server aplikasi lelang, dengan hasil laku terjual senilai Rp1.026.000.000.

Lelang kali ini dilaksanakan melalui perantara KPKNL Denpasar yang didukung oleh Tim Pengelolaan Aset dan Pemulihan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Denpasar, sesuai dengan arahan dari Kepala BPA Dr. Amir Yanto kepada Kepala Pusat Penyelesaian Aset Dr. Emilwan Ridwan beserta jajaran, untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara.(*)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia usai melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, pada Sabtu (27/9/2025).

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi,Minggu (28/9).

Munir juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

Munir juga mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.(***)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler