Connect with us

Hukum & Kriminal

Jaksa Minta Hakim Praperadilan Tolak Permohonan PT Duta Palma

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Kejaksaan Agung meminta, agar hakim menolak permohonan pemohon praperadilan sepenuhnya, menerima dan mengabulkan jawaban termohon serta menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum, dan membebankan biaya perkara kepada para pemohon.

Demikian jawaban dari termohon atas permohonan praperadilan tujuh tersangka korporasi, termasuk Yayasan Darmex, Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi, dan Riady Iskandar, pada Jumat (6/12/2024), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya dalam permohonannya para pemohon menyatakan beberapa keberatan utama, yaitu para pemohon mempersoalkan legalitas penetapan tersangka, bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa didukung oleh dua alat bukti yang cukup.

Menurut pemohon, penetapan tersangka korporasi merupakan perbuatan melawan hukum, dan proses penyidikannya bertentangan dengan asas Ne bis in idem. Para pemohon mengklaim nilai penyitaan melebihi kerugian negara, dan dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga. Para pemohon juga mengklaim, tindakan mereka telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar menyatakan, dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam permohonannya tidak berdasar.

• Penyidik melakukan pengembangan kepada para pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya berdasarkan pertimbangan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang merupakan harta kekayaan yang berasal dari kejahatan dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.

• Penyidik telah memperoleh setidaknya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan para pemohon sebagai tersangka, termasuk keterangan dari tujuh saksi.

• Bahwa subjek hukum antara perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, merupakan hal yang berbeda dengan subjek hukum yang sedang ditangani oleh penyidik.

• Bahwa subjek dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang sedang ditangani, merupakan subjek hukum korporasi.

• Penyitaan dilakukan berdasarkan penyelidikan terhadap aset yang berasal dari kejahatan, melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.

• Bahwa alasan-alasan pemohon tersebut telah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara (aspek materiil), karena sifat pembuktiannya telah masuk pada substansi pemeriksaan pokok perkara.

Dalam persidangan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa semua proses hukum telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan alasan-alasan yang diajukan pemohon tidak relevan karena telah memasuki ranah pokok perkara.

Sidang ini menjadi langkah penting dalam mengupayakan keadilan, dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan.

“Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk kasus yang melibatkan korporasi besar,” ujar Harli.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan PT Duta Palma Group

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan PT Duta Palma Group terhadap Kejaksaan Agung,Kamis (12/12/2024).

Dalam putusannya Hakim Tunggal Estiono menyatakan, dalam pokok perkara, permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan hal itu dalam keterangannya, pada Kamis (12/12), di Jakarta.

“Putusan ini mengakhiri proses praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon terhadap Kejaksaan Agung, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” katanya.

Menurut Harli putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum, dan memberikan kejelasan atas kewenangan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon.

Seperti diketahui, permohonan praperadilan ini diajukan oleh PT Duta Palma Satu beserta afiliasi, termasuk PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, PT Aset Fasific, Surya Darmex, dan Yayasan Darmex sebagai Pemohon melawan Kejaksaan Agung, yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai Termohon.

“Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan ini, dan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar,” ujarnya.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Penyerahan Tersangka ARPG Terkait Perkara Dugaan TPPU

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Indramayu, Koin24.co.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, atas nama tersangka ARPG,pada Senin (9/12/2024).

Demikian dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya, pada Selasa (10/12/2024), di Jakarta.

Menurut Harli, tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Yayasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kurun waktu tahun 2014 – 2023, di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dijelaskannya, hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 5 UU No. 16 tahun 2001, tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 tahun 2004, tentang Perubahan atas UU No. 16 tahun 2001, tentang Yayasan dan Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya dalam Tahap II tersangka ARPG, dilakukan penahanan Kota selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 9 – 28 Desember 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Nomor : PRINT- 4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Kemudian tim JPU yang diketuai oleh Dr Syahrul Juaksha Subuki,SH,MH, dari JAM Pidum Kejaksaan Agung, dan tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu, segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ARPG.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Ajaib, Rapat 9 Orang Tetapkan Zulmansyah Jadi Plt Ketum

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PWI Pusat dianggap ajaib. Zulmansyah ditunjuk dalam rapat yang hanya dihadiri sembilan orang pengurus pusat dari total 76 pengurus pleno yang aktif.

HMU Kurniadi, SH., MH, kuasa hukum PWI Pusat, menyatakan bahwa rapat pleno pada Rabu, 24 Juli 2024 yang diklaim oleh Zulmansyah memang ajaib. Rapat tersebut diselenggarakan di ruang Dewan Kehormatan dan hanya dihadiri oleh sembilan orang pengurus pusat dari total 76 pengurus pleno PWI Pusat.

“Kami kira mereka sedang arisan di ruangan DK. Tahu-tahu mengundang teman-teman wartawan untuk konferensi pers Plt Ketua Umum,” ujar Kurniadi, yang akrab disapa Boy, di Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jakarta pada Sabtu,(27/7/ 2024) siang.

Kurniadi, yang saat ini menempuh Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro, merasa geleng-geleng kepala dengan tindakan para pengurus pusat PWI yang mengadakan rapat pleno tersebut. “Zulmansyah dan kawan-kawan sama sekali tidak memiliki legal standing dan telah memutarbalikkan fakta seakan-akan rapat tersebut sah,” tambahnya. Pengurus Pusat PWI kini tengah mempertimbangkan untuk memberikan sanksi organisasi dan memproses hukum atas kejadian ini.

Berdasarkan data yang dihimpun, rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Penasihat Ilham Bintang, Sekretaris Dewan Penasihat Wina Armada, Ketua Bidang Kemitraan Marthen Selamet Susanto, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Novrizon Burman, Wakil Bendahara Umum Herlina, Marah Sakti Siregar (Ketua Komisi Pendidikan), Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, Akhmad Munir, dan Diapari Sibatangkayu. Pengurus yang sudah diberhentikan yang hadir adalah Zulfiani Lubis, Nurcholis, Helmi Burman, dan Zulmansyah sendiri.

Kurniadi menyebutkan bahwa Pengurus Pusat PWI telah merombak susunan pengurus berdasarkan hasil Rapat Pleno Diperluas pada tanggal 27 Juni 2024. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Pengurus Pusat PWI nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tentang Perubahan Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028, yang telah diaktakan dengan nomor 19 tanggal 8 Juli 2024 dan disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 9 Juli 2024.

Lebih lanjut, Kurniadi menjelaskan bahwa Zulmansyah telah diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Harian tanggal 23 Juli 2024 yang dihadiri lebih dari dua pertiga pengurus. Pemberhentian ini ditetapkan dengan Keputusan Pengurus Pusat PWI nomor 242-PLP/PP-PWI/2024 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat. PWI Pusat telah menunjuk Irmanto sebagai Pelaksana Tugas Ketua Bidang Organisasi.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler