Connect with us

Hukum & Kriminal

Jaksa Minta Hakim Praperadilan Tolak Permohonan PT Duta Palma

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Kejaksaan Agung meminta, agar hakim menolak permohonan pemohon praperadilan sepenuhnya, menerima dan mengabulkan jawaban termohon serta menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum, dan membebankan biaya perkara kepada para pemohon.

Demikian jawaban dari termohon atas permohonan praperadilan tujuh tersangka korporasi, termasuk Yayasan Darmex, Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi, dan Riady Iskandar, pada Jumat (6/12/2024), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya dalam permohonannya para pemohon menyatakan beberapa keberatan utama, yaitu para pemohon mempersoalkan legalitas penetapan tersangka, bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa didukung oleh dua alat bukti yang cukup.

Menurut pemohon, penetapan tersangka korporasi merupakan perbuatan melawan hukum, dan proses penyidikannya bertentangan dengan asas Ne bis in idem. Para pemohon mengklaim nilai penyitaan melebihi kerugian negara, dan dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga. Para pemohon juga mengklaim, tindakan mereka telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar menyatakan, dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam permohonannya tidak berdasar.

• Penyidik melakukan pengembangan kepada para pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya berdasarkan pertimbangan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang merupakan harta kekayaan yang berasal dari kejahatan dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.

• Penyidik telah memperoleh setidaknya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan para pemohon sebagai tersangka, termasuk keterangan dari tujuh saksi.

• Bahwa subjek hukum antara perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, merupakan hal yang berbeda dengan subjek hukum yang sedang ditangani oleh penyidik.

• Bahwa subjek dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang sedang ditangani, merupakan subjek hukum korporasi.

• Penyitaan dilakukan berdasarkan penyelidikan terhadap aset yang berasal dari kejahatan, melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.

• Bahwa alasan-alasan pemohon tersebut telah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara (aspek materiil), karena sifat pembuktiannya telah masuk pada substansi pemeriksaan pokok perkara.

Dalam persidangan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa semua proses hukum telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan alasan-alasan yang diajukan pemohon tidak relevan karena telah memasuki ranah pokok perkara.

Sidang ini menjadi langkah penting dalam mengupayakan keadilan, dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan.

“Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk kasus yang melibatkan korporasi besar,” ujar Harli.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Edaran 19 Mei Palsu, Kami yang Sah Secara Hukum

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Ketua umum PWI pusat Hendry Ch Bangun dan wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Hendra J Kede.

Jakarta, Koin24.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa surat edaran tertanggal 19 Mei 2025 yang beredar di masyarakat dan mengatasnamakan PWI Pusat adalah palsu. Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan bahwa surat tersebut dibuat oleh pihak yang bukan pengurus sah dan tidak diakui oleh hukum.

“Surat itu palsu. PWI Pusat tidak pernah menerbitkannya. Itu dibuat oleh kelompok yang mengaku sebagai pengurus PWI, padahal mereka tidak memiliki dasar hukum,” tegas Hendry Ch Bangun di Jakarta, pada Selasa(27/5).

Menurut Hendry, satu-satunya dasar hukum yang sah adalah SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor: AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tertanggal 9 Juli 2024. Dalam SK tersebut, Hendry Ch Bangun tercatat sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal PWI Pusat.

“Legalitas kami jelas. Tidak ada satu pun pengajuan dari pihak yang mengklaim KLB Jakarta yang disahkan negara. Bahkan setelah sembilan bulan berlalu, mereka tidak berani menggugat ke PTUN. Karena mereka tahu pasti akan kalah,” lanjutnya.

SK Masih Berlaku,Blokir Bukan Pencabutan

Menanggapi isu pemblokiran SK AHU oleh Kemenkumham, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menjelaskan bahwa pemblokiran hanya mencegah perubahan, bukan mencabut SK tersebut.

“Blokir itu bukan pencabutan. SK AHU masih sah dan berlaku penuh. Tidak bisa diubah, tetapi tetap legal,” jelas Hendra, yang juga merupakan pengurus LKBPH PWI Pusat.

Ia juga menyebut bahwa kelompok KLB Jakarta memelintir informasi seolah-olah SK PWI sudah tidak berlaku. “Itu tafsir serampangan. Semua ahli hukum tahu bedanya blokir dan cabut,” ujarnya.

Putusan Sela PN Jakpus Akui Kepengurusan Hendry-Iqbal

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat Putusan Sela perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst menyebutkan Noeh Hatumena sah sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat. Hal ini memperkuat SK PWI Pusat yang menonaktifkan Sasongko Tedjo dan mengangkat Noeh Hatumena sebagai Plt DK PWI sejak 5 Agustus 2024.

“Kami mengacu pada putusan pengadilan. Majelis Hakim secara eksplisit menerima Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua DK yang sah. Berarti, pengadilan menolak mengakui Sasongko sebagai Ketua DK,” ujar Hendra.

Putusan sela lainnya terkait perkara Nomor 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst juga menolak eksepsi Dewan Pers yang menyebut Hendry sudah diberhentikan sebagai anggota PWI. Majelis hakim memutuskan bahwa Hendry Ch Bangun dan Iqbal Irsyad memiliki legal standing menggugat, sekaligus menolak dalil bahwa Hendry tidak lagi sah memimpin PWI.

Polisi Naikkan Status Kasus Pemalsuan Surat DK PWI

PWI Pusat juga melaporkan dugaan pemalsuan surat oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Tatang Suherman selaku Sekretaris Dewan Kehormatan dan telah naik ke tahap penyidikan. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan Polres Jakarta Pusat tertanggal 17 Maret 2025.

“Sudah ada dua alat bukti yang cukup. Artinya, penyidik meyakini telah terjadi peristiwa pidana. Selanjutnya tinggal tunggu penetapan tersangka,” jelas Hendra J Kede.

Kepengurusan Sah dan Diakui Negara

Hendry Ch Bangun menegaskan, tidak ada dualisme dalam tubuh PWI Pusat. Kepengurusan yang sah tetap mengacu pada SK Kemenkumham dan telah diperkuat putusan pengadilan.

Susunan resmi pengurus PWI Pusat saat ini adalah:

Ketua Umum: Hendry Ch Bangun

Sekretaris Jenderal: Muhammad Iqbal Irsyad

Bendahara Umum: Muhammad Nasir

Plt. Ketua DK: Noeh Hatumena

Wakil Ketua DK: Mahmud Matangara

Sekretaris DK: Tatang Suherman

Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan

Sekretaris Dewan Penasihat: Zulkifli Gani Ottoh

“Kami imbau semua pihak tidak terprovokasi oleh informasi dan surat palsu. Semua data hukum dan putusan pengadilan sudah sangat jelas,” tutup Hendry Ch Bangun.***

Continue Reading

Hukum & Kriminal

JPU Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Surabaya ke Pengadilan Tipikor

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), melimpahan berkas perkara mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PN Jakpus, pada Selasa (6/5/2025).

Hal itu dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Harli Siregar, dalam keterangannya pada Selasa (6/5), di Jakarta.

“Mantan Ketua PN Surabaya itu menjadi terdakwa, dalam perkara dugaan korupsi suap dan/atau gratifikasi, terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” ujarnya.

Harli menyatakan, Rudi Suparmono didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis yakni,
Kesatu Pertama
Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Kedua, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Ketiga, Pasal 5 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Keempat, Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dan Kedua, Pasal 12 b jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya Tim JPU Kejari Jakpus, menunggu jadwal dan akan hadir untuk membacakan surat dakwaan setelah ada penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus,” katanya.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Ketum Persatuan Wali Songo Indonesia: Untuk Menjaga NKRI dan Menjaga Rakyat, Jangan Mudah Terprovokasi

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Ketum Persatuan Wali Songo Indonesia(PWI) dan Laskar Sabilillah, Dr. KH. Muhammad Abbas Billy Yachsi, M.A. (Foto Ist).

Jakarta, Koin24.co.id – Tenanglah, jangan mudah terprovokasi. Kita ada untuk memperkuat NKRI, menjaga rakyat, bukan menambah kegaduhan.

Demikian ditegaskan Dr. KH. Muhammad Abbas Billy Yachsi, M.A, Ketua Umum PWI (Persatuan Wali Songo Indonesia) dan Laskar Sabilillah, melalui keterangannya, pada Senin (28/4/2025).

Di tengah dinamika yang terjadi, seluruh anggotanya untuk tetap tenang, menjaga kedamaian dan tidak terprovokasi.

Dr. Abas menambahkan, pentingnya tetap berada di jalur perjuangan yang lurus memperjuangkan kebenaran sejarah, menjaga kehormatan nasab Rasulullah SAW, serta melindungi para ulama dari segala bentuk penyimpangan yang dilakukan demi kepentingan pribadi.

“Kita punya tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, mempererat persatuan, dan mengajarkan masyarakat agar mencintai NKRI, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Dr. Muhammad Abbas, menguatkan semangat para anggotanya.

Tidak hanya berhenti di situ, Komando seruan juga diteruskan oleh Komandan Laskar Sabilillah Pusat, Ali Hifni Al Bantani.

Ia mengimbau seluruh anggota untuk menjaga kondusifitas, menaati hukum yang berlaku dan tetap berpijak sebagai bagian dari bangsa yang berkomitmen pada persatuan.

“Dalam suasana penuh keprihatinan atas banyaknya provokasi, suara dari PWI dan Laskar Sabilillah menjadi pengingat penting bahwa menjaga kedamaian adalah bagian tak terpisahkan dari perjuangan bangsa,”ujarnya.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler