Connect with us

Opini Redaksi Tamu

#JeKedePerspective; Keputusan akhir legal standing wartawan dan advokat sebagai pemohon informasi publik

Avatar

Published

on

Oleh: Hendra J Kede

Jakarta, koin24.co.id – Tulisan ini bisa punya dua arti : lanjutan tulisan penulis sebelumnya atau jawaban atas tulisan penulis sebelumnya.

Silahkan pembaca yang budiman mau memaknai yang mana. Tulisan sebelumnya itu berjudul : “Legal Standing Wartawan dan Advokat Sebagai Pemohon Informasi Publik” .

Pada tulisan tersebut penulis pada intinya menyampaikan beberapa hal :

Pertama. Tim Perumus telah menyerahkan Rancangan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (Raperki SLIP) final kepada Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) pada akhir Desember 2020 lalu melalui Nota Dinas dari Wakil Ketua KI Pusat selaku Koordinator Tim Perumus (yaitu Penulis sendiri) agar dapat diagendakan untuk dibicarakan dan diputuskan menjadi Peraturan Komisi Informasi (Perki) dalam Pleno KI Pusat.

Kedua. Termasuk di dalam Raperki SLIP tersebut norma yang mengatur tentang Legal Standing sebagai Pemohon Informasi Publik dan Pemohon Sengketa Informasi Publik untuk :

1. Wartawan, selaku pilar ke empat demokrasi yang menurut Pasal 6 huruf a UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjalankan tugas untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

2. Advokat, selaku penegak hukum sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1)  UU Nomor 18 Nomor 2003 tentang Advokat, agar dalam menjalankan sebagai penegak hukum untuk memperjuangkan hak hukum warga negara memiliki kesempatan yang sama dengan penegak hukum lainnya (Polri, Kejaksaan, dan lainnya) dalam hal hak akses informasi yang dikuasai Badan Publik.

Ketiga. Norma tersebut mengatur tentang pemberian kepastian hukum Legal Standing Wartawan dan Advokat Sebagai Pemohon Informasi Publik dan Pemohon Sengketa Informasi Publik agar dapat memperoleh informasi dari Badan Publik dengan menggunakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disamping mekanisme sesuai norma hukum dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Artinya wartawan dan advokat sepenuhnya tetap melekat padanya segala hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang organiknya, dan narasumber tetap sepenuhnya terikat dengan ketentuan undang-undang tersebut dalam melayani wartawan dan advokat yang menjalankan tugasnya, dan tidak ada sedikitpun yang diatur mengenai itu oleh Raperki SLIP ini. Raperki SLIP sepenuhnya hanya mengatur sepanjang pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bagaimana wartawan dan advokat mendapat informasi dan bagaimana sumber informasi melayani wartawan dan advokat sesuai UU Pers dan UU Advokat tetap berlaku sepenuhnya dan tidak boleh didegradasi sedikitpun karena adanya pengaturan Legal Standing keduanya sebagai Pemohon Informasi dan Pemohon Sengketa Informasi dalam Raperki SLIP ini.

Sederhananya, pengaturan Legal Standing Wartawan dan Advokat sebagai Pemohon Informasi Publik dan Pemohon Sengketa Informasi dalam Raperki SLIP ini semata-mata merupakan hak hukum tambahan bagi wartawan dan advokat.

Untuk apa? Agar wartawan dan advokat dapat dilayani sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan turunannya oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama (PPID Utama) Badan Publik berbasis pada hak warga negara untuk tahu dan hak warga negara yang sedang menghadapi kasus hukum kongkrit.

Untuk apa? Agar wartawan dan advokat dapat mengajukan KEBERATAN kepada Atasan PPID Utama Badan Publik atas tidak dilayaninya permohonan informasi atau dilayani oleh PPID Utama Badan Publik namun tidak sesuai yang diminta.

Untuk apa? Agar wartawan dan advokat dapat mengajukan SENGKETA INFORMASI kepada Komisi Informasi atas sikap dan keputusan Atasan PPID Badan Publik.

Untuk apa? Agar wartawan dan advokat dapat mengajukan KEBERATAN kepada Pengadilan atas putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi yang menolak memberikan informasi yang diminta wartawan dan advokat.

Untuk apa? Agar wartawan dan advokat dapat mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung atas DIKECUALIKANNYA (ditutupnya / diberi label rahasia) sebuah informasi oleh Badan Publik dan dibenarkan oleh Komisi Informasi dan Pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara).

Ada lagi? Agar wartawan dengan jelas dapat mencantumkan tujuan Permohonan Informasi dan Permohonan Sengketa Informasi : untuk kepentingan penulisan berita yang merupakan bentuk pemenuhan hak warga negara untuk mengetahui.

Kesemuanya itu, sekali lagi, merupakan tambahan fasilitas dari segala fasilitas  yang diberikan oleh UU Pers kepada wartawan dan oleh UU Advokat kepada advokat, bukan mengatur bagaimana UU Pers dan UU Advokat dijalankan dalam ranah informasi, sekali lagi, bukan.

Sehingga dengan demikian, wartawan punya jalur akses dan fasilitas di mana Badan Publik wajib menjawab pertanyaan wartawan, tidak bisa hanya dijawab no comment, kecuali wartawan menggunakan UU Pers.

Sehingga dengan demikian, advokat punya jalur akses dan fasilitas yang sama dengan penegak hukum lainnya (Polri, Jaksa, dan lainnya) untuk mengakses informasi yang ada di Badan Publik untuk memperjuangkan hak hukum warga negara atas kasus kongkrit yang sedang ditanganinya.

Penjelasan lebih detailnya dan lebih lengkap, silahkan pembaca yang budiman untuk membaca tulisan terdahulu penulis dengan judul “Legal Standing Wartawan dan Advokat Sebagai Pemohon Informasi Publik” .

Pembaca yang budiman juga bisa lebih mendalami materi ini dengan membaca Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan Naskah Akademis (NA) Raperki SLIP yang membahas bagian Legal Standing Wartawan dan Advokat sebagai Pemohon Informasi Publik dan Pemohon Sengketa Informasi Publik.

***

Bertempat di ruang rapat utama KI Pusat, Gedung BSG, lantai 9, Jalan Abdul Muis 40 Jakarta Pusat, pada tanggal 14 Januari 2021, telah dilaksanakan Rapat Pleno KI Pusat XXVI untuk membahas Raperki SLIP dan mengambil keputusan untuk menjadikan Raperki tersebut sebagai Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP). Pleno dihadiri oleh seluruh Komisioner KI Pusat : Ketua, Wakil Ketua, dan 5 Ketua Bidang, masing-masing merangkap Anggota.

Semua substansi materi Raperki SLIP yang dihasilkan Tim Perumus, oleh Pleno diterima untuk ditetapkan menjadi Perki SLIP dengan beberapa penyesuaian teknis, kecuali segala norma yang mengatur tentang Legal Standing Wartawan dan Advokat sebagai Pemohon Informasi Publik dan Pemohon Sengketa Informasi Publik.

Materi ini mengundang diskusi cukup lama dan mendalam selama pleno berlangsung dari seluruh Komisioner dengan sudut pandang beragam.

Akhirnya disepakati keputusan tentang Legal Standing Wartawan dan Advokat sebagai Pemohon Informasi Publik dan Pemohon Sengketa Informasi Publik diambil melalui mekanisme voting.

Hasil voting terbuka : satu Komisioner setuju dan enam Komisioner tidak setuju untuk memasukan Legal Standing Wartawan dan Advokat sebagai Pemohon Informasi dan Pemohon Sengketa Informasi ke dalam Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP).

Sehingga dengan demikian, pengaturan Legal Standing Wartawan dan Advokat sebagai Pemohon Informasi Publik dan Pemohon Sengketa Infornasi Publik tidak dapat menjadi norma hukum positif dalam Perki SLIP yang akan memasuki tahap proses pengundangan ke Kemenkumham.

Sehingga dengan demikian, jika wartawan dan advokat akan mengajukan permohonan informasi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan turunannya hanya dapat mendalilkan Legal Standingnya sesuai dengan Legal Standing selain Legal Standing sebagai wartawan dan advokat.

***

Itulah indahnya demokrasi, keputusan menetapkan Perki SLIP ini dapat diambil dengan elegan.

Sebesar apapun energi dan waktu yang penulis curahkan dalam memimpin Tim Perumus untuk merumuskan Raperki SLIP ini, mulai dari penyusunan DIM, NA, sampai penyusunan norma, dengan melibatkan begitu banyak pihak, terasa bahagia saat keputusan menjadikannya Perki SLIP diketok palu dalam Pleno KI Pusat, walaupun salah satu materi yang sangat menguras energi penulis menggalinya (Legal Standing Wartawan dan Advokat) belum bisa diloloskan.

Kita sebagai bangsa patut bersyukur. Itu hanya mungkin terjadi karena negeri kita tercinta ini memilih nilai-nilai demokrasi dalam mengelola negara, nilai-nilai demokrasi yang diadaptasikan dengan nilai-nilai kearifan lokal bangsa kita : Demokrasi Berperadaban Indonesia, Demokrasi Pancasila.

***

Pada kesempatan ini penulis sekaligus mengucapkan terima kasih atas usaha,  kerja cerdas, dan kerja keras luar biasa dari Tim Perumus (Komisioner, Tenaga Ahli, Asisten Ahli, dan Sekretariat) KI Pusat.

Terima kasih juga kepada keluarga besar KI Pusat (Komisioner, Tenaga Ahli, Asisten Ahli, Sekretariat KI Pusat secara keseluruhan), Plan C, Konsultan, KI Provinsi/Kabupaten/Kota, Masyarakat Sipil yang konsen dengan Keterbukaan Informasi dalam wadah FOINI, Badan Publik, wartawan, akademisi, dan pihak lain yang tidak bisa penulis sebut satu per satu.

Tanpa bapak, ibu, mas, mbak, adik, sahabat semua, Raperki SLIP ini tidak akan pernah ada dan tidak akan pernah menjadi Perki SLIP. Semoga menjadi amal jariah dan ilmu yang berfaat bagi kita semua, aamiin.

Sebagai penutup, penulis ingin mengutip dua penggalan kalimat pidato Hillary Clinton, Calon Presiden Perempuan pertama Amerika Serikat, pada tanggal 9 November 2016 nan banyak menuai pujian itu.

“Sekarang, saya tahu kita masih belum memecahkan atap kaca tertinggi dan terkeras. Tapi suatu hari, seseorang akan melakukannya dan semoga, lebih cepat dari yang kita bayangkan sekarang”

“…..jangan pernah berhenti meyakini, bahwa berjuang untuk hal yang benar itu pantas dilakukan”

Terima kasih. (***)

Penulis:
Hendra J Kede
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI / Koordinator Tim Perumus Perki SLIP

Opini Redaksi Tamu

Pemahaman dan Pemanfaatan Literasi Digital Bagi Orang Tua pada Era Pandemi

meldachaniago

Published

on

Oleh : Anik Hanifatul Azizah, S.Kom, M.IM

Istilah literasi digital tidak asing lagi bagi masyarakat, namun bagaimana memahami dan memanfaatkan digital dengan bijak adalah hal yang perlu dilatih dan terus dipelajari. Mengapa perlu memahami literasi digital? Karena sebenarnya digitalisasi ini sudah menjadi bagian hidup masyarakat sehari-hari.

Menurut definisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), literasi digital adalah kemampuan dan kecakapan menggunakan teknologi digital, memahami isi dan informasi, serta menjalankan perannya secara efektif dalam lingkungan digital.

Terdapat tiga kata kunci dalam definisi di atas, pertama kata ‘menggunakan’, dapat dipahami bagaimana kita sendiri atau anak mampu menggunakan teknologi sesuai fungsinya. Kemudian kata ‘memahami’ berarti adalah bagaimana kita paham value dari sebuah media tersebut, dan ketiga adalah ‘menjalankan’ yaitu bagaimana kita atau anak dapat memposisikan diri dengan dunia digital yang dihadapi.

Pemahaman literasi digital ini disampaikan pada kegiatan pengabdian masyarakat Universitas Esa Unggul bertajuk Edukasi Smart Parenting pada peringatan hari ibu 22 Desember 2021 dengan menggandeng komunitas bidan EBSCO yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Literasi digital sangat penting untuk diterapkan masyarakat, terutama generasi orang tua millennial ataupun baby boomers sebagai pelaku digital immigrant. Terdapat dua generasi yaitu generasi digital native dan generasi digital immigrant.

Generasi digital native merupakan para generasi muda yaitu mereka yang sejak lahir sudah langsung berhadapan dengan kemajuan digital. Sedangkan, generasi digital immigrantmerupakan mereka yang sejak lahir tanpa adanya kemajuan digital atau teknologi, maka mereka perlu mempelajari lagi teknologi yang ada nantinya. Anak-anak dari generasi millennial dan baby boomers ini termasuk generasi digital native, sedangkan orang tuanya sendiri mengenal digital di saat remaja atau bahkan sudah beranjak dewasa. Inilah yang menjadi tantangan terbesar. Seorang digital immigrant ditantang untuk mendidik digital native.

Elemen penting digital literasi Bukan hanya sekadar definisi, tapi esensi. Sebagai orang tua dituntut untuk paham dan membiasakan hal ini pada literasi digital sehari-hari. Beberapa tips menerapkan pola asuh digital yang baik yaitu, menjaga komunikasi dengan anak, membekali diri dan terus belajar, membuat aturan bersama anak, menjadi teladan digital yang baik bagi anak serta memanfaatkan aplikasi parental control dalam penggunaan gadget anak.

Aplikasi parental control dapat membantu orang tua mendampingi anak di dunia digital, tapi tidak dapat menggantikan peran orang tua. Kegiatan anak selama pandemi sebagian besar dilakukan secara daring, tugas orang tua adalah mendampingi anak. Orang tua hendaknya paham esensi dari kegiatan belajar daring tersebut. Orang tua juga sebaiknya paham aplikasi atau platform apa yang digunakan anak selama kegiatan belajar berlangsung. Sebagai orang tua dari generasi digital native harus siap dan rela banyak belajar untuk pemahaman digital yang baik. Menjadi teladan digital yang baik dapat menjadi upaya yang tepat untuk menumbuhkan digital wellbeing atau kesejahteraan digital pada masyarakat. (***)

*Penulis adalah Dosen Prodi Sistem Informasi, Universitas Esa Unggul

Continue Reading

Opini Redaksi Tamu

Aktifitas Fisik Untuk Ibu Hamil Saat Pandemi

meldachaniago

Published

on

Oleh : Dr. Erry Yudhya Mulyani, S.Gz, M.Sc

Pandemi Covid19 membatasi aktivitas fisik manusia. Masyarakat tidak lagi dapat leluasa bergerak. Dampaknya banyak di antara kita merasa menjadi kurang fit dan bugar. Begitu juga dengan ibu hamil. Padahal, aktivitas fisik bagi ibu hamil sangat dibutuhkan untuk kesehatan janin dan dirinya sendiri. Akibatnya dalam kondisi pandemik ini, ibu hamil yang merupakan kelompok rentan terhadap penyakit harus lebih waspada.

Dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bertajuk Edukasi Smart Parenting di Era Digital pada 22 Desember 2021 lalu, fenomena yang dihadapi ibu hamil selama masa pandemik menjadi salah satu topik bahasan yang dianggap penting untuk diangkat. Sebab tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan fisiologis dan anatomis yang terjadi pada perempuan hamil membuat pergerakan ibu menjadi terbatas, apalagi ditambah dengan kondisi pandemik seperti sekarang.

Padahal sistem imun ibu diharuskan beradaptasi dengan keadaan pandemik ini sebagai bentuk pertahanan terhadap ibu dan janin. Sistem imun yang baik akan berpengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan yang baik.

Upaya yang dapat dilakukan  perempuan hamil dalam menjaga kesehatan fisiknya selama masa kehamilan adalah dengan melakukan olahraga dan aktifitas fisik. Olahraga merupakan gerak badan untuk menguatkan dan menyehatkan tubuh. Contoh olahraga yang dapat dilakukan ibu adalah jogging, yoga dan berjalan kaki. Sedangkan aktifitas fisik adalah pergerakan tubuh yang menghasilkan energi, misalnya bersih-bersih rumah, menyapu. Ibu dapat berolahraga selama 20 – 30 menit sebanyak 3 – 4 kali perminggu.

Olahraga dan aktifitas fisik selama kehamilan sangat dianjurkan dan penting dilakukan. Hal ini sebagai bentuk persiapan dalam proses persalinan, mengurangi stress kehamilan dan menjaga kenaikan berat badan normal. Oleh sebab itu penting dilakukan ibu dalam menjaga sistem imun dimasa pandemik ini. Namun ibu hamil tidak disarankan untuk melakukan olahraga dan aktifitas fisik berat karena dapat membahayakan kondisi ibu dan janin.

Dari hasil penelitian diketahui bahwa, aktifitas fisik dan olahraga berperan sebagai modulator dalam sistem imun. Selama dan setelah melakukan aktifitas fisik terjadi peningkatan limfosit dan pelepasan sitokin pro dan anti-iflammatory. Hal ini berdampak pada rendahnya kejadian gejala penyakit infeksi pada orang yang secara rutin melakukan aktifitas fisik dan olahraga (da Silveira M et al 2021). Selain itu penelitian lain juga menyatakan bahwa ibu hamil yang rutin melakukan aktifitas fisik dan olahraga secara signifikan menurunkan kenaikan berat badan selama kehamilan yang berlebih (Wang J et al 2019).

Acara pengabdian masyarakat yang dilakukan secara online melalui aplikasi zoom ini, digelar dalam rangka memperingati Hari Ibu, di antaranya dengan menyelenggarakan pelatihan bidan homecare binaan EBSCO Community, serta acara temu kangen seluruh bidan di Indonesia. Acara ini diselenggarakan melalui bantuan pendanaan program pembelajaran kolaboratif yang berorientasi pada penelitian dan pengabdian masyarakat tahun 2021. (***)

*Penulis adalah Dosen Prodi Ilmu Gizi, Universitas Esa Unggul

Continue Reading

Opini Redaksi Tamu

Ayo Tetap Jaga Prokes, Catatan Hendry Ch Bangun

Avatar

Published

on

Ketika tulisan ini dimuat, Senin 4 Oktober, hanya ada 922 kasus positif virus Corona dalam 24 jam terakhir. Luar biasa, di bawah angka 1.000 ini membuat kita bangga dan bahagia. Dibandingkan bulan Juli lalu yang mencapai 25.000-an, ketika semua fasilitas kesehatan tidak mampu melayani pasien yang datang untuk dirawat.

Bandingkan dengan negara tetangga kita Singapura yang kini setiap harinya mencapai 2000-an pasien positif Covid-19 sejak awal Oktober 2021, atau Malaysia yang sempat menyentuh 20.000-an pada Agustus dan di Oktober mencapai 9000-an.

Gerakan vaksinasi massif yang dilakukan pemerintah, dengan ujung tombak Kemenkes, Polri, dan TNI menunjukkan hasilnya walaupun belum mencapai target dua juta perhari sebagaimana diminta Presiden Jokowi. Tetapi dengan satu jutaan perhari, hasilnya sudah membaik.

Fasilitas kesehatan utama di Jakarta dan hampir seluruh kota besar di Indonesia tidak lagi full, mampu menerima pasien yang ada. Wisma Atlet yang mampu menampung ribuan orang, kini sudah tinggal puluhan. Tidak ada lagi antre ambulan memasukkan pasien. Justru yang tampak adalah orang pulang karena selesai dirawat.

Sukses ini juga dikarenakan sikap konsisten pemerintah, yang semula dijalankan trial by error, sudah menemukan cara jitu melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dievaluasai setiap pekan atau dua minggu sekali. Setiap kota dipantau pelaksanaan vaksinasi, lalu tracing, dan pemberlakukan protokol kesehatan.
Evaluasi di setiap akhir pekan akan menentukan tingkatan PPKM berikutnya. Ditambah dengan dorongan vaksinasi, yang langsung diberikan Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kabinet, dan duet Panglima TNI-Kapolri, dengan menyaksikan ke lapangan dan memberi motivasi, memberi efek besar.

Kita bangga bahwa Indonesia masuk dalam klub negara yang 100 juta penduduknya telah divaksin dan juga kita patut senang karena dipuji oleh Badan Kesehatan Sedunia (WHO) dalam keberhasilan menangani pandemik Covid-19.

***

Ya sudah terbukti, kita tidak terpuruk dalam hal kesehatan, dan juga tidak terseret dalam krisis ekonomi, yang seandainya dulu melaksanakan lockdown, akan semakin bangkrut. Lockdown itu membuat penduduk di Vietnam, Thailand, Malaysia, menjerit-jerit karena berbulan-bulan tidak bisa bekerja, tidak bisa berdagang, sebab ekonomi rumah tangga hancur. Sementara di Indonesia ini selain ada skema bantuan sosial, pelonggaran kegiatan memungkin adanya geliat ekonomi, meski bergerak secara pelahan-lahan.

Kita menyaksikan di televisi, membaca di suratkabar atau media online, sektor transportasi sudah bergerak agar cepat. Penerbangan untuk jalur-jalur tertentu tingkat keterisian penumpang telah mencapai 75 persen. Mal dan pertokoan sudah dibuka. Tempat-tempat wisata, mulai dari Bali, Labuan Bajo, Yogyakarta, Bandung, sudah dipenuhi oleh warga yang jenuh karena terlalu lama dikurung di rumah akibat pandemi.

Tidak hanya itu, hotel pun sudah mulai penuh. Baik oleh keluarga yang mengambil program staycation juga karena kegiatan pemerintah seperti rapat-rapat lembaga dan kementerian sudah berlari kencang. Ya, karena selama pembatasan kegiatan dilarang, maka begitu ada kelonggaran kegiatan kembali ke jalur normal agar serapan anggaran mencapai target.

Tetapi euphoria ini harus disikapi dengan hati-hati. Sebagaimana disampaikan Luhut Panjaitan yang dipercaya menjadi komandan pengaturan PPKM, masyarakat harus tetap waspada dan tetap ketat dengan prokes yang ditetapkan pemerintah.
Adanya aplikasi PeduliLindungi, yang dijadikan sebagai syarat untuk dapat terbang, naik kereta api, masuk ke hotel-hotel, mal dan pertokoan, bahkan sudah diujicoba ke pasar modern, ikut mendukung pengawasan kegiatan masyarakat. Sistem itu menjadi semacam seleksi, agar di suatu pusat keramaian atau kegiatan, orang yang berkumpul adalah orang-orang yang bebas virus. Dengan demikian akan dicegah terjadinya penularan.

Hanya saja kita juga menyaksikan bahwa masih banyak anggota masyarakat yang karena alasan tertentu tidak menggunakan masker di tempat umum. Dari sisi ekonomi, masker memang harus dibeli dan harganya tidak murah, antara Rp 1.000 sampai Rp 3.000 perlembar. Apabila dalam satu keluarga ada empat orang dan dianggap sehari digunakan sekali, itu jumlah yang lumayan.

Ada juga yang malas karena terlalu percaya diri bahwa dia sehat tanpa memikirkan lingkungan saat dia beraktivitas yang bisa saja tertular. Ada yang memang bawaannya “menantang” semua kebijakan yang dibuat pemerintah dan tidak ingin diatur karena itu privacy-nya.

***

Ancaman yang disebut-sebut sudah mengintai adalah gelombang ketiga, pada Desember atau awal Januari 2022 karena adanya libur panjang Natal dan Tahun Baru, yang biasanya juga disertai dengan pulang kampung, bertemu kerabat.

Penularan bisa terjadi di perjalanan apabila tidak ada penjagaan protokol kesehata baik oleh para penumpang maupun pelaksana seperti bus ataupun transportasi massal lainnya. Lalu kerumunan karena saling bersilaturahmi atau kumpul keluarga yang sering disertai kesungkanan mengingatkan prokes.

Kita sudah tahu bagaimana susahnya kalau ada penularan massif seperti yang terjadi bulan Juli lalu akibat libur Idul Fitri, rumah sakit penuh, fasilitas kesehatan kolaps, dan ketersediaan obat dan vitamin sulit dan harga-harga naik.

Mudah-mudahan kita semua mau belajar dan coba menghindari kelalaian yang dulu terjadi. Hanya keledai yang terantuk batu yang sama dua kali, kata pepatah. Masak sih kita keledai?

***
Jakarta, 04 Oktober 2021.

Penulis
Hendry Ch Bangun
Wartawan Senior/Wakil Ketua Dewan Pers

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler