Connect with us

Opini Redaksi Tamu

Keterbukaan informasi publik pengadaan barang dan jasa pemerintah

Avatar

Published

on

Oleh: Hendra J Kede

Jakarta, koin24.co.id –
Pengantar

“Indonesia pada tahun 2045 harus menjadi empat besar kekuatan ekonomi dunia. Guna mewujudkan itu maka negara harus dikelola dengan prinsip-prinsip keterbukaan. Saya akan memastikan semua hambatan untuk mewujudkannya akan dihilangkan. Semua institusi negara harus bersinergi ke arah sana”

Kira-kira demikian kalimat yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat Musrenbangnas 2019 lalu.

Keterbukaan yang dimaksud Presiden dalam pidato tersebut tentu saja adalah keterbukaan sebagaimana diamanahkan Pasal 28F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008) beserta aturan turunannya.

Presiden sudah menetapkan bahwa keterbukaan informasi publik pada semua sektor pemerintahan merupakan keniscayaan agar Indonesia bisa mewujudkan empat besar kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2045, di samping persyaratan lainnya.

Mengesampingkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dalam menjalankan Badan Publik Negara sama artinya mengesampingkan tujuan luhur negara untuk mewariskan negara yang kuat secara ekonomi pada ulang tahun satu abad kemerdekaan Indonesia.

Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Salah satu sektor yang memegang peranan penting dalam mewujudkan visi dan misi Presiden tersebut adalah sektor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Hal ini dapar dipahami mengingat besarnya alokasi anggaran negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pada tahun anggaran 2019 saja, pemerintah menetapkan anggaran belanja pemerintah sebesar Rp. 2.461 (dua ribu empat ratus enam puluh satu) triliun dan sekitar 30% atau sekitar Rp. 750 (tujuh ratus lima puluh) triliun dialokasikan untuk belanja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sementara itu data SiRUP Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) menyebutkan bahwa Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah telah membuat lebih dari 3.188 juta paket pengadaan per 26 Agustus 2019.

Berdasarkan data yang dihimpun Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang tahun 2019 saja ada 64% kasus korupsi yang ditangani penegak hukum terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Rancangan Peraturan Komisi Informasi (Raperki) Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Memperhatikan hal tersebut, Komisi Informasi Pusat dalam menyusun Rancangan Peraturan Komisi Informasi (Rancangan Perki) tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) menjadikan Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa sebagai norma yang bersifat khusus dengan menjadikan pengaturannya dalam satu bab khusus.

Hal ini juga untuk memberi jaminan proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada semua tingkatan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi calon Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah.

Pengaturan ini juga untuk memberi jaminan agar hak-hak masyarakat atas informasi sebagai Hak Azazi dan Hak Konstitusional dihormati, dilindungi, dan difasilitasi oleh Badan Publik Negara dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan mengindahkan prinsip-prinsip partisipasi dan aksesibilitas bagi masyarakat umum.

Ruang Lingkup Pengaturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam Raperki

Pertama. Informasi PBJP yang terbuka untuk umum disesuaikan dengan ketentuan kelengkapan masing-masing jenis PBJP, yaitu : tender; tender cepat; penunjukan langsung; pengadaan langsung; swakelola; dan e-purchasing.

Kedua. Informasi PBJP yang merangkum semua jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud pada poin Pertama di atas secara umum dikelompokkan ke dalam tiga tahap, yaitu: tahap perencanaan; tahap pemilihan; dan tahap pelaksanaan.

Ketiga. Informasi yang disediakan dalam tahap perencanaan meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Keempat. Informasi yang disediakan dalam tahap pemilihan meliputi: Kerangka Acuan Kerja (KAK); Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS; Spesifikasi Teknis; Rancangan Kontrak; Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi; Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan; Daftar Kuantitas dan Harga;

Selanjutnya, Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan; Gambar Rancangan Pekerjaan; Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan; Dokumen Penawaran Administratif; Surat Penawaran Penyedia; Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Berita Acara Pemberian Penjelasan;

Termasuk juga Berita Acara Pengumuman Negosiasi; Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding; Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia; Laporan Hasil Pemilihan Penyedia; Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ); Surat Perjanjian Kemitraan; Surat Perjanjian Swakelola; Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola; Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding.

Kelima. Informasi dalam tahap pemilihan yang dapat mengganggu persaingan usaha secara sehat sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 disediakan setelah ditandatanganinya kontrak dengan penyedia; yaitu: Dokumen Penawaran Harga; Dokumen Penawaran Teknis; Isian Data Kualifikasi; Kertas Kerja Evaluasi; Rincian Harga Satuan; Berita Acara Hasil Pemilihan.

Keenam. Dokumen Penawaran Teknis dan lampiran kontrak yang mengandung Hak atas Kekayaan Intelektual sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 digantikan dengan Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yaitu termasuk Hak Paten, Hak Cipta, Desain Industri, dan Rahasia Dagang.

Ketujuh. Informasi yang disediakan dalam tahap pelaksanaan meliputi: Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan; Ringkasan Kontrak yang sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak.

Termasuk Surat Perintah Mulai Kerja; Surat Jaminan Pelaksanaan; Surat Jaminan Uang Muka; Surat Jaminan Pemeliharaan; Surat Tagihan; Surat Pesanan E-purchasing; Surat Perintah Membayar; Surat Perintah Pencairan Dana; Laporan Pelaksanaan Pekerjaan;

Selanjutnya Laporan Penyelesaian Pekerjaan; Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan; Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over; dan Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over.

Penggunaan kata dokumen di sini tentu saja dalam pemahaman sepanjang seluruh isi dokumen tersebut tidak berisi informasi yang Dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU 14/2008.

Terhadap informasi yang Dikecualikan yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang disebutkan di atas tetap hatus dijamin dan diperlakukan sebagai Informasi Yang Dikecualikan.

Penutup

Masyarakat dapat memberikan masukan tentang rancangan muatan Peraturan Komisi Informasi terkait Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebelum diundangkan kepada Tim Perumus yang direncanakan akan diundangkan pada akhir tahun 2020 ini.

Dan pada akhirnya, keseluruhan pengaturan keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut pada akhirnya dipersembahkan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia melalui good and clean governance, khususnya dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Semoga terwujud, Allahumma amiin. (***)

Penulis:
Hendra J Kede
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI / Koordinator Tim Perumus Perubahan Perki SLIP

Opini Redaksi Tamu

Pemahaman dan Pemanfaatan Literasi Digital Bagi Orang Tua pada Era Pandemi

meldachaniago

Published

on

Oleh : Anik Hanifatul Azizah, S.Kom, M.IM

Istilah literasi digital tidak asing lagi bagi masyarakat, namun bagaimana memahami dan memanfaatkan digital dengan bijak adalah hal yang perlu dilatih dan terus dipelajari. Mengapa perlu memahami literasi digital? Karena sebenarnya digitalisasi ini sudah menjadi bagian hidup masyarakat sehari-hari.

Menurut definisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), literasi digital adalah kemampuan dan kecakapan menggunakan teknologi digital, memahami isi dan informasi, serta menjalankan perannya secara efektif dalam lingkungan digital.

Terdapat tiga kata kunci dalam definisi di atas, pertama kata ‘menggunakan’, dapat dipahami bagaimana kita sendiri atau anak mampu menggunakan teknologi sesuai fungsinya. Kemudian kata ‘memahami’ berarti adalah bagaimana kita paham value dari sebuah media tersebut, dan ketiga adalah ‘menjalankan’ yaitu bagaimana kita atau anak dapat memposisikan diri dengan dunia digital yang dihadapi.

Pemahaman literasi digital ini disampaikan pada kegiatan pengabdian masyarakat Universitas Esa Unggul bertajuk Edukasi Smart Parenting pada peringatan hari ibu 22 Desember 2021 dengan menggandeng komunitas bidan EBSCO yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Literasi digital sangat penting untuk diterapkan masyarakat, terutama generasi orang tua millennial ataupun baby boomers sebagai pelaku digital immigrant. Terdapat dua generasi yaitu generasi digital native dan generasi digital immigrant.

Generasi digital native merupakan para generasi muda yaitu mereka yang sejak lahir sudah langsung berhadapan dengan kemajuan digital. Sedangkan, generasi digital immigrantmerupakan mereka yang sejak lahir tanpa adanya kemajuan digital atau teknologi, maka mereka perlu mempelajari lagi teknologi yang ada nantinya. Anak-anak dari generasi millennial dan baby boomers ini termasuk generasi digital native, sedangkan orang tuanya sendiri mengenal digital di saat remaja atau bahkan sudah beranjak dewasa. Inilah yang menjadi tantangan terbesar. Seorang digital immigrant ditantang untuk mendidik digital native.

Elemen penting digital literasi Bukan hanya sekadar definisi, tapi esensi. Sebagai orang tua dituntut untuk paham dan membiasakan hal ini pada literasi digital sehari-hari. Beberapa tips menerapkan pola asuh digital yang baik yaitu, menjaga komunikasi dengan anak, membekali diri dan terus belajar, membuat aturan bersama anak, menjadi teladan digital yang baik bagi anak serta memanfaatkan aplikasi parental control dalam penggunaan gadget anak.

Aplikasi parental control dapat membantu orang tua mendampingi anak di dunia digital, tapi tidak dapat menggantikan peran orang tua. Kegiatan anak selama pandemi sebagian besar dilakukan secara daring, tugas orang tua adalah mendampingi anak. Orang tua hendaknya paham esensi dari kegiatan belajar daring tersebut. Orang tua juga sebaiknya paham aplikasi atau platform apa yang digunakan anak selama kegiatan belajar berlangsung. Sebagai orang tua dari generasi digital native harus siap dan rela banyak belajar untuk pemahaman digital yang baik. Menjadi teladan digital yang baik dapat menjadi upaya yang tepat untuk menumbuhkan digital wellbeing atau kesejahteraan digital pada masyarakat. (***)

*Penulis adalah Dosen Prodi Sistem Informasi, Universitas Esa Unggul

Continue Reading

Opini Redaksi Tamu

Aktifitas Fisik Untuk Ibu Hamil Saat Pandemi

meldachaniago

Published

on

Oleh : Dr. Erry Yudhya Mulyani, S.Gz, M.Sc

Pandemi Covid19 membatasi aktivitas fisik manusia. Masyarakat tidak lagi dapat leluasa bergerak. Dampaknya banyak di antara kita merasa menjadi kurang fit dan bugar. Begitu juga dengan ibu hamil. Padahal, aktivitas fisik bagi ibu hamil sangat dibutuhkan untuk kesehatan janin dan dirinya sendiri. Akibatnya dalam kondisi pandemik ini, ibu hamil yang merupakan kelompok rentan terhadap penyakit harus lebih waspada.

Dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bertajuk Edukasi Smart Parenting di Era Digital pada 22 Desember 2021 lalu, fenomena yang dihadapi ibu hamil selama masa pandemik menjadi salah satu topik bahasan yang dianggap penting untuk diangkat. Sebab tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan fisiologis dan anatomis yang terjadi pada perempuan hamil membuat pergerakan ibu menjadi terbatas, apalagi ditambah dengan kondisi pandemik seperti sekarang.

Padahal sistem imun ibu diharuskan beradaptasi dengan keadaan pandemik ini sebagai bentuk pertahanan terhadap ibu dan janin. Sistem imun yang baik akan berpengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan yang baik.

Upaya yang dapat dilakukan  perempuan hamil dalam menjaga kesehatan fisiknya selama masa kehamilan adalah dengan melakukan olahraga dan aktifitas fisik. Olahraga merupakan gerak badan untuk menguatkan dan menyehatkan tubuh. Contoh olahraga yang dapat dilakukan ibu adalah jogging, yoga dan berjalan kaki. Sedangkan aktifitas fisik adalah pergerakan tubuh yang menghasilkan energi, misalnya bersih-bersih rumah, menyapu. Ibu dapat berolahraga selama 20 – 30 menit sebanyak 3 – 4 kali perminggu.

Olahraga dan aktifitas fisik selama kehamilan sangat dianjurkan dan penting dilakukan. Hal ini sebagai bentuk persiapan dalam proses persalinan, mengurangi stress kehamilan dan menjaga kenaikan berat badan normal. Oleh sebab itu penting dilakukan ibu dalam menjaga sistem imun dimasa pandemik ini. Namun ibu hamil tidak disarankan untuk melakukan olahraga dan aktifitas fisik berat karena dapat membahayakan kondisi ibu dan janin.

Dari hasil penelitian diketahui bahwa, aktifitas fisik dan olahraga berperan sebagai modulator dalam sistem imun. Selama dan setelah melakukan aktifitas fisik terjadi peningkatan limfosit dan pelepasan sitokin pro dan anti-iflammatory. Hal ini berdampak pada rendahnya kejadian gejala penyakit infeksi pada orang yang secara rutin melakukan aktifitas fisik dan olahraga (da Silveira M et al 2021). Selain itu penelitian lain juga menyatakan bahwa ibu hamil yang rutin melakukan aktifitas fisik dan olahraga secara signifikan menurunkan kenaikan berat badan selama kehamilan yang berlebih (Wang J et al 2019).

Acara pengabdian masyarakat yang dilakukan secara online melalui aplikasi zoom ini, digelar dalam rangka memperingati Hari Ibu, di antaranya dengan menyelenggarakan pelatihan bidan homecare binaan EBSCO Community, serta acara temu kangen seluruh bidan di Indonesia. Acara ini diselenggarakan melalui bantuan pendanaan program pembelajaran kolaboratif yang berorientasi pada penelitian dan pengabdian masyarakat tahun 2021. (***)

*Penulis adalah Dosen Prodi Ilmu Gizi, Universitas Esa Unggul

Continue Reading

Opini Redaksi Tamu

Ayo Tetap Jaga Prokes, Catatan Hendry Ch Bangun

Avatar

Published

on

Ketika tulisan ini dimuat, Senin 4 Oktober, hanya ada 922 kasus positif virus Corona dalam 24 jam terakhir. Luar biasa, di bawah angka 1.000 ini membuat kita bangga dan bahagia. Dibandingkan bulan Juli lalu yang mencapai 25.000-an, ketika semua fasilitas kesehatan tidak mampu melayani pasien yang datang untuk dirawat.

Bandingkan dengan negara tetangga kita Singapura yang kini setiap harinya mencapai 2000-an pasien positif Covid-19 sejak awal Oktober 2021, atau Malaysia yang sempat menyentuh 20.000-an pada Agustus dan di Oktober mencapai 9000-an.

Gerakan vaksinasi massif yang dilakukan pemerintah, dengan ujung tombak Kemenkes, Polri, dan TNI menunjukkan hasilnya walaupun belum mencapai target dua juta perhari sebagaimana diminta Presiden Jokowi. Tetapi dengan satu jutaan perhari, hasilnya sudah membaik.

Fasilitas kesehatan utama di Jakarta dan hampir seluruh kota besar di Indonesia tidak lagi full, mampu menerima pasien yang ada. Wisma Atlet yang mampu menampung ribuan orang, kini sudah tinggal puluhan. Tidak ada lagi antre ambulan memasukkan pasien. Justru yang tampak adalah orang pulang karena selesai dirawat.

Sukses ini juga dikarenakan sikap konsisten pemerintah, yang semula dijalankan trial by error, sudah menemukan cara jitu melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dievaluasai setiap pekan atau dua minggu sekali. Setiap kota dipantau pelaksanaan vaksinasi, lalu tracing, dan pemberlakukan protokol kesehatan.
Evaluasi di setiap akhir pekan akan menentukan tingkatan PPKM berikutnya. Ditambah dengan dorongan vaksinasi, yang langsung diberikan Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kabinet, dan duet Panglima TNI-Kapolri, dengan menyaksikan ke lapangan dan memberi motivasi, memberi efek besar.

Kita bangga bahwa Indonesia masuk dalam klub negara yang 100 juta penduduknya telah divaksin dan juga kita patut senang karena dipuji oleh Badan Kesehatan Sedunia (WHO) dalam keberhasilan menangani pandemik Covid-19.

***

Ya sudah terbukti, kita tidak terpuruk dalam hal kesehatan, dan juga tidak terseret dalam krisis ekonomi, yang seandainya dulu melaksanakan lockdown, akan semakin bangkrut. Lockdown itu membuat penduduk di Vietnam, Thailand, Malaysia, menjerit-jerit karena berbulan-bulan tidak bisa bekerja, tidak bisa berdagang, sebab ekonomi rumah tangga hancur. Sementara di Indonesia ini selain ada skema bantuan sosial, pelonggaran kegiatan memungkin adanya geliat ekonomi, meski bergerak secara pelahan-lahan.

Kita menyaksikan di televisi, membaca di suratkabar atau media online, sektor transportasi sudah bergerak agar cepat. Penerbangan untuk jalur-jalur tertentu tingkat keterisian penumpang telah mencapai 75 persen. Mal dan pertokoan sudah dibuka. Tempat-tempat wisata, mulai dari Bali, Labuan Bajo, Yogyakarta, Bandung, sudah dipenuhi oleh warga yang jenuh karena terlalu lama dikurung di rumah akibat pandemi.

Tidak hanya itu, hotel pun sudah mulai penuh. Baik oleh keluarga yang mengambil program staycation juga karena kegiatan pemerintah seperti rapat-rapat lembaga dan kementerian sudah berlari kencang. Ya, karena selama pembatasan kegiatan dilarang, maka begitu ada kelonggaran kegiatan kembali ke jalur normal agar serapan anggaran mencapai target.

Tetapi euphoria ini harus disikapi dengan hati-hati. Sebagaimana disampaikan Luhut Panjaitan yang dipercaya menjadi komandan pengaturan PPKM, masyarakat harus tetap waspada dan tetap ketat dengan prokes yang ditetapkan pemerintah.
Adanya aplikasi PeduliLindungi, yang dijadikan sebagai syarat untuk dapat terbang, naik kereta api, masuk ke hotel-hotel, mal dan pertokoan, bahkan sudah diujicoba ke pasar modern, ikut mendukung pengawasan kegiatan masyarakat. Sistem itu menjadi semacam seleksi, agar di suatu pusat keramaian atau kegiatan, orang yang berkumpul adalah orang-orang yang bebas virus. Dengan demikian akan dicegah terjadinya penularan.

Hanya saja kita juga menyaksikan bahwa masih banyak anggota masyarakat yang karena alasan tertentu tidak menggunakan masker di tempat umum. Dari sisi ekonomi, masker memang harus dibeli dan harganya tidak murah, antara Rp 1.000 sampai Rp 3.000 perlembar. Apabila dalam satu keluarga ada empat orang dan dianggap sehari digunakan sekali, itu jumlah yang lumayan.

Ada juga yang malas karena terlalu percaya diri bahwa dia sehat tanpa memikirkan lingkungan saat dia beraktivitas yang bisa saja tertular. Ada yang memang bawaannya “menantang” semua kebijakan yang dibuat pemerintah dan tidak ingin diatur karena itu privacy-nya.

***

Ancaman yang disebut-sebut sudah mengintai adalah gelombang ketiga, pada Desember atau awal Januari 2022 karena adanya libur panjang Natal dan Tahun Baru, yang biasanya juga disertai dengan pulang kampung, bertemu kerabat.

Penularan bisa terjadi di perjalanan apabila tidak ada penjagaan protokol kesehata baik oleh para penumpang maupun pelaksana seperti bus ataupun transportasi massal lainnya. Lalu kerumunan karena saling bersilaturahmi atau kumpul keluarga yang sering disertai kesungkanan mengingatkan prokes.

Kita sudah tahu bagaimana susahnya kalau ada penularan massif seperti yang terjadi bulan Juli lalu akibat libur Idul Fitri, rumah sakit penuh, fasilitas kesehatan kolaps, dan ketersediaan obat dan vitamin sulit dan harga-harga naik.

Mudah-mudahan kita semua mau belajar dan coba menghindari kelalaian yang dulu terjadi. Hanya keledai yang terantuk batu yang sama dua kali, kata pepatah. Masak sih kita keledai?

***
Jakarta, 04 Oktober 2021.

Penulis
Hendry Ch Bangun
Wartawan Senior/Wakil Ketua Dewan Pers

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler