Connect with us

Hukum & Kriminal

Ketua Dewan Pakar PWI Pusat Sayid Iskandarsyah,Sambangi Mr Tan Law Firm,Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Menindaklanjuti hasil Rapat Pleno PWI Pusat, pada Jumat, 20 Juni 2025, Ketua Dewan Pakar PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, sambangi Kantor Hukum Mr Tan Law Firm di bilangan Jakarta Barat, pada Selasa (24/6). Kedatangan Sayid ini untuk konsultasi sekaligus memberi Kuasa kepada Mr Tan Law Firm terkait dugaan tindak pidana.

Fachruddin Tanjung, SH, dari Mr Tan Law Firm mengatakan, kedatangan Sayid Iskandarsyah, Ketua Dewan Pakar PWI Pusat, untuk berkonsultasi dan menyerahkan Kuasa kepada kantor hukum Mr Tan Law Firm terkait kasus pidana.
Pihaknya akan menindaklanjutinya dengan mempelajari berkas-berkas yang telah diterimanya.

Selain itu,Tanjung juga menanggapi, bahwa berdasarkan hasil konsultasi hari ini yang kami terima, ada indikasi beberapa nama yang diduga melakukan tindak pidana.

“Namun kami tetap perlu mendalami kembali dokumen yang telah diserahkan tersebut. Selain itu, klien kami juga menyampaikan, bahwa nama baiknya menjadi sangat tercemar akibat adanya tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, dan akibat adanya berbagai dugaan-dugaan yang dialamatkan kepada klien kami,kemudian,secara finansial pun kliennya menjadi terganggu,”ungkap Tanjung.

“Sehingga dengan telah diberikannya kuasa kepada kami, kami akan mempelajari kasus hukumnya dan kami akan bergerak secepatnya agar tidak ada lagi tindakan-tindakan yang dapat merugikan klien kami,” tegas Fachrudin Tanjung,S.H.

Hukum & Kriminal

Sudin Citata Diminta Hentikan Operasional Lapangan Padel Bermasalah di Jakarta Timur

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Pembangunan Lapangan Padel yang berlokasi di Jalan Jati Bening No. 1, RT 01/RW 12, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, fasilitas olahraga tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), melanggar ketentuan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), serta belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Selain persoalan perizinan, akses jalan menuju lokasi lapangan padel disebut memiliki lebar kurang dari 15 meter sebagaimana diatur dalam SK Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2026. Kondisi lain yang turut menuai perhatian adalah posisi bangunan yang berdempetan langsung dengan permukiman warga.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wali Kota Jakarta Timur telah melayangkan surat permintaan klarifikasi bernomor 019/PWI-Pokja/JT/IV/2026 kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Timur pada 23 April 2026.

Dalam surat balasannya, Sudin Citata Jakarta Timur menyampaikan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa Surat Peringatan (SP) I pada 16 April 2026 dan Surat Peringatan II pada 20 April 2026 terhadap bangunan lapangan padel tersebut.

Ketua Pokja PWI Wali Kota Jakarta Timur, Rudolf Simbolon, mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Sudin Citata Jakarta Timur. Menurut dia, penerbitan SP I dan SP II sudah semestinya diberikan kepada pemilik bangunan yang belum mengantongi izin resmi.

Namun demikian, Rudolf menilai Sudin Citata Jakarta Timur tidak boleh lengah dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

“Apabila pemilik lapangan padel tetap tidak mematuhi aturan, maka Sudin Citata harus segera menerbitkan Surat Peringatan III yang dilanjutkan dengan Surat Perintah Pembatasan Kegiatan hingga Surat Perintah Pembongkaran,” ujar Rudolf kepada awak media di Kantor PWI Jakarta Timur, Senin (11/5/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan pantauan di lapangan, fasilitas olahraga tersebut telah beroperasi meskipun diduga belum melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

“Pantauan kami di lokasi, per hari ini lapangan padel tersebut telah beroperasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas penegakan aturan meskipun telah dikenakan serangkaian sanksi administratif oleh Sudin Citata Jakarta Timur,” katanya.

Rudolf menilai ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif yang tidak diikuti tindakan tegas berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola perizinan bangunan. Selain itu, kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya maladministrasi hingga dugaan perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

“Jika benar telah diterbitkan surat peringatan namun tidak dijalankan, maka hal ini patut diduga sebagai bentuk pembiaran oleh aparat terkait. Fakta di lapangan menunjukkan fasilitas tersebut telah beroperasi. Seharusnya Sudin Citata Jakarta Timur menghentikan seluruh aktivitas operasional sebelum seluruh perizinan dipenuhi sesuai aturan,” tegas Rudolf.

Menurutnya, situasi semacam itu berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah apabila penegakan aturan tidak dilakukan secara konsisten.

Lebih lanjut, Rudolf mengingatkan bahwa Gubernur DKI Jakarta sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk menindak tegas pembangunan fasilitas olahraga yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan.

Karena itu, ia mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan instruksi tersebut dijalankan secara konsisten hingga ke tingkat pelaksana.
Rudolf juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Sudin Citata Jakarta Timur, termasuk membuka informasi kepada publik terkait langkah penindakan yang telah dan akan dilakukan.

“Transparansi menjadi kunci untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan serta memastikan tidak adanya praktik korupsi dalam proses penegakan aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penerbitan surat peringatan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penerbitan surat. Harus ada tindakan konkret di lapangan. Jika tidak, maka aturan hanya akan menjadi formalitas tanpa makna,” tutup Rudolf.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Badung, Koin24.co.id – Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan 3 (tiga) Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Tiongkok di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (2/5/2026). Ketiga WNA tersebut diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan perumahan mewah di Kota Bogor.

Adapun ketiga WNA tersebut yaitu J.W. (Laki-laki, 33 tahun), R.W. (Laki-laki, 37 tahun), dan H.L. (Laki-laki, 39 tahun). Ketiganya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Visa on Arrival.

Ketiga WN Tiongkok tersebut diketahui hendak bertolak ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai Air Asia penerbangan QZ550. Saat proses pemeriksaan keberangkatan, petugas imigrasi mendeteksi adanya kejanggalan, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap identitas WNA bersangkutan.

Hasil pemeriksaan memastikan bahwa ketiga WN Tiongkok tersebut diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Polresta Bogor Kota.

Berdasarkan informasi dari Polresta Bogor Kota, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 477 UU RI No. 1 tentang KUHP) terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 20.45 WIB. Para pelaku yang mengenakan topeng bermotif wajah pesepak bola dan sarung tangan hitam berhasil masuk ke rumah korban, Sdr. Susanto, saat korban beserta keluarga sedang berlibur ke Tiongkok sejak 18 Maret 2026.

Pada pukul 07.00 WITA, ketiga WNA tersebut ditunda keberangkatannya yang kemudian dilaksanakan serah terima resmi. Ketiga WN Tiongkok beserta dengan paspornya kemudian diserahterimakan kepada Polresta Bogor Kota guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Kami mampu menangkap siapa pun yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sepanjang informasinya disampaikan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan cepat dan akurat. Pengamanan tiga WN Tiongkok ini adalah bukti bahwa pintu masuk wilayah Indonesia, khususnya Bandara I Gusti Ngurah Rai, tidak dapat dijadikan celah untuk meloloskan diri dari jeratan hukum. Kami turut menjaga kedaulatan dan keamanan negara, dan akan terus bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan setiap pelanggar hukum dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Bugie Kurniawan, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Bugie juga menambahkan bahwa keberhasilan ini berkat sinergitas yang baik antara Polresta Bogor Kota, Kantor Imigrasi Bogor, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Didukung dengan infrastruktur digital keimigrasian yang semakin canggih dan siap mendeteksi serta mencegah perlintasan para pelaku kejahatan demi keamanan rakyat Indonesia.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan penangkapan ini.

“Keberhasilan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam mengamankan tiga WN Tiongkok yang masuk daftar pencarian ini mencerminkan kesiapan dan profesionalisme jajaran Imigrasi Bali dalam menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian. Bali sebagai pintu gerbang internasional Indonesia harus steril dari individu-individu yang mencederai nama baik negara. Kami dari Kantor Wilayah akan terus mendukung penuh setiap langkah yang diambil oleh satuan kerja dalam menjaga integritas wilayah dan keamanan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa kerja sama lintas instansi berjalan efektif dan responsif,” ungkap Sengky.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Hukum Dipermainkan, Kejaksaan Mentawai Abaikan Putusan Pengadilan Negeri Padang

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kembali diuji. Setelah mencuatnya kasus Amsal Sitepu yang berujung vonis bebas dan menuai kritik keras, kini sorotan tertuju pada penanganan perkara dugaan korupsi di Kepulauan Mentawai yang dinilai sarat kejanggalan.

Kasus tersebut menimpa Kamser Sitanggang, mantan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mentawai pada 24 Oktober 2025 dan langsung ditahan di Rutan Padang.

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal daerah periode 2018–2019. Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp7,87 miliar.

Namun, kuasa hukum Kamser, Syurya Alhadi, menilai penetapan tersebut bermasalah secara hukum. Ia menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan dilakukan oleh internal kejaksaan.

“Dasar penetapan tersangka menjadi tidak sah karena perhitungan kerugian negara dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang,” ujar Syurya dalam keterangan tertulisnya,Sabtu (11/4/2026).

Ia merujuk pada Pasal 23E UUD 1945 serta UU Nomor 15 Tahun 2006 yang menegaskan bahwa BPK adalah lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara. Bahkan, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 juga mempertegas kewenangan tersebut.

Menurut Syurya, tindakan Kejaksaan Mentawai yang menghitung sendiri kerugian negara sekaligus menetapkan tersangka menunjukkan indikasi kesewenang-wenangan dan melanggar prinsip kepastian hukum.

Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perhitungan kerugian, termasuk memasukkan gaji Kamser sebagai unsur kerugian negara. Padahal, gaji tersebut merupakan hak sah yang diterima berdasarkan keputusan resmi kepala daerah.

“Gaji itu sah dan bukan bentuk memperkaya diri. Ini menunjukkan adanya kesalahan metode dalam perhitungan,” tegasnya.

Lebih jauh, pihaknya mempertanyakan kejelasan aliran dana yang disebut merugikan negara hingga miliaran rupiah. Menurutnya, perhitungan tersebut lebih bersifat asumsi daripada kerugian nyata.

Syurya juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi.

Yang menjadi sorotan tajam, Pengadilan Negeri Padang melalui putusan praperadilan Nomor 17 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 telah menyatakan penetapan tersangka terhadap Kamser tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Namun, menurut kuasa hukum, Kejaksaan Negeri Mentawai tetap melanjutkan proses hukum, termasuk penahanan dan persidangan terhadap Kamser.

“Tindakan ini jelas mengabaikan putusan pengadilan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk ketidakadilan terhadap warga negara,” ujar Syurya.

Hingga kini, Kamser Sitanggang telah menjalani penahanan lebih dari lima bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini pun memunculkan kekhawatiran publik akan praktik penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten dan berpotensi disalahgunakan, memperkuat persepsi bahwa hukum masih bisa dipermainkan oleh oknum aparat.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler