Connect with us

News

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Absen dalam Sidang Gugatan PWI

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu tidak menghadiri sidang perdana gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,pada Senin (25/11/2024).
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba, S.H., M.Hum., berlangsung pukul 13.00 WIB dan beragenda memeriksa dokumen. Namun, dari pihak tergugat, hanya perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai turut tergugat yang hadir.

Hakim memutuskan menunda sidang hingga 11 Desember 2024 untuk memastikan kehadiran seluruh pihak tergugat dan kelengkapan dokumen.

“Menyatakan sidang ditunda sampai 11 Desember 2024, dengan syarat semua tergugat hadir dan dokumen dilengkapi,” ujar Hakim Achmad.

Kuasa hukum PWI Pusat, Ronny Sompie, menyayangkan ketidakhadiran Ninik Rahayu dan Dewan Pers. Menurutnya, agenda sidang kali ini seharusnya fokus pada pengecekan legal standing penggugat dan tergugat.

“Turut tergugat 1 hadir, tapi tidak membawa surat kuasa. Jadi, sidang tidak bisa berjalan optimal,” ungkap Ronny kepada awak media.

Ronny juga menegaskan kesiapan PWI menghadapi persidangan perdata ini. Namun, absennya Dewan Pers membuat pembahasan pokok perkara tidak dapat dilakukan.

“Hanya Komdigi yang hadir sebagai turut tergugat 1. Dewan Pers sama sekali tidak hadir,” tambahnya.

Perwakilan Komdigi, Adam, menjelaskan bahwa kehadiran mereka dalam sidang adalah karena turut disebut dalam gugatan. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak memiliki informasi mendalam terkait pokok perkara.

“Kami hadir karena termasuk dalam gugatan, meskipun tidak tahu menahu soal permasalahan utama,” jelas Adam.

PWI Pusat menggugat Dewan Pers atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan Surat Nomor 1103/DP/K/IX/2024 pada 29 September 2024. Surat tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dinilai merugikan PWI.

Sidang berikutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan atas kasus ini, terutama dengan kehadiran Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan pihak tergugat lainnya. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjadi sorotan utama dalam gugatan ini, yang dianggap berdampak besar terhadap relasi antara Dewan Pers dan organisasi wartawan seperti PWI.

Continue Reading
Advertisement

News

Peringati Hari Juang TNI AD, Kodim 0501/JP Gandeng Forkopimda Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Sungai Krukut

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24co.id – Dalam rangka memperingati Hari Juang Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Kodim 0501/Jakarta Pusat menggandeng Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan kegiatan karya bakti pembersihan Sungai Krukut yang berlokasi di Kelurahan Kebun Melati, Tanah Abang Jakarta Pusat, pada Sabtu (13/12/2025).

Kegiatan karya bakti ini melibatkan personel TNI, Polri, pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat sekitar bantaran Sungai Krukut. Pembersihan difokuskan pada pengangkatan sampah dan material yang berpotensi menghambat aliran air, sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah terjadinya banjir.

Mewakili Dandim 0501/JP Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, S.E., M.I.Pol., M.Han., Kasdim 0501/JP Letkol Inf Dian Aksmiyandita menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian TNI AD terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Melalui momentum Hari Juang TNI AD ini, kami ingin menegaskan bahwa TNI AD selalu hadir dan berperan aktif bersama pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Karya bakti ini juga menjadi wujud kemanunggalan TNI dengan rakyat,” ujar Kasdim.

Letkol Inf Dian Aksmiyandita menambahkan, bahwa Sungai Krukut memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat, sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk menjaga kebersihannya.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan bersama-sama menjaga kelestarian sungai,” tambahnya.

Kegiatan karya bakti berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. Kodim 0501/Jakarta Pusat berharap sinergitas antara TNI, Forkopimda, dan masyarakat dapat terus terjalin dalam berbagai kegiatan sosial demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.

Continue Reading

News

MK Libatkan Jurnalis dan AMKI dalam Penguatan Literasi Konstitusi

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Bogor, Koin24.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat literasi konstitusi di kalangan jurnalis dengan melibatkan pengurus Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) dalam kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Berbasis E-Learning yang digelar di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua,Bogor, Jawa Barat, pada Kamis-Sabtu (11-13/12/2025).

Kegiatan tersebut diikuti puluhan jurnalis dari berbagai media nasional, baik media cetak, daring, radio, maupun televisi. Sejumlah media yang hadir antara lain Antara, Kompas, Tirto, Republika, Forum Keadilan, Media Indonesia, IDNTimes, JPNN, Hukum Online, Kompas TV, RRI, SINDO TV, dan TVRI, termasuk media-media yang tergabung dalam AMKI.

Kehadiran pengurus AMKI menegaskan peran media konvergensi sebagai mitra strategis MK dalam penyebaran informasi publik dan penguatan jurnalisme konstitusional.

Rangkaian kegiatan diawali dengan program peningkatan wawasan kebangsaan bagi jurnalis pada Kamis (11/12) melalui sesi luar ruang. Agenda dilanjutkan pada Jumat dengan diskusi bertema Peran Media dalam Penanganan Perkara di Mahkamah Konstitusi, yang membahas posisi media dalam mengawal proses peradilan konstitusi secara transparan dan akuntabel.

Ketua MK Suhartoyo membuka kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa tugas utama MK adalah mengadili permohonan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, menurutnya, pemahaman yang memadai dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk jurnalis, menjadi penting agar proses peradilan dapat dipahami secara utuh oleh publik.

“Kita bisa mengalami ketertinggalan apabila tidak mengikuti perkembangan. Padahal, Mahkamah Konstitusi menjalankan tugas mengadili permohonan yang berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara,” ujar Suhartoyo.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran jurnalis dalam ekosistem informasi peradilan, terutama di tengah masifnya digitalisasi. Pemanfaatan teknologi oleh media harus tetap berada dalam koridor etika jurnalistik dan perlindungan data pribadi agar tidak menimbulkan persoalan baru.

*Peluncuran MKLC dan MKRI AI*

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dalam kesempatan tersebut meluncurkan Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC) dan MKRI AI. Peluncuran ini merupakan tindak lanjut program Prioritas Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait pengembangan e-learning kelembagaan dan penguatan teknologi informasi peradilan.

Heru menjelaskan, MKLC dirancang sebagai platform pembelajaran daring yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat untuk memahami hukum acara dan kewenangan MK tanpa batas ruang dan waktu. Platform ini diharapkan dapat memperluas literasi konstitusi, khususnya terkait Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan peran MK dalam sistem ketatanegaraan.

Sementara itu, MKRI AI diperkenalkan sebagai sistem berbasis big data yang memuat seluruh putusan MK sejak awal berdiri, konten situs resmi MK, serta regulasi terbaru. Melalui sistem ini, masyarakat dapat memperoleh informasi dan konsultasi hukum secara interaktif terkait proses berperkara dan putusan MK.

Kegiatan tersebut juga diisi dengan diskusi bersama perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bappenas, Direktorat Jenderal Anggaran, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta kalangan advokat. Forum ini berfungsi sebagai konsultasi publik untuk menyempurnakan pengembangan MKLC dan MKRI AI.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya menegaskan bahwa wartawan dan media memiliki peran strategis dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas MK di era digital. Menurutnya, jurnalisme konstitusional penting untuk memastikan publik memahami proses persidangan dan putusan MK secara utuh dan berimbang.

*Apresiasi*

Terpisah, Ketua Umum AMKI Pusat Tundra Meliala menyampaikan apresiasi kepada MK atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia menilai program peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara bagi jurnalis merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pemberitaan hukum dan konstitusi, khususnya di tengah ekosistem media digital.

Menurut Tundra, keterlibatan pengurus dan anggota AMKI dalam kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran penting bagi media konvergensi agar mampu menyajikan informasi persidangan MK secara akurat, berimbang, dan mudah dipahami publik.

“Kami mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang membuka ruang dialog dan pembelajaran bagi insan pers. Kegiatan ini memperkuat pemahaman teknis sekaligus tanggung jawab jurnalistik dalam menyampaikan isu-isu konstitusional kepada masyarakat,” ujar Tundra, alumnus Lemhannas PPRA 51 itu.

Ia berharap sinergi antara MK dan media,termasuk yang tergabung dalam AMKI, dapat terus ditingkatkan guna menjamin hak masyarakat atas informasi publik yang kredibel serta mendukung terwujudnya peradilan konstitusi yang transparan dan terpercaya.(*)

Continue Reading

News

Rapimnas DPP ABPEDNAS 2025 Bertabur Bintang: Penguatan Peran BPD dalam Mewujudkan Desa Maju

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) 2025 berlangsung meriah dan “bertabur bintang”. Sejumlah tokoh nasional hadir memberikan dukungan penuh atas penguatan kelembagaan BPD di seluruh Indonesia.

Dari gelaran acara yang dilangsungkan di
ballroom Hotel Grand Anara, Terminal 3 Bandara Soetta, pada Kamis (11/12) dan Jumat (12/12) ini, hadir Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto, dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Prof. Reda Manthovani.

Selain para tokoh tersebut, Rapimnas 2025 juga dihadiri hampir 100 orang pengurus DPP ABPEDNAS dari berbagai latar belakang dan profesi, mulai dari ulama, akademisi, politisi lintas partai, wartawan senior, praktisi media, artis, lawyer, birokrat, hingga anggota BPD dari berbagai daerah. Komposisi ini memperkuat citra ABPEDNAS sebagai organisasi inklusif yang merangkul seluruh elemen bangsa untuk kemajuan desa.

*Jaksa Agung Dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina ABPEDNAS*

Pada puncak Rapimnas, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina DPP ABPEDNAS, menandai era baru penguatan pembinaan dalam tata kelola desa. Dalam sambutannya, ia menyampaikan:

“Penguatan desa adalah investasi jangka panjang bangsa. BPD harus menjadi garda terdepan memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat.”

*JAM Intel Prof. Reda Manthovani Menjadi Ketua Dewan Pengawas*

Rapimnas juga menetapkan JAM Intel Prof. Reda Manthovani sebagai Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS.

“Desa yang kuat memerlukan kelembagaan yang kuat. Kami siap mendampingi ABPEDNAS agar seluruh proses pengawasan dan kemitraan berjalan sesuai koridor hukum dan etika,” tegas Prof. Reda.

*Dukungan Mendagri Tito Karnavian*

Mendagri menyampaikan komitmen Kemendagri untuk terus memperkuat tata kelola desa.

“Tupoksi BPD harus terus diperkuat. BPD adalah unsur fundamental untuk menjaga demokrasi desa dan memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran,” ujar Mendagri Tito Karnavian.

*Pesan Mendes PDT Yandri Susanto*

Mendes PDTT menegaskan pentingnya peran ABPEDNAS sebagai motor penggerak pembangunan desa.

“ABPEDNAS harus mendorong kebangkitan ekonomi desa agar desa menjadi kekuatan ekonomi baru Indonesia,” ujar Yandri.

*Pernyataan Ketua Umum DPP ABPEDNAS,Indra Utama*

Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama, menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan para tokoh dan keragaman pengurus yang hadir.

“Kehadiran para tokoh nasional dan hampir 100 pengurus dari berbagai bidang menunjukkan bahwa ABPEDNAS telah menjadi rumah besar bagi semua elemen bangsa yang peduli dengan masa depan desa,” ujar Indra Utama, yang juga Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Jaya.

Indra Utama melanjutkan, “Pengukuhan Jaksa Agung sebagai Ketua Dewan Pembina dan Prof. Reda sebagai Ketua Dewan Pengawas adalah amanah besar. Kami berkomitmen membangun BPD yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan zaman.”

Agenda Utama Rapimnas 2025:

1. Penguatan AD/ART dan kelembagaan DPP hingga daerah.

2. Penyusunan program jangka pendek, menengah,dan panjang untuk peningkatan kapasitas BPD.

3. Sinergi nasional dengan Kemendagri, Kemendes PDTT, Kejaksaan Agung, dan lembaga lainnya.

Dengan dukungan kuat dari lembaga negara, tokoh publik, dan pengurus lintas profesi, ABPEDNAS menegaskan diri sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, akuntabel, dan berkelanjutan.(*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler