Connect with us

Hukum & Kriminal

Ketum Persatuan Wali Songo Indonesia: Untuk Menjaga NKRI dan Menjaga Rakyat, Jangan Mudah Terprovokasi

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Ketum Persatuan Wali Songo Indonesia(PWI) dan Laskar Sabilillah, Dr. KH. Muhammad Abbas Billy Yachsi, M.A. (Foto Ist).

Jakarta, Koin24.co.id – Tenanglah, jangan mudah terprovokasi. Kita ada untuk memperkuat NKRI, menjaga rakyat, bukan menambah kegaduhan.

Demikian ditegaskan Dr. KH. Muhammad Abbas Billy Yachsi, M.A, Ketua Umum PWI (Persatuan Wali Songo Indonesia) dan Laskar Sabilillah, melalui keterangannya, pada Senin (28/4/2025).

Di tengah dinamika yang terjadi, seluruh anggotanya untuk tetap tenang, menjaga kedamaian dan tidak terprovokasi.

Dr. Abas menambahkan, pentingnya tetap berada di jalur perjuangan yang lurus memperjuangkan kebenaran sejarah, menjaga kehormatan nasab Rasulullah SAW, serta melindungi para ulama dari segala bentuk penyimpangan yang dilakukan demi kepentingan pribadi.

“Kita punya tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, mempererat persatuan, dan mengajarkan masyarakat agar mencintai NKRI, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Dr. Muhammad Abbas, menguatkan semangat para anggotanya.

Tidak hanya berhenti di situ, Komando seruan juga diteruskan oleh Komandan Laskar Sabilillah Pusat, Ali Hifni Al Bantani.

Ia mengimbau seluruh anggota untuk menjaga kondusifitas, menaati hukum yang berlaku dan tetap berpijak sebagai bagian dari bangsa yang berkomitmen pada persatuan.

“Dalam suasana penuh keprihatinan atas banyaknya provokasi, suara dari PWI dan Laskar Sabilillah menjadi pengingat penting bahwa menjaga kedamaian adalah bagian tak terpisahkan dari perjuangan bangsa,”ujarnya.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

JPU Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Surabaya ke Pengadilan Tipikor

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), melimpahan berkas perkara mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PN Jakpus, pada Selasa (6/5/2025).

Hal itu dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Harli Siregar, dalam keterangannya pada Selasa (6/5), di Jakarta.

“Mantan Ketua PN Surabaya itu menjadi terdakwa, dalam perkara dugaan korupsi suap dan/atau gratifikasi, terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” ujarnya.

Harli menyatakan, Rudi Suparmono didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis yakni,
Kesatu Pertama
Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Kedua, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Ketiga, Pasal 5 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Keempat, Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dan Kedua, Pasal 12 b jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya Tim JPU Kejari Jakpus, menunggu jadwal dan akan hadir untuk membacakan surat dakwaan setelah ada penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus,” katanya.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Penyidik Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pertamina

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memeriksa sembilan orang saksi.

Demikian dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Dr Harli Siregar, dalam keterangannya pada Jumat (11/4/2025), di Jakarta.

Selanjutnya Harli menjelaskan, pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kesembilan orang saksi yang diperiksa tersebut antara lain,

1.DS selaku VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero).

2. DDKW selaku Assistant Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Minyak Pertamina Internasional periode 2020 (ISC) s.d. 1 September 2022.

3.WKS selaku Pjs. Manager Market Analysis Development (ISC) PT Pertamina (Persero).

4.VBADH selaku Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga.

5.HR selaku Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga.

6.DDH selaku Senior Account Manager II Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga.

7.MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina International Shipping.

8.AN selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021.

9.EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Menurut Harli, kesembilan orang saksi yang diperiksa itu, atas nama tersangka YF dkk. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Sidik Perkara Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kemenkominfo

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sedang menyidik perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang sekarang menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Tahun 2020-2024.

“Atas adanya perkara dugaan korupsi itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menerbitkan Surat Perintah
Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025, tanggal 13 Maret 2025,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, pada Jumat (14/3/2025), di Jakarta.

Kemudian pada hari yang sama, diterbitkan juga Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan. Lalu Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.

Dijelaskannya, berdasarkan penggeledahan tersebut, jaksa penyidik telah menemukan
dan menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik, dan lain-lain yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi a quo.

Selanjutnya dia mengatakan, posisi kasus ini berawal pada tahun 2020-2024, Kemenkominfo, melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar, dalam
pelaksanaannya tahun 2020, terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT. AL dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000.

Kemudian pada tahun 2021, kembali perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102.671.346.360. Lebih lanjut pada tahun 2022, terdapat adanya pengkondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu, sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp 188.900.000.000.

Di tahun 2023 dan 2024, kembali
perusahaan yang sama memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp 350.959.942.158 dan tahun 2024 senilai Rp256.575.442.952, dimana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.

Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024, terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai, dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia.

Meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp959.485.181.470, tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan
pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesuai dengan BSSN.

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler