Connect with us

KOLAPORIN

KOlaporIN adalah peran serta masyarakat sesuai perintah Pasal 17 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 52 UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Memenuhi perintah konstitusi dalam menjaga kemerdekaan pers dan penyiaran yang sehat, khususnya terkait hak anak dalam pemberitaan sebagaimana diatur Pasal 19 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan atau Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) bersama ini dilaporkan dugaan pelanggaran hak anak untuk diteliti dan diambil langkah selanjutnya oleh instansi berwenang.

Silakan dilampirkan berita atau informasi yang dilaporkan :

Dugaan pelanggaran pilih dan check list:

(1) Membuka Identitas anak yang menjadi terduga tindak pidana(2) Membuka Identitas anak yang menjadi saksi dan atau korban tindak pidana(3) Membuka Identitas orang tua dan atau kerabat anak terlibat tindak pidana(4) Memuat alamat anak terkait tindak pidana baik nama lingkungan tinggal, dusun, desa sampai kelurahan atau nama dan alamat sekolah(5) Membuka Identitas terduga pelaku terhadap anak yang bisa membuka identitas anak berhadapan dengan hukum, seperti guru, tetangga atau kerabat

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement