Connect with us

News

Korban DNA Pro Pertanyakan Kejari Kota Bandung

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Para korban investasi bodong robot trading DNA Pro yang tergabung dalam Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang dinilai lamban dalam pengembalian restitusi.

Sejak putusan pengadilan dua tahun silam, Kejari Kota Bandung sampai saat ini belum juga mengembalikan uang tunai dan uang hasil lelang aset sitaan yang telah dilelang dari pelaku kejahatan atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap kepada korban.

Pernyataan tersebut disampaikan para korban robot trading DNA Pro saat memenuhi undangan audiensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa (5/11/2024)sore.

Undangan LPSK tersebut menindaklanjuti permohonan Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama terkait sinkronisasi dan rekonsiliasi data korban DNA Pro.

“Terima kasih kepada LPSK yang telah menindaklanjuti permohonan kami terkait sinkronisasi dan rekonsiliasi data korban DNA Pro. Kami mohon kepada LPSK untuk membuat satu produk atau rekomendasi yang intinya untuk mendorong Kejari Kota Bandung agar segera mengembalikan uang dari aset yang telah telah disita dan telah dilelang kepada kami sebagai korban,” ujar Rian, Ketua Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama dalam keterangan tertulis di Jakarta,pada Rabu (6/11/2024).

Rian mengungkapkan, para pelaku kejahatan kasus robot trading DNA Pro telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan Januari tahun 2023 lalu. Salah satu isi amar putusannya hasil kejahatan para pelaku dikembalikan kepada para korban.

“Sudah inkrah sejak dua tahun lalu, dan aset juga sudah lelang, tapi Kejari Kota Bandung ada saja alasannya, ini dan itu yang sampai sekarang belum juga mengembalikan restitusi kepada kami sebagai korban. Kasus serupa di Kejari lainnya tidak begini, ada apa dengan Kejari Kota Bandung?,” katanya heran.

Bila alasannya menyangkut data para korban, lanjutnya, sebaiknya Kejari Kota Bandung melihat data yang telah disampaikan oleh Paguyuban yang selama ini berjuang memperoleh keadilan melalui jalur hukum.

Pada tanggal 25 Juni 2024 yang lalu, Kepala Kejari Kota Bandung saat audiensi dengan para korban DNA Pro yang di upload pula di Instagram Kejari Kota Bandung, pernah menyatakan bahwa eksekusi perkara DNA Pro menjadi atensi Kejari dan akan segera mengambil sikap. Namun hingga saat berita ini ditayangkan, belum terlihat keseriusan Kajari dalam pengambilan sikap yang diharapkan para korban DNA Pro, tandasnya.

“Kami juga berharap kepada Bapak ST Burhanuddin yang kembali terpilih sebagai Jaksa Agung pada Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memberikan atensi terkait lambannya Kejari Kota Bandung dalam mengembalikan uang tunai hasil sitaan dan hasil lelang kepada korban DNA Pro,” harap Rian.

Sementara itu saat dikonfirmasi awak media, Kasi Pidum Kejari Kota Bandung, Mumuh Ardiyansyah, menyatakan bahwa pihaknya sudah berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian secara cepat.

Mumuh memastikan bahwa berdasarkan putusan pengadilan barang sitaan yang disita itu untuk dilelang dan dikembalikan kepada para korban.

Kejari Kota Bandung sebagai pelaksana atau eksekutor wajib melaksanakan putusan pengadilan.

Saat ini, para korban DNA Pro sangat berharap pembagian uang hasil sitaan dan hasil lelang dilakukan pihak Kejari dalam dua tahap. Tahap pertama, sitaan uang tunai dan uang hasil lelang kendaraan secepatnya dibagikan kepada para korban melalui Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama dan tahap kedua dilakukan saat aset sitaan tanah dan bangunan yang laku terjual.

Apabila pembagian dilakukan dalam satu tahapan, entah sampai kapan korban mendapat pemulihan hak-haknya. Jangan sampai sudah menjadi korban tindak pidana, ditambah pula menjadi korban dari lambatnya eksekusi hasil putusan pengadilan.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Penyerahan Tersangka ARPG Terkait Perkara Dugaan TPPU

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Indramayu, Koin24.co.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, atas nama tersangka ARPG,pada Senin (9/12/2024).

Demikian dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya, pada Selasa (10/12/2024), di Jakarta.

Menurut Harli, tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Yayasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kurun waktu tahun 2014 – 2023, di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dijelaskannya, hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 5 UU No. 16 tahun 2001, tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 tahun 2004, tentang Perubahan atas UU No. 16 tahun 2001, tentang Yayasan dan Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya dalam Tahap II tersangka ARPG, dilakukan penahanan Kota selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 9 – 28 Desember 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Nomor : PRINT- 4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Kemudian tim JPU yang diketuai oleh Dr Syahrul Juaksha Subuki,SH,MH, dari JAM Pidum Kejaksaan Agung, dan tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu, segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ARPG.

Continue Reading

News

Anugerah Adinegoro 2024: Dari Media Kecil Hingga Besar, Saatnya Bersinar di Ajang Bergengsi!

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Kunjungan Panitia AJA 2024 ke Redaksi Project Multatuli di Jakarta, pada Selasa(10/12/2024).

Jakarta, Koin24.co.id — Anugerah Jurnalistik Adinegoro (AJA) 2024 kembali hadir sebagai ajang penghargaan paling bergengsi di dunia jurnalistik Indonesia. Dalam kunjungan ke kantor Project Multatuli, Ketua AJA 2024, Artini, menyampaikan ajakan penuh semangat kepada seluruh insan pers, baik dari media besar, media kecil, pers kampus, hingga jurnalisme warga, untuk berpartisipasi dalam kompetisi yang telah menjadi simbol dedikasi terhadap jurnalisme independen sejak 1974.

Dengan tema “Investigasi dan Kolaborasi,” penghargaan tahun ini menjadi momentum bagi jurnalis dan masyarakat untuk menampilkan karya mendalam yang berdampak nyata. “Anugerah Adinegoro adalah panggung untuk semua. Tidak peduli besar atau kecil, setiap karya yang berani menyuarakan kebenaran layak mendapatkan pengakuan,” ujar Artini saat berdiskusi dengan tim Project Multatuli.

AJA 2024 menerima karya jurnalistik yang telah dipublikasikan antara 1 Januari hingga 31 Desember 2024. Kategori utama yang dilombakan meliputi tulisan cetak, tulisan online, fotografi, siaran radio (termasuk podcast), dan video. Setiap kategori utama menawarkan hadiah sebesar Rp100 juta untuk pemenangnya.

Namun, AJA 2024 juga memberikan perhatian khusus kepada Pers Kampus dan Jurnalisme Warga, dengan hadiah utama sebesar Rp25 juta untuk masing-masing kategori.

“Kami ingin memperluas akses penghargaan ini ke seluruh lapisan, termasuk mahasiswa dan masyarakat yang aktif menciptakan karya jurnalistik. Ini adalah bentuk apresiasi kepada mereka yang berkontribusi dalam mengangkat suara masyarakat,” tambah Artini.

Pendaftaran karya dapat dilakukan melalui laman resmi http://s.id/ADINEGORO2024. Kirimkan karyamu sekarang! Batas waktu pengiriman adalah 31 Desember 2024, dan pemenang akan diumumkan pada 9 Februari 2025.

Dalam kunjungan tersebut, Artini juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas media. “Kolaborasi antara media besar, kecil, kampus, dan jurnalisme warga dapat membawa jurnalisme Indonesia ke level yang lebih baik. Dengan bersinergi, kita bisa menghasilkan karya investigasi yang kuat dan berdampak besar,” ujarnya.

Diskusi turut menyinggung tantangan besar yang dihadapi dunia pers Indonesia, Indeks Kemerdekaan Pers pada tahun 2024 menjadi 69,36 poin dari tahun 2023 sebesar 71,57 poin.

“Ini adalah panggilan bagi kita semua untuk menjaga integritas, kebebasan, dan independensi pers. Lewat AJA 2024, kami ingin mendukung insan pers untuk terus berkarya dengan penuh dedikasi,” tegas Artini.

Sejak pertama kali diadakan pada 1974, Anugerah Jurnalistik Adinegoro telah menjadi simbol dedikasi dan keberanian jurnalisme Indonesia. Tahun ini, penghargaan ini kembali hadir untuk merayakan karya-karya luar biasa yang membawa perubahan dan inspirasi bagi masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi anugerahjurnalistik.adinegoro@gmail.com atau kunjungi laman resmi di http://s.id/ADINEGORO2024. Kirimkan karyamu sekarang dan jadilah bagian dari perubahan besar melalui jurnalisme!

Continue Reading

News

Media Massa Perlu Mendukung Tugas Polri Menangkap Buronan Kejahatan

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Seminar Hasil Penelitian Meningkatkan Kepercayaan Publik: Penguatan Peran Polri Dalam Pengejaran Buronan Beserta Hasil Kejahatan di Jakarta Selatan,Senin (9/12).

Jakarta, Koin24.co.id – Peran media massa sangat dibutuhkan untuk penyebaran informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Daftar Pencarian Barang (DPB) agar tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia agar pelaku kejahatan dan barang bukti kejahatannya dapat tertangkap secara maksimal. Media juga berperan penting untuk mengedukasi kesadaran hukum masyarakat terkait DPO dan DPB.

Demikian salah satu hasil penelitian Puslitbang Polri yang dipaparkan dalam Seminar Hasil Penelitian Meningkatkan Kepercayaan Publik: Penguatan Peran Polri Dalam Pengejaran Buronan Beserta Hasil Kejahatan di Jakarta Selatan,pada Senin (9/12/2024).

Penelitian berupa survei dilakukan terhadap masyarakat di wilayah kerja 11 Kepolisian Daerah yakni Polda Aceh, Riau, Bangka Belitung, Kalsel, Kaltim, Sulbar, Gorontalo, DIY, NTB, Maluku, Papua Barat, melibatkan 4979 responden, berlangsung dari September hingga November 2023.
Kepala Puslitbang Polri, Brigjen Pol FX Surya Kumara SH MH mengatakan, keberhasilan memaksimalkan penangkapan DPO dan DPB akan meningkatkan kepercayaan publik atas kinerja Polri.

“Media massa kami harapkan terus berperan dalam membantu,” ujarnya kepada Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, dan seluruh peserta yang menghadiri seminar tersebut.

Selain pemaparan hasil penelitian, juga tampil sebagai narasumber Kombes Ferdi Irawan dari Siknas Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Norman Sitindaon dari NCB Interpol Indonesia, Kombes Pol Mohamad Iqbal dari Samapta Polda DIY.

Penelitian menunjukkan masih banyak tantangan yang harus diatasi agar Upaya penangkapan DPO dan DPB dapat berjalan dengan baik, sesuai target. Tantangan itu berasal dari dalam tubuh Polri sendiri, dalam hal ini Reskrim maupun satuan pendukung yakni Intelkam, Samapta, Binmas,dan Lantas, serta pemangku kepentingan seperti lembaga-lembaga di luar Polri, dan masyarakat.

Terkait dengan hal tersebut, penelitian ini memberikan rekomendasi teknis kepada Reskrim, Intelkam, Samapta, dan Lantas.

Salah satunya adalah perlunya sebuah aturan khusus berupa Perkap atau Perpol agar penanganan DPO/DPB ini melibatkan seluruh fungsi terkait.

Hal ini penting untuk menghilangkan ego sektoral yang kerap terjadi misalnya ada yang menganggap penanganan DPO/DPB dianggap bukan bagian dari tugasnya.

Padahal kalau penanganan kasus DPO atau DPB berhasil citra Polri di mata Masyarakat secara keseluruhan akan meningkat.

Ada pula usulan perlunya dibentuk unit khusus di Reskrim yang tugas pokoknya menangani masalah DPO dan DPB sehingga dapat fokus dan tidak terganggu tugas lain.

Terkait masalah data DPO dan DPB, sudah terdapat di website Siknas Bareskrim, secara terintegrasi sehingga seluruh DPO dan DPB yang ditetapkan penyidik di seluruh Indonesia, dapat diakses aparat polisi maupun masyarakat.

Meski Sebagian ada yang kurang lengkap, misalnya foto, gambar DPO, atau deskripi barang tidak ada ujar Kombes Ferdi Irawan. Tapi ke depan ini akan semakin disempurnakan sehingga dapat lebih optimal digunakan.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler