Connect with us

News

Korban DNA Pro Pertanyakan Kejari Kota Bandung

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Para korban investasi bodong robot trading DNA Pro yang tergabung dalam Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang dinilai lamban dalam pengembalian restitusi.

Sejak putusan pengadilan dua tahun silam, Kejari Kota Bandung sampai saat ini belum juga mengembalikan uang tunai dan uang hasil lelang aset sitaan yang telah dilelang dari pelaku kejahatan atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap kepada korban.

Pernyataan tersebut disampaikan para korban robot trading DNA Pro saat memenuhi undangan audiensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa (5/11/2024)sore.

Undangan LPSK tersebut menindaklanjuti permohonan Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama terkait sinkronisasi dan rekonsiliasi data korban DNA Pro.

“Terima kasih kepada LPSK yang telah menindaklanjuti permohonan kami terkait sinkronisasi dan rekonsiliasi data korban DNA Pro. Kami mohon kepada LPSK untuk membuat satu produk atau rekomendasi yang intinya untuk mendorong Kejari Kota Bandung agar segera mengembalikan uang dari aset yang telah telah disita dan telah dilelang kepada kami sebagai korban,” ujar Rian, Ketua Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama dalam keterangan tertulis di Jakarta,pada Rabu (6/11/2024).

Rian mengungkapkan, para pelaku kejahatan kasus robot trading DNA Pro telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan Januari tahun 2023 lalu. Salah satu isi amar putusannya hasil kejahatan para pelaku dikembalikan kepada para korban.

“Sudah inkrah sejak dua tahun lalu, dan aset juga sudah lelang, tapi Kejari Kota Bandung ada saja alasannya, ini dan itu yang sampai sekarang belum juga mengembalikan restitusi kepada kami sebagai korban. Kasus serupa di Kejari lainnya tidak begini, ada apa dengan Kejari Kota Bandung?,” katanya heran.

Bila alasannya menyangkut data para korban, lanjutnya, sebaiknya Kejari Kota Bandung melihat data yang telah disampaikan oleh Paguyuban yang selama ini berjuang memperoleh keadilan melalui jalur hukum.

Pada tanggal 25 Juni 2024 yang lalu, Kepala Kejari Kota Bandung saat audiensi dengan para korban DNA Pro yang di upload pula di Instagram Kejari Kota Bandung, pernah menyatakan bahwa eksekusi perkara DNA Pro menjadi atensi Kejari dan akan segera mengambil sikap. Namun hingga saat berita ini ditayangkan, belum terlihat keseriusan Kajari dalam pengambilan sikap yang diharapkan para korban DNA Pro, tandasnya.

“Kami juga berharap kepada Bapak ST Burhanuddin yang kembali terpilih sebagai Jaksa Agung pada Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memberikan atensi terkait lambannya Kejari Kota Bandung dalam mengembalikan uang tunai hasil sitaan dan hasil lelang kepada korban DNA Pro,” harap Rian.

Sementara itu saat dikonfirmasi awak media, Kasi Pidum Kejari Kota Bandung, Mumuh Ardiyansyah, menyatakan bahwa pihaknya sudah berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian secara cepat.

Mumuh memastikan bahwa berdasarkan putusan pengadilan barang sitaan yang disita itu untuk dilelang dan dikembalikan kepada para korban.

Kejari Kota Bandung sebagai pelaksana atau eksekutor wajib melaksanakan putusan pengadilan.

Saat ini, para korban DNA Pro sangat berharap pembagian uang hasil sitaan dan hasil lelang dilakukan pihak Kejari dalam dua tahap. Tahap pertama, sitaan uang tunai dan uang hasil lelang kendaraan secepatnya dibagikan kepada para korban melalui Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama dan tahap kedua dilakukan saat aset sitaan tanah dan bangunan yang laku terjual.

Apabila pembagian dilakukan dalam satu tahapan, entah sampai kapan korban mendapat pemulihan hak-haknya. Jangan sampai sudah menjadi korban tindak pidana, ditambah pula menjadi korban dari lambatnya eksekusi hasil putusan pengadilan.

Continue Reading
Advertisement

News

Parama Hansa Abhipraya, Juara Matematika Dunia Raih Silver Trophy Piano di Golden Lion Singapore 2026

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Singapura, Koin24.co.id – Parama Hansa Abhipraya, bocah multitalenta asal Bojonegoro, Jawa Timur, menorehkan prestasi internasional dengan meraih 2nd Place Silver Trophy pada Kompetisi Piano Golden Lion Singapore 2026 yang berlangsung di Singapura pada 6–8 Februari 2026.

Capaian ini semakin mengukuhkan reputasi Parama—yang sebelumnya dikenal sebagai juara matematika dunia—sebagai anak Indonesia dengan bakat multidimensi di bidang sains dan seni.

Keberhasilan Parama di ajang piano internasional ini menegaskan bahwa kecemerlangan di ranah logika tidak menghalangi berkembangnya kepekaan artistik. Di panggung bergengsi Golden Lion Singapore, bocah 7 tahun itu tampil percaya diri membawakan repertoar dengan tingkat kesulitan di atas grade kemampuannya. Hasilnya, Silver Trophy pun berhasil dibawa pulang.

Partisipasi Parama di Golden Lion Singapore tidak datang begitu saja. Ia merupakan bagian dari delegasi Indonesia yang dikurasi oleh Federation of International Music Organizer (FIMO) melalui proses seleksi nasional berjenjang di berbagai daerah.

CEO FIMO, Andy Ujang, menegaskan bahwa kurasi dilakukan untuk menjaring talenta terbaik Indonesia yang siap bersaing di level global.

“Visi FIMO adalah membina anak-anak Indonesia untuk menjadi juara di level internasional, dan kami melihat potensi ini pada berbagai bidang, termasuk seni. Prestasi Parama di piano ini adalah bukti nyata bahwa bakat anak Indonesia itu komplit dan bisa unggul di mana pun. Dari matematika dunia ke panggung piano internasional, ini sangat membanggakan,” ujar Andy.

Prestasi delegasi Indonesia di Golden Lion Singapore juga mendapat perhatian khusus dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Deputy Chief of Mission (DCM) KBRI Singapura, Thomas, mengundang para perwakilan Indonesia untuk berkunjung ke KBRI sebagai bentuk apresiasi.

“Kami sangat terkesan dan bangga. Parama Hansa dan anak-anak indonesia telah menunjukkan kepada dunia bahwa pemuda Indonesia mampu menguasai dua disiplin yang tampak berbeda, sains dan seni, dengan tingkat keunggulan tertinggi. Ini adalah profil generasi emas Indonesia. KBRI Singapura siap mendukung penuh setiap upaya untuk mempromosikan dan mengangkat prestasi multitalenta anak-anak Indonesia seperti ini,” tutur Thomas.

Melalui unggahan di akun Instagram @paramahansa.id, Parama membagikan pengalamannya berkompetisi di ajang internasional tersebut. Ia mengaku persaingan jauh lebih ketat dari yang dibayangkan, dengan ribuan peserta dari berbagai negara.

“Ternyata, persaingan di Singapore Golden Lion ini jauh lebih besar dari yang aku bayangkan. Ada sekitar 2.000–2.500 peserta dari berbagai negara seperti Singapura, Malaysia, China, Taiwan, Jepang, Australia dll yang ikut dalam babak penyisihan,” tulis Parama.

Ia juga mengungkapkan antusiasmenya saat tampil di panggung internasional. “Ketika sampai di Singapura, Aku merasa makin EXCITED! Panggungnya besar sekali dan aku tampil di depan panel juri yang hebat-hebat. Di sana aku membawakan lagu-lagu dengan tingkat kesulitan beberapa grades di atasku. Meskipun menantang, aku tetap percaya diri karena aku sangat suka bermain piano,” tambahnya.

Rasa syukur pun ia sampaikan setelah meraih penghargaan. “Aku bersyukur banget karena akhirnya berhasil membawa pulang 2nd Prize Award – Silver Trophy!”

Silver Trophy di Golden Lion Singapore 2026 menambah panjang daftar prestasi internasional Parama Hansa Abhipraya. Sepanjang 2025, ia mengukir berbagai pencapaian bergengsi di bidang matematika, termasuk menyabet gelar World Star Champion pada Thailand International Mathematical Olympiad (TIMO) 2025.

Parama juga mengoleksi medali emas dari berbagai kompetisi internasional, seperti:
* Philippine International Math and Science Olympiad (PIMSO)
* American Mathematics Olympiad (AMO)
* Hong Kong International Mathematical Olympiad (HKIMO)
* Global Mathematics Elite Competition (GMEC)

Tak hanya unggul di akademik, Parama aktif menorehkan prestasi di luar kelas. Ia pernah meraih juara 1 Freestyle Swimming di Area Fun Swimming Jakarta, peringkat 4 Kuala Lumpur Chess Championship di Malaysia, serta penghargaan Best Little Surfer di Nemo Surfing Competition, Halfway Kuta Boardriders.

Minatnya pada olahraga seperti berenang, berlari, selancar, hingga catur, berjalan seiring dengan kecintaannya pada musik piano.

Golden Lion Singapore sendiri merupakan rangkaian kompetisi internasional prestisius yang mencakup berbagai bidang seni mulai dari berbagai instrument alat musik, vocal dan dance. Ajang ini diikuti ribuan peserta terbaik dari berbagai negara, menjadikannya panggung unjuk kemampuan sekaligus tolok ukur daya saing talenta muda di level global.

Capaian Parama Hansa Abhipraya di Golden Lion Singapore 2026 menjadi bukti bahwa anak Indonesia mampu bersinar di berbagai disiplin. Prestasi multitalenta ini diharapkan menginspirasi generasi muda Tanah Air untuk mengembangkan potensi diri secara utuh—tanpa batas antara sains dan seni.(*/Rls)

Continue Reading

News

PB PSTI Mulai Seleksi Atlet Sepak Takraw untuk Asian Games 2026

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PB PSTI), Prof. Nukrawi, secara resmi membuka Seleksi Nasional (Seleknas) Atlet Sepak Takraw yang diikuti 94 atlet dari berbagai daerah di Indonesia, pada Rabu (11/2).

Seleknas ini digelar sebagai bagian dari proses penjaringan atlet terbaik nasional yang akan dipersiapkan memperkuat Tim Nasional Sepak Takraw Indonesia pada ajang Asian Games 2026 yang dijadwalkan berlangsung di Jepang pada September 2026.

Pembukaan seleknas dilaksanakan di Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jalan Rawa Mangun Muka Raya, Jakarta Timur.

Dalam sambutannya, Prof. Nukrawi menegaskan seleknas menjadi tahap penting untuk memastikan atlet yang terpilih benar-benar memiliki kualitas teknik, fisik, mental bertanding, serta disiplin latihan yang sesuai standar tim nasional.

“Seleknas ini bukan sekadar memilih atlet terbaik, tetapi juga menyiapkan fondasi tim yang solid untuk menghadapi Asian Games 2026. Kita ingin atlet yang terpilih nanti mampu membawa nama Indonesia berprestasi di level Asia,” ujar Prof. Nukrawi.

“Bagi atlet yang tidak terpilih nanti silakan berlatih dan bertanding terus karena dalam TC Pelatnas Asian Games 2026, diterapkan peraturan Promosi dan Degradasi atlet, di mana setiap bulan akan kami evaluasi. Jadi kalau ada atlet yang tidak menunjukkan tren peningkatan kualitas fisik, teknik, taktik game dan mental maka kita akan degradasi dan digantikan atlet yang memiliki ranking selanjutnya,” tambah Prof. Nukrawi.

“Selanjutnya sebagai ajang Seleksi atlet, PB PSTI akan menggelar liga Sepaktakraw Nasional pada april 2026,” pungkasnya.

Sebanyak 94 atlet yang mengikuti seleknas berasal dari berbagai provinsi dan merupakan hasil pemantauan serta rekomendasi dari daerah. Mereka akan menjalani serangkaian tahapan seleksi, mulai dari uji kemampuan teknik dasar, strategi permainan, kondisi fisik, hingga simulasi pertandingan.

PB PSTI menargetkan seleknas ini menghasilkan komposisi atlet yang kompetitif dan siap menjalani program pelatnas secara terukur menuju Asian Games.

Pelaksanaan seleknas di Kampus UNJ juga dinilai strategis karena fasilitas olahraga yang memadai serta lokasi yang mudah diakses oleh peserta dari berbagai wilayah.

Seleknas sepak takraw ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan prestasi sepak takraw Indonesia sekaligus memperkuat regenerasi atlet nasional.

Continue Reading

News

Alasan KI DKI Jakarta Menolak Seluruh Permohonan Informasi Dokumen Ijazah Jokowi oleh Bonatua

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memutuskan menolak seluruh permohonan informasi publik Pemohon Bonatua Silalahi mengenai dokumen Jokowi dalam proses pencalonan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012.

Majelis Komisioner menegaskan bahwa badan publik hanya berkewajiban memberikan informasi yang berada dalam penguasaan dan pendokumentasiannya.

Penegasan tersebut disampaikan melalui putusan sengketa informasi antara Pemohon Bonatua Silalahi dan Termohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Lantai 1 Komisi Informasi DKI Jakarta, pada Selasa (10/2/2026).

Majelis Komisioner yang dipimpin Agus Wijayanto Nugroho selaku Ketua, dengan anggota Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali, membacakan putusan secara bergantian.

Sidang hanya dihadiri oleh Kuasa Termohon, sementara Pemohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut.

“Meski tanpa kehadiran Pemohon, Majelis tetap membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum,” ujar Agus Wijayanto Nugroho saat memimpin persidangan.

Dalam perkara tersebut, Pemohon meminta akses terhadap salinan ijazah pendidikan terakhir Joko Widodo yang digunakan dalam proses pencalonan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012, serta dokumen pendukung persyaratan pencalonan yang diserahkan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta.

Pemohon menyatakan permohonan informasi diajukan untuk kepentingan penulisan jurnal ilmiah.

Berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Majelis Komisioner menilai bahwa informasi yang dimohonkan bukan merupakan informasi yang dikuasai atau didokumentasikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pertimbangan tersebut sejalan dengan Pasal 6 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang menyatakan badan publik tidak dapat memberikan informasi yang belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

Majelis juga mengungkapkan bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta selaku Lembaga Kearsipan Daerah belum menerima penyerahan arsip statis terkait dokumen pencalonan Gubernur DKI Jakarta maupun arsip milik KPU Provinsi DKI Jakarta.

Dengan demikian, Termohon dinilai tidak memiliki kewenangan maupun penguasaan atas dokumen yang menjadi objek sengketa.

Majelis menegaskan bahwa dokumen yang disengketakan merupakan arsip yang seharusnya diserahkan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta kepada Lembaga Kearsipan Daerah, sesuai dengan ketentuan pengelolaan arsip negara.

Dalam persidangan tersebut, Majelis menyampaikan pokok-pokok kronologis, pertimbangan, serta amar putusan, sementara naskah putusan lengkap diserahkan kepada para pihak.

“Salinan putusan akan diberikan kepada para pihak paling lambat tiga hari setelah putusan dibacakan,” ujar Agus Wijayanto Nugroho saat menutup sidang.

Sidang sengketa informasi dinyatakan selesai dan hasil putusan diumumkan kepada masyarakat.

Para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan Komisi Informasi, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler