Connect with us

News

M. Noeh Hatumena: Dewan Pers Tidak Berhak Campuri Urusan Internal PWI

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Sidang lanjutan gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (16/7/2025). Dalam sidang kali ini, PWI selaku penggugat menghadirkan wartawan senior M. Noeh Hatumena sebagai saksi fakta. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa urusan internal PWI sebaiknya tidak diintervensi oleh pihak luar, termasuk Dewan Pers.

Dalam sidang PWI vs Dewan Pers, M. Noeh Hatumena yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt)Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, menjelaskan bahwa dinamika serta perbedaan pendapat dalam organisasi adalah hal yang wajar dan harus diselesaikan secara internal melalui musyawarah.

“Perbedaan pendapat dalam organisasi itu biasa. Tidak ada konflik besar. Semua bisa diselesaikan secara internal,” ujarnya di hadapan majelis hakim pimpinan Achmad Rasyid Purba.

Saat ditanya mengenai kewenangan Dewan Pers untuk mencampuri urusan internal PWI, pria kelahiran 1945 yang akrab disapa Noeh itu dengan tegas menolak. Ia menegaskan bahwa Dewan Pers tidak berhak ikut campur karena PWI adalah organisasi independen yang telah berdiri jauh sebelum lembaga tersebut dibentuk.

Sidang sempat memanas ketika tim kuasa hukum tergugat mengajukan pertanyaan yang dinilai menggiring opini. Dengan sorot mata tajam, Noeh tetap memberikan jawaban tegas. Salah satu anggota tim kuasa hukum tergugat bahkan sempat tergagap dan tampak kebingungan, terlebih setelah tim penasihat hukum PWI menyanggah bahwa pertanyaan yang diajukan sudah mengarah pada kesimpulan.

Majelis hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba kemudian mengingatkan bahwa saksi yang dihadirkan pihak penggugat adalah saksi fakta, bukan saksi ahli.

Noeh memiliki rekam jejak panjang sebagai wartawan senior di LKBN ANTARA. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Perwakilan ANTARA di Australia dan juga Pemimpin Redaksi. Selain aktif di PWI, Noeh juga pernah bertugas sebagai Anggota Kelompok Kerja Komisi Pengaduan Dewan Pers.

Dalam kesaksiannya di persidangan, ia Kembali menegaskan bahwa Gedung Dewan Pers merupakan aset milik pemerintah. Oleh karena itu, menurutnya, tidak semestinya Dewan Pers mengambil tindakan yang justru merugikan PWI.

*Tindakan Sepihak Dewan Pers*

Usai sidang, tim kuasa hukum PWI Pusat dari kantor hukum ‘O.C. Kaligis & Associates’ yang terdiri atas Muhamad Faris, Umi Sjarifah, Rukmana, dan Victor menyatakan bahwa tindakan Dewan Pers menyegel kantor PWI serta membekukan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan langkah sepihak yang dinilainya melanggar prinsip independensi organisasi.

“Intinya bahwa penyegelan kantor PWI merupakan bentuk intervensi yang tidak dapat dibenarkan. Tidak pernah ada organisasi lain yang mendapat perlakuan seperti ini di Gedung Dewan Pers,” ujar Muhamad Faris.

Faris juga mengapresiasi kesaksian Noeh Hatumena yang dinilainya lugas dan tegas saat menyampaian keterangan dalam persidangan sebagai saksi fakta dari pihak PWI Pusat.

“Beliau memiliki pengalaman luar biasa sebagai wartawan senior dan mampu memberikan keterangan yang jelas dan obyektif, terima kasih Pak Noeh, sehat selalu,” ucapnya.

“Saya sependapat dengan pernyataan rekan Rukmana dalam persidangan, bahwa kami tidak sedang membahas konflik internal PWI dalam perkara ini. Kami sebenarnya bisa saja mengajukan pertanyaan serupa seperti yang disampaikan tim penasihat hukum tergugat yang menurut kami cenderung menggiring opini dan kesimpulan — tetapi substansi utama perkara ini adalah penyegelan kantor dan pembekuan UKW yang berdampak langsung terhadap organisasi,” tambah alumnus Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta itu.

Tim kuasa hukum PWI berkomitmen mengawal proses hukum demi mempertahankan kemandirian organisasi dan menolak intervensi yang dinialinya tidak sah. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Di tengah proses hukum yang berjalan, berkembang informasi bahwa sejumlah pihak berupaya mendorong perdamaian antara PWI Pusat dan Dewan Pers. Meskipun belum ada pernyataan resmi, opsi damai dianggap sebagai penyelesaian sengketa yang sah selama menghormati keadilan dan menjaga kepentingan serta independensi organisasi.(***)

Continue Reading
Advertisement

News

YPHMI Menggelar Sosialisasi Bantuan Hukum di Kembangan Selatan,Warga Didorong Berani Sampaikan Keluhan

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Yayasan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI) bersama DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta,JMSI DKI Jakarta,Forum Jurnalis Jakarta Barat, serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar sosialisasi bantuan hukum dan perlindungan perempuan-anak, pada Senin (11/5/2026) di Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan.

Kegiatan ini terlaksana atas inisiasi Tokoh Pemuda Jakarta Barat sekaligus Wakil Ketua Kongres Advokat Indonesia DPD KAI Jakarta, H. Umar Abdul Aziz, SH.,MH sebagai upaya memperkuat edukasi hukum dan perlindungan masyarakat di tingkat wilayah.

Ketua Kongres Advokat Indonesia DPD Jakarta,Tuti Susilawati, menjelaskan kehadiran YPHMI bersama KAI bukan untuk menggantikan fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbakum), melainkan memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam membantu masyarakat mendapatkan akses pendampingan hukum.

“Kenapa DPD KAI hadir di sini memberikan sosialisasi, padahal sudah ada Posbakum? Karena belum semua masyarakat mengetahui keberadaan Posbakum. Alhamdulillah saat ini Posbakum sudah berdampingan dengan YPHMI, di mana anggota YPHMI merupakan advokat-advokat dari Kongres Advokat Indonesia DPD DKI Jakarta,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan YPHMI dan KAI di tengah masyarakat lebih menitikberatkan pada langkah pencegahan serta edukasi hukum, khususnya terkait perlindungan perempuan dan anak.

“YPHMI hadir bukan untuk menggeser Posbakum, tetapi bersinergi dan berkolaborasi. Kami juga tidak fokus pada pasal-pasal hukum semata, tetapi lebih kepada pencegahan agar persoalan di masyarakat tidak berkembang menjadi masalah hukum yang lebih besar,” katanya.

Tuti menilai, banyak persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak dipicu oleh faktor ekonomi dan tekanan dalam rumah tangga. Karena itu, pendekatan edukasi dan pendampingan dinilai penting untuk mencegah konflik sosial di lingkungan keluarga.

“Kalau melihat di lapangan, salah satu penyebab utamanya adalah faktor ekonomi. Tekanan pekerjaan, kebutuhan rumah tangga, hingga persoalan anak bisa memicu pertengkaran dalam keluarga. Ini yang perlu dipahami bersama agar tidak berujung pada kekerasan,” jelasnya.

Sementara itu, Lurah Kembangan Selatan, Reza Febryan, mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut karena dinilai mampu membuka pemahaman masyarakat terkait akses bantuan hukum dan mekanisme pelaporan kasus sosial di lingkungan warga.

“Ini sangat penting sekali. Masih banyak warga yang belum terinformasi terkait hal-hal seperti yang tadi disampaikan narasumber dari YPHMI. Saya rasa terkadang warga itu masih menutup diri,” ujarnya.

Menurutnya, melalui kegiatan sosialisasi tersebut masyarakat diharapkan lebih terbuka dan berani menyampaikan berbagai persoalan yang dialami tanpa rasa takut ataupun khawatir.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan warga dapat membuka dirinya dan mau menyampaikan keluhan-keluhannya tanpa harus ada rasa kekhawatiran,” katanya.

Reza juga mengakui, hingga saat ini belum banyak warga yang secara langsung melaporkan persoalan sosial maupun hukum kepada pihak kelurahan. Kondisi tersebut, menurutnya, dipengaruhi faktor rasa malu maupun ketakutan untuk mengungkapkan masalah yang dialami.

“Sampai saat ini memang belum ada masyarakat yang secara langsung melapor. Saya rasa mungkin karena masih ada rasa malu untuk mengungkapkannya,” jelasnya.

Karena itu, pihak kelurahan mendorong hadirnya kegiatan edukasi hukum sebagai langkah awal membangun keberanian masyarakat dalam mencari perlindungan dan pendampingan hukum.

“Maka dari itu kami menggelar acara sosialisasi ini, diharapkan masyarakat bisa lebih berkembang dan memahami langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi persoalan,” tambahnya.

Ke depan, Pemerintah Kelurahan Kembangan Selatan juga berkomitmen memperkuat sinergi dengan lembaga bantuan hukum guna memberikan perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

“Kami akan tetap berkomunikasi secara berkelanjutan dengan lembaga YPHMI agar masyarakat mendapatkan pendampingan yang lebih baik,” tandasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat serta tercipta lingkungan yang lebih aman, terbuka, dan responsif terhadap berbagai persoalan sosial di tengah warga.(*/Ibeng)

Continue Reading

News

Gema Waisak Pindapata Nasional 2026, Kevin Wu: Kebersamaan di Tengah Keberagaman Masyarakat Indonesia

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Gema Waisak Pindapata Nasional 2026, pada Minggu (10/5) di kawasan Mega Glodok Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menurut Kevin Wu, kegiatan Waisak tahun ini berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan dengan kehadiran sekitar 10 ribu umat Buddha dari berbagai wilayah Jabodetabek. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang dihadiri sekitar 6 ribu umat.

“Kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung acara ini, mulai dari TNI-Polri, Dishub, pengelola MGK, Dinas Pariwisata, tim kesehatan, donatur, sponsor, relawan, para jurnalis, hingga keluarga besar umat Buddha dan masyarakat,” ujar Kevin Wu.

Kevin yang juga menjabat Ketua Umum Dharmapala Nusantara serta Dewan Kehormatan panitia menilai Gema Waisak Pindapata membawa pesan penting mengenai perdamaian, toleransi, dan kebersamaan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Ia menjelaskan tradisi Pindapata merupakan praktik suci para Bhikkhu yang memberikan kesempatan kepada umat untuk berbuat kebajikan melalui berdana.

“Para Bhikkhu menjadikan dirinya sebagai ladang kebajikan bagi umat. Dari sana umat belajar berbagi, membantu sesama, dan menumbuhkan kepedulian sosial,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, umat memberikan berbagai bentuk dana dan bantuan seperti makanan, obat-obatan, pakaian, hingga pawarana atau dana fleksibel yang nantinya digunakan sesuai kebutuhan para Bhikkhu maupun kegiatan sosial.

Selain prosesi Pindapata, rangkaian Waisak Nasional 2026 juga diisi kegiatan sosial seperti donor darah dan pengobatan gratis untuk masyarakat.

Kevin Wu turut menyampaikan terima kasih kepada Menteri Agama RI Nasaruddin Umar yang dinilai selalu hadir memberikan dukungan dalam kegiatan Waisak Nasional.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pak Menteri Agama yang setiap tahun menyempatkan hadir dan memberikan pesan-pesan inspiratif kepada umat,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Biro Dikmental serta seluruh unsur pemerintah yang ikut mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

Sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu menilai pelaksanaan Gema Waisak Pindapata menjadi bukti nyata bahwa kebebasan beribadah dan toleransi antarumat beragama di Jakarta berjalan dengan baik.

“Jakarta menunjukkan bahwa keberagaman dapat hidup berdampingan dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila, dan NKRI. Ini menjadi pesan penting bagi kita semua untuk terus menjaga kerukunan umat beragama,” katanya.

Ia berharap Gema Waisak Pindapata Nasional dapat terus digelar setiap tahun sebagai sarana mempererat persaudaraan, menumbuhkan kepedulian sosial, serta memperkuat nilai toleransi di tengah masyarakat.

Continue Reading

News

Bersama Gubernur DKI Jakarta, Munjirin Perkuat Program Pemilahan Sampah di Jakarta Timur

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pengelolaan lingkungan berkelanjutan di wilayah Jakarta Timur. Hal itu terlihat saat Munjirin mendampingi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau proses uji coba pengolahan sampah menjadi pupuk organik, pada Senin (11/5/2026) di Pasar Jaya Area 7 Kramat Jati, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Kramat Jati.

Kehadiran Munjirin dalam peninjauan tersebut menjadi bagian dari dukungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur terhadap program pemilahan dan pengolahan sampah yang tengah digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini dinilai penting untuk mengurangi volume sampah sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Pramono mengapresiasi langkah pengelolaan sampah yang dilakukan Pasar Jaya Kramat Jati. Pasar tersebut diketahui menjadi salah satu penyumbang sampah terbesar di Jakarta Timur dengan volume mencapai sekitar lima ton per hari.

“Hari ini sebagai tindak lanjut dari program pemilahan sampah yang kemarin sudah kita canangkan, maka Pemerintah DKI Jakarta melalui Pasar Jaya akan bekerja sama dengan masyarakat yang mempunyai perhatian terhadap penanganan sampah, terutama sampah organik dan anorganik,” ujar Pramono.

Ia menjelaskan, sampah organik yang dihasilkan dari aktivitas pasar nantinya akan diolah menjadi dua jenis pupuk organik, yakni pupuk cair dan pupuk kompos. Hasil pengolahan tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pemeliharaan taman dan penghijauan di wilayah Jakarta Timur.

“Seperti kita ketahui di tempat ini kurang lebih setiap hari menghasilkan lima ton sampah. Nantinya akan bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk menghasilkan output yang bermanfaat bagi pertamanan dan juga sektor lainnya, termasuk bersama Pupuk Indonesia,” jelasnya.

Munjirin menyambut baik inovasi pengolahan sampah tersebut dan berharap program serupa dapat terus dikembangkan di berbagai wilayah Jakarta Timur. Menurutnya, pengelolaan sampah yang efektif tidak hanya membantu mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat.

Program pengolahan sampah organik menjadi produk bernilai guna itu merupakan bagian dari implementasi program pemilahan sampah yang saat ini terus diperkuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan kolaborasi antara pemerintah, pengelola pasar, dan masyarakat, diharapkan tercipta sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, berkelanjutan, dan ramah lingkungan di Jakarta Timur.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler