Connect with us

Kopini Tamu

Memperkuat Kejaksaan dalam Pembaruan KUHAP

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Oleh: Ahmad Irzal Fardiansyah
Dosen Hukum Pidana, Ketua Pusat Studi Kejaksaan Universitas Lampung

Jakarta, Koin24.co.id – Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saat ini terus mengalami kemajuan. Banyak hal-hal yang telah menyesuaikan kebutuhan sebagaimana telah diatur di dalam hukum materiil, KUHP Nasional, serta dinamika penegakan hukum kontemporer.

Khusus untuk kejaksaan dengan fungsi utamanya sebagai penuntut umum, pembaruan KUHAP telah menempatkannya sesuai dengan jati dirinya, yakni sebagai pemilik perkara (Dominus litis).

Hal ini tampak dari sudah dibuat aturan yang rinci tentang hubungan antara penuntut umum dengan penyidik, yakni dalam proses penyidikan. Penyidik dan Penuntut Umum dapat melakukan koordinasi, dan konsultasi untuk menyatukan persepsi terhadap penanganan dan penyelesaian perkara, yang sedang ditangani.

Adanya koordinasi dan konsultasi ini, tentu akan memberikan ruang komunikasi yang efektif antara penyidik dan penuntut umum, sehingga tidak berkepanjangan bolak-balik perkara, sebagaimana sering terjadi.

Kemudian dalam hal fungsi penyidikan yang selama ini juga melekat pada Kejaksaan, adalah penyidikan tindak pidana korupsi.

Di dalam pembaruan KUHAP, hal ini tidak disebutkan secara eksplisit. Namun bisa kita lihat didalam penjelasan RKUHAP terakhir, yang menyebutkan, “Penyidik Tertentu” adalah Penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang memiliki kewenangan melakukan Penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
di bidang perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah zona ekonomi eksklusif, dan Jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat.

Jaksa disebutkan sebagai penyidik tertentu, yang mempunyai kewenangan penyidik untuk tindak pidana pelanggaran HAM berat, sehingga apabila disahkan menjadi UU, maka fungsi penyidikan tindak pidana korupsi tidak lagi dapat diperankan oleh kejaksaan.

Pada titik ini, kita harus melihat secara proporsional. Sebagaimana yang menjadi batasan sesuai yang diatur di dalam RKUHAP, kejaksaan hanya bisa menjadi penyidik tertentu pada kasus HAM berat, bukan korupsi. Sebenarnya klausul ini menjadi ruang, meskipun tidak berkepastian hukum.

Menjadi ruang maksudnya, jaksa juga bisa menjadi penyidik. Bila kita memperluas makna dari “jaksa sebagai pemilik perkara,” tentu kewenangan penyidikan juga bisa saja dilakukan. Akan tetapi memang saat ini dibatasi oleh undang-undang. Artinya harus melihat pada kebutuhannya.

Saat ini untuk tindak pidana korupsi, penyidikan bisa dilakukan baik oleh kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Khusus untuk kejaksaan, secara universal dengan asas dominus litis tersebut, tidak lah menjadi hal yang rancu ketika kejaksaan juga diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan. Memang tentu ada keterbatasan, oleh karena itu tidak semua tindak pidana, kejaksaan harus melakukan penyidikan.

Apabila kita melihat pada kebutuhan, dengan intensitas kejadian yang sangat tinggi, sepertinya masih dibutuhkan kejaksaan juga turut langsung melakukan penyidikan khusus untuk tindak pidana korupsi.

Hal tersebut juga pada dasarnya memudahkan proses penegakan hukumnya, karena akan lebih efisien sesuai dengan prinsip penanganan perkara yang cepat.

Dari sisi sejarahnya, sejak zaman HIR jaksa juga diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk korupsi.

Dalam perkembangan diberbagai negara, juga memberikan kewenangan jaksa untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Artinya, dari berbagai pertimbangan di atas, harusnya kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk korupsi, masih diberikan kepada kejaksaan.

Bila mencermati apa yang sudah dirumuskan di dalam RKUHAP, maka perlu diberikan norma tersendiri mengenai kewenangan kejaksaan, untuk dapat menjadi penyidik dalam tindak pidana korupsi, karena terdapat batasan umum yang menyatakan bahwa penyidik adalah kepolisian.

Selain itu dapat pula dimasukkan di dalam penjelasan, mengenai penyidik tertentu, yang menyebutkan bahwa jaksa dapat menjadi penyidik tindak pidana korupsi.
Kemudian, hal lain mengenai penguatan institusi kejaksaan didalam RKUHAP, yakni diperlukan adanya kejelasan mengenai kewenangan penuntutan, yang di dalam RKUHAP ditambah dengan pejabat lain yang diberi kewenangan, untuk melakukan penuntutan, selain dari pejabat kejaksaan.

Di dalam penjelasan disebutkan, pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan berdasarkan ketentuan undang-undang, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi yang berwenang melakukan Penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Ketentuan ini tidak memberi kejelasan, karena pada ketentuan umum disebutkan secara definitif bahwa penuntut umum adalah jaksa. Oleh karena itu, agar sesuai dengan batasan di dalam ketentuan umum, yang dimaksud dengan pejabat lain tersebut harus ditegaskan adalah pejabat kejaksaan yang ditugaskan di KPK. Dengan demikian, tidak terjadi benturan norma.

Pembaruan KUHAP saat ini tentu dinantikan oleh semua pihak, dengan harapan semua fungsi-fungsi penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan menyelesaikan berbagai persoalan penegakan hukum yang selama ini terjadi.

Continue Reading
Advertisement

Kopini Tamu

Menggalang Filantropi Media Massa…

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Mohammad Nasir

Oleh: Mohammad Nasir,
⁃ Wartawan, Peserta diskusi Forum Wartawan Kebangsaan (FWK), Direktur Dana Kemanusiaan Kompas (2009- 2017), dan mantan Ketua PWI Peduli

Jakarta, Koin24.co.id – Diskusi mingguan Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) di Jakarta, Rabu (10/12) lalu, masih memperbincangkan nasib para korban bencana di Sumatra.

Duka, kesedihan, dan kepedihan korban bencana banjir dan longsor Sumatra, masih menggelayut dalam pikiran para wartawan senior yang sedang berdiskusi hari itu.

Seperti dikutip DetikNews, Jumat (12/12/2025) bencana Sumatra merusak 1.200 fasilitas umum, 219 fasilitas kesehatan, 581 fasilitas pendidikan, 434 rumah ibadah, 290 gedung kantor, serta 498 jembatan.

Korban meninggal menjadi 990 orang, 222 lainnya masih dinyatakan hilang. Menurut catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hari Jumat (12/12/2025), korban luka bertambah menjadi 5.400 orang. Ada 52 kabupaten/kota terdampak bencana banjir bandang di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

“Kita ikut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya banyak korban bencana di Sumatera,” kata Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane mengawali diskusi.

Banyak pertanyaan yang mengemuka dalam diskusi. Langkah apa yang sekiranya bisa dilakukan untuk menolong para korban?

Bagaimana pertolongan bisa sampai, dan bagaimana bisa membangun kembali hunian para korban, fasilitas umum, jalan, dan jembatan yang rusak diterjang banjir bandang?

Bahkan sampai pada titik kesimpulan, FWK yang didorong oleh pendirinya, Hendry Ch. Bangun (Mantan Wartawan Senior Harian Kompas dan Wakil Ketua Dewan Pers) akhirnya sepakat mendesak pemerintah mendirikan badan rehabilitasi bencana untuk Sumatera, dengan tujuan segera dilaksanakan rehabilitasi semua yang hancur akibat bencana.

Mengapa wartawan begitu peduli bencana? Sejak dulu wartawan itu “DNA”nya, memang peduli terhadap kepentingan umum. Itu syarat utama menjadi wartawan.

Naluri mereka berkelana membela kepentingan publik, termasuk nasib rakyat dan bangsa. Wartawan membela kebenaran, manusia dan kemanusiaan.

Model kepedulian yang diberikan orang media biasanya pemberitaan dengan penuh empati. Mengutip pendapat Pendiri Harian Kompas Jakob Oetama (27 September 1931 – 9 September 2020) dalam sebuah rapat redaksi, pemberitaan media adalah bagian dari Company Social Responsibility (CSR) perusahaan media.

Namun demikian Harian Kompas dengan arahan Jakob Oetama juga mendirikan Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas (DKK), sebagai filantropi media massa. Di DKK pak Jakob sebagai Ketua Dewan Pengawas.

Bahkan beberapa kali Pak Jakob ikut turun langsung ke lapangan memantau persiapan proyek pembangunan hasil bantuan pembaca dan masyarakat pasca bencana tsunami di Aceh pada Desember 2004.

Secara diam-diam pak Jakob juga memantau jumlah dana bantuan yang masuk dari pembaca dan masyarakat.

Ketika DKK membuka penerimaan bantuan dana, beberapa kali Pak Jakob Oetama meminta laporan kami mengenai dana bantuan yang masuk dan perbandingannya dengan media lain yang juga sama-sama membuka penerimaan bantuan untuk bencana.

Ketika kami jelaskan, dana bantuan yang masuk melalui Harian Kompas lebih besar dari yang lain, pak Jakob lega. Kami tahu bagi Pak Jakob bukan soal jumlah uangnya, tetapi tingkat kepercayaan (trust).

Jumlah dana yang masuk itu sebagai indikator kepercayaan publik, termasuk pembaca. “Kita masih dipercaya,” katanya singkat.

Pak Jakob berkali-kali dalam rapat internal Kompas, mengajak semua jajaran redaksi dan bisnis melipat-gandakan kepercayaan publik.

*Filantropi Media Massa*

Biasanya, di luar pemberitaan, wartawan patungan untuk memberi bantuan korban bencana. Mula-mula bantuan dari kantung wartawan masing-masing, kemudian membuka “dompet” untuk pembaca yang ingin menyalurkan bantuan.

Pihak yang disebut sebagai pembaca media ini sangat luas, mulai pribadi-pribadi hingga perusahaan, industri, dan bank-bank, dan bahkan pemerintah.

Banyak perusahaan atau redaksi media massa kemudian mendirikan filantropi media massa. Lembaga ini sebagai perpanjangan media dalam menyapa langsung kepada pembaca dan masyarakat melalui kegiatan penyaluran bantuan sosial dan kemanusiaan tanpa membeda-bedakan latar belakang seperti suku dan agama.

Kalau saja semua filantropi media massa bergabung dan saling menyampaikan informasi, kekuatan gerakan sosial kemanusian dari sektor media akan signifikan.

Kode Etik Filantropi Media Massa yang dikeluarkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 2/Peraturan-DP/III/2013 sudah cukup untuk menjadi pedoman media massa yang mengoperasikan filantropi.

Salah satu poin penting dalam kode etik filantropi tersebut, bahwa rekening bank untuk menampung penggalangan dana ini juga harus terbuka untuk pemeriksaan keuangan oleh lembaga yang berkompeten.

Semua perusahaan media boleh mendirikan filantropi media massa. Akan tetapi ketika media berniat membangun lembaga filantropi dan menghimpun dana untuk bantuan kemanusiaan, diperlukan tekat yang kuat. Karena konsekuensinya berat, bekerja keras di lokasi bencana, bertanggung jawab dalam penyaluran, transparansi dan pemberitaan.

Pemberitaan menjadi penting karena berita merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap publik. Dalam pemberitaan harus dilaporkan apa yang disumbangkan, berapa nilainya, dan dari mana asalnya.

Kalau sudah siap dengan niat dan tekat kuat, kumpulkan sejumlah orang yang peduli terhadap kemanusiaan. Orang-orang yang sudah terkumpul akan ditempatkan di posisi-posisi yang diperlukan untuk menjalankan roda organisasi sosial kemanusiaan itu.

Posisi yang harus diisi adalah Dewan Pengawas, Dewan Pengurus (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara), Bidang Informasi dan Komunikasi, Bidang Pengkajian, Bidang Rehabilitasi, Sub Bidang Proyek Bangunan, Bidang Penerimaan dan Distribusi Bantuan Tanggap Darurat, dan Dokumentasi.

Setelah itu membentuk lembaga filantropi media massa, dibuatlah badan hukumnya, dibuat akta notarisnya. Namanya terserah kesepakatan pengurus atau pendiri.

Sebutkan tujuan pendirian, dan bantuan apa saja yang akan diberikan setelah penggalangan dana? Siapa yang akan menjadi sasaran penerima manfaat bantuan? Korban bencana?

Apakah juga akan membiayai pendidikan anak sekolah dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi? Membantu kemiskinan? Atau kah akan menyalurkan bantuan pengobatan orang sakit yang sangat membutuhkan?

Tetapkan saja, sesuai kesanggupan lembaga, misalnya lembaga ini memberi bantuan kepada korban bencana baik di tingkat bantuan tanggap darurat maupun rehabilitasi.

Perlu diketahui ada istilah-istilah yang menuntut pelaksanaan nyata. Seperti istilah filantropi, istilah ini berarti penggalangan dana dari luar instansi lembaga untuk disalurkan sebagai bantuan sosial, kebencanaan, dan kegiatan kemanusiaan.

Lembaga filantropi diwajibkan menyebutkan dari mana dana yang sedang disalurkan. Penyebutan dilakukan di depan publik ketika acara penyerahan.

Atau ditulis pada layar (backdrop), misalnya “Dana Kemanusiaan Kompas Bekerja Sama dengan Bank Mandiri menyalurkan bantuan kepada masyarakat korban bencana Sumatra”.

Atau disebutkan lebih spesifik kalau ada permintaan dari pihak penyumbangnya. Misalnya, “Penyaluran Bantuan CSR BRI bekerja sama dengan Dana Kemanusiaan Kompas”.

Atau kalau sumbangan berupa bangunan rumah atau gedung fasilitas umum, ketika penandatangan prasasti pihak penyumbang, mungkin dengan jumlah terbesar (sesuai kesepakatan) diberi penghormatan untuk menandatangai bersama pihak pengelola filantropi.

Jadi dengan cara bersama-sama saat penyaluran bantuan akan lebih transparan kepada publik. Ini bukan persoalan pencitraan, tetapi memberi contoh yang baik, siapa tahu ada yang mengikutinya.

Dan, dalam pemberitaan di media, para penyumbang harus disebutkan, kecuali ada permintaan tidak diberitakan dari penyumbang.

Penyaluran bantuan pangan atau bangunan seperti itu sudah banyak dilakukan oleh filantropi media massa selama ini. Seperti Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih (YPP) SCTV- Indosiar, Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas,
dan Dompet Dhuafa Harian Republika, juga sudah mempraktikkan transparansi laporan semacam itu.

Yang juga perlu diperhatikan adalah penggalangan dana, penyaluran dana bantuan dilaksanakan secara utuh, aman, dan tepat sasaran.

Diperbolehkan, penggunaan dana bantuan untuk biaya operasional penyaluran, honor pelaksana, dan akomodasi selama pelaksana bertugas.

Penggunaan sebagian dana bantuan untuk operasional penyaluran bantuan sesuai Pasal 7 tentang Dana Operasional Kode Etik Filantropi Media Massa yang dikeluarkan Dewan Pers.

*Kesiagaan dan Kecermatan*

Untuk kesiagaan, setiap terjadi bencana, lembaga filantropi harus tahu dan segera menugaskan anggotanya untuk memantau lewat berbagai saluran informasi. Mencari tahu setiap perkembangan dan kebutuhan apa yang diperlukan para korban, apakah makanan, obat-obatan, atau pakaian, termasuk selimut.

Bekerja sama dengan instansi setempat, seperti kantor Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan bahkan kepala desa/lurah setempat, dan pos pengungsian, adalah suatu keharusan.

Jangan sampai kegiatan pemberian bantuan menjadi masalah. Dihentikan aparat setempat karena tidak ada koordinasi.

Kalau bantuannya besar, mungkin saja berkoordinasi dengan bupati atau wali kota setempat. Ini penting, untuk diketahui, dan untuk pengaturan pemerataan bantuan.

Memanfaatkan jaringan kerja di wilayah bencana penting untuk melancarkan penyaluran bantuan, serta mencari tahu perkembangan terakhir, dan apa yang dibutuhkan oleh korban.

Bidang pengkajian dan assessment lembaga filantropi dituntut bekerja teliti ketika melakukan survei pada tahap persiapan penyaluran bantuan. Baik tahap penyaluran bantuan tanggap darurat maupun tahap rehabilitasi.

Data, termasuk surat-surat pendukungnya harus diketahui semuanya oleh bidang pengkajian. Bahkan harus juga sepengetahuan pihak berwenang setempat kalau kita akan menyalurkan bantuan.

Soal ketelitian merupakan hal penting. Ketika tim survei persiapan memberi bantuan rehabilitasi rumah, tim bidang pengkajian harus cari tahu secara detail,rumah yang akan dibangun kembali itu di atas tanah siapa, statusnya bagaimana?

Sebab kalau sudah terlanjur membangun, lalu ada masalah, bangunan yang didirikan di atas tanah milik orang lain atau tanah negara itu bisa dibongkar. Sementara rumah itu dibangun dengan dana bantuan. Maka bantuan untuk kemanusiaan itu menjadi sia-sia.

Jangan sampai salah bantuan tidak berguna, karena yang disalurkan adalah titipan orang lain. Lembaga filantropi harus amanah,dapat dipercaya.

Ayo kita galang kekuatan filantropi media massa untuk membantu korban bencana. (*)

Continue Reading

Kopini Tamu

Presiden Prabowo…. Duka Sumatra, Duka Bangsa Indonesia

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Oleh: Raja Parlindungan Pane,Koordinator Nasional Forum Wartawan Kebangsaan (FWK),Ketua Dewan Redaksi Berita Buana.com

Jakarta, Koin24.co.id – INDONESIA sedang berkabung. Tiga provinsi di Pulau Sumatra dilanda banjir bandang dan longsor sejak 25 November 2025.

Seharusnya pemerintah sudah menetapkan bencana alam yang diperparah oleh kerusakan lingkungan itu sebagai bencana nasional.

Ini sangat menyedihkan. Kerugian materi belum terhitung. Tetapi korban meninggal hingga Jumat (5/12) sudah menjadi 867 orang, sementara 521 orang lainnya masih dinyatakan hilang, dan 4.200 orang mengalami luka-luka.

Kepastian jumlah korban meninggal, luka-luka, dan hilang yang sifatnya masih sementara itu disampaikan oleh Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari dalam konferensi pers, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Jumlah korban meninggal di tiga provinsi yakni Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh diperkirakan terus bertambah, karena pencarian korban hingga Minggu (7/12) belum tuntas.

Akan tetapi kita semua sebaiknya tidak hanya melihat angka statistik korban bencana tersebut. Di balik setiap korban meninggal terdapat kesedihan yang mendalam, serta kesulitan keluarga dalam melanjutkan kehidupan.

Sementara korban hidup yang sekarang masih tinggal di pengungsian membutuhkan bantuan tanggap darurat yang super cepat. Mereka butuh makan, butuh minum, dan pakaian.

Mengutip laporan Pusdalops di masing-masing provinsi, para pengungsi terdampak bencana alam tersebut tercatat: Sumatra Utara 51.433 jiwa, Aceh 775.346, dan Sumatra Barat 22.354, sehingga total pengungsi di tiga provinsi ada 849.133 jiwa. Demikian data yang dikutip CNBC Indonesia (Jumat 5/12).

Bantuan tanggap darurat cepat sekarang dibutuhkan. Tindakan evakuasi dalam upaya penyelamatan dan pemberian bantuan pangan, juga harus dilakukan sesegera mungkin.

Tentu saja bantuan tidak berhenti di situ. Bantuan berikutnya berupa rehabilitasi bangunan rumah, sarana dan prasarana umum seperti bangunan sekolah, perkantoran, dan jalan serta jembatan juga sudah harus mulai direncanakan.

Pemulihan kesehatan masyarakat juga harus dikeroyok oleh semua pihak, baik kementerian kesehatan maupun para pihak, seperti rumah sakit swasta dan perusahaan yang biasa melayani kesehatan masyarakat.

Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI) juga sudah bersiap-siap menurunkan 200 hipnoterapis profesional ke lokasi-lokasi pengungsian untuk membantu pemulihan mental melalui psikososial pascabencana.

Pemerintah di bawah komando Presiden Prabowo Subianto kini diuji ketangkasannya, kepeduliannya, strategi dan pengaturannya, termasuk penyiapan dana dalam penanganan bencana besar ini.

Tidak cukup sampai di situ. Keadilan terhadap layanan juga perlu mendapat perhatian khusus.
Sekarang bencana terjadi di Sumatra, lain waktu bisa terjadi di provinsi lain. Semua butuh pelayanan sama ketika mengalami bencana. Singkat kata perlu ada standar pelayanan dan penanganan.

Dalam pelayanan, peralatan berat untuk evakuasi, dan angkutan darat, laut, dan udaranya yang sering dipertontonkan pada hari-hari besar militer dan kepolisian, juga perlu dikerahkan bila dibutuhkan.

Hal lain yang menjadi perbincangan serius dalam diskusi Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) adalah bagaimana kualitas kepedulian dan keadilan Presiden Prabowo Subianto dalam mengatasi bencana dan memberi perlindungan kepada rakyat.

Sebab ketika layanan berkeadilan untuk semua tidak bisa terwujud, dan kepedulian terhadap manusia dan kemanusiaan dengan berbagai latar belakang juga tidak memuaskan, maka pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bisa dianggap gagal dalam memberi perlindungan terhadap bangsa.

Apalagi pemerintah juga harus bertindak adil dalam menangani kasus perusakan lingkungan di Sumatra. Kerusakan lingkungan di kawasan hutan di pegunungan Bukit Barisan yang diduga memperparah dampak ketika terjadi hujan lebat, banjir dan longsor.

Ribuan bahkan mungkin jutaan kayu gelondongan yang diduga hasil pembabatan hutan, terbawa air bah dan menghantam banyak tiang jembatan dan rumah-rumah penduduk.

Tantangan yang dihadapi pemerintah, khususnya penegakan hukum baik yang berada dalam tugas pokok di lembaga kementerian maupun lembaga hukum sendiri adalah melakukan pengusutan tuntas. Para tersangkanya harus diadili.

Penegak hukum harus tegas terhadap siapa saja yang terlibat perusakan hutan. Harus ditindak siapa saja di balik perusakan hutan.

Selidiki, umumkan, dan diadili. Apakah ada oknum-oknum yang turut menjadi mata rantai penyebab kerusakan lingkungan, seperti deforestasi, dan memberi dukungan kegiatan illegal logging, maupun penggundulan hutan berizin, semua harus diusut.

Inilah saatnya Presiden Prabowo Subianto bertindak cepat dan tegas terhadap pembalakan liar. Prabowo yang terus menggaungkan nilai-nilai kebangsaan tidak boleh kalah dengan mafia pembalakan hutan, terutama di Kawasan Hutan Bukit Barisan. Soalnya hingga saat ini belum ada pernyataan resmi presiden mengenai pembalakan liar sebagai salah satu penyebab pemicu banjir bandang.

Jangan sampai anak-anak dan cucu kita kelak akan menanggung dampak pembalakan liar ini karena pembiaran pemerintah. Sekelas menteri tampaknya tak kuasa mengatasi pembalakan hutan di Kawasan Hutan Bukit Barisan yang kian hari kian tergerus.
Ayo Presiden. Ditunggu langkah raksasanya untuk melindungi dan menyelamatkan generasi muda bangsa ini. Jangan ragu. Rakyat berada di belakang presiden. Semoga.

Continue Reading

Kopini Tamu

Dari Dataran Tinggi Bogor, FWK Menyoroti Problem Kebangsaan

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Oleh: Mohammad Nasir, Wartawan Senior, Anggota FWK, Penulis Kehidupan

Jakarta,Koin24.co.id – ANGGOTA rapat mingguan Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) yang biasanya berkumpul di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (29/11/2025) bersiap-siap menuju Bogor. Tidak lupa menyiapkan payung, karena curah hujan di Bogor tinggi.

Betul juga gerimis turun ketika mamasuki kota Bogor, di ruas jalan menjanjak hingga dataran tinggi sekitar tugu kujang, berjarak 59 km dari Selatan Jakarta. Hujan tidak berlangsung lama, sehingga tidak perlu membuka payung.

Bogor dijuluki Kota Hujan, karena memiliki curah hujan yang sangat tinggi. Siapapun yang melangkah ke Bogor sebaiknya bersiap-siap payung.

Kota Bogor sebenarnya sudah lama menjadi “pelataran bermain” orang-orang Jakarta. Mereka melepaskan kejenuhan akibat rutinitas.

Di Bogor ada tempat ngadem. Pohon-pohon tua nan rindang. Ada Kebon Raya Bogor yang terkenal dan tempat kulineran berburu makanan khas di Jalan Suryakencana.

Ada buah langka, namanya kemang. Aromanya wangi. Untuk dibuat rujak. Segar. Banyak perempuan hamil ngidam buah kemang.

Namanya buah langka, jangan terlalu berharap, karena susah dicari. Kalau kebetulan ada, beruntung lah, bisa beli dan menikmatinya.

Pada masa penjajahan Belanda, Bogor punya nama lain, yaitu Buitenzorg yang artinya “aman tenteram”, atau “tanpa kecemasan”, tenang.

Di kota yang tenang ini lah Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) memilih untuk rapat mingguan, sekaligus menyusun program kerja, dan berbincang-bincang mengenai banyak hal yang menonjol selama 2025.

Rapat mengambil tempat di Jalan Bukit Nirwana Raya 80, Bogor. Di sebuah rumah berukuran lumayan besar, di hook, berjarak beberapa meter dari mesjid.

Rumah itu milik Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane. “Sekarang ini saya sebagai tuan rumah saja,” kata Raja Pane mengawali berbicara di depan peserta rapat yang semuanya duduk bersila di karpet warna dominan merah.

“Dalam tradisi Batak, kalau mengundang orang dengan posisi bersila begini, itu berarti acaranya sangat penting. Seperti pemberian gelar pada keluarga, atau sedang bermusyawarah untuk mengambil keputusan penting,” kata Raja yang sehari sebelumnya berulang tahun.

Ia duduk berdampingan dengan pendiri FWK, Hendry Ch. Bangun. Hendry adalah mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan mantan Wakil Ketua Dewan Pers.

Hendry dalam kesempatan itu menyampaikan visi dan misi FWK yang pernah disampaikan dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya.

“FWK itu kumpulan para wartawan senior yang peduli kebangsaan. Memperkuat dan mempertajam ideologi kebangsaan wartawan dan media massa, supaya media mempunyai ideologi yang kuat,” kata Hendry dalam Pra Rakernas FWK yang berlangsung pada Sabtu (29/11/2025).

Menurut Hendry, apa yang dilakukan oleh FWK sudah sesuai visi FWK yaitu aktif menjaga kedaulatan bangsa dan setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Independen, tapi berwawasan kebangsaan,” tuturnya.

Dimoderatori oleh ketua panitia Pra Rakernas FWK, Dr. Budi Nugraha, rapat berjalan melambat, karena setiap anggota yang hadir diberi kesempatan berbicara. Semua menyampaikan gagasan dan boleh saling memberi tanggapan.

Sebelum menyusun program kerja, FWK menyoroti peristiwa-peristiwa penting di sepanjang tahun 2025.
Apa yang telah kita lalui, dalam perjalanan berbangsa, dibahas, direfleksikan kembali untuk dimunculkan dalam agenda diskusi tahun 2026. Ini sudah pasti karena 2026 adalah lanjutan tahun 2025.

Banyak peristiwa penting yang masih belum tuntas. Misalnya, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diwarnai kasus keracunan massal murid sekolah setelah menyantap makanan yang disediakan MBG, akan tetap menjadi perhatian di tahun 2026.

Kemudian juga persoalan reformasi kepolisian yang sekarang sedang berjalan, tidak akan selesai pada tahun 2025, dan menyeberang hingga tahun 2026.

Masalah pendidikan, konflik guru-murid di era serba internet, serta problem guru sekolah, kemungkinan akan terus bergaung di tahun-tahun mendatang.

Persoalan banjir dan longsor di tiga provinsi di Pulau Sumatera yang terjadi pada pekan terakhir November 2025, juga menjadi perhatian FWK. Kerugian materi dan korban jiwa menusia cukup banyak.

Ketiga provinsi di Pulau Sumatera yang terkena bencana itu adalah Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Akan tetapi FWK secara khusus mendesak pemerintah agar mengusut tuntas orang-orang atau korporasi yang diduga melakukan pembalakan liar atau penggundulan hutan.

“Faktor alam berupa hujan lebat dan siklon tropis tidak bisa kita gugat. Biarlah itu. Tetapi untuk faktor manusia yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor, karena melakukan pembalakan liar, harus diusut tuntas. Pemerintah harus mengejarnya,” kata Raja Parlindungan Pane.

UDARA dingin mulai menerobos masuk melalui pintu rumah samping dan depan yang terus dibuka selama rapat FWK berlangsung. Beberapa wartawan senior yang hadir mulai mengenakan jaket, dan mengatur baju supaya tidak terlalu dingin.

Terlihat wartawan yang hadir di rumah berwarna ungu itu antara lain Yesayas Oktavianus mantan wartawan olahraga Harian Kompas, Untung Kurniadi, AR Loebis, dan Sayid Iskandarsyah, Rita Sri Hastuti, Mohammad Nasir, Herwan Pebriansyah, Dadang Rachmat, Edi Kuswanto, Abdulillah Pahresi, Berman Nainggolan L Radja, Herry Sinamarata, dan Rudy Sitompul.

Mereka siap berkomitmen menjadi penggiat dan relawan wartawan kebangsaan di bawah lembaga FWK. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler