Connect with us

News

Menang Praperadilan, Kamser Sitanggang tetap Disidang, Kepercayaan Publik Terhadap Penegak Hukum akan Semakin Terkikis

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Wajah penegakan hukum kembali dipertanyakan. Di tengah sorotan publik atas vonis bebas dalam kasus Amsal Sitepu, kini muncul polemik baru dari Kepulauan Mentawai yang dinilai mencerminkan ketidakadilan hukum.

Kasus tersebut menjerat Kamser Sitanggang, mantan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mentawai pada 24 Oktober 2025. Ia langsung ditahan di Rutan Padang terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah tahun 2018 – 2019 dengan nilai kerugian negara disebut mencapai Rp7,87 miliar.

Namun, penanganan perkara ini menuai kritik keras. Kuasa hukum Kamser, Syurya Alhadi, menilai penetapan tersangka cacat hukum karena perhitungan kerugian negara dilakukan oleh auditor internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang.

“Ini bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang. Dasar hukumnya menjadi tidak sah,” ujar Syurya.

Ia merujuk pada Pasal 23E UUD 1945 serta UU Nomor 15 Tahun 2006, yang diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, bahwa penetapan kerugian negara merupakan kewenangan BPK.

Selain itu, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam perhitungan, termasuk memasukkan gaji Kamser sebagai bagian dari kerugian negara. Padahal, gaji tersebut merupakan hak sah yang diterima berdasarkan keputusan resmi kepala daerah.

Tak hanya itu, kejelasan aliran dana yang disebut merugikan negara juga dipertanyakan. Kuasa hukum menilai angka kerugian lebih bersifat asumsi ketimbang kerugian nyata, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mensyaratkan adanya actual loss dalam perkara korupsi.

*Eksekusi Mandek, Kejaksaan Disorot*

Sorotan semakin tajam setelah Pengadilan Negeri Padang melalui putusan praperadilan Nomor 17 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 menyatakan penetapan tersangka terhadap Kamser tidak sah.

Kuasa hukum terbaru Kamser, Yul Akhyari Sastra, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Padang. Namun, pengadilan menyatakan eksekusi bukan kewenangan mereka.

“Atas putusan praperadilan tersebut kami sebagai kuasa hukum juga telah mengajukan eksekusi kepada PN Padang, dan dijawab bahwa eksekusi bukan kewenangan PN Padang, melainkan menjadi ranah Kejaksaan Negeri Mentawai,” ujar Yul,pada Rabu(15/4/2026)di Jakarta.

Menurutnya, dengan kondisi tersebut, Kejaksaan Negeri Mentawai justru memiliki kewajiban hukum untuk menjalankan putusan praperadilan, termasuk mengajukan pencabutan dakwaan.

“Seharusnya kejaksaan mengajukan pencabutan dakwaan dengan alasan putusan praperadilan, dan hakim melalui putusannya mengabulkan pencabutan itu,” tegasnya.

Yul juga menyoroti dasar pertimbangan hakim praperadilan dalam mengabulkan gugatan Kamser. Ia menyebut hakim menilai tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan cukup, terutama terkait perhitungan kerugian negara.

“Hakim menegaskan perhitungan keuangan negara tidak dapat dilakukan oleh auditor kejaksaan, tetapi harus oleh BPK,” jelasnya.

*Abaikan Putusan Pengadilan*

Meski putusan praperadilan telah menyatakan penetapan tersangka tidak sah, Kejaksaan Negeri Mentawai tetap melanjutkan proses hukum, termasuk penahanan dan persidangan terhadap Kamser.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan dan mencederai prinsip kepastian hukum.

Hingga kini, Kamser telah menjalani penahanan lebih dari lima bulan. Situasi ini memicu kekhawatiran publik terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten.

Sejumlah kalangan menilai kasus ini menjadi cermin buram sistem hukum nasional, di mana putusan pengadilan dapat diabaikan, sementara hak-hak warga negara terancam.

Jika kondisi ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin terkikis.

Continue Reading
Advertisement

News

YPHMI Menggelar Sosialisasi Bantuan Hukum di Kembangan Selatan,Warga Didorong Berani Sampaikan Keluhan

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Yayasan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI) bersama DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta,JMSI DKI Jakarta,Forum Jurnalis Jakarta Barat, serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar sosialisasi bantuan hukum dan perlindungan perempuan-anak, pada Senin (11/5/2026) di Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan.

Kegiatan ini terlaksana atas inisiasi Tokoh Pemuda Jakarta Barat sekaligus Wakil Ketua Kongres Advokat Indonesia DPD KAI Jakarta, H. Umar Abdul Aziz, SH.,MH sebagai upaya memperkuat edukasi hukum dan perlindungan masyarakat di tingkat wilayah.

Ketua Kongres Advokat Indonesia DPD Jakarta,Tuti Susilawati, menjelaskan kehadiran YPHMI bersama KAI bukan untuk menggantikan fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbakum), melainkan memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam membantu masyarakat mendapatkan akses pendampingan hukum.

“Kenapa DPD KAI hadir di sini memberikan sosialisasi, padahal sudah ada Posbakum? Karena belum semua masyarakat mengetahui keberadaan Posbakum. Alhamdulillah saat ini Posbakum sudah berdampingan dengan YPHMI, di mana anggota YPHMI merupakan advokat-advokat dari Kongres Advokat Indonesia DPD DKI Jakarta,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan YPHMI dan KAI di tengah masyarakat lebih menitikberatkan pada langkah pencegahan serta edukasi hukum, khususnya terkait perlindungan perempuan dan anak.

“YPHMI hadir bukan untuk menggeser Posbakum, tetapi bersinergi dan berkolaborasi. Kami juga tidak fokus pada pasal-pasal hukum semata, tetapi lebih kepada pencegahan agar persoalan di masyarakat tidak berkembang menjadi masalah hukum yang lebih besar,” katanya.

Tuti menilai, banyak persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak dipicu oleh faktor ekonomi dan tekanan dalam rumah tangga. Karena itu, pendekatan edukasi dan pendampingan dinilai penting untuk mencegah konflik sosial di lingkungan keluarga.

“Kalau melihat di lapangan, salah satu penyebab utamanya adalah faktor ekonomi. Tekanan pekerjaan, kebutuhan rumah tangga, hingga persoalan anak bisa memicu pertengkaran dalam keluarga. Ini yang perlu dipahami bersama agar tidak berujung pada kekerasan,” jelasnya.

Sementara itu, Lurah Kembangan Selatan, Reza Febryan, mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut karena dinilai mampu membuka pemahaman masyarakat terkait akses bantuan hukum dan mekanisme pelaporan kasus sosial di lingkungan warga.

“Ini sangat penting sekali. Masih banyak warga yang belum terinformasi terkait hal-hal seperti yang tadi disampaikan narasumber dari YPHMI. Saya rasa terkadang warga itu masih menutup diri,” ujarnya.

Menurutnya, melalui kegiatan sosialisasi tersebut masyarakat diharapkan lebih terbuka dan berani menyampaikan berbagai persoalan yang dialami tanpa rasa takut ataupun khawatir.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan warga dapat membuka dirinya dan mau menyampaikan keluhan-keluhannya tanpa harus ada rasa kekhawatiran,” katanya.

Reza juga mengakui, hingga saat ini belum banyak warga yang secara langsung melaporkan persoalan sosial maupun hukum kepada pihak kelurahan. Kondisi tersebut, menurutnya, dipengaruhi faktor rasa malu maupun ketakutan untuk mengungkapkan masalah yang dialami.

“Sampai saat ini memang belum ada masyarakat yang secara langsung melapor. Saya rasa mungkin karena masih ada rasa malu untuk mengungkapkannya,” jelasnya.

Karena itu, pihak kelurahan mendorong hadirnya kegiatan edukasi hukum sebagai langkah awal membangun keberanian masyarakat dalam mencari perlindungan dan pendampingan hukum.

“Maka dari itu kami menggelar acara sosialisasi ini, diharapkan masyarakat bisa lebih berkembang dan memahami langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi persoalan,” tambahnya.

Ke depan, Pemerintah Kelurahan Kembangan Selatan juga berkomitmen memperkuat sinergi dengan lembaga bantuan hukum guna memberikan perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

“Kami akan tetap berkomunikasi secara berkelanjutan dengan lembaga YPHMI agar masyarakat mendapatkan pendampingan yang lebih baik,” tandasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat serta tercipta lingkungan yang lebih aman, terbuka, dan responsif terhadap berbagai persoalan sosial di tengah warga.(*/Ibeng)

Continue Reading

News

Gema Waisak Pindapata Nasional 2026, Kevin Wu: Kebersamaan di Tengah Keberagaman Masyarakat Indonesia

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Gema Waisak Pindapata Nasional 2026, pada Minggu (10/5) di kawasan Mega Glodok Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menurut Kevin Wu, kegiatan Waisak tahun ini berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan dengan kehadiran sekitar 10 ribu umat Buddha dari berbagai wilayah Jabodetabek. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang dihadiri sekitar 6 ribu umat.

“Kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung acara ini, mulai dari TNI-Polri, Dishub, pengelola MGK, Dinas Pariwisata, tim kesehatan, donatur, sponsor, relawan, para jurnalis, hingga keluarga besar umat Buddha dan masyarakat,” ujar Kevin Wu.

Kevin yang juga menjabat Ketua Umum Dharmapala Nusantara serta Dewan Kehormatan panitia menilai Gema Waisak Pindapata membawa pesan penting mengenai perdamaian, toleransi, dan kebersamaan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Ia menjelaskan tradisi Pindapata merupakan praktik suci para Bhikkhu yang memberikan kesempatan kepada umat untuk berbuat kebajikan melalui berdana.

“Para Bhikkhu menjadikan dirinya sebagai ladang kebajikan bagi umat. Dari sana umat belajar berbagi, membantu sesama, dan menumbuhkan kepedulian sosial,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, umat memberikan berbagai bentuk dana dan bantuan seperti makanan, obat-obatan, pakaian, hingga pawarana atau dana fleksibel yang nantinya digunakan sesuai kebutuhan para Bhikkhu maupun kegiatan sosial.

Selain prosesi Pindapata, rangkaian Waisak Nasional 2026 juga diisi kegiatan sosial seperti donor darah dan pengobatan gratis untuk masyarakat.

Kevin Wu turut menyampaikan terima kasih kepada Menteri Agama RI Nasaruddin Umar yang dinilai selalu hadir memberikan dukungan dalam kegiatan Waisak Nasional.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pak Menteri Agama yang setiap tahun menyempatkan hadir dan memberikan pesan-pesan inspiratif kepada umat,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Biro Dikmental serta seluruh unsur pemerintah yang ikut mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

Sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu menilai pelaksanaan Gema Waisak Pindapata menjadi bukti nyata bahwa kebebasan beribadah dan toleransi antarumat beragama di Jakarta berjalan dengan baik.

“Jakarta menunjukkan bahwa keberagaman dapat hidup berdampingan dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila, dan NKRI. Ini menjadi pesan penting bagi kita semua untuk terus menjaga kerukunan umat beragama,” katanya.

Ia berharap Gema Waisak Pindapata Nasional dapat terus digelar setiap tahun sebagai sarana mempererat persaudaraan, menumbuhkan kepedulian sosial, serta memperkuat nilai toleransi di tengah masyarakat.

Continue Reading

News

Bersama Gubernur DKI Jakarta, Munjirin Perkuat Program Pemilahan Sampah di Jakarta Timur

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pengelolaan lingkungan berkelanjutan di wilayah Jakarta Timur. Hal itu terlihat saat Munjirin mendampingi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau proses uji coba pengolahan sampah menjadi pupuk organik, pada Senin (11/5/2026) di Pasar Jaya Area 7 Kramat Jati, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Kramat Jati.

Kehadiran Munjirin dalam peninjauan tersebut menjadi bagian dari dukungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur terhadap program pemilahan dan pengolahan sampah yang tengah digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini dinilai penting untuk mengurangi volume sampah sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Pramono mengapresiasi langkah pengelolaan sampah yang dilakukan Pasar Jaya Kramat Jati. Pasar tersebut diketahui menjadi salah satu penyumbang sampah terbesar di Jakarta Timur dengan volume mencapai sekitar lima ton per hari.

“Hari ini sebagai tindak lanjut dari program pemilahan sampah yang kemarin sudah kita canangkan, maka Pemerintah DKI Jakarta melalui Pasar Jaya akan bekerja sama dengan masyarakat yang mempunyai perhatian terhadap penanganan sampah, terutama sampah organik dan anorganik,” ujar Pramono.

Ia menjelaskan, sampah organik yang dihasilkan dari aktivitas pasar nantinya akan diolah menjadi dua jenis pupuk organik, yakni pupuk cair dan pupuk kompos. Hasil pengolahan tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pemeliharaan taman dan penghijauan di wilayah Jakarta Timur.

“Seperti kita ketahui di tempat ini kurang lebih setiap hari menghasilkan lima ton sampah. Nantinya akan bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk menghasilkan output yang bermanfaat bagi pertamanan dan juga sektor lainnya, termasuk bersama Pupuk Indonesia,” jelasnya.

Munjirin menyambut baik inovasi pengolahan sampah tersebut dan berharap program serupa dapat terus dikembangkan di berbagai wilayah Jakarta Timur. Menurutnya, pengelolaan sampah yang efektif tidak hanya membantu mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat.

Program pengolahan sampah organik menjadi produk bernilai guna itu merupakan bagian dari implementasi program pemilahan sampah yang saat ini terus diperkuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan kolaborasi antara pemerintah, pengelola pasar, dan masyarakat, diharapkan tercipta sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, berkelanjutan, dan ramah lingkungan di Jakarta Timur.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler