Connect with us

Kopini Tamu

Mengapa Meminta Maaf?

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Catatan Ramadan Hendry Ch Bangun

Ciputat, Koin24.co.id – Beberapa hari sebelum masuk bulan Ramadan, di grup WA atau di ponsel kita, penuh dengan permintaan maaf, mohon dimaafkan bila memiliki kesalahan disengaja atau tidak sengaja, berupa kata-kata ataupun tindakan. Konon, agar ketika menjalankan ibadah sebulan penuh ini tidak ada lagi ganjalan di hati sehingga ibadahnya lancar dan diterima Allah Subhana wa taala.

Fenomena ini sudah berlangsung lama, tidak tahu persis kapan dimulai, tetapi agaknya ketika telepon seluler menjadi milik semua, bukan lagi barang ekslusif seperti era Motorolla yang dimiliki hanya segelintir orang kaya. Ketika ponsel semakin cerdas tidak lagi hanya kata atau kalimat, ada gambar, ikon, meme, simbol, meramaikan ucapan itu.
Menurut ahli, meminta maaf atau menerima maaf mengurangi stress dan kecemasan, membuat lega dan seperti lepas dari himpitan perasaan bersalah, serta meningkatkan kesehatan mental. Dan apabila dilakukan secara personal, tatap muka, dapat mengembalikan kualitas hubungan interpersonal. Tercipta saling menghargai dan bisa jadi hubungan yang tadinya buruk kembali membaik, menjadi teman baru lagi, dan ada manfaat bagi keduanya ke depan.
(Meski dalam ilmu manajemen diingatkan, orang yang bertindak buruk kepadamu, jangan lagi dijadikan teman, jangan dipercaya, karena sewaktu-waktu, entah kapan, dia kembali akan menyakitimu. Itulah sifat manusia. Oleh karena itu, forget it. Coret dari daftar kontak).
Tetapi di bulan baik ini, meminta maaf tentu perbuatan mulia. Bahkan menurut salah satu hadis, orang yang mau memaafkan orang yang berbuat salah, berbuat dosa kepadanya, akan dibangunkan istana dari emas di surga. Memberi maaf bukan merendahkan diri, justru dikatakan bakal mengangkat derajat seseorang. Dan pemaaf adalah satu ciri orang bertaqwa, sesuatu yang ingin dimiliki oleh setiap manusia.
Dan kalau bicara soal pahala, khsususnyadi Ramadhan ini, pastilah akan berlipat ganda karena dia seperti membuat dosa antarmanusia, seorang dengan seseorang, sudah hilang. Tentu kita semua tahu, Allah itu Maha Pemaaf (Al Afuww), Maha Pengampun (Al Ghaffar), apabila ada kesalahan kepadaNya, kalau kita meminta, pasti dimaafkan dan dosa kita diampuni. Sebesar apapun itu, bahkan sebanyak buih di samudera.
Tetapi dosa sesama manusia itu, hanya bisa dihapus kalau orang yang disakiti mau memberi maaf. Kalau tidak mau, tidak sempat, maka itu urusannya di akhirat sana. Maka dikatakan ada orang yang sepertinya amalnya sedikit, tetapi ketika dihisab nanti, hartanya di sana seperti emas sebesar gunung. Sebab semasa hidup di bumi, dia selalu dibully, dianiaya, digossipi, dipandang rendah, dan itu semua menjadi pahala baginya. Yang otomatis mengurangi pahala para pelaku, pembully, penganiaya, pemfitnah, sadar atau tidak sadar. Di sinilah sebenarnya, tradisi saling memaafkan, apalagi dilakukan secara fisik, menjadi sangat krusial kita lakukan. Kalau via WA, atau Instagram, Telegram, apalagi kalau bersifat generik, ya kadarnya sedikit. Itupun kalau diterima. ***

Saya ingat suatu ketika KH Aqil Siradj diundang ke PWI Pusat diinisiasi Ilham Bintang, Dewan Kehormatan PWI, untuk mendapatkan masukan ahli agama itu tentang profesi wartawan. Waktu itu PWI satu-satunya organisasi wartawan yang mengakui bahwa pekerja media entertainmen sebagai wartawan. Yang lain masih menganggap bukan, karena pekerjaannya hanya menulis hal-hal tidak penting, tidak terkait dengan kepentingan publik, ecek-ecek.
Dalam kesempatan tersebut tokoh NU itu ditanya soal berita tentang artis, penyanyi, pesohor, yang kadang bersifat hura-hura, isu perselingkuhan, perceraian, gossip rumah tangga dan sejenisnya.
“Berita seperti itu ghibah. Dan ghibah itu dosa,” katanya tegas.
“Kalau itu fakta, Pak Kyai ?”
“Fakta ya dosa. Apalagi kalau belum tentu kebenarannya. Membicarakan seseorang itu berdosa walaupun itu benar.”
Akhirnya hadirin mati kutu. Maksud hati ingin justifikasi pemberitaan entertainmen sebagai produk jurnalistik yang standar, menjadi goyah.

Tapi setidaknya wartawan yang hadir, umumnya pengurus, sudah mendapatkan kepastian dari sisi hukum agama.

Apakah lalu media entertainmen surut? Ya tidak. Masalahnya fulus. Sudah banyak yang untung miliaran rupiah per bulan pada waktu itu, ya tentu saja apa yang disampaikan KH Aqil Siradj hanya dianggap masukan untuk dipikirkan. Keputusan tetap di tangan manajemen. Soal dosa itu urusan nanti. Dunia dulu Boss, mungkin begitu pikir si pemilik media.
Ya, kalau dipikir-pikir, artis-artis, pemain sinetron, para penyanyi, yang diberitakan tentang hal yang benar, apalagi yang belum pasti sesuai fakta, mendapat pahala bertumpuk di akhirat nanti dari karya jurnalistik media entertainmen. Apakah pernah ada permintaan maaf secara individu dari pekerja pers, awak media kepada mereka, rasanya sih tidak.
Mudah-mudahan ada dan juga mudah-mudahan sadar untuk minta maaf mumpung bulan baik dan masih ada napas.
Bagaimana pula dengan media yang dalam pemberitaannya banyak memberikan label negatif, menghakimi tanpa konfirmasi, mengambil untung dari rasa takut narasumber, bahkan dengan sengaja melakukan fitnah tanpa dasar? Kalau ini jelas. Dari sisi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) saja sudah melanggar pasal-pasal tertentu dan ada sanksinya. Termasuk kewajiban minta maaf apabila tidak akurat, ada itikad buruk. Maaf di sini sebagai upaya menyenangkan hati, menyembuhkan luka dari orang tersakiti oleh berita, sekaligus menunjukkan kualitas, kedewasaan, harkat dan martabat media, yang memberitakan.

Tetapi apakah kalau medianya sudah meminta maaf berarti “dosa” maka si wartawan yang menulis, atau editor yang “meloloskan” bahkan mungkin “mengarahkan” berita insinuatif, bohong, tidak akurat, sudah hilang? Itu urusan Yang Di Atas.
Kalau mekanisme kerja, proses jurnalistik, sudah jelas. Karya jurnalistik adalah satu produk hasil mata rantai panjang, mulai dari perencanaan, pengumpulan fakta dan data di lapangan, proses penulisan, proses editing, dan akhirnya persetujuan diberitakan atau disiarkan. Setiap titik itu ada peran. Semua terlibat, meski penanggungjawab akhir ada di tangan pengambil keputusan bahwa berita layak ditayangkan. ***

Dalam banyak hal harus diakui kualitas media dan wartawan kita secara umum masih terdapat kualitas yang njomplang. Ada yang mutunya bisa disamakan dengan media-media di negara maju seperti AS, Eropa, Jepang, yang jelas proses rekruitmen, jelas pelatihan rutin, jelas proses pematangan dengan liputan-liputan bertahap, dst.

Ada yang sama sekali tidak bermutu, main tunjuk seseorang menjadi wartawan, tidak dibekali pemahaman KEJ, tidak dilatih, tidak diberi pengarahan. Langsung terjun ke lapangan. Cakupannya dari A sampai Z.

Dengan kondisi seperti ini, pemahaman tentang tanggung jawab moral dan etika ya bervariasi juga. Ada yang peka terhadap nama baik, privasi individu, dan menahan diri untuk menerobos wilayah pribadi meskipun mungkin orang yang akan jadi narasumber itu pejabat atau memiliki tugas berurusan dengan publik. Ada yang terpaksa menabrak batas karena kewajiban kantor untuk melengkapi berita yang akan disiarkan, atau minimal memberi ruang konfirmasi.

Ada yang tidak peduli karena bagi mereka, berita harus menjadi viral, banyak klik, lebih penting.
Ada media yang sudah jelas mengambil posisi tertentu sehingga mau benar atau salah maka sosok tertentu selalu dicari sisi negatifnya.

Ada yang karena unsur tertentu sebaliknya mengambil sisi positif dan sepihak atas kegiatan-kegiatan sosok atau kelompok itu. Nilai berita menjadi nisbi disesuaikan dengan kepentingan.
Maka media bisa menjadi pembawa kabar baik, berita menyenangkan, memberi gairah, memberi inspirasi, dan semangat.

Ada yang membuat sakit kepala, meningkatkan emosi, sampai ke proses hukum karena dianggap sudah merusak nama baik. Ini tidak lepas dari visi misi media, ketika didirikan, ataupun menyesuaikan diri dengan kondisi sosial politik dan pendapatan.
Sambil menunggu berbuka puasa, yang dianjurkan berzikir dan membaca doa, sebagai orang yang menyebut dirinya wartawan, bagus juga kita melihat ulang ke belakang.

Masih adakah kesalahan, kelalaian, yang telah membuat orang sakit hati, entah itu narasumber, masyarakat, rekan kerja, rekan satu organisasi, yang belum kita mintakan maafnya? Mari tanyakan ke hati nurani.
Itupun kalau dianggap perlu. Semua terserah Anda.

Wallahu a’lam bishawab.
Ciputat 22 Februari 2026.

Continue Reading
Advertisement

Kopini Tamu

Politik Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Oleh: Pablo Christalo-Advokat

Jakarta, Koin24.co.id – Ada kalanya badan hukum maupun perorangan membutuhkan tambahan modal dengan mengajukan permohonan kredit kepada bank. Setelah objek hak atas tanah milik debitur disetujui sebagai agunan (collateral), bank kemudian memberikan fasilitas kredit sesuai dengan limit yang telah disepakati bersama.

Artikel ini membentangkan gambaran mengenai politik lelang dalam eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank tertentu atas objek agunan milik debitur. Praktik tersebut dapat berimplikasi pada beralihnya kepemilikan agunan tanpa sepengetahuan debitur. Lebih jauh, dalam sejumlah kasus, pelelangan dilakukan dengan harga yang di luar nalar, jauh di bawah nilai pasar.

Pada hakikatnya, bank sebagai kreditur hanya merupakan pemegang hak tanggungan atas objek agunan milik debitur. Pelelangan itu sendiri merupakan instrumen akhir jika debitur wanprestasi (cedera janji).

Dengan demikian, postur mentalitas superior (superior mentality) tidak semestinya melekat pada bank. Dalam praktiknya, kondisi ini justru kerap disertai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), di mana bank memanfaatkan posisi unggulnya.

Akibatnya, nilai agunan milik debitur dapat tereduksi hingga mendekati nol. Hal ini tampak melalui sejumlah modus, antara lain tidak diberikan perjanjian utang-piutang kepada debitur, tidak adanya keterangan mengenai nilai tanggungan berdasarkan taksiran harga dari penilai (appraisal) yang ditunjuk, adanya dugaan persekongkolan dengan peserta lelang, serta tidak disampaikannya informasi mengenai tanggal dan tempat pelelangan sehingga nilai penawaran tertinggi tidak dapat diketahui.

Secara definisi, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah menyebutkan bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu.

Adapun mengenai hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan, menurut Pasal 4 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tersebut, meliputi: (a) hak milik; (b) hak guna usaha; dan (c) hak guna bangunan.

Dari analisis terhadap dua pasal tersebut, terdapat elemen fundamental bahwa kepemilikan objek hak tanggungan tidak beralih kepada kreditur. Sekalipun debitur cedera janji (quod non), kreditur tetap harus berpegang pada tata cara lelang yang berlaku.

Seandainya pun benar (quod non) debitur cedera janji, kreditur mesti berpegang pada tata cara lelang, yakni selain melalui pelelangan umum sebagaimana ditentukan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996: “Apabila debitur cedera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”

Selain itu, pelelangan harus dilakukan dengan harga yang meningkat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Lelang (Vendu Reglement) Staatsblad 1908 Nomor 189 sebagaimana diubah dengan Lembaran Negara 1940 Nomor 56, yang dalam konteks ini menyatakan bahwa pelelangan atau penjualan barang-barang dilakukan kepada umum dengan harga yang meningkat.

Tanpa Daya Legitimasi

Lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank tertentu tanpa berlandaskan pada dasar hukum tidak hanya tergolong sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), tetapi juga menunjukkan ketiadaan legitimasi.

Secara timbal balik (reciprocal), produk fasilitas kredit yang ditawarkan kepada masyarakat luas pun diduga hanya menjadi kamuflase semata.(*)

Pablo Christalo, S.H., M.A.
Advokat, tinggal di Jakarta

Penulis adalah advokat dan alumnus Faculty of Graduate Studies Mahidol University, Thailand. Ia pernah menjabat sebagai Campaign Officer Indonesia and Malaysia Campaign Desk pada Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA), Thailand (2003), serta peneliti pada Asian Legal Resource Centre/Asian Human Rights Commission (AHRC),Hong Kong (2005).

Continue Reading

Kopini Tamu

Mengatur Kekuatan dan Kelemahan KPK

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Oleh: Dr. M. Harry Mulya Zein

• Pakar Ilmu Pemerintahan dan Kolumnis
• Dewan Pakar Ilmu Pemerintahan pada  Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat
• Dosen Vokasi Ilmu Administrasi Pemerintahan Universitas Indonesia (UI), dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

Jakarta,Koin24.co.id–ADA dugaan tingkat kekuatan dan kelemahan institusi pemberantasan korupsi bisa dibuat seperti barang mainan. Bisa diatur, bisa dibuat jinak, dan bisa dibuat galak.

Pertimbangan yang diduga menjadi latar belakang adalah apa dampaknya apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuat sangat kuat, dan apa pula akibatnya apabila KPK dibuat lemah dalam menjalankan tugas?

Rancangan model KPK yang bisa diperkuat dan diperlemah telah diduga oleh masyarakat luas selalu berharap mempunyai KPK yang kuat dan hebat.

Karena kecurigaan terus berkembang, maka muncul lah pertanyaan: Akan didesain seperti apa KPK? Dibuat atas pesanan siapa?

Akan tetapi presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak menandatangani hasil revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019 silam (Kompas.com,16 Februari 2026). Pernyataan ini sontak memantik perdebatan baru.

Publik kembali mempertanyakan, apakah revisi UU KPK benar-benar lahir sebagai kebutuhan penataan kelembagaan, atau justru bagian dari pelemahan sistematis terhadap institusi antikorupsi?

Wacana pengembalian sejumlah pasal ke format sebelum revisi pun kembali bergulir. Sebagian pihak menaruh harapan besar bahwa pemulihan KPK cukup dilakukan dengan “mengembalikan rumusan lama” yang dianggap lebih menjamin independensi. Namun pertanyaan pentingnya adalah: apakah mengembalikan pasal otomatis mengembalikan marwah?

Dalam ilmu kebijakan publik, perubahan regulasi sering kali hanya menyentuh dimensi formal. Padahal, persoalan yang lebih menentukan berada pada dimensi implementasi. Undang-undang dapat direvisi, pasal dapat diperbaiki, tetapi jika kapasitas organisasi dan kualitas pelaksananya tidak diperkuat, maka hukum hanya menjadi dokumen administratif tanpa daya gigit.

Pada saat bersamaan, bangsa ini juga sedang menunggu kepastian RUU Perampasan Aset. RUU ini telah lama disebut sebagai “senjata pamungkas” untuk memiskinkan koruptor. Sebab korupsi sejatinya bukan sekadar kejahatan jabatan, melainkan kejahatan ekonomi yang tujuan akhirnya adalah akumulasi kekayaan.

Tanpa perampasan aset, negara hanya memenjarakan pelaku, tetapi sering kali gagal merampas hasil kejahatannya. Koruptor masuk tahanan, tetapi keluarganya tetap hidup nyaman dari aset yang disembunyikan melalui berbagai skema.

Karena itu, pemulihan KPK dan pengesahan RUU Perampasan Aset semestinya dipahami sebagai satu paket agenda pemberantasan korupsi. Namun paket agenda ini akan rapuh jika tidak disertai satu langkah yang lebih fundamental: reformasi sumber daya manusia (SDM) KPK.

KPK sejak awal dirancang sebagai lembaga independen, berada di luar rumpun kekuasaan eksekutif. Desain ini merupakan koreksi terhadap lemahnya institusi penegak hukum konvensional dalam menghadapi korupsi yang bersifat sistemik. Dalam demokrasi modern, lembaga antikorupsi harus berada di luar struktur yang diawasinya, agar prinsip checks and balances berjalan nyata, bukan sekadar slogan konstitusional.

Namun independensi lembaga tidak cukup diukur dari posisinya dalam struktur negara. Independensi juga diuji dari siapa yang bekerja di dalamnya dan dari mana mereka berasal. Dalam teori principal-agent, rakyat adalah principal yang memberi mandat kepada lembaga negara sebagai agent. Masalah muncul ketika agent tidak sepenuhnya bekerja untuk mandat publik karena adanya ketergantungan struktural pada aktor lain. Di titik inilah muncul agency loss: mandat publik melemah karena agen kehilangan daya untuk bertindak optimal.

Fenomena tersebut terlihat dalam kondisi SDM KPK hari ini. Putusan Mahkamah Konstitusi mencatat bahwa jumlah jaksa yang ditugaskan di KPK mencapai 135 orang. Artinya, fungsi penuntutan KPK masih bergantung pada Kejaksaan.

Dalam fungsi penyidikan, pola serupa juga terjadi. Pada awal 2023, Polri mengirim 15 personel untuk menjadi penyidik di KPK. Sementara itu, KPK memang merekrut pegawai internal melalui jalur CPNS. Pada 2024/2025, KPK menerima 174 CPNS baru.

Rekrutmen ini patut diapresiasi, tetapi angka-angka tersebut juga memberi pesan yang gamblang: KPK belum sepenuhnya mandiri dalam membangun korps penindakan. Ketika fungsi inti masih bertumpu pada aparatur yang berasal dari institusi lain, KPK berada dalam posisi rawan.

Ketergantungan ini melahirkan risiko dual loyalty. Aparatur yang berasal dari lembaga lain tetap membawa kultur, jejaring, dan ikatan karier institusi asal. Dalam birokrasi, loyalitas tidak selalu diwujudkan secara terang-terangan, melainkan sering bekerja dalam bentuk tekanan halus: sinyal mutasi, peluang promosi, atau “pengaturan karier” yang tidak terlihat publik. Intervensi semacam ini tidak perlu dilakukan secara kasar, cukup dengan menciptakan ketidakpastian posisi.

Di sinilah relevan teori institutional capture. Pelemahan lembaga tidak selalu dilakukan dengan membubarkannya atau mengubah pasal secara ekstrem.

Cara yang lebih efektif adalah menguasai simpul-simpul strategis di dalamnya: siapa yang ditempatkan, siapa yang dipromosikan, siapa yang ditarik, dan siapa yang diberi akses pada kasus-kasus besar.

KPK bisa tetap hidup, tetapi kehilangan daya gigitnya. KPK masih menangkap orang, tetapi tidak lagi mengguncang pusat kekuasaan.

Dalam konteks ini, RUU Perampasan Aset menjadi ujian sesungguhnya. Perampasan aset membutuhkan SDM yang kuat dalam investigasi keuangan, tracing aset, analisis transaksi, hingga kemampuan menembus skema pencucian uang.

Perampasan aset juga menuntut keberanian menghadapi aktor besar yang memiliki jaringan ekonomi dan politik. Jika SDM KPK tidak sepenuhnya mandiri, maka kewenangan besar itu berpotensi tidak efektif atau bahkan selektif.

Indonesia seharusnya belajar dari Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong. ICAC kuat bukan semata karena kewenangan hukum, melainkan karena mereka membangun SDM internal secara mandiri.

Mereka merekrut penyidik sendiri, membangun jalur karier sendiri, menciptakan kultur profesionalisme, dan memperkuat pengawasan etik. Independensi mereka bukan hanya tertulis dalam regulasi, tetapi hidup dalam sistem organisasinya.

Karena itu, pemulihan KPK tidak boleh berhenti pada pengembalian pasal. Reformasi SDM harus menjadi agenda prioritas nasional. Pertama, KPK perlu memperbesar rekrutmen mandiri untuk fungsi inti penindakan, termasuk analis intelijen keuangan dan auditor forensik. Kedua, penugasan dari Polri dan Kejaksaan harus dibatasi sebagai mekanisme transisi dengan tenggat waktu jelas. Ketiga, KPK perlu membangun akademi antikorupsi sebagai pusat kaderisasi dan pembentukan kultur integritas. Keempat, pengawasan internal harus diperkuat agar korps yang mandiri tetap disiplin dan tahan infiltrasi.

Pada akhirnya, revisi UU KPK dan pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi percuma jika negara tidak membangun “mesin” yang menjalankan keduanya. Undang-undang adalah alat, tetapi SDM adalah penggeraknya. Tanpa reformasi SDM, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi retorika yang terdengar tegas, tetapi lemah dalam eksekusi. Dan publik akan kembali menyaksikan siklus yang melelahkan: regulasi berganti, wacana menguat, tetapi korupsi tetap menemukan celah baru untuk bertahan.(*)

Continue Reading

Kopini Tamu

Arsitektur Kebijakan Terintegrasi, Kunci Sukses Program Prioritas Nasional

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Oleh: Dr. M. Harry Mulya Zein

⁃ Pakar Ilmu Pemerintahan dan Kolumnis
⁃ Dewan Pakar Ilmu Pemerintahan pada Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat
⁃ Dosen Vokasi Ilmu Administrasi Pemerintahan Universitas Indonesia (UI),dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

Jakarta, Koin24.co.id – Di tengah tuntutan publik terhadap kinerja pemerintah yang semakin tinggi, langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Sekretariat Negara merancang arsitektur kebijakan terintegrasi merupakan sinyal kuat bahwa tata kelola pemerintahan Indonesia sedang bergerak ke arah yang lebih sistemik dan berorientasi hasil.

Upaya ini diarahkan untuk memastikan keberhasilan program prioritas nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto, yang menuntut sinergi lintas sektor, efisiensi birokrasi, serta konsistensi implementasi kebijakan di tingkat pusat hingga daerah.

Selama ini, salah satu persoalan klasik dalam birokrasi Indonesia adalah fragmentasi kebijakan. Program pemerintah kerap berjalan secara sektoral, dengan koordinasi yang lemah antar kementerian/lembaga. Akibatnya, terjadi tumpang tindih program, pemborosan anggaran, hingga ketidaksinkronan antara perencanaan dan pelaksanaan. Dalam konteks ini, gagasan membangun arsitektur kebijakan terintegrasi menjadi sangat relevan sebagai jawaban atas problem struktural tersebut.

Secara konseptual, arsitektur kebijakan terintegrasi dapat dipahami sebagai kerangka sistemik yang menyatukan proses perumusan, implementasi, hingga evaluasi kebijakan dalam satu ekosistem yang saling terhubung. Pendekatan ini sejalan dengan teori whole-of-government yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas institusi dalam mencapai tujuan publik. Selain itu, perspektif new public governance juga menegaskan bahwa kompleksitas persoalan publik modern tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi secara parsial, melainkan membutuhkan orkestrasi kebijakan yang terpadu.

Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo, program prioritas nasional seperti penguatan ketahanan pangan, hilirisasi industri, transformasi digital, dan pengentasan kemiskinan memerlukan dukungan kebijakan yang tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga terintegrasi dalam praktik. Di sinilah peran PANRB menjadi krusial, khususnya dalam reformasi tata kelola birokrasi yang adaptif dan responsif terhadap agenda strategis negara.

Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara memiliki posisi strategis sebagai simpul koordinasi kebijakan di lingkar inti pemerintahan. Keterlibatannya dalam penyusunan arsitektur kebijakan ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa keberhasilan program prioritas tidak hanya ditentukan oleh kualitas kebijakan sektoral, tetapi juga oleh efektivitas koordinasi di tingkat pusat kekuasaan.

Namun, membangun arsitektur kebijakan terintegrasi bukanlah pekerjaan mudah. Tantangan utama terletak pada resistensi birokrasi, ego sektoral, serta perbedaan kepentingan antar lembaga. Dalam banyak kasus, reformasi birokrasi seringkali terhambat oleh budaya organisasi yang masih hierarkis dan kurang kolaboratif. Oleh karena itu, dibutuhkan kepemimpinan yang kuat dan konsisten untuk mendorong perubahan paradigma dari silo mentality menuju collaborative governance.

Selain itu, aspek digitalisasi menjadi faktor penting dalam mendukung integrasi kebijakan. Penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dapat menjadi enabler utama dalam menyatukan data, mempercepat pengambilan keputusan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Tanpa dukungan infrastruktur digital yang memadai, arsitektur kebijakan terintegrasi berpotensi menjadi sekadar konsep normatif tanpa implementasi yang nyata.
Di sisi lain, penting pula memastikan bahwa integrasi kebijakan tidak mengorbankan fleksibilitas daerah.

Dalam sistem desentralisasi seperti Indonesia, pemerintah daerah memiliki otonomi dalam mengelola urusan pemerintahan. Oleh karena itu, arsitektur kebijakan harus dirancang dengan prinsip adaptive governance, yang memungkinkan penyesuaian kebijakan sesuai dengan konteks lokal, tanpa kehilangan arah strategis nasional.
Lebih jauh, keberhasilan arsitektur kebijakan terintegrasi juga bergantung pada sistem evaluasi yang berbasis kinerja.

Pemerintah perlu mengembangkan indikator yang jelas dan terukur untuk menilai efektivitas implementasi program prioritas. Pendekatan evidence-based policy harus menjadi landasan dalam setiap proses pengambilan keputusan, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga empiris dan berdampak nyata.
Pada akhirnya, langkah PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan Indonesia. Namun, keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh konsistensi implementasi, komitmen politik, serta kemampuan membangun budaya birokrasi yang kolaboratif dan inovatif.

Jika arsitektur kebijakan terintegrasi ini dapat diwujudkan secara efektif, maka program prioritas nasional Presiden Prabowo tidak hanya akan berjalan lebih terarah, tetapi juga berpotensi menghasilkan dampak yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat. Inilah momentum penting bagi Indonesia untuk bertransformasi dari birokrasi yang terfragmentasi menuju pemerintahan yang terintegrasi, adaptif, dan berorientasi pada hasil.(*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler