Connect with us

Kopini Tamu

Menggalang Filantropi Media Massa…

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Mohammad Nasir

Oleh: Mohammad Nasir,
⁃ Wartawan, Peserta diskusi Forum Wartawan Kebangsaan (FWK), Direktur Dana Kemanusiaan Kompas (2009- 2017), dan mantan Ketua PWI Peduli

Jakarta, Koin24.co.id – Diskusi mingguan Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) di Jakarta, Rabu (10/12) lalu, masih memperbincangkan nasib para korban bencana di Sumatra.

Duka, kesedihan, dan kepedihan korban bencana banjir dan longsor Sumatra, masih menggelayut dalam pikiran para wartawan senior yang sedang berdiskusi hari itu.

Seperti dikutip DetikNews, Jumat (12/12/2025) bencana Sumatra merusak 1.200 fasilitas umum, 219 fasilitas kesehatan, 581 fasilitas pendidikan, 434 rumah ibadah, 290 gedung kantor, serta 498 jembatan.

Korban meninggal menjadi 990 orang, 222 lainnya masih dinyatakan hilang. Menurut catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hari Jumat (12/12/2025), korban luka bertambah menjadi 5.400 orang. Ada 52 kabupaten/kota terdampak bencana banjir bandang di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

“Kita ikut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya banyak korban bencana di Sumatera,” kata Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane mengawali diskusi.

Banyak pertanyaan yang mengemuka dalam diskusi. Langkah apa yang sekiranya bisa dilakukan untuk menolong para korban?

Bagaimana pertolongan bisa sampai, dan bagaimana bisa membangun kembali hunian para korban, fasilitas umum, jalan, dan jembatan yang rusak diterjang banjir bandang?

Bahkan sampai pada titik kesimpulan, FWK yang didorong oleh pendirinya, Hendry Ch. Bangun (Mantan Wartawan Senior Harian Kompas dan Wakil Ketua Dewan Pers) akhirnya sepakat mendesak pemerintah mendirikan badan rehabilitasi bencana untuk Sumatera, dengan tujuan segera dilaksanakan rehabilitasi semua yang hancur akibat bencana.

Mengapa wartawan begitu peduli bencana? Sejak dulu wartawan itu “DNA”nya, memang peduli terhadap kepentingan umum. Itu syarat utama menjadi wartawan.

Naluri mereka berkelana membela kepentingan publik, termasuk nasib rakyat dan bangsa. Wartawan membela kebenaran, manusia dan kemanusiaan.

Model kepedulian yang diberikan orang media biasanya pemberitaan dengan penuh empati. Mengutip pendapat Pendiri Harian Kompas Jakob Oetama (27 September 1931 – 9 September 2020) dalam sebuah rapat redaksi, pemberitaan media adalah bagian dari Company Social Responsibility (CSR) perusahaan media.

Namun demikian Harian Kompas dengan arahan Jakob Oetama juga mendirikan Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas (DKK), sebagai filantropi media massa. Di DKK pak Jakob sebagai Ketua Dewan Pengawas.

Bahkan beberapa kali Pak Jakob ikut turun langsung ke lapangan memantau persiapan proyek pembangunan hasil bantuan pembaca dan masyarakat pasca bencana tsunami di Aceh pada Desember 2004.

Secara diam-diam pak Jakob juga memantau jumlah dana bantuan yang masuk dari pembaca dan masyarakat.

Ketika DKK membuka penerimaan bantuan dana, beberapa kali Pak Jakob Oetama meminta laporan kami mengenai dana bantuan yang masuk dan perbandingannya dengan media lain yang juga sama-sama membuka penerimaan bantuan untuk bencana.

Ketika kami jelaskan, dana bantuan yang masuk melalui Harian Kompas lebih besar dari yang lain, pak Jakob lega. Kami tahu bagi Pak Jakob bukan soal jumlah uangnya, tetapi tingkat kepercayaan (trust).

Jumlah dana yang masuk itu sebagai indikator kepercayaan publik, termasuk pembaca. “Kita masih dipercaya,” katanya singkat.

Pak Jakob berkali-kali dalam rapat internal Kompas, mengajak semua jajaran redaksi dan bisnis melipat-gandakan kepercayaan publik.

*Filantropi Media Massa*

Biasanya, di luar pemberitaan, wartawan patungan untuk memberi bantuan korban bencana. Mula-mula bantuan dari kantung wartawan masing-masing, kemudian membuka “dompet” untuk pembaca yang ingin menyalurkan bantuan.

Pihak yang disebut sebagai pembaca media ini sangat luas, mulai pribadi-pribadi hingga perusahaan, industri, dan bank-bank, dan bahkan pemerintah.

Banyak perusahaan atau redaksi media massa kemudian mendirikan filantropi media massa. Lembaga ini sebagai perpanjangan media dalam menyapa langsung kepada pembaca dan masyarakat melalui kegiatan penyaluran bantuan sosial dan kemanusiaan tanpa membeda-bedakan latar belakang seperti suku dan agama.

Kalau saja semua filantropi media massa bergabung dan saling menyampaikan informasi, kekuatan gerakan sosial kemanusian dari sektor media akan signifikan.

Kode Etik Filantropi Media Massa yang dikeluarkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 2/Peraturan-DP/III/2013 sudah cukup untuk menjadi pedoman media massa yang mengoperasikan filantropi.

Salah satu poin penting dalam kode etik filantropi tersebut, bahwa rekening bank untuk menampung penggalangan dana ini juga harus terbuka untuk pemeriksaan keuangan oleh lembaga yang berkompeten.

Semua perusahaan media boleh mendirikan filantropi media massa. Akan tetapi ketika media berniat membangun lembaga filantropi dan menghimpun dana untuk bantuan kemanusiaan, diperlukan tekat yang kuat. Karena konsekuensinya berat, bekerja keras di lokasi bencana, bertanggung jawab dalam penyaluran, transparansi dan pemberitaan.

Pemberitaan menjadi penting karena berita merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap publik. Dalam pemberitaan harus dilaporkan apa yang disumbangkan, berapa nilainya, dan dari mana asalnya.

Kalau sudah siap dengan niat dan tekat kuat, kumpulkan sejumlah orang yang peduli terhadap kemanusiaan. Orang-orang yang sudah terkumpul akan ditempatkan di posisi-posisi yang diperlukan untuk menjalankan roda organisasi sosial kemanusiaan itu.

Posisi yang harus diisi adalah Dewan Pengawas, Dewan Pengurus (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara), Bidang Informasi dan Komunikasi, Bidang Pengkajian, Bidang Rehabilitasi, Sub Bidang Proyek Bangunan, Bidang Penerimaan dan Distribusi Bantuan Tanggap Darurat, dan Dokumentasi.

Setelah itu membentuk lembaga filantropi media massa, dibuatlah badan hukumnya, dibuat akta notarisnya. Namanya terserah kesepakatan pengurus atau pendiri.

Sebutkan tujuan pendirian, dan bantuan apa saja yang akan diberikan setelah penggalangan dana? Siapa yang akan menjadi sasaran penerima manfaat bantuan? Korban bencana?

Apakah juga akan membiayai pendidikan anak sekolah dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi? Membantu kemiskinan? Atau kah akan menyalurkan bantuan pengobatan orang sakit yang sangat membutuhkan?

Tetapkan saja, sesuai kesanggupan lembaga, misalnya lembaga ini memberi bantuan kepada korban bencana baik di tingkat bantuan tanggap darurat maupun rehabilitasi.

Perlu diketahui ada istilah-istilah yang menuntut pelaksanaan nyata. Seperti istilah filantropi, istilah ini berarti penggalangan dana dari luar instansi lembaga untuk disalurkan sebagai bantuan sosial, kebencanaan, dan kegiatan kemanusiaan.

Lembaga filantropi diwajibkan menyebutkan dari mana dana yang sedang disalurkan. Penyebutan dilakukan di depan publik ketika acara penyerahan.

Atau ditulis pada layar (backdrop), misalnya “Dana Kemanusiaan Kompas Bekerja Sama dengan Bank Mandiri menyalurkan bantuan kepada masyarakat korban bencana Sumatra”.

Atau disebutkan lebih spesifik kalau ada permintaan dari pihak penyumbangnya. Misalnya, “Penyaluran Bantuan CSR BRI bekerja sama dengan Dana Kemanusiaan Kompas”.

Atau kalau sumbangan berupa bangunan rumah atau gedung fasilitas umum, ketika penandatangan prasasti pihak penyumbang, mungkin dengan jumlah terbesar (sesuai kesepakatan) diberi penghormatan untuk menandatangai bersama pihak pengelola filantropi.

Jadi dengan cara bersama-sama saat penyaluran bantuan akan lebih transparan kepada publik. Ini bukan persoalan pencitraan, tetapi memberi contoh yang baik, siapa tahu ada yang mengikutinya.

Dan, dalam pemberitaan di media, para penyumbang harus disebutkan, kecuali ada permintaan tidak diberitakan dari penyumbang.

Penyaluran bantuan pangan atau bangunan seperti itu sudah banyak dilakukan oleh filantropi media massa selama ini. Seperti Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih (YPP) SCTV- Indosiar, Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas,
dan Dompet Dhuafa Harian Republika, juga sudah mempraktikkan transparansi laporan semacam itu.

Yang juga perlu diperhatikan adalah penggalangan dana, penyaluran dana bantuan dilaksanakan secara utuh, aman, dan tepat sasaran.

Diperbolehkan, penggunaan dana bantuan untuk biaya operasional penyaluran, honor pelaksana, dan akomodasi selama pelaksana bertugas.

Penggunaan sebagian dana bantuan untuk operasional penyaluran bantuan sesuai Pasal 7 tentang Dana Operasional Kode Etik Filantropi Media Massa yang dikeluarkan Dewan Pers.

*Kesiagaan dan Kecermatan*

Untuk kesiagaan, setiap terjadi bencana, lembaga filantropi harus tahu dan segera menugaskan anggotanya untuk memantau lewat berbagai saluran informasi. Mencari tahu setiap perkembangan dan kebutuhan apa yang diperlukan para korban, apakah makanan, obat-obatan, atau pakaian, termasuk selimut.

Bekerja sama dengan instansi setempat, seperti kantor Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan bahkan kepala desa/lurah setempat, dan pos pengungsian, adalah suatu keharusan.

Jangan sampai kegiatan pemberian bantuan menjadi masalah. Dihentikan aparat setempat karena tidak ada koordinasi.

Kalau bantuannya besar, mungkin saja berkoordinasi dengan bupati atau wali kota setempat. Ini penting, untuk diketahui, dan untuk pengaturan pemerataan bantuan.

Memanfaatkan jaringan kerja di wilayah bencana penting untuk melancarkan penyaluran bantuan, serta mencari tahu perkembangan terakhir, dan apa yang dibutuhkan oleh korban.

Bidang pengkajian dan assessment lembaga filantropi dituntut bekerja teliti ketika melakukan survei pada tahap persiapan penyaluran bantuan. Baik tahap penyaluran bantuan tanggap darurat maupun tahap rehabilitasi.

Data, termasuk surat-surat pendukungnya harus diketahui semuanya oleh bidang pengkajian. Bahkan harus juga sepengetahuan pihak berwenang setempat kalau kita akan menyalurkan bantuan.

Soal ketelitian merupakan hal penting. Ketika tim survei persiapan memberi bantuan rehabilitasi rumah, tim bidang pengkajian harus cari tahu secara detail,rumah yang akan dibangun kembali itu di atas tanah siapa, statusnya bagaimana?

Sebab kalau sudah terlanjur membangun, lalu ada masalah, bangunan yang didirikan di atas tanah milik orang lain atau tanah negara itu bisa dibongkar. Sementara rumah itu dibangun dengan dana bantuan. Maka bantuan untuk kemanusiaan itu menjadi sia-sia.

Jangan sampai salah bantuan tidak berguna, karena yang disalurkan adalah titipan orang lain. Lembaga filantropi harus amanah,dapat dipercaya.

Ayo kita galang kekuatan filantropi media massa untuk membantu korban bencana. (*)

Continue Reading
Advertisement

Kopini Tamu

Simon Bolivar El Libertador

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Oleh:Jaya Suprana

Jakarta, Koin24.co.id – Akhir-akhir ini, nama Venezuela kembali menjadi sangat populer. Hal ini dipicu oleh peristiwa penangkapan Presiden Venezuela beserta istrinya oleh Presiden Amerika Serikat, bukan di Washington DC sebagai ibu kota Amerika Serikat, melainkan di Caracas, ibu kota Venezuela.

Yang menarik perhatian saya, ternyata nama lengkap negara tersebut adalah República Bolivariana de Venezuela, yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti Republik Bolivarian Venezuela. Pertanyaan saya sederhana: mengapa harus ada selipan kata “Bolivariana” di tengah nama Republik Venezuela?

Venezuela menamakan diri sebagai Republik Bolivarian Venezuela untuk menghormati jasa-jasa Simón Bolívar dalam perjuangan kemerdekaan negara tersebut. Penamaan ini secara resmi diadopsi pada tahun 1999 oleh Presiden Hugo Chávez, dengan tujuan menghidupkan kembali semangat nasionalisme dan patriotisme rakyat Venezuela. Chávez ingin menegaskan kembali peran sentral Bolívar dalam sejarah Venezuela dan Amerika Selatan secara keseluruhan.

Simón Bolívar adalah seorang pemimpin militer dan tokoh politik utama yang memelopori perjuangan kemerdekaan negara-negara Amerika Selatan dari kekuasaan Kerajaan Spanyol. Ia lahir pada 24 Juli 1783 di Caracas, Venezuela, dan wafat pada 17 Desember 1830 di Santa Marta, Kolombia. Bolívar memimpin perang kemerdekaan di Venezuela, Kolombia, Ekuador, Bolivia, Peru, dan Panama, sehingga ia dijuluki “El Libertador” atau Sang Pembebas.

Nama lengkap Simón Bolívar sesungguhnya sangat panjang, yakni Simón José Antonio de la Santísima Trinidad Bolívar Ponte y Palacios Blanco, sehingga lazim disingkat menjadi Simón Bolívar saja. Semasa hidupnya, Bolívar pernah menjabat sebagai Presiden Venezuela (1813-1814 dan 1819-1830), Presiden Kolombia (1819-1830), Presiden Peru (1824-1826), serta Presiden Bolivia (1825).

Menurut catatan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), rekor Simón Bolívar sebagai presiden dari empat negara sekaligus dalam periode yang relatif bersamaan hingga kini belum ada yang mampu menandingi.

Meskipun dilahirkan di Caracas, yang pada masa itu merupakan koloni Spanyol, Simón Bolívar bukanlah keturunan pribumi asli Venezuela. Ia berasal dari keluarga Criollo, yakni keturunan Spanyol yang lahir dan menetap di Amerika Selatan. Kakek buyutnya, Juan Vicente Bolívar y Ponte, adalah bangsawan Spanyol yang pindah ke Venezuela pada abad ke-18. Ibunya, María de la Concepción Palacios y Blanco, juga berasal dari keluarga ningrat Spanyol.

Namun, meski bukan keturunan asli Amerika Selatan, Simón Bolívar sangat mencintai tanah kelahirannya. Ia memimpin perjuangan kemerdekaan melawan Spanyol dengan sepenuh jiwa, sehingga dihormati dan dianggap sebagai pahlawan nasional di sejumlah negara Amerika Selatan. Sebaliknya, dari sudut pandang Spanyol, Bolívar dipandang sebagai pengkhianat karena memimpin pemberontakan dan membebaskan wilayah-wilayah jajahan dari kekuasaan kerajaan.

Bagi Spanyol, Bolívar adalah sosok pemberontak yang mengancam kekuasaan serta kepentingan kolonial mereka di Amerika Selatan. Oleh sebab itu, Spanyol sempat menolak mengakui kemerdekaan negara-negara yang dipimpin oleh Bolívar dan terus berupaya merebut kembali wilayah-wilayah yang telah berhasil memerdekakan diri.

Kita dapat menganalogikan dualisme pandangan yang saling bertolak belakang terhadap Simón Bolívar ini dengan sosok Raymond Westerling. Pada tahun 1946-1947, Westerling secara khusus ditugaskan oleh Kerajaan Belanda untuk merebut kembali Hindia Belanda dari bangsa Indonesia, yang sejatinya telah memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Kini, bangsa Indonesia mengenang Westerling sebagai penjahat perang yang bertanggung jawab atas tindakan genosida di Sulawesi Selatan. Sebaliknya, Kerajaan Belanda justru menganugerahkan tanda jasa kepadanya atas pengabdian dan loyalitas militernya kepada negara penjajah tersebut.

Continue Reading

Kopini Tamu

Sedikit Kegembiraan di Tengah Kecemasan

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Catatan: Hendry Ch Bangun

Jakarta, Koin24.co.id – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Judicial Review dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) atas Pasal 8 UU Pers No 40/1999 tentang Pers yang berbunyi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” dan penjelasan yang berbunyi “Yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau Masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah, dalam membacakan hasil putusan MK perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025, menjelaskan Pasal 8 UU Pers itu merupakan norma hukum esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan atas kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara yang berdasarkan kedaulatan rakyat.

Pasal tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental saja, melainkan harus dimaknai sebagai pengakuan dan penegasan bahwa produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap hak konstitusional warga negara. “Khususnya hak atas menyatakan pendapat dan hak untuk memperoleh serta menyebarluaskan informasi kepada publik/masyarakat.

Hal ini mengingat fungsi strategis pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggara kekuasaan negara di Indonesia,” ujarnya.
Ditambahkan, “Perlindungan hukum terhadap wartawan seharusnya melekat pada setiap tahapan kegiatan/kerja jurnalistik, mulai dari proses pencairan dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian, penerbitan dan penyebarluasan berita kepada publik/masyarakat. Sepanjang pemberitaan pers tersebut merupakan hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU 40/1999.”

Melihat bahwa ada potensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam UU Pers, MK memberikan pemaknaan secara konstitusional. Intinya, “Apabila terjadi sengketa bersumber dari karya jurnalistik maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagai diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers terkait dengan penyelesaian pengaduan masyarakat.” ***

Kita tahu UU Pers Pasal 5 ayat (2) menyatakan, Pers wajib melayani hak jawab, dan ayat (3) menyatakan, Pers wajib melayani Hak Koreksi, sementara ayat (1) menyatakan, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan Masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Kalau ada Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan pidana berupa pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Pasal 15 ayat (2) butir (d) menyatakan Dewan Pers berfungsi “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan Masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers”. Dewan Pers yang menerima pengaduan yang dianggap merugikan biasanya mengedepankan pemberian Hak Jawab apabila Pengadu dan Teradu sepakat.

Tetapi apabila ada salah satu pihak keberatan dan tidak bersedia hadir dalam proses mediasi, Dewan Pers memberi rekomendasi berupa Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), agar Pengadu memberi hak jawab bila yang diadukan adalah karya jurnalistik yang sudah sesuai Kode Etik Jurnalistik, sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. Bentuk hak jawab itu sendiri bentuknya tergantung kesepakatan antara Pengadu dan Teradu.

Pernah ada berupa pemberitaan eksklusif pihak yang merasa dirugikan, sehingga Pengadu dapat menjelaskan panjang lebar kegiatan dirinya atau lembaganya, untuk menunjukkan apa yang diberitakan dalam berita yang diadukan tidak sepenuhnya benar. Dengan cara ini kedua pihak sama-sama puas dan yang penting penyelesaiannya sesuai dengan UU Pers.

Itulah sebenarnya tujuan dari lahirnya UU Pers saat reformasi, yakni memberi kebebasan pers untuk bekerja melayani masyarakat, menyalurkan aspirasi masyakat, menyampaikan kritik kepada penyelenggara negara, tetapi sekaligus bersedia dikoreksi oleh mereka yang merasa dirugikan melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi. Kalaupun ujung-ujungnya ada sanksi pidana, maka itu dibatasi dengan denda maksimal Rp 500 juta, yang besarnya nanti ditetapkan hakim yang mengadili perkara.

Dalam pengalaman saya menjadi anggota Dewan Pers, kondisi paling bagus apabila ada pengaduan adalah melalui mediasi. Pengadu datang ke Dewan Pers, hadir dan menyampaikan kepada Anggota Dewan Pers dan Tim Pengaduan uneg-uneg kemarahannya, kerugian khususnya nama baik yang sudah hancur lebur, dst.

Apalagi merasa tidak diberi kesempatan konfirmasi. Kemudian, Dewan Pers yang sudah mencatat pelanggaran KEJ yang dilakukan media, karena tidak akurat, karena tidak berimbang, karena beropini, dsb, bisa menyampaikan penilaian sementara kepada Pengadu. Pengadu biasanya sedikit mereda, melihat akuntabilitas dan netralitas Dewan Pers, yang sering dianggap selalu membela pers, salah ataupun benar. Sesi dialog tatap muka, biasanya relatif ampuh memadamkan amarah dan mencegah kerusakan.

Tentu tetap ada yang ingin membawa ke ranah pidana dan kecenderungan malah ke ranah perdata, meski UU Pers sudah mematok ketentuan. Walaupun reformasi sudah berjalan puluhan tahun, dan penyelenggara negara khususnya lupa bahwa ini bukan lagi zaman Orde Baru, di mana mereka bisa berbuat seenak perutnya bekerja tanpa akuntabilitas dan transparansi. Lupa bahwa masyarakat, pers memiliki hak bahkan kewajiban melakukan kontrol sosial atas semua kegiatan yang menggunakan APBN, APBD.
Apakah perlu Reformasi Jilid 2 untuk meluruskan kembali pelaksanaan negara demokrasi? ***

Putusan MK yang memperkuat perlindungan wartawan, memberi kesejukan, menjadi angin segar bagi mereka yang bekerja di lapangan dan perusahaan pers yang bekerja untuk masyarakat, dan mengontrol penyelenggara negara khususnya. Peran Dewan Pers ditegaskan sebagai penilai karya jurnalistik yang harus dihormati. Tidak boleh ada tuntutan hukum sebelum ada penilaian dari Dewan Pers, dan hukumnya mengacu kepada UU Pers No 40 tahun 1999.

Memang telah ada Memorandum of Understanding (MoU) Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya tentang penilaian karya jurnalistik yang diadukan masyarakat tetapi kekerasan terhadap wartawan dan media karena kecewa pada pemberitaan tetap banyak terjadi. Bukan hanya kekerasan fisik, tetapi psikologis dan mental. Entah melalui doxing, ataupun teror pengiriman barang ke kantor dan rumah wartawan. Kondisi saat ini dinilai sama buruk atau bahkan lebih buruk dari Orde Baru.

Sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung No 14 tahun 2008 yang mengatur bahwa dalam proses berkait pers, hakim menampilkan Ahli Pers untuk memberikan gambaran objektif kepada hakim tentang praktek pers dan teori pers. Mungkin Dewan Pers perlu mengupdate setelah turunnya Keputusan Mahkamah Konstitusi di atas.

Putusan MK patut disambut baik karena juga membuat pers harus taat pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila karyanya dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik. Pasal Kode Etik yang sering dan banyak dilanggar dalam pemberitaan adalah Pasal 1, yang berbunyi “wartawan Indonesia bersikap independent, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk” khususnya tentang akurasi dan keberimbangan.

Kemudian Pasal 3 yang berbunyi “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah” khususnya soal uji informasi, memberitakan secara berimbang, dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Uji informasi ini menyangkut kebenaran suatu fakta, peristiwa, harus benar-benar yakin itu benar terjadi.

Memberitakan berimbang maksudnya memberi kesempatan pihak yang berpotensi dirugikan pada tempat yang sama dalam berita, dan juga proporsionalnya. Sementara opini menghakimi karena berpendapat tentang fakta, padahal seharusnya “biarlah fakta yang bicara”.

Juga kerap pelanggaran Pasal 2 yang berbunyi “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Khususnya “menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya” karena tidak melakukan cek dan ricek, bisa jadi karena memberikan “press release” karena percaya pada teman.

Dewan Pers perlu kembali mengingatkan pekerja pers, wartawan, editor, dan pengelola media massa agar terus menjunjung tinggi dan menerapkan kode etik jurnalistik sebagai pedoman kerja sehari-hari. Bukan hanya agar terhindar dari pengaduan masyarakat tetapi juga untuk mengembalikan marwah pers yang kian tergerus sehingga akuntabilitasnya berkurang. Dalam kondisi semakin kalah dalam pencarian informasi dari media sosial, perlu ada upaya sungguh-sungguh dari seluruh masyarakat pers mengembalikan kepercayaan dan nama baik. ***

Tetapi masalah sesungguhnya bagi pers saat ini adalah kemampuan untuk hidup, dengan berbagai deraan persoalan yang tidak habis-habisnya. Kita mengetahui banyak upaya negara maju di Eropa khususnya, begitu pula di India, negara Afrika, dan Amerika pada umumnya, tetapi belum ada rumus baku untuk bertahan. Pembaca berlangganan kurang sukses. Engament komunitas tidak maksimal. Penggunaan AI tidak selalu berhasil. Baik karena kecenderungan minat masyarakat maupun kemajuan teknologi informasi yang seperti tidak teramalkan.

Pers yang kinerjanya sedikit baik saat ini umumnya adalah pers yang akomodatif, yang berusaha menghindari konflik khususnya dengan pemilik anggaran di pusat dan daerah. Lalu kita tahu isi beritanya bersifat seremonial, nada positif pejabat, bahkan penyanjungan keberhasilan meski sebenarnya apa yang dilakukan adalah kewajiban sesuai sumpah jabatan. Ketika masih aktif di perusahaan dulu, capaiannya hanya sesuai dengan KPI dan nilainya C, tetapi dalam berita seolah mencapi prestasi A atau B.

Aliran “goodnews also news” boleh saja, tetapi sikap kritis terhadap penyelenggara negara dan melihat dengan kacamata jernis tanpa membayangkan iklan dan fasilitas yang dijanjikan, harus terus dipelihara dan digaung-gaungkan. Kritik asal sesuai fakta, sejauh berimbang, dan tidak ada itikad buruk di dalamnya.

Saya membayangkan betap sulitnya menjadi pimpinan media saat ini, seperti mengayuh di antara karang, salah sedikit bisa menabrak karang, disomasi dan kehilangan iklan. Tetapi kalau mau aman kepercayaan masyarakat akan hilang, dan wartawannya berubah menjadi petugas humas yang sekadar meneruskan informasi dari sumber berita tanpa pendalaman dan sikap kritis.

Apakah pers saat ini sudah memasuki era yang disyairkan Ronggo Warsito? dalam Serat Kalatida khususnya bait 7 dikatakan //Amenangi jaman edan ewuh aya ing pambudi/Melu edan ora tahan yen tan milu anglakoni boya kaduman melik kaliren wakanipun/dilalah kersa Allah begja-begjaning kang lali/luwih begja kang eling lan waspada//
Yang artinya “Menghadapi zaman edan keadaan menjadi serba sulit/turut serta edan tidak tahan/apabila tidak turut serta melakukan tidak mendapatkan bagian akhirnya kelaparan/sudah menjadi kehendak Allah betapapun bahagianya orang yang lupa/lebih berbahagia yang sadar dan waspada//
Semoga dan tidak. Media kita masih waras dan bersemangat. Waallhu a’lam bishawab. (***)

Continue Reading

Kopini Tamu

Refleksi HPN 2026

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Pemberitaan Tentang Anak dalam Perspektif News-Making Criminology

Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si.

Jakarta, Koin24.co.id – Pemberitaan tentang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) selalu berada di wilayah yang sensitif. Di satu sisi, publik memiliki hak untuk tahu. Namun di sisi lain, terdapat tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan hak anak tetap terlindungi, termasuk masa depannya. Di titik inilah jurnalisme diuji, bukan hanya soal apa yang diberitakan, tetapi juga bagaimana peristiwa dihadirkan kepada publik.

Dalam perspektif news-making criminology, pendekatan yang dikenalkan kriminolog Amerika Seikat, Gregg Barak (2007), media tidak dipahami semata sebagai penyampai fakta. Media merupakan aktor sosial yang ikut membentuk makna tentang kejahatan, pelaku, korban, dan ancaman sosial. Kejahatan, dengan demikian, tidak hanya hadir sebagai peristiwa hukum, melainkan sebagai konstruksi sosial yang dibangun melalui pilihan bahasa, sudut pandang, dan penekanan dalam pemberitaan.

Kesadaran ini penting, terutama dalam konteks anak. Cara media memproduksi berita memiliki daya besar dalam membentuk persepsi publik. Pilihan kata dan sudut pandang tertentu dapat menghadirkan figur “pelaku” atau “ancaman” bahkan sebelum proses hukum berjalan tuntas. Anak yang seharusnya ditempatkan sebagai subjek perlindungan berisiko direduksi menjadi label sempit–seperti sebagai pembuat onar atau simbol masalah sosial–sementara kompleksitas latar belakang keluarga, lingkungan, dan faktor struktural kerap tersisih dari narasi.

Profesionalisme Wartawan dan Tanggung Jawab Etik

Kesadaran akan dampak sosial pemberitaan inilah yang membuat inisiatif PWI Jaya melalui Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI), yang mengangkat tema pemberitaan ramah anak, menjadi relevan. Program ini sejalan dengan kebijakan PWI Jaya yang menempatkan kompetensi dan tanggung jawab etik sebagai fondasi keanggotaan. Melalui Orientasi Keorganisasian dan Kewartawanan (OKK), calon anggota PWI Jaya kini diwajibkan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), sementara bagi anggota muda, UKW menjadi syarat penting untuk perpanjangan keanggotaan.

Kebijakan ini dapat dibaca bukan sebagai pembatasan, melainkan sebagai ikhtiar memastikan bahwa wartawan memiliki bekal profesional dan kepekaan sosial yang memadai. Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menegaskan bahwa kompetensi teknis dan etik adalah satu kesatuan. “UKW dan SJI bukan sekadar soal administrasi. Yang ingin kami bangun adalah kesadaran bahwa wartawan memikul tanggung jawab sosial yang besar, terutama dalam isu sensitif seperti pemberitaan anak,” ujarnya.

Kamera, Label, dan Stigma

Dalam praktik jurnalistik sehari-hari, insan pers patut diapresiasi karena telah berupaya melindungi identitas anak melalui penggunaan inisial, pemburaman wajah, atau perubahan suara. Namun, news-making criminology mengingatkan bahwa perlindungan tidak berhenti pada aspek teknis. Informasi kontekstual, seperti lokasi, usia, sekolah, atau lingkungan sosial–terutama dalam laporan visual televisi–kerap masih membuka ruang identifikasi.

Kamera bukan sekadar alat perekam, melainkan pembentuk makna sosial. Tayangan visual yang berulang dapat memperluas paparan anak ke ruang publik. Akibatnya, anak tidak hanya berhadapan dengan proses hukum, tetapi juga dengan stigma dan pengucilan sosial yang berdampak panjang pada relasi sosial dan masa depannya. Tantangannya bukan sekadar soal benar atau salah, melainkan pilihan etis, yakni menggeser fokus dari pertanyaan “apa yang bisa direkam” menjadi “apa yang sebaiknya ditampilkan”.

Persoalan ini menjadi semakin jelas jika dilihat dari data nasional tentang ABH. Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mencatat, sepanjang Januari – November 2025 terdapat sekitar 21.945 anak dan remaja yang berhadapan dengan hukum di Indonesia. Perkara yang dominan meliputi pencurian, penganiayaan, dan tindak pidana narkotika. Pada saat yang sama, lebih dari 5.400 anak justru tercatat sebagai korban kejahatan, sementara sekitar 1.300 anak menjalani pembinaan di lembaga khusus anak melalui pendekatan pemulihan.

Data ini menunjukkan bahwa persoalan ABH bukan sekadar masalah individu, melainkan persoalan struktural. Dalam kajian sosiologi kejahatan, Howard Becker (1963) mengingatkan bahwa seseorang kerap dipahami sebagai menyimpang bukan semata karena perbuatannya, melainkan karena label sosial yang dilekatkan. Di titik inilah media, dengan jangkauan dan kekuatan simboliknya, memainkan peran penting dalam membentuk makna tentang siapa yang dianggap “bermasalah”.

Proses pelabelan ini sering berkelindan dengan apa yang oleh Stanley Cohen (1972) sebut sebagai moral panic. Pemberitaan yang berulang, menonjolkan aspek dramatis, dan minim konteks dapat memperbesar persepsi ancaman, sehingga kasus-kasus tertentu seolah mewakili keseluruhan kelompok anak dan remaja. Anak kemudian diposisikan sebagai sumber keresahan sosial, bukan sebagai individu yang sedang berada dalam situasi rentan. Padahal, yang dibutuhkan anak adalah pendampingan, pembelajaran, dan pemulihan bukan stigma dan generalisasi.

Penutup

Perlindungan anak di Indonesia sesungguhnya telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Perlindungan Anak, terakhir diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014, yang menjamin hak-hak dasar anak dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, ketika anak berhadapan dengan hukum pidana, negara menerapkan kerangka khusus melalui Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012) sebagai lex specialis. Undang-undang ini mengatur secara lebih rinci proses peradilan pidana anak dengan menekankan pendekatan pemulihan dan keadilan restoratif, alih-alih semata-mata penghukuman.

Dalam konteks tersebut, praktik pemberitaan yang sensitif dan berimbang menjadi bagian penting dari ekosistem perlindungan dan pemulihan anak. Dalam kerangka news-making criminology, pemberitaan ramah anak bukanlah upaya membungkam fakta, melainkan ikhtiar menempatkan jurnalisme sebagai ruang pembelajaran publik yang adil, empatik, dan bertanggung jawab tanpa kehilangan daya kritisnya.

Penulis dosen Kriminologi FISIP UI, anggota Dewan Redaksi keadilan.id, dan Pengurus PWI Jaya

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler