Connect with us

News

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Dorong Kerja Sama Budaya sebagai Bentuk Solidaritas Indonesia untuk Palestina

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koi24.co.id – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan dukungan Indonesia terhadap perjuangan Palestina tidak hanya bersifat politik dan kemanusiaan, tetapi juga melalui kerja sama budaya yang konkret dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan dalam pertemuannya dengan Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Dr. Zuhair Al-Shun,Rabu(16/4/2025)di kantor Kementerian Kebudayaan,Jakarta.

Pertemuan ini meneguhkan posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten dalam mendukung kemerdekaan Palestina. “Apa yang terjadi di Palestina bukan hanya tragedi kemanusiaan, tapi juga penghancuran sistematis terhadap peradaban dan identitas budaya mereka,” ujar Fadli dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis(17/4).

Dalam kesempatan tersebut, Fadli menyampaikan duka mendalam atas ribuan korban sipil dan tokoh budaya yang gugur di Gaza. Berdasarkan laporan Institute for Palestine Studies, sedikitnya 195 situs budaya telah hancur hingga awal 2025. Termasuk di antaranya Masjid Agung Omari, Gereja Santo Porphyrius, serta Museum Rashad al-Shawa.

Fadli juga menyebut sejumlah nama tokoh budaya Palestina yang meninggal, seperti penyair Refaat Alareer, jurnalis Safa Joudeh, dan aktivis seni Mona El-Farra. “Kehancuran ini adalah upaya untuk menghapus sejarah dan memori kolektif bangsa Palestina,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengusulkan kerja sama budaya dengan Palestina melalui program-program seperti pameran seni, pemutaran film, festival sastra, serta penerjemahan dan publikasi karya penulis Palestina.

“Solidaritas kita bukan hanya dalam kata-kata, tapi diwujudkan melalui aksi budaya yang memperkuat hubungan antarmasyarakat,” ujar Fadli.

Ia memastikan bahwa Kementerian Kebudayaan akan terus membuka ruang kolaborasi budaya dengan Palestina, baik melalui Kedutaan Besar maupun mitra kebudayaan lainnya.

“Kita ingin memastikan suara dan warisan Palestina tetap hidup di ruang-ruang budaya Indonesia. Kita berdiri bersama mereka dalam perjuangan menuju kemerdekaan yang adil dan bermartabat,” pungkasnya.

Continue Reading

News

Penyidik Pidsus Kejagung Sita Aset PT Orbit Terminal Merak Terkait Dugaan Korupsi PT Pertamina

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan sejumlah aset PT Orbit Terminal Merak (OTM).

“Penyitaan itu terkait perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, pada Rabu(11/6/2025), di Jakarta.

Dijelaskannya, tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025.

Adapun objek penyitaan tersebut yakni sebagai berikut:

1.Satu bidang tanah seluas 31.921 M2 dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT OTM.

2.Satu bidang tanah seluas 190.694 M2 dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM, yang di atas tanah-tanah tersebut terdiri bangunan.
•Lima tangki kapasitas 22.400 kL.
•Tiga tangki kapasitas 20.200 kL.
•Empat tangki kapasitas 12.600 kL.
•Tujuh tangki kapasitas 7.400 kL.
•Dua tangki kapasitas 7.000 kL.
•Jetty 1 dengan Max Displacement 133.000 MT.
•Jetty 2 dengan Max Displacement 20.000 MT.
•Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414.

Pertimbangan penyidik untuk menyita aset yakni tim penyidik berpendapat bahwa barang/benda tersebut dikategorikan sebagai barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dan/atau sarana yang digunakan dan/atau sebagai hasil dari tindak pidana, maka dipandang perlu untuk dilakukan penyitaan, yang nantinya akan dirampas untuk negara.

Selain itu, dengan mempertimbangkan OTM sebagai objek penting dalam fungsi distribusi dan pemasaran tata Kelola minyak yang melayani wilayah meliputi sebagian Pulau Jawa, sebagian Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan bagian barat, maka keberlangsungan operasi kegiatan dan seluruh fungsi OTM ini harus tetap berjalan.

Kemudian selama proses penegakan hukum, seluruh penyelenggaraan dan pengawasan serta pengoperasian OTM ini diserahkan pengelolaannya kepada PT Pertamina Patra Niaga (BUMN yang memiliki kemampuan serta kewenangan untuk menjalankan OTM),dan akan diserahkan oleh Penyidik melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Continue Reading

News

PWI Serahkan Dua Bukti Tambahan ke PN Jakarta Pusat

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Kuasa hukum PWI Pusat menyerahkan dua alat bukti tambahan kepada Pengadilan Negeri(PN)Jakarta Pusat,pada Rabu(11/6/2025). Penyerahan bukti ini diterima oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba, SH, M.Hum dan disaksikan kuasa hukum Dewan Pers.

Sidang lanjutan perkara gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers berlangsung singkat, sekitar 10 menit. Dari tim kuasa hukum PWI, tampak hadir, antara lain Muhamad Faris, SH; Faisal Nurrizal, SH; Ainunnisa, SH dan Umi Sjarifah, SH.

Muhamad Faris dari Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates menyatakan dalam sidang lanjutan ini, PWI menyerahkan bukti berupa Somasi tertanggal 10 Oktober 2024 dan Somasi tertanggal 23 Oktober 2024 kepada Dewan Pers.

“Bukti ini menunjukkan, sebelum PWI mengajukan gugatan PN Jakpus, penggugat terlebih dulu mengupayakan penyelesaian permasalahan dengan para tergugat, dalam hal ini Dewan Pers,”ujar Muhamad Faris seusai sidang.

Dalam surat teguran PWI kepada Dewan Pers itu, intinya PWI meminta pencabutan Surat Dewan Pers Nomor 1103/DP/k/IX/2024 serta pembukaan gembok/kunci kantor milik PWI Pusat yang berada di lantai IV Gedung Dewan Pers, Jakpus,”ujar
Muhamad Faris.

Namun, tambahnya, hingga gugatan diajukan, para tergugat tidak memberikan tanggapan apapun atas surat yang dilayangkan penggugat.

“Dengan demikian terbukti para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan a quo,”ujar Muhamad Faris.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Achmad Rasyid Purba, SH, M.Hum menyampaikan agar PWI bersurat resmi kembali kepada Dewan Pers. Intinya, meminta agar Dewan Pers membuka akses Kantor PWI Pusat yang berlokasi di lantai IV, Gedung Dewan Pers, Jakpus. Mengingat dokumen penting dan asli berada di kantor milik PWI tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu (18/6/2025) mendatang.***

Continue Reading

News

Menegakkan Kedaulatan Hukum atas Hak Negara di Kawasan Hutan TNTN Riau

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga serta TNI/Polri, telah melaksanakan kegiatan penertiban di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, pada Selasa 10 Juni 2025.

“Penertiban ini bertujuan untuk menegakkan kedaulatan hukum atas hak negara, terhadap lahan seluas ± 81.793 Ha,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya,pada Selasa (10/6/2025), di Jakarta.

Adapun hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), adalah tanah negara yang dijaga dan dikelola oleh pemerintah.

Oleh karena itu, segala aktivitas yang mengubah fungsi kawasan, seperti berkebun, tinggal atau mendirikan rumah, membuka lahan, menanam sawit, memelihara ternak, atau membakar hutan, merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Menurut Harli, selama ini di kawasan TNTN ditemukan berbagai masalah seperti penguasaan lahan secara melawan hukum, pendirian fasilitas masyarakat, serta perburuan dan konflik antara manusia dengan satwa langka.

Dalam upaya penegakan hukum ini, Tim Satgas PKH juga mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat pemerintah di daerah, termasuk tindakan koruptif dalam proses pengalihan hak atas tanah. Untuk itu, Tim Satgas PKH secara tegas telah melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menanganinya.

“Hingga Juni 2025, Tim Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 1.019.611,31 Ha dari target 3 juta Ha,” kata Harli.

Rincian capaian penguasaan kembali lahan per provinsi adalah sebagai berikut:

Kalimantan Tengah: 400.816,53 Ha.

Riau: 331.838,67 Ha.

Kalimantan Barat: 153.359,44 Ha.

Sumatera Utara: 22.559,47 Ha.

Kalimantan Timur: 26.185,84 Ha.

Kalimantan Selatan: 30.516,21 Ha.

Sumatera Selatan: 25.601,12 Ha.

Sumatera Barat: 3.897,44 Ha.

Jambi: 14.836,59 Ha.

Total lahan yang telah dikuasai kembali adalah 1.019.611,31 Ha, mencakup 64 kabupaten dan 406 perusahaan.

Dari lahan yang telah dikuasai kembali tersebut, seluas 717.703,33 Ha telah diserahkan, dan siap diserahkan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.

Penyerahan ini meliputi:

• Tahap 1: Duta Palma Group (23 PT) seluas 221.868 Ha.

• Tahap 2: (109 PT) seluas 216.990,25 Ha.

• Tahap 3: PT Torganda (put eksekusi) 48.761 Ha.

• Sudah diverifikasi/BA Penguasaan: (144 PT) 230.084,14 Ha.

Untuk mencapai target penguasaan kembali lahan seluas 3 juta Ha, Tim Satgas PKH berencana untuk menertibkan lahan-lahan yang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan bagi pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), plasma 20% perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban kawasan hutan di hutan konservasi.

Tim Satgas PKH menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada masyarakat, dan pihak terkait yang telah menunjukkan kesadaran dan kerja sama di Kawasan TNTN, sehingga proses penertiban dan penguasaan kembali lahan ini dapat berjalan dengan baik.

Apresiasi juga disampaikan kepada Forkopimda Provinsi Riau dan Kabupaten Pelalawan, Camat, Kepala Desa dan perangkatnya, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan rekan-rekan media yang telah hadir.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler