Connect with us

News

MK Libatkan Jurnalis dan AMKI dalam Penguatan Literasi Konstitusi

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Bogor, Koin24.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat literasi konstitusi di kalangan jurnalis dengan melibatkan pengurus Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) dalam kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Berbasis E-Learning yang digelar di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua,Bogor, Jawa Barat, pada Kamis-Sabtu (11-13/12/2025).

Kegiatan tersebut diikuti puluhan jurnalis dari berbagai media nasional, baik media cetak, daring, radio, maupun televisi. Sejumlah media yang hadir antara lain Antara, Kompas, Tirto, Republika, Forum Keadilan, Media Indonesia, IDNTimes, JPNN, Hukum Online, Kompas TV, RRI, SINDO TV, dan TVRI, termasuk media-media yang tergabung dalam AMKI.

Kehadiran pengurus AMKI menegaskan peran media konvergensi sebagai mitra strategis MK dalam penyebaran informasi publik dan penguatan jurnalisme konstitusional.

Rangkaian kegiatan diawali dengan program peningkatan wawasan kebangsaan bagi jurnalis pada Kamis (11/12) melalui sesi luar ruang. Agenda dilanjutkan pada Jumat dengan diskusi bertema Peran Media dalam Penanganan Perkara di Mahkamah Konstitusi, yang membahas posisi media dalam mengawal proses peradilan konstitusi secara transparan dan akuntabel.

Ketua MK Suhartoyo membuka kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa tugas utama MK adalah mengadili permohonan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, menurutnya, pemahaman yang memadai dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk jurnalis, menjadi penting agar proses peradilan dapat dipahami secara utuh oleh publik.

“Kita bisa mengalami ketertinggalan apabila tidak mengikuti perkembangan. Padahal, Mahkamah Konstitusi menjalankan tugas mengadili permohonan yang berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara,” ujar Suhartoyo.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran jurnalis dalam ekosistem informasi peradilan, terutama di tengah masifnya digitalisasi. Pemanfaatan teknologi oleh media harus tetap berada dalam koridor etika jurnalistik dan perlindungan data pribadi agar tidak menimbulkan persoalan baru.

*Peluncuran MKLC dan MKRI AI*

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dalam kesempatan tersebut meluncurkan Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC) dan MKRI AI. Peluncuran ini merupakan tindak lanjut program Prioritas Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait pengembangan e-learning kelembagaan dan penguatan teknologi informasi peradilan.

Heru menjelaskan, MKLC dirancang sebagai platform pembelajaran daring yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat untuk memahami hukum acara dan kewenangan MK tanpa batas ruang dan waktu. Platform ini diharapkan dapat memperluas literasi konstitusi, khususnya terkait Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan peran MK dalam sistem ketatanegaraan.

Sementara itu, MKRI AI diperkenalkan sebagai sistem berbasis big data yang memuat seluruh putusan MK sejak awal berdiri, konten situs resmi MK, serta regulasi terbaru. Melalui sistem ini, masyarakat dapat memperoleh informasi dan konsultasi hukum secara interaktif terkait proses berperkara dan putusan MK.

Kegiatan tersebut juga diisi dengan diskusi bersama perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bappenas, Direktorat Jenderal Anggaran, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta kalangan advokat. Forum ini berfungsi sebagai konsultasi publik untuk menyempurnakan pengembangan MKLC dan MKRI AI.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya menegaskan bahwa wartawan dan media memiliki peran strategis dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas MK di era digital. Menurutnya, jurnalisme konstitusional penting untuk memastikan publik memahami proses persidangan dan putusan MK secara utuh dan berimbang.

*Apresiasi*

Terpisah, Ketua Umum AMKI Pusat Tundra Meliala menyampaikan apresiasi kepada MK atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia menilai program peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara bagi jurnalis merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pemberitaan hukum dan konstitusi, khususnya di tengah ekosistem media digital.

Menurut Tundra, keterlibatan pengurus dan anggota AMKI dalam kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran penting bagi media konvergensi agar mampu menyajikan informasi persidangan MK secara akurat, berimbang, dan mudah dipahami publik.

“Kami mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang membuka ruang dialog dan pembelajaran bagi insan pers. Kegiatan ini memperkuat pemahaman teknis sekaligus tanggung jawab jurnalistik dalam menyampaikan isu-isu konstitusional kepada masyarakat,” ujar Tundra, alumnus Lemhannas PPRA 51 itu.

Ia berharap sinergi antara MK dan media,termasuk yang tergabung dalam AMKI, dapat terus ditingkatkan guna menjamin hak masyarakat atas informasi publik yang kredibel serta mendukung terwujudnya peradilan konstitusi yang transparan dan terpercaya.(*)

Continue Reading
Advertisement

News

KI DKI Jakarta Terima Pencabutan Sengketa Informasi Salinan Ijazah Joko Widodo Antara Bonatua-KPU DKI Jakarta

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.coid – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta telah menerima pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon atas nama Bonatua Silalahi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta terkait permohonan salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan Gubernur DKI Jakarta.

Permohonan sengketa informasi tersebut sebelumnya telah diregistrasi dengan Nomor 0039/X/KIP-DKI-PS/2025. Pencabutan permohonan disampaikan secara resmi oleh Pemohon melalui surat elektronik tertanggal 20 Januari 2026. Pencabutan dilakukan dengan alasan bahwa permohonan informasi dengan substansi yang sama kepada KPU Republik Indonesia telah diputus dan dikabulkan oleh Komisi Informasi Pusat, sehingga kebutuhan informasi Pemohon dinyatakan telah terpenuhi.

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, menyampaikan bahwa pencabutan permohonan merupakan hak Pemohon dan diatur secara tegas dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSI) sesuai Pasal 14 dan Pasal 15.

“Pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ditindaklanjuti dengan penerbitan Akta Pembatalan Registrasi sebagai dasar administrasi penghentian perkara. Permohonan sengketa informasi yang telah dicabut tersebut tidak dapat diajukan kembali,” ujar Agus dalam keterangan di Kantor KI DKI Jakarta,pada Jumat(23/1/2026).

Ia menjelaskan, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memproses setiap tahapan penyelesaian sengketa, termasuk pencabutan permohonan, secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi Pemohon maupun Termohon serta menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik memiliki konsekuensi hukum yang jelas,” tambahnya.

Menurut Agus, mekanisme tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa informasi publik berjalan efektif dan saling melengkapi, baik di Komisi Informasi Pusat maupun Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, dalam rangka menjamin pemenuhan hak masyarakat atas informasi.

Continue Reading

News

Aspers Kasal Tinjau Langsung Proses Penerimaan Prajurit TNI AL di Batam

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Batam, Koin24.co.id – TNI Angkatan Laut Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV menerima kunjungan kerja Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Laut (Aspers Kasal), Laksda TNI Dr. Bambang Irwanto, M.Tr.(Han)., CHRMP., Kamis (22/1/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau secara langsung pelaksanaan penerimaan Calon Bintara (Caba) PK Pria/Wanita dan Calon Tamtama (Cata) PK TNI AL Gelombang I Tahun Anggaran 2026.

Kunjungan kerja Aspers Kasal berlangsung di Gedung Raja Haji Fisabilillah, Kodaeral IV Batam, dan disambut langsung oleh Komandan Kodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla., didampingi Wakil Komandan Kodaeral IV Laksma TNI Ketut Budiantara, S.E., M.Han., serta para pejabat utama Kodaeral IV.

Rangkaian kegiatan diawali dengan paparan singkat dari Aspers Dankodaeral IV Kolonel Laut (P) Alhenadi yang menjelaskan situasi terkini pelaksanaan seleksi penerimaan prajurit, tahapan seleksi yang telah dilalui, serta capaian hasil sementara dari proses rekrutmen yang sedang berjalan.

Dalam arahannya, Aspers Kasal menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan penerimaan prajurit TNI Angkatan Laut. Ia mengingatkan agar proses seleksi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berkelanjutan sesuai dengan kebijakan pimpinan TNI AL.

“Prajurit TNI AL yang direkrut tidak hanya harus memiliki kemampuan fisik yang prima, tetapi juga mental yang tangguh, disiplin tinggi, serta loyalitas kuat dalam mendukung tugas pertahanan laut negara,” tegas Laksda TNI Bambang Irwanto.

Kunjungan kerja ini dinilai menjadi motivasi tersendiri bagi jajaran Kodaeral IV untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan personel dan profesionalisme satuan, khususnya dalam menghadapi tantangan tugas di wilayah perbatasan yang strategis.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi serta peninjauan fasilitas seleksi dan pembinaan personel. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penerimaan prajurit di Kodaeral IV berjalan optimal, adaptif terhadap dinamika tugas, serta selaras dengan visi pembangunan TNI AL yang profesional dan modern.

Melalui kunjungan tersebut, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pimpinan pusat dan satuan kewilayahan dalam menyiapkan prajurit TNI Angkatan Laut yang siap menghadapi tantangan tugas ke depan.

Continue Reading

News

BPN Provinsi Banten Serahkan 52 Sertipikat BMN,Dorong Tertib Administrasi Aset Negara

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Serang, Koin24.co.id – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten,Harison Mocodompis, menghadiri kegiatan Serah Terima Sertipikat Tanah Barang Milik Negara (BMN) pada kementerian dan lembaga di lingkup wilayah kerja Provinsi Banten.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik pengelolaan aset negara.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Banten,pada Rabu(21/1/2026),menjadi wujud sinergi antarlembaga dalam memastikan setiap aset negara tercatat secara sah dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Dalam sambutannya, Harison menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dan memfasilitasi terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa sertifikasi tanah BMN merupakan kewajiban negara untuk melindungi dan mengamankan kekayaan negara dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

“Apabila aset negara tidak tercatat dan tidak bersertipikat,maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Oleh karena itu, pensertifikatan BMN menjadi fondasi penting dalam menjaga dan melindungi aset negara,” tegas Harison.

Harison menjelaskan bahwa proses sertifikasi tanah BMN tidak sederhana karena membutuhkan penelusuran riwayat tanah secara menyeluruh, baik dari aspek administrasi, hukum, maupun penguasaan fisik di lapangan. Menurutnya, ketertiban administrasi pertanahan harus didukung oleh penguasaan fisik yang nyata serta kejelasan batas-batas bidang tanah guna mencegah sengketa atau klaim dari pihak lain.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian (prudent) dan mitigasi risiko dalam setiap tahapan sertifikasi BMN, agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar kuat, akurat, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Lebih lanjut, Harison mengapresiasi capaian sertifikasi BMN tahun 2025 di Provinsi Banten yang berhasil mencapai 100 persen dari target, dengan total 193 sertipikat yang telah diterbitkan. Capaian ini, menurutnya, merupakan hasil dari kolaborasi, komitmen, dan konsistensi seluruh pemangku kepentingan, baik dari BPN, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), maupun kementerian dan lembaga pengelola aset.

Pada awal tahun 2026 ini, Kanwil BPN Provinsi Banten kembali menyerahkan sertipikat BMN sebanyak 52 bidang tanah yang tersebar di beberapa kabupaten/kota. Harison berharap pola kerja yang telah berjalan baik dapat terus ditingkatkan sehingga target sertifikasi BMN tahun 2026 dapat diselesaikan tepat waktu, bahkan sebelum akhir tahun anggaran.

“Kami berharap sinergi antara BPN dan seluruh pengelola aset kementerian/lembaga di Provinsi Banten terus terjaga. Dengan koordinasi yang intensif dan berkelanjutan, pengelolaan aset negara akan semakin transparan, akuntabel, dan bermanfaat optimal bagi pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan sertipikat tanah BMN secara simbolis oleh Kantor Pertanahan kepada satuan kerja kementerian dan lembaga penerima.

Acara dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJKN Provinsi Banten; Kepala Kantor Wilayah DJKN Provinsi DKI Jakarta; Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa; Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian; Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jakarta; Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII; Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol I; Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Banten; Kepala Satuan Brimob Polda Banten; Kepala Politeknik Industri Petrokimia Banten; Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan; Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang; Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler