Kopini Tamu
Pelajaran Dari Industrialisasi Pertahanan Iran: Model Kemandirian Terpaksa
Published
2 months agoon
Oleh:Marsda TNI Budhi Achmadi
Jakarta, Koin24.co.id – Di tengah lanskap geopolitik yang keras dan penuh tekanan,Iran menghadirkan sebuah pelajaran strategis: negara yang selama puluhan tahun berada dalam rezim sanksi justru mampu membangun fondasi industri pertahanan yang relatif mandiri dan adaptif.
Ketika banyak negara berkembang menggantungkan modernisasi militernya pada impor dan lisensi, Iran menempuh jalan berbeda—bukan karena pilihan ideal, melainkan karena keterpaksaan sejarah.
Dari pengalaman itulah lahir model pembangunan industri pertahanan yang sering disebut sebagai enforced autonomy atau kemandirian terpaksa.
Keith Krause dalam Buku Arms and the State: Patterns of Military Production and Trade (1995) membagi pola industrialisasi pertahanan global dalam tiga model besar industrialisasi pertahanan, yaitu mandiri penuh (full autonomy), semi mandiri (model Asia Timur) dan kemandirian terpaksa (enforced autonomy).
Model pertama adalah full autonomy atau kemandirian penuh, yaitu ketika suatu negara menguasai seluruh spektrum industri pertahanan dari hulu hingga hilir. Negara dalam kategori ini memiliki kapasitas riset dasar, desain sistem, manufaktur komponen kritis, integrasi platform, hingga kemampuan ekspor dalam skala besar.
Contohnya dapat ditemukan pada Amerika Serikat, Rusia, dan Tiongkok, yang tidak hanya memproduksi alutsista untuk kebutuhan domestik tetapi juga menjadi pemain dominan dalam pasar global. Model ini membutuhkan anggaran riset besar, ekosistem inovasi yang matang, serta kesinambungan kebijakan lintas dekade.
Model kedua adalah semi autonomy atau semi mandiri, yang sering disebut sebagai model Asia Timur. Dalam pendekatan ini, negara sudah ada kemampuan terbatas atau tidak sepenuhnya mandiri, lalu secara sistematis membangun kapasitas nasional melalui kerja sama internasional, transfer teknologi, lisensi produksi, dan integrasi ke dalam rantai pasok global.
Negara-negara seperti Korea Selatan, Jepang, dan Turki memanfaatkan kemitraan strategis untuk meningkatkan kemampuan industri domestik secara bertahap. Mereka tidak menutup diri dari sistem internasional, melainkan menggunakannya sebagai akselerator pembangunan teknologi nasional.
Model ini relatif efisien dan realistis bagi negara berkembang, meskipun tetap menyisakan risiko ketergantungan apabila terjadi pembatasan politik atau embargo.
Model ketiga adalah enforced autonomy atau kemandirian terpaksa. Dalam skema ini, kemandirian industri pertahanan lahir bukan dari perencanaan strategis jangka panjang yang nyaman, tetapi dari tekanan eksternal yang memaksa.
Embargo, sanksi ekonomi, dan isolasi politik membuat negara tidak memiliki pilihan selain mengembangkan kemampuan produksi sendiri. Industri pertahanan Iran, Korea Utara, Afrika Selatan, merupakan realitas dari model ini.
Pada kasus Iran, Revolusi Islam 1979 menjadi titik balik yang memutus hubungan pertahanan dengan negara-negara Barat. Perang Iran–Irak pada dekade 1980-an memperparah situasi karena akses terhadap suku cadang dan dukungan teknis hampir berhenti total. Ketergantungan pada platform warisan era Shah Reza Pahlevi yang berbasis Barat berubah menjadi kerentanan strategis.
Dukungan suku cadang Alutsista Barat berhenti total.
Dalam kondisi tersebut, Iran tidak memiliki kemewahan memilih jalur semi mandiri seperti negara-negara lain yang mendapatkan dukungan ilmu dan suku cadang dari negara-negara maju. Ia dipaksa mengembangkan kemampuan substitusi melalui reverse engineering, inovasi lokal, dan penguatan industri dalam negeri di bawah birokrasi pemerintahan yang kuat.
Alih-alih mengejar simetri dengan kekuatan udara Barat yang unggul dalam teknologi pesawat tempur generasi mutakhir, Iran memusatkan perhatian pada sistem yang lebih realistis, murah, namun berdampak strategis tinggi, yakni rudal balistik, drone, serta perang asimetris maritim.
Strategi ini mencerminkan pemahaman mendalam bahwa strategi penangkalan dan perang tidak harus selalu harus berbasis platform mahal, tetapi bagaimana kemampuan memberikan serangan balasan yang kredibel dan terukur.
Keberhasilan Iran dalam kerangka kemandirian terpaksa dapat dilihat dari konsistensi kebijakan jangka panjangnya. Terlepas dari dinamika politik domestik, pembangunan industri pertahanan tidak pernah berhenti. Integrasi antara militer, lembaga riset, dan industri dilakukan secara terpusat sehingga proses inovasi tidak terfragmentasi. Selain itu, Iran menunjukkan kecakapan dalam mengembangkan sistem berbiaya relatif rendah namun berdampak strategis signifikan.
Drone dan rudal balistik menjadi instrumen yang bukan hanya memperkuat posisi tawar regional, tetapi juga membangun citra kemandirian nasional di tengah tekanan internasional.
Bukti lain keseriusan Iran dalam industrialisasi pertahanan model kemandirian terpaksa adalah terjaganya kerahasiaan area produksi dan gudang senjata strategis yang telah aktif lebih dari empat dekade.
Bagi negara seperti Indonesia, yang menganut politik luar negeri bebas aktif dan tidak berada dalam isolasi internasional, pengalaman Iran tentu tidak dapat ditransplantasikan secara utuh karena sistem kenegaraan yang berbeda. Namun esensinya tetap relevan.
Indonesia dapat mengombinasikan model semi mandiri dan kemandirian terpaksa untuk membangun platform besar dan krusial melalui penguatan kapasitas mandiri pada sistem-sistem kritis seperti drone, rudal balistik, sistem siber, dan C6ISR berbasis kecerdasan buatan.
Penguatan ekosistem riset nasional juga menjadi prasyarat mutlak agar kemandirian tidak berhenti pada perakitan, tetapi benar-benar menyentuh penguasaan teknologi inti, namun hingga produksi massal mandiri dan pengembangan teknologi lanjutan mandiri.
Pelajaran paling mendasar dari industri pertahanan model kemandirian terpaksa adalah bahwa pembangunan industri pertahanan bukan sekadar proyek industri yang harus segera mendapatkan profit dalam waktu singkat, melainkan proyek kebangsaan dalam jangka panjang.
Ia menuntut konsistensi lintas rezim, kesabaran strategis, serta keberanian menentukan prioritas. Iran menunjukkan bahwa tekanan eksternal dapat diubah menjadi katalis inovasi melalui visi nasional yang jelas.
Dalam konteks Indonesia menuju 2045, pembangunan industri pertahanan harus ditempatkan sebagai fondasi ketahanan strategis, bukan sekadar instrumen ekonomi atau simbol kebanggaan.
Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soeharto sebenarnya sudah pernah mencoba model kemandirian terpaksa, dengan menyuntik banyak pembiayaan pada pembangunan industri pertahanan tanpa berorientasi pada profit ekonomi pada jangka pendek.
Sayangnya program tidak berkelanjutan dan konstelasi politik nasional pada masa berikutnya berubah-ubah dalam memandang peran dan model pembangunan industri pertahanan lokal.
Industri pertahanan bahkan pernah dianggap sebagai beban anggaran pemerintah dan tidak diprioritaskan.
Maka, industrialisasi pertahanan RI model kemandirian terpaksa yg pernah dirintis pada periode tahun 1980 – 1996, perlu digali lagi relevansinya di era ketidakpastian global seperti saat ini.
Pada akhirnya, model kemandirian terpaksa Iran mengingatkan kita bahwa kedaulatan tidak pernah gratis. Ia lahir dari kombinasi tekanan, adaptasi, dan keteguhan kebijakan. Indonesia tidak menghadapi embargo panjang seperti Iran, tetapi dunia yang semakin kompetitif menuntut kesiapan menghadapi skenario terburuk.
Dari sanalah relevansi pengalaman Iran menjadi nyata. Bukan untuk ditiru secara ideologis, melainkan untuk dipahami sebagai pelajaran tentang bagaimana sebuah bangsa membangun daya tahan industri pertahanan di tengah keterbatasan.(*)
You may like
Kopini Tamu
Hari Kebebasan Pers Dunia: Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa
Published
1 week agoon
May 3, 2026
Oleh: Dr. Teguh Santosa,Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
Jakarta, Koin24.co.id – SEJAK tiga dekade terakhir, tanggal 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Dunia atau World Press Freedom Day. Penetapan tanggal ini bermula dari Deklarasi Windhoek 1991 di Namibia, yang menegaskan pentingnya pers bebas, pluralistik, dan independen. Dua tahun kemudian, Majelis Umum PBB mengesahkannya sebagai peringatan resmi melalui Resolusi 48/432 pada 1993.
Deklarasi Windhoek lahir dari keresahan para jurnalis Afrika tentang sensor, intimidasi, dan pembungkaman. Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers adalah syarat mutlak bagi demokrasi dan pembangunan. Gagasan itu kemudian menjadi rujukan global hingga hari ini.
Di Indonesia, jejak pers jauh lebih tua. Sejarah pers nasional bermula pada abad ke-19 dengan terbitnya Bataviasche Nouvelles tahun 1744, meski masih dalam kontrol kolonial. Tonggak penting muncul pada 1907 ketika Medan Prijaji milik Tirto Adhi Soerjo hadir sebagai suara perlawanan terhadap penjajahan.
Pers kebangsaan tumbuh bersama pergerakan kemerdekaan. Surat kabar seperti Oetoesan Hindia, Sinar Hindia, dan Soeara Oemoem menjadi ruang pendidikan politik bagi rakyat. Seperti ditulis Pramoedya Ananta Toer dalam “Rumah Kaca” (1988), pers saat itu bukan sekadar media, melainkan senjata ideologis melawan kebodohan dan penindasan.
Pascakemerdekaan, pers Indonesia mengalami pasang surut. Era Orde Baru membatasi dengan sistem SIUPP, sementara reformasi 1998 membuka keran kebebasan melalui UU 40/1999 tentang Pers. Undang-undang ini mencabut sensor dan menempatkan pers sebagai pilar demokrasi.
Memasuki era digital, wajah pers nasional berubah drastis. Internet, media sosial, dan platform berbagi informasi mematahkan monopoli redaksi konvensional. Siapa saja kini bisa menjadi produsen berita dengan satu gawai di tangan.
Perkembangan ini membawa dampak ganda. Di satu sisi, akses informasi menjadi lebih cepat dan demokratis. Di sisi lain, muncul banjir disinformasi, clickbait, dan jurnalisme instan yang mengorbankan verifikasi. Post-truth menjadi ciri utama era disrupsi.
Tantangan terbesar pers nasional hari ini adalah menjaga relevansi di tengah algoritma. Berita berkualitas sering kalah cepat oleh konten sensasional yang dirancang untuk menarik perhatian sesaat. Ekonomi media pun melemah karena pendapatan iklan bergeser ke platform digital global.
Namun tantangan bukanlah alasan untuk menyerah. Mendiang Joseph Pulitzer, wartawan-politisi Hungaria-Amerika yang namanya diabadikan untuk anugerah pers tertinggi di Amerika Serikat, suatu kali mengatakan, “Pers yang sinis, materialistis, dan demagogis akan menghasilkan masyarakat yang sama rendahnya dengan dirinya sendiri.”
Kutipan ini berasal dari esainya di North American Review tahun 1904 di mana Pulitzer menekankan bahwa bangsa dan masyarakat pers memiliki keterkaitan satu sama lain. Pers yang berdedikasi mempertahankan kebajikan demokrasi, sementara pers yang sinis, korup, atau sensasionalis merusak publik. Masa depan negara, katanya lagi, terletak di tangan para jurnalis. Pers yang kehilangan idealisme akan melahirkan masyarakat yang kehilangan arah. Sebaliknya, pers yang mempertahankan idealisme memperkuat pondasi bangsa dan negara.
Tugas pers tidak berhenti pada menyuarakan aspirasi semata. Pers harus ikut membentuk dan membangun cara pandang bangsa. Di tengah pergaulan dan persaingan dunia yang semakin ketat, media memiliki peran strategis sebagai penjernih wacana dan penunjuk kompas moral.
Kita butuh pers yang mampu menumbuhkan optimisme dalam berusaha dan berkarya. Bangsa ini menghadapi banyak masalah, tapi setiap masalah selalu hadir bersama harapan. Pers yang sehat adalah yang mampu menyeimbangkan kritik dengan solusi, menyorot kegelapan tanpa melupakan cahaya.
Dalam konteks itu, pers harus menjadi suluh penerang. Ia menerangi ruang-ruang gelap kekuasaan, korupsi, dan ketidakadilan. Sekaligus menjadi lokomotif pembangunan dengan menggerakkan kesadaran publik pada isu-isu besar: pendidikan, ekonomi, lingkungan, dan kedaulatan bangsa.
Untuk menjalankan peran itu, etika tidak boleh ditawar. Kebebasan tanpa tanggung jawab akan melahirkan anarki informasi. Kehormatan pers harus dijaga dengan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan berbagai pedoman pemberitaan yang berlaku.
Masyarakat pers nasional sering lantang menuntut hak kebebasan yang dijamin UU 40/1999. Itu wajar. Tetapi hak harus berbanding lurus dengan kewajiban. Kebebasan pers bukan lisensi untuk bertindak serampangan, melainkan amanah untuk menyampaikan kebenaran dengan cara yang terhormat.
Ekosistem media yang semakin melemah memang tidak dapat dipungkiri. Semakin panjang daftar media arus utama yang teraksa menyerah. Itu artinya, semakin banyak wartawan kehilangan pekerjaan. Bisnis media runtuh. Tetapi itulah tantangan zaman. Sejarah menunjukkan, setiap revolusi teknologi menuntut adaptasi.
Insan pers harus semakin canggih, cerdas, dan terampil memanfaatkan kemajuan teknologi digital. Data journalism, multimedia storytelling, dan kecerdasan buatan adalah alat baru yang dapat digunakan untuk memperkuat kredibilitas, bukan melemahkannya. Yang tidak boleh hilang adalah nurani.
Kemajuan bangsa adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, masyarakat, dan pers berada dalam satu kapal yang sama. Karena itu, kolaborasi antara pers dan pemerintah menjadi keharusan. Kolaborasi bukan ancaman. Hubungan itu harus dilandasi saling menghormati: pemerintah membuka ruang informasi, pers menjalankan fungsi kontrol tanpa prasangka.
Walter Lippmann dalam “Public Opinion” (1922) mengingatkan bahwa pers membentuk “gambar di kepala” masyarakat tentang dunia. Jika gambar itu buram, masyarakat akan mengambil keputusan yang keliru. Jika gambar itu jernih, bangsa bisa melangkah lebih pasti.
Di Hari Kebebasan Pers Dunia ini, mari kita tegaskan kembali komitmen: menjaga kebebasan, merawat etika, dan memperkuat profesionalisme. Pers yang merdeka bukan pers yang bebas semaunya, tetapi pers yang sadar akan tanggung jawabnya kepada publik dan sejarah.
Semoga pers Indonesia terus menjadi suluh yang tidak padam dan lokomotif yang tidak berhenti. Ketika pers kuat dalam nilai dan cerdas memanfaatkan teknologi, bangsa ini akan memiliki bekal untuk berlayar di tengah gelombang ganas zaman dengan kepala tegak dan pandangan jauh ke depan.(*)
Oleh: Pablo Christalo-Advokat
Jakarta, Koin24.co.id – Ada kalanya badan hukum maupun perorangan membutuhkan tambahan modal dengan mengajukan permohonan kredit kepada bank. Setelah objek hak atas tanah milik debitur disetujui sebagai agunan (collateral), bank kemudian memberikan fasilitas kredit sesuai dengan limit yang telah disepakati bersama.
Artikel ini membentangkan gambaran mengenai politik lelang dalam eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank tertentu atas objek agunan milik debitur. Praktik tersebut dapat berimplikasi pada beralihnya kepemilikan agunan tanpa sepengetahuan debitur. Lebih jauh, dalam sejumlah kasus, pelelangan dilakukan dengan harga yang di luar nalar, jauh di bawah nilai pasar.
Pada hakikatnya, bank sebagai kreditur hanya merupakan pemegang hak tanggungan atas objek agunan milik debitur. Pelelangan itu sendiri merupakan instrumen akhir jika debitur wanprestasi (cedera janji).
Dengan demikian, postur mentalitas superior (superior mentality) tidak semestinya melekat pada bank. Dalam praktiknya, kondisi ini justru kerap disertai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), di mana bank memanfaatkan posisi unggulnya.
Akibatnya, nilai agunan milik debitur dapat tereduksi hingga mendekati nol. Hal ini tampak melalui sejumlah modus, antara lain tidak diberikan perjanjian utang-piutang kepada debitur, tidak adanya keterangan mengenai nilai tanggungan berdasarkan taksiran harga dari penilai (appraisal) yang ditunjuk, adanya dugaan persekongkolan dengan peserta lelang, serta tidak disampaikannya informasi mengenai tanggal dan tempat pelelangan sehingga nilai penawaran tertinggi tidak dapat diketahui.
Secara definisi, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah menyebutkan bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu.
Adapun mengenai hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan, menurut Pasal 4 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tersebut, meliputi: (a) hak milik; (b) hak guna usaha; dan (c) hak guna bangunan.
Dari analisis terhadap dua pasal tersebut, terdapat elemen fundamental bahwa kepemilikan objek hak tanggungan tidak beralih kepada kreditur. Sekalipun debitur cedera janji (quod non), kreditur tetap harus berpegang pada tata cara lelang yang berlaku.
Seandainya pun benar (quod non) debitur cedera janji, kreditur mesti berpegang pada tata cara lelang, yakni selain melalui pelelangan umum sebagaimana ditentukan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996: “Apabila debitur cedera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”
Selain itu, pelelangan harus dilakukan dengan harga yang meningkat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Lelang (Vendu Reglement) Staatsblad 1908 Nomor 189 sebagaimana diubah dengan Lembaran Negara 1940 Nomor 56, yang dalam konteks ini menyatakan bahwa pelelangan atau penjualan barang-barang dilakukan kepada umum dengan harga yang meningkat.
Tanpa Daya Legitimasi
Lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank tertentu tanpa berlandaskan pada dasar hukum tidak hanya tergolong sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), tetapi juga menunjukkan ketiadaan legitimasi.
Secara timbal balik (reciprocal), produk fasilitas kredit yang ditawarkan kepada masyarakat luas pun diduga hanya menjadi kamuflase semata.(*)
Pablo Christalo, S.H., M.A.
Advokat, tinggal di Jakarta
Penulis adalah advokat dan alumnus Faculty of Graduate Studies Mahidol University, Thailand. Ia pernah menjabat sebagai Campaign Officer Indonesia and Malaysia Campaign Desk pada Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA), Thailand (2003), serta peneliti pada Asian Legal Resource Centre/Asian Human Rights Commission (AHRC),Hong Kong (2005).
Oleh: Dr. M. Harry Mulya Zein
• Pakar Ilmu Pemerintahan dan Kolumnis
• Dewan Pakar Ilmu Pemerintahan pada Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat
• Dosen Vokasi Ilmu Administrasi Pemerintahan Universitas Indonesia (UI), dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Jakarta,Koin24.co.id–ADA dugaan tingkat kekuatan dan kelemahan institusi pemberantasan korupsi bisa dibuat seperti barang mainan. Bisa diatur, bisa dibuat jinak, dan bisa dibuat galak.
Pertimbangan yang diduga menjadi latar belakang adalah apa dampaknya apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuat sangat kuat, dan apa pula akibatnya apabila KPK dibuat lemah dalam menjalankan tugas?
Rancangan model KPK yang bisa diperkuat dan diperlemah telah diduga oleh masyarakat luas selalu berharap mempunyai KPK yang kuat dan hebat.
Karena kecurigaan terus berkembang, maka muncul lah pertanyaan: Akan didesain seperti apa KPK? Dibuat atas pesanan siapa?
Akan tetapi presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak menandatangani hasil revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019 silam (Kompas.com,16 Februari 2026). Pernyataan ini sontak memantik perdebatan baru.
Publik kembali mempertanyakan, apakah revisi UU KPK benar-benar lahir sebagai kebutuhan penataan kelembagaan, atau justru bagian dari pelemahan sistematis terhadap institusi antikorupsi?
Wacana pengembalian sejumlah pasal ke format sebelum revisi pun kembali bergulir. Sebagian pihak menaruh harapan besar bahwa pemulihan KPK cukup dilakukan dengan “mengembalikan rumusan lama” yang dianggap lebih menjamin independensi. Namun pertanyaan pentingnya adalah: apakah mengembalikan pasal otomatis mengembalikan marwah?
Dalam ilmu kebijakan publik, perubahan regulasi sering kali hanya menyentuh dimensi formal. Padahal, persoalan yang lebih menentukan berada pada dimensi implementasi. Undang-undang dapat direvisi, pasal dapat diperbaiki, tetapi jika kapasitas organisasi dan kualitas pelaksananya tidak diperkuat, maka hukum hanya menjadi dokumen administratif tanpa daya gigit.
Pada saat bersamaan, bangsa ini juga sedang menunggu kepastian RUU Perampasan Aset. RUU ini telah lama disebut sebagai “senjata pamungkas” untuk memiskinkan koruptor. Sebab korupsi sejatinya bukan sekadar kejahatan jabatan, melainkan kejahatan ekonomi yang tujuan akhirnya adalah akumulasi kekayaan.
Tanpa perampasan aset, negara hanya memenjarakan pelaku, tetapi sering kali gagal merampas hasil kejahatannya. Koruptor masuk tahanan, tetapi keluarganya tetap hidup nyaman dari aset yang disembunyikan melalui berbagai skema.
Karena itu, pemulihan KPK dan pengesahan RUU Perampasan Aset semestinya dipahami sebagai satu paket agenda pemberantasan korupsi. Namun paket agenda ini akan rapuh jika tidak disertai satu langkah yang lebih fundamental: reformasi sumber daya manusia (SDM) KPK.
KPK sejak awal dirancang sebagai lembaga independen, berada di luar rumpun kekuasaan eksekutif. Desain ini merupakan koreksi terhadap lemahnya institusi penegak hukum konvensional dalam menghadapi korupsi yang bersifat sistemik. Dalam demokrasi modern, lembaga antikorupsi harus berada di luar struktur yang diawasinya, agar prinsip checks and balances berjalan nyata, bukan sekadar slogan konstitusional.
Namun independensi lembaga tidak cukup diukur dari posisinya dalam struktur negara. Independensi juga diuji dari siapa yang bekerja di dalamnya dan dari mana mereka berasal. Dalam teori principal-agent, rakyat adalah principal yang memberi mandat kepada lembaga negara sebagai agent. Masalah muncul ketika agent tidak sepenuhnya bekerja untuk mandat publik karena adanya ketergantungan struktural pada aktor lain. Di titik inilah muncul agency loss: mandat publik melemah karena agen kehilangan daya untuk bertindak optimal.
Fenomena tersebut terlihat dalam kondisi SDM KPK hari ini. Putusan Mahkamah Konstitusi mencatat bahwa jumlah jaksa yang ditugaskan di KPK mencapai 135 orang. Artinya, fungsi penuntutan KPK masih bergantung pada Kejaksaan.
Dalam fungsi penyidikan, pola serupa juga terjadi. Pada awal 2023, Polri mengirim 15 personel untuk menjadi penyidik di KPK. Sementara itu, KPK memang merekrut pegawai internal melalui jalur CPNS. Pada 2024/2025, KPK menerima 174 CPNS baru.
Rekrutmen ini patut diapresiasi, tetapi angka-angka tersebut juga memberi pesan yang gamblang: KPK belum sepenuhnya mandiri dalam membangun korps penindakan. Ketika fungsi inti masih bertumpu pada aparatur yang berasal dari institusi lain, KPK berada dalam posisi rawan.
Ketergantungan ini melahirkan risiko dual loyalty. Aparatur yang berasal dari lembaga lain tetap membawa kultur, jejaring, dan ikatan karier institusi asal. Dalam birokrasi, loyalitas tidak selalu diwujudkan secara terang-terangan, melainkan sering bekerja dalam bentuk tekanan halus: sinyal mutasi, peluang promosi, atau “pengaturan karier” yang tidak terlihat publik. Intervensi semacam ini tidak perlu dilakukan secara kasar, cukup dengan menciptakan ketidakpastian posisi.
Di sinilah relevan teori institutional capture. Pelemahan lembaga tidak selalu dilakukan dengan membubarkannya atau mengubah pasal secara ekstrem.
Cara yang lebih efektif adalah menguasai simpul-simpul strategis di dalamnya: siapa yang ditempatkan, siapa yang dipromosikan, siapa yang ditarik, dan siapa yang diberi akses pada kasus-kasus besar.
KPK bisa tetap hidup, tetapi kehilangan daya gigitnya. KPK masih menangkap orang, tetapi tidak lagi mengguncang pusat kekuasaan.
Dalam konteks ini, RUU Perampasan Aset menjadi ujian sesungguhnya. Perampasan aset membutuhkan SDM yang kuat dalam investigasi keuangan, tracing aset, analisis transaksi, hingga kemampuan menembus skema pencucian uang.
Perampasan aset juga menuntut keberanian menghadapi aktor besar yang memiliki jaringan ekonomi dan politik. Jika SDM KPK tidak sepenuhnya mandiri, maka kewenangan besar itu berpotensi tidak efektif atau bahkan selektif.
Indonesia seharusnya belajar dari Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong. ICAC kuat bukan semata karena kewenangan hukum, melainkan karena mereka membangun SDM internal secara mandiri.
Mereka merekrut penyidik sendiri, membangun jalur karier sendiri, menciptakan kultur profesionalisme, dan memperkuat pengawasan etik. Independensi mereka bukan hanya tertulis dalam regulasi, tetapi hidup dalam sistem organisasinya.
Karena itu, pemulihan KPK tidak boleh berhenti pada pengembalian pasal. Reformasi SDM harus menjadi agenda prioritas nasional. Pertama, KPK perlu memperbesar rekrutmen mandiri untuk fungsi inti penindakan, termasuk analis intelijen keuangan dan auditor forensik. Kedua, penugasan dari Polri dan Kejaksaan harus dibatasi sebagai mekanisme transisi dengan tenggat waktu jelas. Ketiga, KPK perlu membangun akademi antikorupsi sebagai pusat kaderisasi dan pembentukan kultur integritas. Keempat, pengawasan internal harus diperkuat agar korps yang mandiri tetap disiplin dan tahan infiltrasi.
Pada akhirnya, revisi UU KPK dan pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi percuma jika negara tidak membangun “mesin” yang menjalankan keduanya. Undang-undang adalah alat, tetapi SDM adalah penggeraknya. Tanpa reformasi SDM, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi retorika yang terdengar tegas, tetapi lemah dalam eksekusi. Dan publik akan kembali menyaksikan siklus yang melelahkan: regulasi berganti, wacana menguat, tetapi korupsi tetap menemukan celah baru untuk bertahan.(*)
YPHMI Menggelar Sosialisasi Bantuan Hukum di Kembangan Selatan,Warga Didorong Berani Sampaikan Keluhan
Gema Waisak Pindapata Nasional 2026, Kevin Wu: Kebersamaan di Tengah Keberagaman Masyarakat Indonesia
Bersama Gubernur DKI Jakarta, Munjirin Perkuat Program Pemilahan Sampah di Jakarta Timur
Sudin Citata Diminta Hentikan Operasional Lapangan Padel Bermasalah di Jakarta Timur
Detasemen Perintis Baharkam Polri Mengintensifkan Patroli Dialogis di Gunung Putri,Jaring Aspirasi dan Cegah Kriminalitas
Perkuat Status Obvitnas, Tim Baharkam Polri Sukses Menggelar Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Timah Tbk
Antusiasme Meningkat, Per 8 Mei Sebanyak 662 Karya Masuk AJMHT 2026, Bank Jakarta jadi Sorotan
TP PKK dan Pemkot Jakarta Timur Gaungkan Urban Farming, Siapkan Ketahanan Pangan Hadapi El Nino
Motor Wartawan PWI Depok Digondol Maling
Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan
Prodi Sistem Informasi UNDHARI Raih Akreditasi Unggul
Lebaran Cipayung 2026 Hadirkan Seni dan Kuliner Betawi di Agro Cilangkap
Forum Wartawan Kebangsaan Kritik Kebijakan Mohammad Qodari Rangkul “Homeless Media”
Perdana di Roa Malaka, YPHMI Gandeng Pemkot Jakbar Tingkatkan Akses Keadilan di Tingkat Kelurahan
Sisa 21M Uang Umat Hilang, BNI Bungkam di Tengah Tangisan
Raih AMKI Kartini Award 2026, Istri Gubernur Aceh, Hj.Salmawati: Terima Kasih Suamiku
Sinergi Nyata PG-PAUD FKIP UNDHARI, Laboratorium PAUD Dikembangkan Lebih Inovatif dan Kontekstual
Uskup Antonius: Kekuatan Sejati Prajurit Ada pada Rohani
AJMH Thamrin 2026 dan Konsolidasi Gagasan Menuju 500 Tahun Jakarta
Pendidikan Jadi Prioritas, DPR Dorong Penguatan Komunikasi Publik dan SDM Unggul
Sarapan Subuh, ketan bumbu dan gemblong ketan
Gara-gara Covid-19 rela berbuat seperti ini
“Martabak Alul” kaki 5 yang melayani dengan berbagai jenis pembayaran
Nasi kebuli murah meriah di Bambu Apus
DIRGAHAYU TNI “SINERGI UNTUK NEGERI”
Sambutan Kapolda Metro dalam rangka Baksos Sembako 25 ton menyambut HUT ke-65 Lantas Bhayangkara
Sepenggal sejarah merah putih di tanah Papua
Pramuka Saka Wira Kartika Kodim 0505/JT bantu giat cek poin perbatasan
Ucapan Selamat Idul Fitri dari Letnan Jenderal TNI AD, Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Simak video ini soal test cepat Covid-19
Terpopuler
-
News1 month agoUsai Jumat Agung Rumah Doa Disegel, Jemaat Bingung Rayakan Paskah
-
News2 months agoDihadiri 1.500 Orang Pesta Bona Taon Silitonga Guru Hinombingan 2026 Meriah
-
News1 month agoMomentum Milad Ke-1, TTKKBI DPW II Banten Menggelar Halal Bihalal
-
News3 weeks agoProdi Sistem Informasi UNDHARI Raih Akreditasi Unggul

