Connect with us

News

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024 Ditutup Jelang Pergantian Tahun

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Pendaftaran lomba Anugerah Jurnalistik Adinegoro(AJA)2024 akan ditutup jelang pergantian tahun, persisnya tanggal 31 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengapresiasi media dan wartawan yang mengikuti lomba AJA 2024. Ini bentuk penghargaan PWI terhadap karya jurnalistik berkualitas.

“Masih ada beberapa jam lagi untuk mendaftarkan karya jurnalistik terbaik ke laman resmi http://s.id/ADINEGORO 2024. Pendaftaran ditutup Selasa tanggal 31 Desember 2024, pukul 23.59. Lomba ini terbuka untuk seluruh wartawan Indonesia,”ujar Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun.

Anugerah Jurnalistik Adinegoro adalah ajang kompetisi karya jurnalistik paling bergengsi di Indonesia, mulai diselenggarakan sejak 1974. Ini berarti, tahun 2024 usia penyelenggaraan AJA memasuki usia emas, setengah abad.

Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi pers nasional, Ketum PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun tetap “ngotot” mengadakan AJA 2024 dengan cara istimewa.

AJA 2024 istimewa karena menawarkan hadiah yang sangat besar. Terbesar sepanjang sejarah AJA. “Dengan hadiah yang sangat besar, kami berharap karya jurnalistik yang ikut lomba betul-betul memiliki kualitas terbaik,”ujar Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun.

Tahun 2024, AJA memperlombakan lima kategori, yaitu karya jurnalistik media cetak, online, televisi, radio dan foto.
Pemenang setiap kategori akan mendapatkan hadiah Rp 100 juta.

Di tengah gempuran informasi di media sosial, karya jurnalistik berkualitas mulai tersisihkan. Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengakui fenomena di era digital itu. Pembaca surat kabar sangat jauh berkurang. Anak-anak muda apalagi Gen Z tak lagi nonton televisi dan mendengar radio. Ini menyebabkan “dapur” bisnis media jadi sangat terganggu.

Oleh karena itu, AJA 2024 lebih menonjolkan kepada karya jurnalistik investigasi dan kolaborasi. Ini bentuk apresiasi terhadap wartawan, editor, media yang berupaya menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. “Penghargaan terhadap karya jurnalistik berkualitas harus terus diberikan, terutama kepada media cetak,”tambah Hendry Bangun.

Ketua Panitia Pelaksana AJA 2024, Artini mengatakan semua media– baik media besar maupun media kecil–diajak mengikuti kompetisi karya jurnalistik terbesar di Indonesia itu.

Media menyambut baik ajakan kolaborasi media besar dengan media kecil dalam proyek liputan bersama, menghasilkan karya jurnalistik berkualitas.

AJA 2024, ujar Artini, akan memberikan nilai tambah terhadap karya jurnalistik hasil kolaborasi.

Kunjungan media, “media visit” yang dilakukan Panitia AJA 2024 ke sejumlah kantor redaksi, antara lain Kompas, Tempo, Kumparan, Project Multatuli, CNN Indonesia, Detik.com, sejatinya menunjukkan api untuk menghasilkan karya-karya jurnalistik berkualitas masih menyala. Lewat karya, pimpinan media itu optimistis wartawan Indonesia bisa bersatu dan menunjukkan eksistensinya. Ini kontribusi Anugerah Jurnalistik Adinegoro.

Keistimewaan lainnya, AJA 2024 ingin menjangkau seluruh lapisan, termasuk mahasiswa dan masyarakat yang aktif menghasilkan karya jurnalistik.

Oleh karena itu, AJA 2024 akan memberikan penghargaan khusus untuk pers kampus dan jurnalisme warga, di mana pemenangnya akan mendapatkan hadiah Rp 25 juta per kategori.

“Kami mengajak pers kampus dan jurnalisme warga ikut berpartisipasi dalam kompetisi Adinegoro,” ujar Artini.

AJA 2024 -PWI Pusat bekerja sama dengan LSPR Institute akan memberikan bea siswa S2 untuk lima karya jurnalistik terbaik. Bea siswa S2 di LSPR Institute, demikian penjelasan Ketua Panitia Pelaksana AJA 2024, Artini.

Continue Reading

News

Penyidik Pidsus Kejagung Sita Aset PT Orbit Terminal Merak Terkait Dugaan Korupsi PT Pertamina

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan sejumlah aset PT Orbit Terminal Merak (OTM).

“Penyitaan itu terkait perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, pada Rabu(11/6/2025), di Jakarta.

Dijelaskannya, tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025.

Adapun objek penyitaan tersebut yakni sebagai berikut:

1.Satu bidang tanah seluas 31.921 M2 dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT OTM.

2.Satu bidang tanah seluas 190.694 M2 dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM, yang di atas tanah-tanah tersebut terdiri bangunan.
•Lima tangki kapasitas 22.400 kL.
•Tiga tangki kapasitas 20.200 kL.
•Empat tangki kapasitas 12.600 kL.
•Tujuh tangki kapasitas 7.400 kL.
•Dua tangki kapasitas 7.000 kL.
•Jetty 1 dengan Max Displacement 133.000 MT.
•Jetty 2 dengan Max Displacement 20.000 MT.
•Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414.

Pertimbangan penyidik untuk menyita aset yakni tim penyidik berpendapat bahwa barang/benda tersebut dikategorikan sebagai barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dan/atau sarana yang digunakan dan/atau sebagai hasil dari tindak pidana, maka dipandang perlu untuk dilakukan penyitaan, yang nantinya akan dirampas untuk negara.

Selain itu, dengan mempertimbangkan OTM sebagai objek penting dalam fungsi distribusi dan pemasaran tata Kelola minyak yang melayani wilayah meliputi sebagian Pulau Jawa, sebagian Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan bagian barat, maka keberlangsungan operasi kegiatan dan seluruh fungsi OTM ini harus tetap berjalan.

Kemudian selama proses penegakan hukum, seluruh penyelenggaraan dan pengawasan serta pengoperasian OTM ini diserahkan pengelolaannya kepada PT Pertamina Patra Niaga (BUMN yang memiliki kemampuan serta kewenangan untuk menjalankan OTM),dan akan diserahkan oleh Penyidik melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Continue Reading

News

PWI Serahkan Dua Bukti Tambahan ke PN Jakarta Pusat

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Kuasa hukum PWI Pusat menyerahkan dua alat bukti tambahan kepada Pengadilan Negeri(PN)Jakarta Pusat,pada Rabu(11/6/2025). Penyerahan bukti ini diterima oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba, SH, M.Hum dan disaksikan kuasa hukum Dewan Pers.

Sidang lanjutan perkara gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers berlangsung singkat, sekitar 10 menit. Dari tim kuasa hukum PWI, tampak hadir, antara lain Muhamad Faris, SH; Faisal Nurrizal, SH; Ainunnisa, SH dan Umi Sjarifah, SH.

Muhamad Faris dari Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates menyatakan dalam sidang lanjutan ini, PWI menyerahkan bukti berupa Somasi tertanggal 10 Oktober 2024 dan Somasi tertanggal 23 Oktober 2024 kepada Dewan Pers.

“Bukti ini menunjukkan, sebelum PWI mengajukan gugatan PN Jakpus, penggugat terlebih dulu mengupayakan penyelesaian permasalahan dengan para tergugat, dalam hal ini Dewan Pers,”ujar Muhamad Faris seusai sidang.

Dalam surat teguran PWI kepada Dewan Pers itu, intinya PWI meminta pencabutan Surat Dewan Pers Nomor 1103/DP/k/IX/2024 serta pembukaan gembok/kunci kantor milik PWI Pusat yang berada di lantai IV Gedung Dewan Pers, Jakpus,”ujar
Muhamad Faris.

Namun, tambahnya, hingga gugatan diajukan, para tergugat tidak memberikan tanggapan apapun atas surat yang dilayangkan penggugat.

“Dengan demikian terbukti para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan a quo,”ujar Muhamad Faris.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Achmad Rasyid Purba, SH, M.Hum menyampaikan agar PWI bersurat resmi kembali kepada Dewan Pers. Intinya, meminta agar Dewan Pers membuka akses Kantor PWI Pusat yang berlokasi di lantai IV, Gedung Dewan Pers, Jakpus. Mengingat dokumen penting dan asli berada di kantor milik PWI tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu (18/6/2025) mendatang.***

Continue Reading

News

Menegakkan Kedaulatan Hukum atas Hak Negara di Kawasan Hutan TNTN Riau

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga serta TNI/Polri, telah melaksanakan kegiatan penertiban di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, pada Selasa 10 Juni 2025.

“Penertiban ini bertujuan untuk menegakkan kedaulatan hukum atas hak negara, terhadap lahan seluas ± 81.793 Ha,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya,pada Selasa (10/6/2025), di Jakarta.

Adapun hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), adalah tanah negara yang dijaga dan dikelola oleh pemerintah.

Oleh karena itu, segala aktivitas yang mengubah fungsi kawasan, seperti berkebun, tinggal atau mendirikan rumah, membuka lahan, menanam sawit, memelihara ternak, atau membakar hutan, merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Menurut Harli, selama ini di kawasan TNTN ditemukan berbagai masalah seperti penguasaan lahan secara melawan hukum, pendirian fasilitas masyarakat, serta perburuan dan konflik antara manusia dengan satwa langka.

Dalam upaya penegakan hukum ini, Tim Satgas PKH juga mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat pemerintah di daerah, termasuk tindakan koruptif dalam proses pengalihan hak atas tanah. Untuk itu, Tim Satgas PKH secara tegas telah melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menanganinya.

“Hingga Juni 2025, Tim Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 1.019.611,31 Ha dari target 3 juta Ha,” kata Harli.

Rincian capaian penguasaan kembali lahan per provinsi adalah sebagai berikut:

Kalimantan Tengah: 400.816,53 Ha.

Riau: 331.838,67 Ha.

Kalimantan Barat: 153.359,44 Ha.

Sumatera Utara: 22.559,47 Ha.

Kalimantan Timur: 26.185,84 Ha.

Kalimantan Selatan: 30.516,21 Ha.

Sumatera Selatan: 25.601,12 Ha.

Sumatera Barat: 3.897,44 Ha.

Jambi: 14.836,59 Ha.

Total lahan yang telah dikuasai kembali adalah 1.019.611,31 Ha, mencakup 64 kabupaten dan 406 perusahaan.

Dari lahan yang telah dikuasai kembali tersebut, seluas 717.703,33 Ha telah diserahkan, dan siap diserahkan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.

Penyerahan ini meliputi:

• Tahap 1: Duta Palma Group (23 PT) seluas 221.868 Ha.

• Tahap 2: (109 PT) seluas 216.990,25 Ha.

• Tahap 3: PT Torganda (put eksekusi) 48.761 Ha.

• Sudah diverifikasi/BA Penguasaan: (144 PT) 230.084,14 Ha.

Untuk mencapai target penguasaan kembali lahan seluas 3 juta Ha, Tim Satgas PKH berencana untuk menertibkan lahan-lahan yang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan bagi pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), plasma 20% perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban kawasan hutan di hutan konservasi.

Tim Satgas PKH menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada masyarakat, dan pihak terkait yang telah menunjukkan kesadaran dan kerja sama di Kawasan TNTN, sehingga proses penertiban dan penguasaan kembali lahan ini dapat berjalan dengan baik.

Apresiasi juga disampaikan kepada Forkopimda Provinsi Riau dan Kabupaten Pelalawan, Camat, Kepala Desa dan perangkatnya, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan rekan-rekan media yang telah hadir.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler