Connect with us

News

Pengamat: RUU BPIP berperan membentengi ideologi Pancasila dari berbagai tantangan

Avatar

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Pemerintah secara resmi telah mengevaluasi Rancangan Undang-Undangan (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sebelumnya diiniasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sejumlah kalangan menilai perbaikan dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah dianggap belum cukup mengakomodir penolakan dan kontroversi RUU HIP. Menanggapi isu ini, Pengamat Politik, Karyono Wibowo mengatakan bahwa seharusnya masyarakat memahami bahwa RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP yang sebelumnya ditolak oleh sejumlah elemen.

Dalam acara dialog yang diunggah salah satu akun pada media sosial Youtube yang dipandu Evi Kartika sebagai MC, turut hadir juga Deputi Komunikasi dan Informasi BIN, Wawan Purwanto. Dalam kesempatan itu, Wawan juga menekankan pentingnya peningkatan landasan atau payung hukum terhadap BPIP dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman kedepan. “Pemerintah merasa perlu memperkuat landasan hukum setingkat Undang-Undang untuk memperkuat BPIP”, ungkapnya.

“Melalui penguatan dasar hukum ini diharapkan posisi ideologi Pancasila semakin kuat di masa yang akan datang dan menjadi pegangan yang mendarah daging, tidak hanya menjadi pajangan di masa depan”, imbuhnya. Pada kesempatan yang sama, Karyono juga mengungkapkan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memiliki peran yang sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam membentengi ideologi Pancasila. Namun hingga saat ini keberadaan BPIP masih berdasar hukum Peraturan Presiden (Perpres) sehingga perlu ditingkatkan menjadi Peraturan Perundangan.

“Peran strategis yang dimiliki BPIP perlu diback up dengan payung hukum yang kuat, sehingga pergantian rezim pimpinan dalam hal ini Presiden tidak akan mempengaruhi eksistensi ideologi Pancasila”, ucap Karyono. Pengamat dari Indonesian Public Institute ini juga mengungkapkan bahwasanya RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP yang sebelumnya.

“Dalam RUU BPIP sudah mengakomodir tuntutan untuk penghapusan pasal 7 ayat 3 tentang Ciri Pokok Pancasila adalah Ekasila dan Trisila. RUU ini juga telah memasukkan tuntutan masuknya TAP MPRS larangan ideologi Komunis pada konsideran mengingat”, jelasnya. Apabila dirasa kurang namun kemudian disahkan, pihak yang keberatan tentu juga masih bias mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi.

Karyono juga mengingatkan dengan kondisi negara demokrasi, penerbitan suatu UU menjadi hal yang wajar apabila terdapat kubu yang pro dan kontra. Namun, kita juga perlu mencermati apa manfaat sekaligus peran UU ini dibuat bagi kepentingan bangsa dan negara.

Di sisi lain, Wawan juga mengingatkan pertarungan ideologi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Ideologi akan saling berbenturan, berpengaruh, menekan, untuk memberikan dampak dan mengamankan kepentingan tertentu. Apabila Indonesia tidak melakukan penguatan, maka rentan terombang-ambing dan terpengaruh ideologi lain. “Perlu penguatan dasar hukum dan partisipasi masyarakat dalam melestarikan dan menguatkan jati diri bangsa Indonesia sesuai nilai luhur Pancasila”, tutupnya. (***)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Hukum & Kriminal

Penyerahan Tersangka ARPG Terkait Perkara Dugaan TPPU

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Indramayu, Koin24.co.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, atas nama tersangka ARPG,pada Senin (9/12/2024).

Demikian dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya, pada Selasa (10/12/2024), di Jakarta.

Menurut Harli, tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Yayasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kurun waktu tahun 2014 – 2023, di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dijelaskannya, hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 5 UU No. 16 tahun 2001, tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 tahun 2004, tentang Perubahan atas UU No. 16 tahun 2001, tentang Yayasan dan Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya dalam Tahap II tersangka ARPG, dilakukan penahanan Kota selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 9 – 28 Desember 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Nomor : PRINT- 4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Kemudian tim JPU yang diketuai oleh Dr Syahrul Juaksha Subuki,SH,MH, dari JAM Pidum Kejaksaan Agung, dan tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu, segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ARPG.

Continue Reading

News

Anugerah Adinegoro 2024: Dari Media Kecil Hingga Besar, Saatnya Bersinar di Ajang Bergengsi!

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Kunjungan Panitia AJA 2024 ke Redaksi Project Multatuli di Jakarta, pada Selasa(10/12/2024).

Jakarta, Koin24.co.id — Anugerah Jurnalistik Adinegoro (AJA) 2024 kembali hadir sebagai ajang penghargaan paling bergengsi di dunia jurnalistik Indonesia. Dalam kunjungan ke kantor Project Multatuli, Ketua AJA 2024, Artini, menyampaikan ajakan penuh semangat kepada seluruh insan pers, baik dari media besar, media kecil, pers kampus, hingga jurnalisme warga, untuk berpartisipasi dalam kompetisi yang telah menjadi simbol dedikasi terhadap jurnalisme independen sejak 1974.

Dengan tema “Investigasi dan Kolaborasi,” penghargaan tahun ini menjadi momentum bagi jurnalis dan masyarakat untuk menampilkan karya mendalam yang berdampak nyata. “Anugerah Adinegoro adalah panggung untuk semua. Tidak peduli besar atau kecil, setiap karya yang berani menyuarakan kebenaran layak mendapatkan pengakuan,” ujar Artini saat berdiskusi dengan tim Project Multatuli.

AJA 2024 menerima karya jurnalistik yang telah dipublikasikan antara 1 Januari hingga 31 Desember 2024. Kategori utama yang dilombakan meliputi tulisan cetak, tulisan online, fotografi, siaran radio (termasuk podcast), dan video. Setiap kategori utama menawarkan hadiah sebesar Rp100 juta untuk pemenangnya.

Namun, AJA 2024 juga memberikan perhatian khusus kepada Pers Kampus dan Jurnalisme Warga, dengan hadiah utama sebesar Rp25 juta untuk masing-masing kategori.

“Kami ingin memperluas akses penghargaan ini ke seluruh lapisan, termasuk mahasiswa dan masyarakat yang aktif menciptakan karya jurnalistik. Ini adalah bentuk apresiasi kepada mereka yang berkontribusi dalam mengangkat suara masyarakat,” tambah Artini.

Pendaftaran karya dapat dilakukan melalui laman resmi http://s.id/ADINEGORO2024. Kirimkan karyamu sekarang! Batas waktu pengiriman adalah 31 Desember 2024, dan pemenang akan diumumkan pada 9 Februari 2025.

Dalam kunjungan tersebut, Artini juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas media. “Kolaborasi antara media besar, kecil, kampus, dan jurnalisme warga dapat membawa jurnalisme Indonesia ke level yang lebih baik. Dengan bersinergi, kita bisa menghasilkan karya investigasi yang kuat dan berdampak besar,” ujarnya.

Diskusi turut menyinggung tantangan besar yang dihadapi dunia pers Indonesia, Indeks Kemerdekaan Pers pada tahun 2024 menjadi 69,36 poin dari tahun 2023 sebesar 71,57 poin.

“Ini adalah panggilan bagi kita semua untuk menjaga integritas, kebebasan, dan independensi pers. Lewat AJA 2024, kami ingin mendukung insan pers untuk terus berkarya dengan penuh dedikasi,” tegas Artini.

Sejak pertama kali diadakan pada 1974, Anugerah Jurnalistik Adinegoro telah menjadi simbol dedikasi dan keberanian jurnalisme Indonesia. Tahun ini, penghargaan ini kembali hadir untuk merayakan karya-karya luar biasa yang membawa perubahan dan inspirasi bagi masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi anugerahjurnalistik.adinegoro@gmail.com atau kunjungi laman resmi di http://s.id/ADINEGORO2024. Kirimkan karyamu sekarang dan jadilah bagian dari perubahan besar melalui jurnalisme!

Continue Reading

News

Media Massa Perlu Mendukung Tugas Polri Menangkap Buronan Kejahatan

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Seminar Hasil Penelitian Meningkatkan Kepercayaan Publik: Penguatan Peran Polri Dalam Pengejaran Buronan Beserta Hasil Kejahatan di Jakarta Selatan,Senin (9/12).

Jakarta, Koin24.co.id – Peran media massa sangat dibutuhkan untuk penyebaran informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Daftar Pencarian Barang (DPB) agar tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia agar pelaku kejahatan dan barang bukti kejahatannya dapat tertangkap secara maksimal. Media juga berperan penting untuk mengedukasi kesadaran hukum masyarakat terkait DPO dan DPB.

Demikian salah satu hasil penelitian Puslitbang Polri yang dipaparkan dalam Seminar Hasil Penelitian Meningkatkan Kepercayaan Publik: Penguatan Peran Polri Dalam Pengejaran Buronan Beserta Hasil Kejahatan di Jakarta Selatan,pada Senin (9/12/2024).

Penelitian berupa survei dilakukan terhadap masyarakat di wilayah kerja 11 Kepolisian Daerah yakni Polda Aceh, Riau, Bangka Belitung, Kalsel, Kaltim, Sulbar, Gorontalo, DIY, NTB, Maluku, Papua Barat, melibatkan 4979 responden, berlangsung dari September hingga November 2023.
Kepala Puslitbang Polri, Brigjen Pol FX Surya Kumara SH MH mengatakan, keberhasilan memaksimalkan penangkapan DPO dan DPB akan meningkatkan kepercayaan publik atas kinerja Polri.

“Media massa kami harapkan terus berperan dalam membantu,” ujarnya kepada Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, dan seluruh peserta yang menghadiri seminar tersebut.

Selain pemaparan hasil penelitian, juga tampil sebagai narasumber Kombes Ferdi Irawan dari Siknas Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Norman Sitindaon dari NCB Interpol Indonesia, Kombes Pol Mohamad Iqbal dari Samapta Polda DIY.

Penelitian menunjukkan masih banyak tantangan yang harus diatasi agar Upaya penangkapan DPO dan DPB dapat berjalan dengan baik, sesuai target. Tantangan itu berasal dari dalam tubuh Polri sendiri, dalam hal ini Reskrim maupun satuan pendukung yakni Intelkam, Samapta, Binmas,dan Lantas, serta pemangku kepentingan seperti lembaga-lembaga di luar Polri, dan masyarakat.

Terkait dengan hal tersebut, penelitian ini memberikan rekomendasi teknis kepada Reskrim, Intelkam, Samapta, dan Lantas.

Salah satunya adalah perlunya sebuah aturan khusus berupa Perkap atau Perpol agar penanganan DPO/DPB ini melibatkan seluruh fungsi terkait.

Hal ini penting untuk menghilangkan ego sektoral yang kerap terjadi misalnya ada yang menganggap penanganan DPO/DPB dianggap bukan bagian dari tugasnya.

Padahal kalau penanganan kasus DPO atau DPB berhasil citra Polri di mata Masyarakat secara keseluruhan akan meningkat.

Ada pula usulan perlunya dibentuk unit khusus di Reskrim yang tugas pokoknya menangani masalah DPO dan DPB sehingga dapat fokus dan tidak terganggu tugas lain.

Terkait masalah data DPO dan DPB, sudah terdapat di website Siknas Bareskrim, secara terintegrasi sehingga seluruh DPO dan DPB yang ditetapkan penyidik di seluruh Indonesia, dapat diakses aparat polisi maupun masyarakat.

Meski Sebagian ada yang kurang lengkap, misalnya foto, gambar DPO, atau deskripi barang tidak ada ujar Kombes Ferdi Irawan. Tapi ke depan ini akan semakin disempurnakan sehingga dapat lebih optimal digunakan.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler