Connect with us

News

Pidana penyiaran pasca UU Cipta Kerja bersifat alternatif

Avatar

Published

on

Foto ilustrasi Kamsul Hasan saat wawancara di KTV Kompas Gramedia

Jakarta, Minggu (Koin24) – Pidana penyiaran yang selama ini bisa dijatuhkan kumulatif menjadi alternatif setelah diubah melalui Pasal 72 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO2 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252 diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16 Ayat (1) Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.

Pasal 16 Ayat (2) Warga negara asing dapat menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk bidang keuangan dan bidang teknik.

2. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25 ayat (1) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.

Pasal 25 ayat (2) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memancar luaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multimedia, atau media informasi lainnya.

3. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33 ayat (1) Penyelenggaraan penyiaran dapat diselenggarakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Pasal 33 ayat (2) Lembaga penyiaran wajib membayar biaya Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan zona daerah penyelenggaraan penyiaran yang ditetapkan dengan parameter tingkat ekonomi setiap zona daerah.

Pasal 33 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan cakupan wilayah siaran penyelenggaraan penyiaran dapat meliputi seluruh Indonesia.

4. Pasal 34 dihapus, berikut materi hukum yang dihapus ;

(1) Izin penyelenggaraan penyiaran diberikan sebagai berikut:
a. izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
b. izin penyelenggaraan penyiaran televisi diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dapat diperpanjang.
(3) Sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran, lembaga penyiaran radio wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan dan untuk lembaga penyiaran televisi wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.
(5) Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut karena :
a. tidak lulus masa uji coba siaran yang telah ditetapkan;
b. melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan;
c. tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI;
d. dipindahtangankan kepada pihak lain;
e. melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau
f. melanggar ketentuan mengenai standar program siaran setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(6) Izin penyelenggaraan penyiaran dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali.

5 Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat(21, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24,Pasal 26 ayat (2), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (41, Pasal 39 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat(l), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (3), Pasal 46 ayat (61, Pasal 46 ayat (7), Pasal 46 ayat (8), Pasal 46 ayat (91, Pasal 46 ayat (10), atau Pasal 46 ayat (11) dikenai sanksi administratif.

Pasal 55 ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Teguran tertulis;
b. Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
c. Pembatasan durasi dan waktu siaran;
d. Denda administratif;
e. Pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
f. Tidak diberi perpanjangan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran; dan/ atau
g. Pencabutan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 55 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

6. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 36 ayat (5), atau Pasal 36 ayat (6) yang dilakukan untuk penyiaran radio dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 57 ayat (2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 36 ayat (5), atau Pasal 36 ayat (6) yang dilakukan untuk penyiaran televisi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1O.OOO.0O0.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

7. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 58 ayat (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) untuk penyiaran radio dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.OO0,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 58 ayat (2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) untuk penyiaran televisi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.0OO.00O,00 (lima miliar rupiah).

8. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 60A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60A ayat (1) Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.

Pasal 60A ayat (2) Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.

Pasal 60A ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

* Catatan akhir pekan Kamsul Hasan

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

News

Pentingnya Peran Masyarakat, IKWI dan TP PKK Kota Jakbar Gelar Seminar Stunting 23 April 2024

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta,Koin24.co.id – Sebagai upaya pencegahan dan memberikan pemahaman serta edukasi terhadap masyarakat, Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakarta Barat menggelar seminar stunting pada Selasa, 23 April 2024.

Bertema ‘Pentingnya Peran Masyarakat Dalam Mencegah Stunting Terhadap Anak’, kegiatan seminar stunting tersebut akan diadakan di Aula Ali Sadikin Lt. 1 Gedung A Kantor Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.

Dalam kegiatan tersebut, IKWI Jakarta Barat menggandeng Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Jakarta Barat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat.

Tidak hanya itu, seluruh pimpinan RSUD dan Puskesmas Se-Jakarta Barat, serta sejumlah organisasi kewanitaan seperti Srikandi Pemuda Pancasila, Srikandi Nusantara, dan Forum Komunikasi Ustadzah juga ikut diundang dalam seminar tersebut.

Seminar Stunting ini akan menghadirkan 4 pemateri yaitu dari Kementerian Kesehatan RI oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr Siti Nadia Tarmizi, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat dr Asri Yunita, Dosen Universitas Tarumanegara dr Herwanto, serta dr Sang Arifianto Fajar Adi Kusuma dari RSUD Kaliders.

Kestimona Sinaga Ketua IKWI Jakarta Barat menjelaskan, pihaknya sengaja mengadakan acara seminar stunting tersebut.

Selain jadi wujud nyata program IKWI terhadap program pemerintah, acara seminar itu menjadi upaya dan kontribusi dari IKWI Jakarta Barat terhadap pencegahan stunting di wilayah Jakarta Barat.

“Permasalahan stunting merupakan permasalahan yang cukup krusial, mengingat angka stunting masih cukup tinggi. Maka kami sebagai organisasi kewanitaan yang berada di bawah naungan Persatuan Wartawan Indonesia peduli terhadap permasalahan stunting ini,” kata Kestimona dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/4/2024).

Kestimona berharap melalui seminar ini masyarakat yang ikut menjadi peserta bisa mendapat informasi lengkap soal persoalan dan solusi mencegah stunting.

Para peserta yang ikut seminar juga bisa menjadi sumber informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat di lingkungan mereka masing-masing.

Selain Pemkot dan TP PKK Jakarta Barat, kegiatan seminar stunting ini, lanjut Kestimona mendapat apresiasi dari sejumlah stakeholder di wilayah Jakarta Barat, seperti Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Kejari Jakarta Barat, Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Jakarta Barat.

Continue Reading

News

Iqbal Irsyad dan Berman Nainggolan Mengartikulasikan Visi dan Misi Mereka

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Di acara halalbihalal pada hari Senin(16/4) yang lalu, Muhammad Iqbal Irsyad, calon Ketua PWI DKI Jakarta, dan Berman Nainggolan, calon Ketua DKP PWI DKI Jakarta, berhasil mendapatkan dukungan dari beragam generasi anggota PWI DKI Jakarta.

Demi mendapatkan dukungan maksimal pada hari pemilihan suara tanggal 25 April 2024 mendatang, Iqbal menyampaikan visi dan misinya sebagai calon Ketua PWI DKI Jakarta.

Dalam visinya, Iqbal berkomitmen menjadikan PWI DKI Jakarta sebagai wadah yang inklusif bagi anggota yang berkualitas dan berintegritas, berdampak positif bagi pemerintah dan masyarakat dalam ekosistem informasi yang sehat. Iqbal juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kode etik jurnalistik PWI serta memperjuangkan kebebasan pers dan hak-hak wartawan di era digital.

Sementara itu, Berman Nainggolan, yang mencalonkan diri sebagai Ketua DKP PWI DKI Jakarta, mengemukakan visi dan misinya. Ia ingin menciptakan lingkungan jurnalistik yang profesional di mana wartawan dapat bekerja dengan integritas, meningkatkan hubungan antara anggota PWI DKI Jakarta dan masyarakat, serta memastikan pematuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Perilaku Wartawan (PPW).

Iqbal juga memaparkan misinya untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan integritas wartawan anggota PWI, memperjuangkan kebebasan pers, dan memajukan peran PWI dalam mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat. Selain itu, dia ingin mengembangkan kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk meningkatkan profesi wartawan dan kualitas pemberitaan serta mendukung pengembangan teknologi dan inovasi dalam praktik jurnalistik.

Berman juga memiliki program unggulan, termasuk pelatihan dan sosialisasi kode etik jurnalistik, penyelesaian sengketa melalui pendekatan mediasi, peningkatan kualitas jurnalistik melalui pelatihan dan workshop, pengawasan dan penegakan disiplin organisasi, serta kerjasama dengan pihak terkait untuk mempromosikan kebebasan pers dan hak atas informasi.

Dengan berbagai pengalaman dan dedikasi dalam dunia jurnalistik, baik Iqbal maupun Berman berkomitmen untuk membawa perubahan positif bagi PWI DKI Jakarta.

Biodata Iqbal Irsyad

Lahir: Palembang, 19 Oktober 1972

Pendidikan:
• Sarjana S-1 dari Fakultas Ilmu Komunikasi Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta
• Strata-2 (S2) Jurusan Manajemen SDM/ Program Studi Manajemen di Universitas Bina Bangsa

Karir:

• Wartawan Tabloid Esa Pos, Majalah Vista TV, Tabloid Cek & Ricek, Bintang Grup, KTV, Pemimpin Redaksi VOI Media
• Jabatan di PWI: Wakil Ketua Seksi Infotainment, Ketua Seksi Wartawan TV & Elektronik, Wakil Ketua Bidang Kesra, Sekretaris 1, Bendahara dan Ketua Tim Satgas Anti Hoax PWI Pusat.

Biodata Berman Nainggolan Lb Radja (Berman Nainggolan)

Lahir: Tapanuli Utara, 22 Desember 1964

Pendidikan Formal:

• STM HKBP Pernatang Siantar 1980

Pendidikan Non Formal:

• UKW Muda 2011
• UKW Utama 2018

Karir:

• Tabloid Bintang Sport Film (BSF), Harian Jakarta, Koran Jakarta, Harian Ibu, Harian International Media(dahulu Nasional News),Pemimpin Redaksi Mitrapolitika

Pengalaman Organisasi:

• Wakil Ketua dan Ketua Seksi Wartawan Perkotaan PWI Prov. DKI Jakarta, Ketua Panitia Anugerah Jurnalistik MH. Thamrin ke 44 Tahun,2018,Sekretaris dan Plt. Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta masa bakti 2019-2024.

Continue Reading

News

Halalbihalal, Dukungan ke Iqbal Irsyad Sebagai Ketua PWI Jaya Semakin Menguat

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Masih dalam suasana Idul Fitri 1445 Hijriah, Calon Ketua PWI Jaya (DKI Jakarta) Muhammad Iqbal Irsyad bersama Calon Ketua DKP Berman Nainggolan, Ketua Tim Pemenangan, Dadang Rahmat dan seluruh tim sukses menggelar halalbihalal yang dihadiri puluhan pendukungnya dari lintas generasi, baik senior maupun junior dari berbagai media massa.

Halalbihalal digelar di Rumah Makan Sari Rendang yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024)sore.

Dalam kesempatan tersebut, Iqbal Irsyad menyampaikan rasa terimakasihnya atas kehadiran serta dukungan dari seluruh rekan-rekan yang memiliki komitmen dan semangat besar untuk memenangkannya dalam kompetisi Calon Ketua PWI Jaya yang akan dihelat pada Kamis, 25 April 2024 mendatang.

“Pertama saya ucapkan maaf lahir dan batin kepada seluruh rekan-rekan yang hadir di sini. Dan saya juga mengucapkan terimakasih atas dukungannya yang begitu besar untuk membantu saya dalam kompetisi ini. Saya harap, kita semakin solid dan kuat serta terus berusaha untuk kembali memperoleh dukungan lebih besar lagi dari apa yang sudah kita dapatkan hari ini. Dan saya berharap, semuanya hadir dalam pemilihan nanti,” kata Pemimpin Redaksi VOI.id, Iqbal Irsyad disambut tepuk tangan pendukungnya.

“Kita berkompetisi untuk menang. Karena itulah, dalam kesempatan ini saya ingin mengajak teman-teman semua untuk terus bergerak dan mengawal proses pemilihan ini sampai tuntas,” lanjutnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Berman Nainggolan. Ia memohon dukungan yang ada saat ini terus bertambah dan semakin solid sampai proses pemilihan nanti.

“Kita mohon dukungannya dan terus bergerak untuk memenangkan kompetisi ini,” tandas Berman.

Wartawan senior yang juga mantan Direktur UKW Prof. Dr.Rajab Ritonga juga mengucapkan terimakasihnya kepada Iqbal Irsyad yang mengundang dirinya dalam kegiatan tersebut.

“Saya sampaikan rasa terimakasih atas undangan silaturahmi halalbihalal ini. Tentunya ini merupakan kehormatan bagi saya. Saya diminta oleh saudara Iqbal Irsyad jika diberi mandat menjadi ketua PWI Jaya untuk membantunya sebagai penasihat. Semoga kita bjsa wujudkan PWI Jaya bersama-sama menjadi lebih baik lagi,” ucap Prof. Rajab Ritonga penuh semangat.

Sementara itu, mantan Ketua PWI Jaya dua periode 2004-2009 dan 2009-2014 Kamsul Hasan berpesan, agar nantinya Ketua PWI Jaya terpilih dapat memaksimalkan perannya dengan memperhatikan seluruh anggotanya dan juga mampu memberikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) secara gratis kepada seluruh anggotanya. Termasuk juga perlindungan hukum sebaik-baiknya.

“Saya titipkan, Ketua PWI Jaya terpilih nanti dapat memperhatikan seluruh anggotanya sebaik-baiknya. Walau sulit, sebisanya memberikan UKW gratis kepada anggotanya dan juga memperhatikan perlindungan hukum dengan sebaik-baiknya,” tandas Kamsul Hasan.

Pemilihan Calon Ketua PWI DKI Jakarta atau PWI Jaya akan dilaksanakan pada Kamis, 25 April 2024 mendatang.

Dua kandidat Iqbal Irsyad dan Kesit B Handoyo menjadi dua calon yang akan berkompetisi. Berman Nainggolan dan Theo M Yusuf menjadi dua kandidat calon Ketua Dewan Kehormatan PWI Jaya.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler