News

Produk APD melimpah ruah Indonesia kembali ekspor

Published

on

Wamendag memeriksa produk yang akan diekspor (Antara)

Jakarta (Koin 24), Masker adalah alat pelindung diri (APD) utama dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Itu sebabnya harga masker sempat melangit dan polisi menangkap mereka yang diduga menimbun dan memainkan harga APD tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akhirnya melarang ekspor APD tersebut karena harus diutamakan untuk kepentingan dalam negeri.

Kepala Biro Humas Kemendag Ari Satria dalam siaran pers mengakui setidaknya ada dua peraturan menteri perdagangan yang melarang ekspor APD tersebut untuk sementara waktu.

Kementerian Perdagangan, kini membuka kembali ekspor bahan baku
masker, masker, dan alat pelindung (APD) diri melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 57 Tahun 2020 pada pertengahan Juni lalu.

Peluang tersebut telah dimanfatkan dengan baik para
pelaku industri dalam negeri, salah satunya PT. Leuwijaya Utama Textile (Leuwitex) yang berhasil mengekspor puluhan juta masker ke mancanegara.
Saat ini, PT Leuwitex juga berencana mengekspor produk terbaru yang diproduksinya,
yaitu masker 4-ply.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengapresiasi kinerja PT Leuwitex
tersebut saat menghadiri peluncuran produk masker 4-ply pada Sabtu (24/10).
“Kemendag sangat mengapresiasi inovasi yang telah dilakukan PT Leuwitex dan berharap dengan
diluncurkannya produk masker 4-ply ini dapat memberi kontribusi positif terhadap kinerja ekspor dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Wamendag Jerry.

Sempat Dilarang

Pada awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Kemendag menerbitkan larangan sementara ekspor alat kesehatan melalui Permendag No. 23 Tahun 2020 jo. Permendag Nomor 34 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.

Dikarenakan adanya peningkatan kapasitas produksi dan diversifikasi produk pada sektor
industri dalam negeri, kebutuhan terhadap produk tersebut mulai tercukupi.

Berdasarkan proyeksi, untuk memenuhi kebutuhan penanganan Covid-19 di dalam negeri sampai dengan Desember 2020, dibutuhkan sebanyak 8,5 juta stok APD Coverall, 3,2 juta surgical gown,
dan 129,8 juta masker bedah. Sedangkan perkiraan kapasitas produksi nasional sampai dengan
Desember 2020 untuk produk APD coverall yaitu sebanyak 352,2 juta, surgical gown sebanyak 224,3 juta, dan masker bedah sebanyak 3,5 miliar.

Hal ini menunjukkan, Indonesia memiliki
potensi ekspor APD coverall sebanyak 343,7 juta, surgical gown sebanyak 221,1 juta, dan masker
bedah sebanyak 3,3 miliar. Untuk itu, setelah dianggap dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri, Kemendag membuka kembali ekspor produk-produk tersebut dengan menerbitkan Permendag No. 57 Tahun 2020
tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri.

“Melalui Permendag tersebut, ekspor antiseptik dibebaskan, ekspor etil alkohol kembali diatur
melalui Permendag No. 21 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas
Bumi dan Bahan Bakar Lain. Sementara ekspor bahan baku masker, masker, dan APD diatur menggunakan instrumen persetujuan ekspor,” ujar Jerry

Sampai saat ini, Kemendag telah menerbitkan persetujuan ekspor (PE) APD dan masker terhadap 35 perusahaan dengan total alokasi ekspor yang diberikan untuk produk APD Coverall sebanyak 80,55 juta, surgical gown sebanyak 17,95 juta, dan masker bedah sebanyak 752,58 juta, dengan tujuan ekspor ke berbagai negara, antara lain Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Afrika Selatan, Belanda, Prancis, Australia, Singapura, dan Hong Kong.

Diproyeksikan, potensi sumbangan
nilai ekspor APD dan masker sampai dengan akhir 2020 dapat mencapai USD 4,56 miliar. Bergeliatnya ekspor APD dipastikan memberikan kesempatan kerja.

Jangan lupa terus lakukan 4M. Gunakan masker yang direkomendasikan, hindari kerumunan, sering mencuci tangan dan mandi serta ganti pakaian sesampai di rumah. (KH)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version