Connect with us

Kopini Tamu

Refleksi HPN 2026

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Mendedah Putusan MK: Perlindungan Wartawan antara Norma dan Realitas

Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si.

Jakarta, Koin24.co.id – Putusan Mahkamah Konstitusi tentang perlindungan wartawan sejatinya menjadi tonggak penting bagi kebebasan pers di Indonesia. Namun, tanpa pedoman teknis yang jelas dan koordinasi lintas institusi, implementasinya berisiko terhenti di atas kertas, meninggalkan celah bagi kriminalisasi atau penyalahgunaan hukum. Tulisan ini mendedah sejauh mana putusan tersebut mampu menjembatani norma konstitusi dengan realitas praktik perlindungan wartawan di lapangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan ulang Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menandai titik penting dalam relasi antara kebebasan pers dan kekuasaan hukum di Indonesia. Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak bersifat deklaratif semata, melainkan harus dimaknai secara operasional, berjenjang, dan dapat diterapkan dalam praktik. Dengan demikian, MK berupaya menutup ruang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang selama ini kerap terjadi melalui instrumen hukum pidana dan perdata.

Sebagaimana lazim terjadi pada putusan yang bersifat conditionally constitutional (mengikat semua lembaga negara), tantangan utama justru muncul pada tahap implementasi. Tanpa kebijakan turunan yang konkret dan koordinasi antarlembaga, putusan MK berisiko berhenti sebagai norma yuridis simbolik. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah kebijakan yang sistematis dan mengikat agar putusan ini benar-benar menjadi pedoman kerja bagi aparat penegak hukum, lembaga peradilan, Dewan Pers, dan publik secara luas, termasuk melalui penguatan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.

Makna Substantif Putusan MK

Secara substantif, MK menegaskan tiga prinsip utama. Pertama, karya jurnalistik yang dihasilkan sesuai kaidah profesional dan kode etik jurnalistik tidak dapat serta-merta dijerat dengan hukum pidana atau digugat secara perdata. Kedua, setiap sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Ketiga, pendekatan tersebut merupakan perwujudan prinsip restorative justice (keadilan pemulihan) dalam konteks kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

Dengan kerangka ini, MK menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya akhir), bukan sebagai instrumen awal untuk merespons keberatan terhadap pemberitaan. Agar prinsip ini berjalan efektif, diperlukan standarisasi prosedur yang tegas dan mengikat bagi aparat penegak hukum, sehingga pendekatan restoratif tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan menjadi mekanisme operasional yang dapat diuji dan diawasi.

Beberapa Implikasi dalam Pelaksanaan Putusan

Meskipun secara normatif putusan MK telah memberikan kerangka perlindungan hukum yang lebih tegas bagi wartawan, tantangan utama justru terletak pada tahap pelaksanaannya di lapangan. Implementasi putusan ini melibatkan beragam aktor dan kepentingan, mulai dari Dewan Pers, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, hingga ekosistem media digital yang terus berkembang. Oleh karena itu, penting untuk menelaah implikasi praktis dari putusan MK guna memahami sejauh mana putusan tersebut mampu mengubah pola penanganan sengketa pers, mencegah kriminalisasi wartawan, sekaligus menjaga akuntabilitas dan etika jurnalistik dalam praktik demokrasi Indonesia.

1. Penguatan Posisi Dewan Pers

Salah satu implikasi paling nyata dari Putusan MK adalah semakin sentralnya peran Dewan Pers sebagai lembaga utama penyelesaian sengketa pers sebelum perkara dibawa ke ranah pidana atau perdata. Penguatan peran ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga tercermin secara empiris dalam meningkatnya arus pengaduan masyarakat ke Dewan Pers.

Data Dewan Pers menunjukkan lonjakan signifikan pengaduan pada tahun 2025. Sepanjang Januari–Juli 2025, Dewan Pers menerima 780 aduan, meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada 2024. Secara kumulatif hingga November 2025, jumlah pengaduan mencapai 1.166 kasus, jauh melampaui angka 626 aduan pada 2024 dan 794 aduan pada 2023, dengan mayoritas ditujukan kepada media siber terkait dugaan pelanggaran etika jurnalistik.

Lonjakan ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap Dewan Pers sebagai forum penyelesaian sengketa pemberitaan. Pada saat yang sama, situasi tersebut memunculkan tantangan serius terkait kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, dan kecepatan penanganan perkara. Tanpa dukungan negara yang memadai, katakanlah peningkatan anggaran, penguatan sekretariat, serta pembentukan mekanisme fast-track mechanism (penyelesaian cepat), beban tersebut justru berpotensi melemahkan tujuan utama putusan MK. Sejalan dengan itu, hasil Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers perlu diperkuat daya ikatnya sebagai rujukan wajib bagi aparat penegak hukum dan pengadilan.

2. Resistensi Aparat Penegak Hukum

Kemungkinan lain yang tidak dapat diabaikan adalah resistensi aparat penegak hukum, khususnya pada tahap penyidikan dan penuntutan. Dalam praktik, laporan pidana terhadap wartawan masih kerap diproses langsung tanpa terlebih dahulu merujuk pada mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana ditegaskan dalam putusan MK. Sepanjang 2025, Dewan Pers mencatat penyediaan 118 ahli pers untuk memberikan keterangan di kepolisian dan pengadilan, terutama dalam perkara yang menggunakan UU ITE dan UU Pers. Data ini menunjukkan bahwa pendekatan pidana masih menjadi respons dominan, sekalipun kerangka perlindungan konstitusional telah diperkuat.

Kondisi tersebut berkelindan dengan situasi empirik yang lebih luas, di mana lemahnya kepatuhan terhadap mekanisme perlindungan pers turut memperbesar kerentanan wartawan di lapangan. Catatan Akhir Tahun 2025 Dewan Pers mencatat beragam bentuk kekerasan terhadap wartawan, mulai dari pemukulan saat peliputan, teror simbolik berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media nasional, hingga tekanan hukum melalui gugatan perdata bernilai sangat besar. Rangkaian fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap kemerdekaan pers tidak berdiri sendiri, melainkan bersifat struktural, dan mempertegas urgensi implementasi efektif atas putusan MK sebagai instrumen perlindungan nyata, bukan sekadar rujukan normatif.

Maka, tanpa pedoman teknis yang jelas dan komitmen lintas institusi, putusan MK berpotensi diabaikan atau ditafsirkan secara sempit dalam praktik penegakan hukum. Untuk itu, diperlukan surat edaran atau peraturan bersama antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung yang secara eksplisit mewajibkan rujukan awal ke Dewan Pers sebagai prasyarat penanganan perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Kebutuhan akan pengaturan yang lebih mengikat ini sejatinya berangkat dari fakta bahwa pengakuan institusional terhadap peran Dewan Pers sebenarnya telah ada, meskipun masih bersifat parsial dan belum terintegrasi. Dewan Pers telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia— termasuk revisi pada tahun 2017—serta dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 15 Juli 2025, yang mengatur koordinasi dalam rangka dukungan penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers, termasuk pemberian keterangan atau pendapat ahli dalam perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Selain itu, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008 yang mewajibkan majelis hakim dalam perkara delik pers untuk meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers. Kendati demikian, kedua instrumen tersebut masih bersifat sektoral dan prosedural, sehingga belum membentuk kewajiban rujukan awal yang mengikat secara universal bagi seluruh aparat penegak hukum.

3. Ambiguitas Definisi Wartawan

Putusan MK juga membuka persoalan mendasar terkait batasan subjek perlindungan hukum kebebasan pers. Perlindungan diberikan kepada wartawan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pers, sementara dalam praktiknya ekosistem media digital telah melahirkan aktor-aktor baru seperti kontributor lepas, kreator independen, jurnalis warga, dan produsen konten berbasis platform. Ketidaksinkronan antara definisi normatif dan realitas praktik ini berpotensi menciptakan ketimpangan perlindungan kebebasan berekspresi, terutama ketika aktor non-redaksional menjalankan fungsi jurnalistik—mengumpulkan informasi, memverifikasi fakta, dan menyampaikan kepentingan publik—tanpa status hukum sebagai “wartawan”.

Pengalaman internasional menunjukkan kecenderungan ke arah pendekatan fungsional, bukan semata status formal. Dewan Eropa dan European Court of Human Rights (ECtHR) atau pengadilan HAM regional Eropa misalnya, dalam sejumlah putusannya menegaskan bahwa perlindungan kebebasan pers dapat diberikan kepada individu yang menjalankan journalistic function, terlepas dari afiliasi kelembagaan formalnya. Demikian pula, UN Special Rapporteur on Freedom of Expression (pakar independen PBB yang memantau dan melindungi kebebasan berekspresi di seluruh dunia) mendorong negara-negara untuk mengakui peran jurnalisme non-tradisional dalam ruang digital sebagai bagian dari ekosistem kebebasan berekspresi, dengan tetap menekankan standar etika dan tanggung jawab publik.

Dalam konteks Indonesia, kondisi ini menuntut respons kebijakan yang adaptif. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama pembentuk undang-undang perlu merumuskan pedoman kerja jurnalistik di era digital yang lebih komprehensif. Pedoman ini tidak dimaksudkan untuk mempersempit kebebasan berekspresi, melainkan untuk menjembatani kebutuhan perlindungan hukum dengan keragaman praktik jurnalistik kontemporer. Mekanisme seperti verifikasi terbatas bagi kontributor non-redaksional dapat dipertimbangkan, tanpa menjadikannya alat eksklusi atau kontrol berlebihan.

4. Potensi Penyalahgunaan Perlindungan

Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan hukum tidak identik dengan impunitas (kebal hukum). Perlindungan tersebut dimaksudkan untuk mencegah kriminalisasi atas kerja jurnalistik yang sah, bukan untuk membebaskan praktik jurnalistik dari kewajiban etis dan tanggung jawab profesional. Namun dalam praktik, terdapat risiko bahwa putusan ini dimanfaatkan sebagai tameng oleh sebagian pelaku media untuk menghindari pertanggungjawaban, terutama ketika pemberitaan dilakukan tanpa verifikasi memadai, melanggar prinsip keberimbangan, atau mengabaikan hak jawab pihak yang dirugikan.
Peningkatan jumlah pengaduan publik ke Dewan Pers sepanjang 2025 menunjukkan bahwa persoalan kualitas dan etika pemberitaan masih bersifat nyata. Kondisi ini menegaskan bahwa perluasan perlindungan hukum harus berjalan seiring dengan penguatan mekanisme akuntabilitas internal pers. Tanpa penegakan etik yang konsisten dan transparan, perlindungan hukum justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pers berada di atas hukum, yang pada akhirnya dapat melemahkan legitimasi sosial pers dan membuka ruang bagi pembenaran intervensi represif negara. Oleh karena itu, penguatan sanksi etik yang proporsional, koreksi terbuka, hak jawab yang efektif, serta pemulihan reputasi yang akuntabel menjadi prasyarat agar perlindungan hukum benar-benar berfungsi menjaga kebebasan pers sekaligus integritas jurnalisme.

5. Dampak terhadap Demokrasi dan Kritik Publik

Jika diterapkan secara konsisten, putusan MK berpotensi memperkuat kualitas demokrasi dengan menciptakan ruang aman bagi wartawan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa bayang-bayang kriminalisasi. Dalam konteks ini, kebebasan pers tidak hanya dilindungi secara normatif, tetapi juga dijamin dalam praktik penegakan hukum. Sebaliknya, lemahnya implementasi berisiko mereduksi putusan ini menjadi norma simbolik semata—diakui secara yuridis, tetapi diabaikan dalam praktik—yang pada akhirnya melemahkan iklim kritik publik.

Oleh karena itu, pengawasan publik yang berkelanjutan menjadi krusial. Peran masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi profesi pers tidak hanya sebagai pendukung normatif, tetapi juga sebagai penjaga konsistensi, pengawas akuntabilitas aparat penegak hukum, serta penekan agar putusan MK dijalankan sebagai rujukan nyata dalam setiap penanganan sengketa pers.

Penutup

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perlindungan hukum wartawan merupakan langkah progresif dalam menjaga kemerdekaan pers di tengah meningkatnya tekanan hukum dan politik. Efektivitas putusan ini, pada akhirnya, sangat ditentukan oleh implementasinya di lapangan, terutama oleh peran Dewan Pers sebagai mediator sengketa pers sekaligus penjaga etika jurnalistik. Lonjakan pengaduan masyarakat sepanjang 2025 menunjukkan adanya peluang, tetapi sekaligus menyingkap tantangan serius dalam mengoperasionalkan putusan MK secara konsisten.

Tanpa kebijakan turunan yang jelas, dukungan institusional yang memadai, serta komitmen aparat penegak hukum, putusan MK berisiko berhenti sebagai norma hukum yang deklaratif, alih-alih menjadi instrumen transformasi. Pada titik inilah putusan tersebut tidak menandai akhir perjuangan kebebasan pers, melainkan membuka fase baru, di mana negara, pers, aparat penegak hukum, dan masyarakat diuji bersama dalam menjadikan kemerdekaan pers sebagai prinsip yang benar-benar hidup dalam praktik demokrasi Indonesia.

Penulis Dosen Kriminologi FISIP UI, Anggota Dewan Redaksi keadilan.id, Pengurus Harian PWI Jaya

Continue Reading
Advertisement

Kopini Tamu

Politik Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Oleh: Pablo Christalo-Advokat

Jakarta, Koin24.co.id – Ada kalanya badan hukum maupun perorangan membutuhkan tambahan modal dengan mengajukan permohonan kredit kepada bank. Setelah objek hak atas tanah milik debitur disetujui sebagai agunan (collateral), bank kemudian memberikan fasilitas kredit sesuai dengan limit yang telah disepakati bersama.

Artikel ini membentangkan gambaran mengenai politik lelang dalam eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank tertentu atas objek agunan milik debitur. Praktik tersebut dapat berimplikasi pada beralihnya kepemilikan agunan tanpa sepengetahuan debitur. Lebih jauh, dalam sejumlah kasus, pelelangan dilakukan dengan harga yang di luar nalar, jauh di bawah nilai pasar.

Pada hakikatnya, bank sebagai kreditur hanya merupakan pemegang hak tanggungan atas objek agunan milik debitur. Pelelangan itu sendiri merupakan instrumen akhir jika debitur wanprestasi (cedera janji).

Dengan demikian, postur mentalitas superior (superior mentality) tidak semestinya melekat pada bank. Dalam praktiknya, kondisi ini justru kerap disertai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), di mana bank memanfaatkan posisi unggulnya.

Akibatnya, nilai agunan milik debitur dapat tereduksi hingga mendekati nol. Hal ini tampak melalui sejumlah modus, antara lain tidak diberikan perjanjian utang-piutang kepada debitur, tidak adanya keterangan mengenai nilai tanggungan berdasarkan taksiran harga dari penilai (appraisal) yang ditunjuk, adanya dugaan persekongkolan dengan peserta lelang, serta tidak disampaikannya informasi mengenai tanggal dan tempat pelelangan sehingga nilai penawaran tertinggi tidak dapat diketahui.

Secara definisi, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah menyebutkan bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu.

Adapun mengenai hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan, menurut Pasal 4 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tersebut, meliputi: (a) hak milik; (b) hak guna usaha; dan (c) hak guna bangunan.

Dari analisis terhadap dua pasal tersebut, terdapat elemen fundamental bahwa kepemilikan objek hak tanggungan tidak beralih kepada kreditur. Sekalipun debitur cedera janji (quod non), kreditur tetap harus berpegang pada tata cara lelang yang berlaku.

Seandainya pun benar (quod non) debitur cedera janji, kreditur mesti berpegang pada tata cara lelang, yakni selain melalui pelelangan umum sebagaimana ditentukan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996: “Apabila debitur cedera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”

Selain itu, pelelangan harus dilakukan dengan harga yang meningkat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Lelang (Vendu Reglement) Staatsblad 1908 Nomor 189 sebagaimana diubah dengan Lembaran Negara 1940 Nomor 56, yang dalam konteks ini menyatakan bahwa pelelangan atau penjualan barang-barang dilakukan kepada umum dengan harga yang meningkat.

Tanpa Daya Legitimasi

Lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank tertentu tanpa berlandaskan pada dasar hukum tidak hanya tergolong sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), tetapi juga menunjukkan ketiadaan legitimasi.

Secara timbal balik (reciprocal), produk fasilitas kredit yang ditawarkan kepada masyarakat luas pun diduga hanya menjadi kamuflase semata.(*)

Pablo Christalo, S.H., M.A.
Advokat, tinggal di Jakarta

Penulis adalah advokat dan alumnus Faculty of Graduate Studies Mahidol University, Thailand. Ia pernah menjabat sebagai Campaign Officer Indonesia and Malaysia Campaign Desk pada Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA), Thailand (2003), serta peneliti pada Asian Legal Resource Centre/Asian Human Rights Commission (AHRC),Hong Kong (2005).

Continue Reading

Kopini Tamu

Mengatur Kekuatan dan Kelemahan KPK

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Oleh: Dr. M. Harry Mulya Zein

• Pakar Ilmu Pemerintahan dan Kolumnis
• Dewan Pakar Ilmu Pemerintahan pada  Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat
• Dosen Vokasi Ilmu Administrasi Pemerintahan Universitas Indonesia (UI), dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

Jakarta,Koin24.co.id–ADA dugaan tingkat kekuatan dan kelemahan institusi pemberantasan korupsi bisa dibuat seperti barang mainan. Bisa diatur, bisa dibuat jinak, dan bisa dibuat galak.

Pertimbangan yang diduga menjadi latar belakang adalah apa dampaknya apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuat sangat kuat, dan apa pula akibatnya apabila KPK dibuat lemah dalam menjalankan tugas?

Rancangan model KPK yang bisa diperkuat dan diperlemah telah diduga oleh masyarakat luas selalu berharap mempunyai KPK yang kuat dan hebat.

Karena kecurigaan terus berkembang, maka muncul lah pertanyaan: Akan didesain seperti apa KPK? Dibuat atas pesanan siapa?

Akan tetapi presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak menandatangani hasil revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019 silam (Kompas.com,16 Februari 2026). Pernyataan ini sontak memantik perdebatan baru.

Publik kembali mempertanyakan, apakah revisi UU KPK benar-benar lahir sebagai kebutuhan penataan kelembagaan, atau justru bagian dari pelemahan sistematis terhadap institusi antikorupsi?

Wacana pengembalian sejumlah pasal ke format sebelum revisi pun kembali bergulir. Sebagian pihak menaruh harapan besar bahwa pemulihan KPK cukup dilakukan dengan “mengembalikan rumusan lama” yang dianggap lebih menjamin independensi. Namun pertanyaan pentingnya adalah: apakah mengembalikan pasal otomatis mengembalikan marwah?

Dalam ilmu kebijakan publik, perubahan regulasi sering kali hanya menyentuh dimensi formal. Padahal, persoalan yang lebih menentukan berada pada dimensi implementasi. Undang-undang dapat direvisi, pasal dapat diperbaiki, tetapi jika kapasitas organisasi dan kualitas pelaksananya tidak diperkuat, maka hukum hanya menjadi dokumen administratif tanpa daya gigit.

Pada saat bersamaan, bangsa ini juga sedang menunggu kepastian RUU Perampasan Aset. RUU ini telah lama disebut sebagai “senjata pamungkas” untuk memiskinkan koruptor. Sebab korupsi sejatinya bukan sekadar kejahatan jabatan, melainkan kejahatan ekonomi yang tujuan akhirnya adalah akumulasi kekayaan.

Tanpa perampasan aset, negara hanya memenjarakan pelaku, tetapi sering kali gagal merampas hasil kejahatannya. Koruptor masuk tahanan, tetapi keluarganya tetap hidup nyaman dari aset yang disembunyikan melalui berbagai skema.

Karena itu, pemulihan KPK dan pengesahan RUU Perampasan Aset semestinya dipahami sebagai satu paket agenda pemberantasan korupsi. Namun paket agenda ini akan rapuh jika tidak disertai satu langkah yang lebih fundamental: reformasi sumber daya manusia (SDM) KPK.

KPK sejak awal dirancang sebagai lembaga independen, berada di luar rumpun kekuasaan eksekutif. Desain ini merupakan koreksi terhadap lemahnya institusi penegak hukum konvensional dalam menghadapi korupsi yang bersifat sistemik. Dalam demokrasi modern, lembaga antikorupsi harus berada di luar struktur yang diawasinya, agar prinsip checks and balances berjalan nyata, bukan sekadar slogan konstitusional.

Namun independensi lembaga tidak cukup diukur dari posisinya dalam struktur negara. Independensi juga diuji dari siapa yang bekerja di dalamnya dan dari mana mereka berasal. Dalam teori principal-agent, rakyat adalah principal yang memberi mandat kepada lembaga negara sebagai agent. Masalah muncul ketika agent tidak sepenuhnya bekerja untuk mandat publik karena adanya ketergantungan struktural pada aktor lain. Di titik inilah muncul agency loss: mandat publik melemah karena agen kehilangan daya untuk bertindak optimal.

Fenomena tersebut terlihat dalam kondisi SDM KPK hari ini. Putusan Mahkamah Konstitusi mencatat bahwa jumlah jaksa yang ditugaskan di KPK mencapai 135 orang. Artinya, fungsi penuntutan KPK masih bergantung pada Kejaksaan.

Dalam fungsi penyidikan, pola serupa juga terjadi. Pada awal 2023, Polri mengirim 15 personel untuk menjadi penyidik di KPK. Sementara itu, KPK memang merekrut pegawai internal melalui jalur CPNS. Pada 2024/2025, KPK menerima 174 CPNS baru.

Rekrutmen ini patut diapresiasi, tetapi angka-angka tersebut juga memberi pesan yang gamblang: KPK belum sepenuhnya mandiri dalam membangun korps penindakan. Ketika fungsi inti masih bertumpu pada aparatur yang berasal dari institusi lain, KPK berada dalam posisi rawan.

Ketergantungan ini melahirkan risiko dual loyalty. Aparatur yang berasal dari lembaga lain tetap membawa kultur, jejaring, dan ikatan karier institusi asal. Dalam birokrasi, loyalitas tidak selalu diwujudkan secara terang-terangan, melainkan sering bekerja dalam bentuk tekanan halus: sinyal mutasi, peluang promosi, atau “pengaturan karier” yang tidak terlihat publik. Intervensi semacam ini tidak perlu dilakukan secara kasar, cukup dengan menciptakan ketidakpastian posisi.

Di sinilah relevan teori institutional capture. Pelemahan lembaga tidak selalu dilakukan dengan membubarkannya atau mengubah pasal secara ekstrem.

Cara yang lebih efektif adalah menguasai simpul-simpul strategis di dalamnya: siapa yang ditempatkan, siapa yang dipromosikan, siapa yang ditarik, dan siapa yang diberi akses pada kasus-kasus besar.

KPK bisa tetap hidup, tetapi kehilangan daya gigitnya. KPK masih menangkap orang, tetapi tidak lagi mengguncang pusat kekuasaan.

Dalam konteks ini, RUU Perampasan Aset menjadi ujian sesungguhnya. Perampasan aset membutuhkan SDM yang kuat dalam investigasi keuangan, tracing aset, analisis transaksi, hingga kemampuan menembus skema pencucian uang.

Perampasan aset juga menuntut keberanian menghadapi aktor besar yang memiliki jaringan ekonomi dan politik. Jika SDM KPK tidak sepenuhnya mandiri, maka kewenangan besar itu berpotensi tidak efektif atau bahkan selektif.

Indonesia seharusnya belajar dari Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong. ICAC kuat bukan semata karena kewenangan hukum, melainkan karena mereka membangun SDM internal secara mandiri.

Mereka merekrut penyidik sendiri, membangun jalur karier sendiri, menciptakan kultur profesionalisme, dan memperkuat pengawasan etik. Independensi mereka bukan hanya tertulis dalam regulasi, tetapi hidup dalam sistem organisasinya.

Karena itu, pemulihan KPK tidak boleh berhenti pada pengembalian pasal. Reformasi SDM harus menjadi agenda prioritas nasional. Pertama, KPK perlu memperbesar rekrutmen mandiri untuk fungsi inti penindakan, termasuk analis intelijen keuangan dan auditor forensik. Kedua, penugasan dari Polri dan Kejaksaan harus dibatasi sebagai mekanisme transisi dengan tenggat waktu jelas. Ketiga, KPK perlu membangun akademi antikorupsi sebagai pusat kaderisasi dan pembentukan kultur integritas. Keempat, pengawasan internal harus diperkuat agar korps yang mandiri tetap disiplin dan tahan infiltrasi.

Pada akhirnya, revisi UU KPK dan pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi percuma jika negara tidak membangun “mesin” yang menjalankan keduanya. Undang-undang adalah alat, tetapi SDM adalah penggeraknya. Tanpa reformasi SDM, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi retorika yang terdengar tegas, tetapi lemah dalam eksekusi. Dan publik akan kembali menyaksikan siklus yang melelahkan: regulasi berganti, wacana menguat, tetapi korupsi tetap menemukan celah baru untuk bertahan.(*)

Continue Reading

Kopini Tamu

Arsitektur Kebijakan Terintegrasi, Kunci Sukses Program Prioritas Nasional

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Oleh: Dr. M. Harry Mulya Zein

⁃ Pakar Ilmu Pemerintahan dan Kolumnis
⁃ Dewan Pakar Ilmu Pemerintahan pada Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat
⁃ Dosen Vokasi Ilmu Administrasi Pemerintahan Universitas Indonesia (UI),dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

Jakarta, Koin24.co.id – Di tengah tuntutan publik terhadap kinerja pemerintah yang semakin tinggi, langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Sekretariat Negara merancang arsitektur kebijakan terintegrasi merupakan sinyal kuat bahwa tata kelola pemerintahan Indonesia sedang bergerak ke arah yang lebih sistemik dan berorientasi hasil.

Upaya ini diarahkan untuk memastikan keberhasilan program prioritas nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto, yang menuntut sinergi lintas sektor, efisiensi birokrasi, serta konsistensi implementasi kebijakan di tingkat pusat hingga daerah.

Selama ini, salah satu persoalan klasik dalam birokrasi Indonesia adalah fragmentasi kebijakan. Program pemerintah kerap berjalan secara sektoral, dengan koordinasi yang lemah antar kementerian/lembaga. Akibatnya, terjadi tumpang tindih program, pemborosan anggaran, hingga ketidaksinkronan antara perencanaan dan pelaksanaan. Dalam konteks ini, gagasan membangun arsitektur kebijakan terintegrasi menjadi sangat relevan sebagai jawaban atas problem struktural tersebut.

Secara konseptual, arsitektur kebijakan terintegrasi dapat dipahami sebagai kerangka sistemik yang menyatukan proses perumusan, implementasi, hingga evaluasi kebijakan dalam satu ekosistem yang saling terhubung. Pendekatan ini sejalan dengan teori whole-of-government yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas institusi dalam mencapai tujuan publik. Selain itu, perspektif new public governance juga menegaskan bahwa kompleksitas persoalan publik modern tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi secara parsial, melainkan membutuhkan orkestrasi kebijakan yang terpadu.

Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo, program prioritas nasional seperti penguatan ketahanan pangan, hilirisasi industri, transformasi digital, dan pengentasan kemiskinan memerlukan dukungan kebijakan yang tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga terintegrasi dalam praktik. Di sinilah peran PANRB menjadi krusial, khususnya dalam reformasi tata kelola birokrasi yang adaptif dan responsif terhadap agenda strategis negara.

Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara memiliki posisi strategis sebagai simpul koordinasi kebijakan di lingkar inti pemerintahan. Keterlibatannya dalam penyusunan arsitektur kebijakan ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa keberhasilan program prioritas tidak hanya ditentukan oleh kualitas kebijakan sektoral, tetapi juga oleh efektivitas koordinasi di tingkat pusat kekuasaan.

Namun, membangun arsitektur kebijakan terintegrasi bukanlah pekerjaan mudah. Tantangan utama terletak pada resistensi birokrasi, ego sektoral, serta perbedaan kepentingan antar lembaga. Dalam banyak kasus, reformasi birokrasi seringkali terhambat oleh budaya organisasi yang masih hierarkis dan kurang kolaboratif. Oleh karena itu, dibutuhkan kepemimpinan yang kuat dan konsisten untuk mendorong perubahan paradigma dari silo mentality menuju collaborative governance.

Selain itu, aspek digitalisasi menjadi faktor penting dalam mendukung integrasi kebijakan. Penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dapat menjadi enabler utama dalam menyatukan data, mempercepat pengambilan keputusan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Tanpa dukungan infrastruktur digital yang memadai, arsitektur kebijakan terintegrasi berpotensi menjadi sekadar konsep normatif tanpa implementasi yang nyata.
Di sisi lain, penting pula memastikan bahwa integrasi kebijakan tidak mengorbankan fleksibilitas daerah.

Dalam sistem desentralisasi seperti Indonesia, pemerintah daerah memiliki otonomi dalam mengelola urusan pemerintahan. Oleh karena itu, arsitektur kebijakan harus dirancang dengan prinsip adaptive governance, yang memungkinkan penyesuaian kebijakan sesuai dengan konteks lokal, tanpa kehilangan arah strategis nasional.
Lebih jauh, keberhasilan arsitektur kebijakan terintegrasi juga bergantung pada sistem evaluasi yang berbasis kinerja.

Pemerintah perlu mengembangkan indikator yang jelas dan terukur untuk menilai efektivitas implementasi program prioritas. Pendekatan evidence-based policy harus menjadi landasan dalam setiap proses pengambilan keputusan, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga empiris dan berdampak nyata.
Pada akhirnya, langkah PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan Indonesia. Namun, keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh konsistensi implementasi, komitmen politik, serta kemampuan membangun budaya birokrasi yang kolaboratif dan inovatif.

Jika arsitektur kebijakan terintegrasi ini dapat diwujudkan secara efektif, maka program prioritas nasional Presiden Prabowo tidak hanya akan berjalan lebih terarah, tetapi juga berpotensi menghasilkan dampak yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat. Inilah momentum penting bagi Indonesia untuk bertransformasi dari birokrasi yang terfragmentasi menuju pemerintahan yang terintegrasi, adaptif, dan berorientasi pada hasil.(*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler