Connect with us

News

Sanksi DK Cacat Hukum, Sayid Iskandarsyah Tetap Sekjen PWI Pusat

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

JAKARTA, Koin24.co.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, mengklarifikasi pernyataan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat mengenai pemberhentian sementara dirinya sebagai anggota PWI.

“Hingga saat ini saya masih anggota PWI aktif dan secara sah tetap sebagai Sekjen PWI Pusat,” tegas Sayid dalam siaran pers di Jakarta, Senin (24/6/2024).

Sayid menjelaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi organisatoris terhadap dirinya pada 16 April 2024, dan nomor 37/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi pemberhentian sementara pada 7 Juni 2024, cacat hukum dan belum berkekuatan hukum tetap.

“Saya sudah mengirimkan somasi dan kini sedang menyiapkan langkah hukum berupa laporan polisi dan gugatan ke pengadilan,” ujar Sayid.

Sayid mengungkapkan bahwa terdapat lima fakta yang menunjukkan keputusan tersebut sewenang-wenang:

1. Tidak Ada Klarifikasi: “Saya tidak pernah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh Dewan Kehormatan,” jelas Sayid. Ia menekankan bahwa haknya untuk membela diri dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28G Ayat (1).

2. Tidak Sesuai Kewenangan: Keputusan DK yang memerintahkan pengembalian sejumlah uang dan mengisyaratkan adanya penyalahgunaan dana tidak berada dalam kewenangan DK. “Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran sudah diatur secara tegas dalam kongres yang sebelumnya diaudit. Hingga saat ini, kami masih menunggu hasil audit atas pelaksanaan dana UKW,” kata Sayid.

3. Prosedur Tidak Jelas: DK belum memiliki tata cara penerimaan pengaduan dan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap PD, PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

4. Keputusan Tidak Cermat: Keputusan DK didasarkan pada keterangan Bendahara Umum MSS tanpa adanya klarifikasi dari pihak terkait. Belakangan, keterangan MSS itu ditemukan tidak lengkap dan telah diklarifikasi ulang kepada ketua DK.

5. Tanpa Rekomendasi: Keputusan DK tersebut tidak didasarkan pada rekomendasi dari Dewan Kehormatan Provinsi. “Saya sebagai anggota PWI merasa prihatin dengan keputusan DK yang sewenang-wenang ini,” ungkap Sayid.

Sayid Iskandarsyah menegaskan bahwa Kode Perilaku Wartawan (KPW) dalam mukadimahnya telah disusun sebagai acuan dan panduan dalam menjalankan profesi di lapangan. Dia juga menekankan bahwa upaya pembelaan dirinya adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. Dengan demikian, ia merasa tetap berstatus sebagai Sekjen PWI Pusat secara sah dan aktif, sementara proses hukum atas keputusan Dewan Kehormatan masih berjalan.

News

DPR: Kebijakan Mentan Amran Permudah Petani Daerah Terluar Tebus Pupuk Subsidi

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah mempermudah regulasi pengambilan pupuk subsidi dari penggunaan kartu tani ke KTP.

Kemudahan ini mendapat pujian dari berbagai pihak yang menilai gebrakan Kementan di bawah Andi Amran Sulaiman memiliki kemajuan yang signifikan.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azikin Solthan mengapresiasi langkah tersebut sebagai sebuah kebijakan konkret atas keberpihakan pemerintah terhadap nasib para petani di seluruh Indonesia.

“Kita di legislatif akan mendorong upaya percepatan penyerapan pupuk di petani sehingga tidak ada lagi alasan pupuk langka. Namun yang pasti pupuk subsidi harus sampai di tangan petani secepat mungkin dan tepat sasaran,” kata Azikin Solthan,Kamis,(7/11/2024).

Menurut Azikin, pupuk subsidi adalah sebuah kebutuhan mendasar bagi para petani yang setiap hari berproduksi. Oleh karena itu, kemudahan ini akan membantu proses verifikasi dan data petani jauh lebih mudah dan cepat.

“Ada banyak proses yang dipangkas jika menggunakan KTP dibanding dengan kartu tani. Penebusan pupuk subsidi akan lebih mudah dan petani akan terdata lebih cepat,” katanya.

Sebagai contoh, Azikin mengungkapkan Kabupaten Bantaeng adalah salah satu kabupaten terluar yang sulit menggunakan sinyal ketimbang pulau Jawa yang sudah memiliki akses internet lebih cepat.

“Di dapil saya di Kabupaten Bantaeng masih ada beberapa daerah yang belum terjangkau sinyal. Tentu akan sulit untuk mengakses Kartu Tani kalau daerah yang sulit sinyal. Belum lagi kalau petani lupa kode PIN kartu taninya. Saya kira, dengan KTP itu akan mudah,” katanya.

Sebelumnya dalam kegiatan pangan merah putih bersama Kementerian Desa, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan penebusan pupuk subsidi dengan KTP merupakan kemudahan yang harus dilakukan untuk menjangkau mereka yang berada di pelosok desa.

”Kartu tani tidak berlaku lagi, kami sudah umumkan KTP. Bapak ibu gunakan KTP, kalau ada yang menghalangi lapor ke polisi setempat, atau lapor ke sini (Kementan), KTP cukup, ambil pupuk,” katanya.

Sebagai informasi, Kebijakan pupuk bersubsidi diatur pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024.

Pada beleid ini, petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk adalah mereka yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam RDKK.

Continue Reading

News

Kejati DKJ Tandatangani MoU Dengan Perum Bulog Perkuat Sinergi Antar Lembaga

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati), Daerah Khusus Jakarta (DKJ), melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Perum Bulog Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta & Banten, dalam upaya memperkuat sinergi antar lembaga negara.

Penandatanganan MoU antara Kejati DKJ bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kantor Wilayah DK Jakarta & Banten tersebut, berlangsung di Auditorium Oryza Gedung Kantor Pusat Perum Bulog, Jakarta,pada Rabu (6/11/2024).

Dalam sambutannya, Kajati DKJ, Dr. Patris Yusrian Jaya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Perum Bulog, atas kepercayaannya untuk bekerja sama dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola yang baik, dan memastikan setiap permasalahan hukum yang dihadapi Perum Bulog dapat diselesaikan secara tepat dan profesional. Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan hukum, guna mendukung Perum Bulog menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik dan bersih, sekaligus mendukung program-program pemerintah, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang digalakkan.

Menurut Patris, Kejaksaan Tinggi DKJ berkomitmen mendukung penuh program MBG, yang bertujuan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, melalui pendampingan penggunaan anggaran yang tepat sasaran.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, khususnya dalam bidang ketahanan pangan.

Kami berharap MoU ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas layanan hukum, tetapi juga memperkuat komitmen Perum Bulog dalam menjalankan tugasnya dengan transparansi dan integritas yang tinggi,” katanya.

Penandatanganan MoU ini menurut Kajati, bertujuan untuk mengoptimalkan peran Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan hukum kepada Perum Bulog dalam menghadapi masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kejaksaan juga siap berperan sebagai mediator atau konsiliator, dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan yang mungkin timbul, antara Perum Bulog dan pihak-pihak lainnya.

Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, diharapkan dapat tercipta kolaborasi yang lebih solid antara Kejati DKJ dan Perum Bulog dalam menjalankan tugas masing-masing, serta menjaga reputasi dan integritas perusahaan demi terwujudnya good corporate governance.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DK Jakarta, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M, Asisten Datun Kejati DK Jakarta, Badrut Tamam, S.H., M.H., dan jajaran dari Kejati DK Jakarta serta pejabat dan jajaran dari Perum Bulog, termasuk Pemimpin Perum Bulog, Taufan Akip, dan Wakil Pemimpin Perum Bulog,Rizky Puspitasari.

Continue Reading

News

Banjarmasin Jadi Tuan Rumah HPN 2025, Kalsel Tekankan Ketahanan Pangan

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Ketua PWI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Zainal Helmie menyatakan kesiapan daerahnya setelah Banjarmasin ditunjuk sebagai tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) 2025. Dalam rapat Pengurus Harian PWI Pusat di Jakarta, ia mengungkapkan bahwa Kalsel telah mempersiapkan segala hal terkait penyelenggaraan dan pembiayaan acara tersebut. Penunjukan ini semakin berarti karena Kalsel baru saja meraih skor tertinggi dalam Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2024 dengan nilai 80,91.

“Saya hadir dalam rapat ini untuk menyampaikan langsung apresiasi PWI Kalsel dan menunjukkan keseriusan kami sebagai tuan rumah HPN 2025,” ungkap Zainal pada pertemuan tersebut,pada Rabu (6/11/2024).

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menekankan pentingnya ketahanan pangan dalam konteks pers nasional. “Ketahanan pangan bukan sekadar isu lokal; ini adalah masalah strategis yang berdampak langsung pada keberlanjutan ekonomi masyarakat. Pers memiliki peran penting dalam mengedukasi publik mengenai isu ini,” katanya.

Hendry berharap HPN 2025 dapat menjadi platform untuk membahas solusi konkret yang dapat diterapkan di lapangan. “Poinnya sih, bahwa kita jadikan HPN ini untuk mendukung gerakan memajukan sumber daya manusia Indonesia dengan ketahanan pangan dan asupan gizi bagi pelajar,” tambahnya.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua Panitia Pelaksana HPN 2024, Raja Pane; Sekjen Iqbal Irsyad; Bendahara Umum H. Mohammad Nasir; Wakil Bendahara Umum, Umi Syarifah, Ketua Bidang Pendidikan, Suprapto, Ketua Bidang Aset, HMU Kurniadi, pengurus PWI Maluku Utara, Syamsir, Ketua Satgas Anti Hoax, Budi Nugaraha, Sekretaris dan Anggota Dewan kehormatan, Tatang Suherman dan Berman Nainggolan dan sejumlah pengurus lainnya. Semua pengurus menerima dengan baik pemaparan Zainal mengenai persiapan HPN 2025.

Momentum HPN 2025 sangat tepat, terutama setelah Dewan Pers menetapkan Kalsel sebagai daerah terbaik dalam kemerdekaan pers di Indonesia. Selain itu, pemerintah telah menjadikan Kalsel salah satu provinsi penyangga pangan masa depan, mengingat potensi besar daerah ini dalam meningkatkan hasil pertanian, khususnya padi. “Pemerintah telah menyiapkan lahan seluas 500 ribu hektar yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Kalsel,” jelas Zainal.

Media lokal melaporkan isu ketahanan pangan dengan nada positif, mengingat sektor ini krusial bagi kegiatan ekonomi masyarakat dan sebagai penggerak utama ekonomi Kalsel.

Melihat kondisi tersebut, Zainal mengusulkan agar ketahanan pangan dijadikan isu utama dalam HPN 2025. Usulan ini sejalan dengan program kerja PWI Merah Putih di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun, yang menekankan pentingnya wawasan kebangsaan, nilai-nilai nasionalisme, serta menjaga persatuan. PWI berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam menghasilkan karya jurnalisme berkualitas.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler