Connect with us

Hukum & Kriminal

Sayid Iskandarsyah Gugat Dewan Kehormatan PWI Rp 100 Miliar, Hakim Tunda Sidang karena Tergugat Absen

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, menggugat sembilan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat sebesar Rp 100 miliar. Gugatan ini resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Namun, dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis,(25/7/2024) seluruh tergugat absen sehingga persidangan ditunda.

Kuasa hukum Sayid Iskandarsyah, HMU Kurniadi, SH., MH., dari Tim Penyelamat PWI Pusat, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat. “Mestinya para tergugat hadir agar persidangan bisa berjalan lancar dan cepat,” ujar Kurniadi, yang merupakan jebolan magister ilmu hukum Universitas Gadjah Mada. Ketidakhadiran para tergugat membuat hakim ketua majelis menunda persidangan hingga dua pekan ke depan.

Kurniadi menjelaskan bahwa merujuk pada Pasal 125 HIR, jika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah, hakim dapat menunda pemeriksaan dan memerintahkan pemanggilan sekali lagi. Jika tergugat kembali absen, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Dalam gugatan ini, Sayid Iskandarsyah menuntut ganti rugi kepada sembilan anggota Dewan Kehormatan dan Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto.

Dari sembilan anggota Dewan Kehormatan yang digugat, empat di antaranya masih menjabat, yaitu Sasongko Tedjo, Akhmad Munir, Sibatangkayu, dan Fathurrahman. Lima anggota lainnya, yaitu Zulfiani Lubis, Nurcholis, Helmi Burhan, Asro Kamal Rokan, dan Iskandar Zulkarnain, telah diresuffle oleh PWI Pusat.

“Kami sebagai penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Penyelamat PWI Pusat mewakili Bapak Sayid Iskandarsyah untuk membela hak dan kepentingan hukum yang bersangkutan,” kata Kurniadi, yang juga kandidat doktor ilmu hukum Universitas Diponegoro. Tim hukum telah mendaftarkan gugatan dan menyiapkan bukti serta saksi untuk mendukung kasus ini.
Sidang lanjutan kasus ini akan digelar dua pekan mendatang. Dengan adanya bukti dan saksi yang telah disiapkan, Sayid Iskandarsyah berharap persidangan berjalan lancar dan memberikan keadilan atas dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan Dewan Kehormatan PWI.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan PT Duta Palma Group

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan PT Duta Palma Group terhadap Kejaksaan Agung,Kamis (12/12/2024).

Dalam putusannya Hakim Tunggal Estiono menyatakan, dalam pokok perkara, permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan hal itu dalam keterangannya, pada Kamis (12/12), di Jakarta.

“Putusan ini mengakhiri proses praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon terhadap Kejaksaan Agung, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” katanya.

Menurut Harli putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum, dan memberikan kejelasan atas kewenangan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon.

Seperti diketahui, permohonan praperadilan ini diajukan oleh PT Duta Palma Satu beserta afiliasi, termasuk PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, PT Aset Fasific, Surya Darmex, dan Yayasan Darmex sebagai Pemohon melawan Kejaksaan Agung, yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai Termohon.

“Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan ini, dan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar,” ujarnya.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Penyerahan Tersangka ARPG Terkait Perkara Dugaan TPPU

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Indramayu, Koin24.co.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, atas nama tersangka ARPG,pada Senin (9/12/2024).

Demikian dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya, pada Selasa (10/12/2024), di Jakarta.

Menurut Harli, tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Yayasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kurun waktu tahun 2014 – 2023, di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dijelaskannya, hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 5 UU No. 16 tahun 2001, tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 tahun 2004, tentang Perubahan atas UU No. 16 tahun 2001, tentang Yayasan dan Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya dalam Tahap II tersangka ARPG, dilakukan penahanan Kota selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 9 – 28 Desember 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Nomor : PRINT- 4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Kemudian tim JPU yang diketuai oleh Dr Syahrul Juaksha Subuki,SH,MH, dari JAM Pidum Kejaksaan Agung, dan tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu, segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ARPG.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Jaksa Minta Hakim Praperadilan Tolak Permohonan PT Duta Palma

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Kejaksaan Agung meminta, agar hakim menolak permohonan pemohon praperadilan sepenuhnya, menerima dan mengabulkan jawaban termohon serta menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum, dan membebankan biaya perkara kepada para pemohon.

Demikian jawaban dari termohon atas permohonan praperadilan tujuh tersangka korporasi, termasuk Yayasan Darmex, Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi, dan Riady Iskandar, pada Jumat (6/12/2024), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya dalam permohonannya para pemohon menyatakan beberapa keberatan utama, yaitu para pemohon mempersoalkan legalitas penetapan tersangka, bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa didukung oleh dua alat bukti yang cukup.

Menurut pemohon, penetapan tersangka korporasi merupakan perbuatan melawan hukum, dan proses penyidikannya bertentangan dengan asas Ne bis in idem. Para pemohon mengklaim nilai penyitaan melebihi kerugian negara, dan dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga. Para pemohon juga mengklaim, tindakan mereka telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar menyatakan, dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam permohonannya tidak berdasar.

• Penyidik melakukan pengembangan kepada para pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya berdasarkan pertimbangan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang merupakan harta kekayaan yang berasal dari kejahatan dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.

• Penyidik telah memperoleh setidaknya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan para pemohon sebagai tersangka, termasuk keterangan dari tujuh saksi.

• Bahwa subjek hukum antara perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, merupakan hal yang berbeda dengan subjek hukum yang sedang ditangani oleh penyidik.

• Bahwa subjek dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang sedang ditangani, merupakan subjek hukum korporasi.

• Penyitaan dilakukan berdasarkan penyelidikan terhadap aset yang berasal dari kejahatan, melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.

• Bahwa alasan-alasan pemohon tersebut telah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara (aspek materiil), karena sifat pembuktiannya telah masuk pada substansi pemeriksaan pokok perkara.

Dalam persidangan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa semua proses hukum telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan alasan-alasan yang diajukan pemohon tidak relevan karena telah memasuki ranah pokok perkara.

Sidang ini menjadi langkah penting dalam mengupayakan keadilan, dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan.

“Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk kasus yang melibatkan korporasi besar,” ujar Harli.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler