Kopini Tamu
Sedikit Kegembiraan di Tengah Kecemasan
Published
3 weeks agoon
Catatan: Hendry Ch Bangun
Jakarta, Koin24.co.id – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Judicial Review dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) atas Pasal 8 UU Pers No 40/1999 tentang Pers yang berbunyi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” dan penjelasan yang berbunyi “Yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau Masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah, dalam membacakan hasil putusan MK perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025, menjelaskan Pasal 8 UU Pers itu merupakan norma hukum esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan atas kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara yang berdasarkan kedaulatan rakyat.
Pasal tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental saja, melainkan harus dimaknai sebagai pengakuan dan penegasan bahwa produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap hak konstitusional warga negara. “Khususnya hak atas menyatakan pendapat dan hak untuk memperoleh serta menyebarluaskan informasi kepada publik/masyarakat.
Hal ini mengingat fungsi strategis pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggara kekuasaan negara di Indonesia,” ujarnya.
Ditambahkan, “Perlindungan hukum terhadap wartawan seharusnya melekat pada setiap tahapan kegiatan/kerja jurnalistik, mulai dari proses pencairan dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian, penerbitan dan penyebarluasan berita kepada publik/masyarakat. Sepanjang pemberitaan pers tersebut merupakan hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU 40/1999.”
Melihat bahwa ada potensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam UU Pers, MK memberikan pemaknaan secara konstitusional. Intinya, “Apabila terjadi sengketa bersumber dari karya jurnalistik maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagai diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers terkait dengan penyelesaian pengaduan masyarakat.” ***
Kita tahu UU Pers Pasal 5 ayat (2) menyatakan, Pers wajib melayani hak jawab, dan ayat (3) menyatakan, Pers wajib melayani Hak Koreksi, sementara ayat (1) menyatakan, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan Masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Kalau ada Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan pidana berupa pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Pasal 15 ayat (2) butir (d) menyatakan Dewan Pers berfungsi “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan Masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers”. Dewan Pers yang menerima pengaduan yang dianggap merugikan biasanya mengedepankan pemberian Hak Jawab apabila Pengadu dan Teradu sepakat.
Tetapi apabila ada salah satu pihak keberatan dan tidak bersedia hadir dalam proses mediasi, Dewan Pers memberi rekomendasi berupa Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), agar Pengadu memberi hak jawab bila yang diadukan adalah karya jurnalistik yang sudah sesuai Kode Etik Jurnalistik, sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. Bentuk hak jawab itu sendiri bentuknya tergantung kesepakatan antara Pengadu dan Teradu.
Pernah ada berupa pemberitaan eksklusif pihak yang merasa dirugikan, sehingga Pengadu dapat menjelaskan panjang lebar kegiatan dirinya atau lembaganya, untuk menunjukkan apa yang diberitakan dalam berita yang diadukan tidak sepenuhnya benar. Dengan cara ini kedua pihak sama-sama puas dan yang penting penyelesaiannya sesuai dengan UU Pers.
Itulah sebenarnya tujuan dari lahirnya UU Pers saat reformasi, yakni memberi kebebasan pers untuk bekerja melayani masyarakat, menyalurkan aspirasi masyakat, menyampaikan kritik kepada penyelenggara negara, tetapi sekaligus bersedia dikoreksi oleh mereka yang merasa dirugikan melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi. Kalaupun ujung-ujungnya ada sanksi pidana, maka itu dibatasi dengan denda maksimal Rp 500 juta, yang besarnya nanti ditetapkan hakim yang mengadili perkara.
Dalam pengalaman saya menjadi anggota Dewan Pers, kondisi paling bagus apabila ada pengaduan adalah melalui mediasi. Pengadu datang ke Dewan Pers, hadir dan menyampaikan kepada Anggota Dewan Pers dan Tim Pengaduan uneg-uneg kemarahannya, kerugian khususnya nama baik yang sudah hancur lebur, dst.
Apalagi merasa tidak diberi kesempatan konfirmasi. Kemudian, Dewan Pers yang sudah mencatat pelanggaran KEJ yang dilakukan media, karena tidak akurat, karena tidak berimbang, karena beropini, dsb, bisa menyampaikan penilaian sementara kepada Pengadu. Pengadu biasanya sedikit mereda, melihat akuntabilitas dan netralitas Dewan Pers, yang sering dianggap selalu membela pers, salah ataupun benar. Sesi dialog tatap muka, biasanya relatif ampuh memadamkan amarah dan mencegah kerusakan.
Tentu tetap ada yang ingin membawa ke ranah pidana dan kecenderungan malah ke ranah perdata, meski UU Pers sudah mematok ketentuan. Walaupun reformasi sudah berjalan puluhan tahun, dan penyelenggara negara khususnya lupa bahwa ini bukan lagi zaman Orde Baru, di mana mereka bisa berbuat seenak perutnya bekerja tanpa akuntabilitas dan transparansi. Lupa bahwa masyarakat, pers memiliki hak bahkan kewajiban melakukan kontrol sosial atas semua kegiatan yang menggunakan APBN, APBD.
Apakah perlu Reformasi Jilid 2 untuk meluruskan kembali pelaksanaan negara demokrasi? ***
Putusan MK yang memperkuat perlindungan wartawan, memberi kesejukan, menjadi angin segar bagi mereka yang bekerja di lapangan dan perusahaan pers yang bekerja untuk masyarakat, dan mengontrol penyelenggara negara khususnya. Peran Dewan Pers ditegaskan sebagai penilai karya jurnalistik yang harus dihormati. Tidak boleh ada tuntutan hukum sebelum ada penilaian dari Dewan Pers, dan hukumnya mengacu kepada UU Pers No 40 tahun 1999.
Memang telah ada Memorandum of Understanding (MoU) Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya tentang penilaian karya jurnalistik yang diadukan masyarakat tetapi kekerasan terhadap wartawan dan media karena kecewa pada pemberitaan tetap banyak terjadi. Bukan hanya kekerasan fisik, tetapi psikologis dan mental. Entah melalui doxing, ataupun teror pengiriman barang ke kantor dan rumah wartawan. Kondisi saat ini dinilai sama buruk atau bahkan lebih buruk dari Orde Baru.
Sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung No 14 tahun 2008 yang mengatur bahwa dalam proses berkait pers, hakim menampilkan Ahli Pers untuk memberikan gambaran objektif kepada hakim tentang praktek pers dan teori pers. Mungkin Dewan Pers perlu mengupdate setelah turunnya Keputusan Mahkamah Konstitusi di atas.
Putusan MK patut disambut baik karena juga membuat pers harus taat pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila karyanya dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik. Pasal Kode Etik yang sering dan banyak dilanggar dalam pemberitaan adalah Pasal 1, yang berbunyi “wartawan Indonesia bersikap independent, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk” khususnya tentang akurasi dan keberimbangan.
Kemudian Pasal 3 yang berbunyi “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah” khususnya soal uji informasi, memberitakan secara berimbang, dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Uji informasi ini menyangkut kebenaran suatu fakta, peristiwa, harus benar-benar yakin itu benar terjadi.
Memberitakan berimbang maksudnya memberi kesempatan pihak yang berpotensi dirugikan pada tempat yang sama dalam berita, dan juga proporsionalnya. Sementara opini menghakimi karena berpendapat tentang fakta, padahal seharusnya “biarlah fakta yang bicara”.
Juga kerap pelanggaran Pasal 2 yang berbunyi “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Khususnya “menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya” karena tidak melakukan cek dan ricek, bisa jadi karena memberikan “press release” karena percaya pada teman.
Dewan Pers perlu kembali mengingatkan pekerja pers, wartawan, editor, dan pengelola media massa agar terus menjunjung tinggi dan menerapkan kode etik jurnalistik sebagai pedoman kerja sehari-hari. Bukan hanya agar terhindar dari pengaduan masyarakat tetapi juga untuk mengembalikan marwah pers yang kian tergerus sehingga akuntabilitasnya berkurang. Dalam kondisi semakin kalah dalam pencarian informasi dari media sosial, perlu ada upaya sungguh-sungguh dari seluruh masyarakat pers mengembalikan kepercayaan dan nama baik. ***
Tetapi masalah sesungguhnya bagi pers saat ini adalah kemampuan untuk hidup, dengan berbagai deraan persoalan yang tidak habis-habisnya. Kita mengetahui banyak upaya negara maju di Eropa khususnya, begitu pula di India, negara Afrika, dan Amerika pada umumnya, tetapi belum ada rumus baku untuk bertahan. Pembaca berlangganan kurang sukses. Engament komunitas tidak maksimal. Penggunaan AI tidak selalu berhasil. Baik karena kecenderungan minat masyarakat maupun kemajuan teknologi informasi yang seperti tidak teramalkan.
Pers yang kinerjanya sedikit baik saat ini umumnya adalah pers yang akomodatif, yang berusaha menghindari konflik khususnya dengan pemilik anggaran di pusat dan daerah. Lalu kita tahu isi beritanya bersifat seremonial, nada positif pejabat, bahkan penyanjungan keberhasilan meski sebenarnya apa yang dilakukan adalah kewajiban sesuai sumpah jabatan. Ketika masih aktif di perusahaan dulu, capaiannya hanya sesuai dengan KPI dan nilainya C, tetapi dalam berita seolah mencapi prestasi A atau B.
Aliran “goodnews also news” boleh saja, tetapi sikap kritis terhadap penyelenggara negara dan melihat dengan kacamata jernis tanpa membayangkan iklan dan fasilitas yang dijanjikan, harus terus dipelihara dan digaung-gaungkan. Kritik asal sesuai fakta, sejauh berimbang, dan tidak ada itikad buruk di dalamnya.
Saya membayangkan betap sulitnya menjadi pimpinan media saat ini, seperti mengayuh di antara karang, salah sedikit bisa menabrak karang, disomasi dan kehilangan iklan. Tetapi kalau mau aman kepercayaan masyarakat akan hilang, dan wartawannya berubah menjadi petugas humas yang sekadar meneruskan informasi dari sumber berita tanpa pendalaman dan sikap kritis.
Apakah pers saat ini sudah memasuki era yang disyairkan Ronggo Warsito? dalam Serat Kalatida khususnya bait 7 dikatakan //Amenangi jaman edan ewuh aya ing pambudi/Melu edan ora tahan yen tan milu anglakoni boya kaduman melik kaliren wakanipun/dilalah kersa Allah begja-begjaning kang lali/luwih begja kang eling lan waspada//
Yang artinya “Menghadapi zaman edan keadaan menjadi serba sulit/turut serta edan tidak tahan/apabila tidak turut serta melakukan tidak mendapatkan bagian akhirnya kelaparan/sudah menjadi kehendak Allah betapapun bahagianya orang yang lupa/lebih berbahagia yang sadar dan waspada//
Semoga dan tidak. Media kita masih waras dan bersemangat. Waallhu a’lam bishawab. (***)
You may like
Kopini Tamu
Pameran Otomotif, Bertambahnya Merek Mobil dan Sinyal Ekonomi “Rojali”
Published
4 days agoon
February 7, 2026
Oleh:Herry Sinamarata,Forum Wartawan Kebangsaan
Jakarta, Koin24.co.id – “Kebanyakan merek mobil justru bikin bingung (konsumen—Red),”ujar seorang pengunjung pameran otomotif “Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kamis (5/2/2026) lalu, membuka IIMS 2026. Agenda pameran tahunan, kali ini diikuti 35 merek mobil, 26 merek motor dan ratusan merek industri pendukung. IIMS kali ini akan berlangsung 10 hari, hingga 15 Februari 2026 mendatang.
Bertambahnya merek mobil, tak hanya bikin bingung konsumen (pecinta otomotif) memilih kendaraan idamannya, tapi juga membuat pusing para eksekutif di perusahaan bisnis otomotif.
“Sekarang jualan mobil susah, tak semudah dulu. Ketika pasar masih dikuasai brand-brand dari Jepang, cuan-nya masih besar. Sekarang kompetitornya banyak. Ada Korea. Ada China yang sangat ekspansif,”ujar seorang praktisi di industri otomotif nasional, belum lama ini.
Eksekutif di sejumlah perusahaan otomotif dikabarkan siap-siap angkat kaki, mengundurkan diri karena tak sanggup memenuhi target penjualan. Turunnya daya beli masyarakat dan sikap “wait and see”, selektif masyarakat menengah ke atas , dalam membelanjakan uangnya, turut menekan penjualan otomotif.
Ketatnya persaingan, melambatnya perekonomian nasional terkonfirmasi dari data penjualan mobil secara nasional yang dikeluarkan Gaikindo, belum lama ini.
Data dari Gaikindo menyebut, total penjualan mobil di Indonesia pada 2025 mencapai 803.687 unit secara wholesales (pabrik ke dealer) dan 833.692 unit secara ritel.
Angka ini menunjukkan adanya penurunan dibandingkan tahun 2024. Untuk penjualan ritel (dealer ke konsumen) tahun 2025, tercatat turun 6,3% dibandingkan dengan tahun 2024. Ini bukan angka yang kecil.
Tak heran, perusahaan otomotif nasional melakukan langkah konsolidasi dan efisiensi besar-besaran. Beberapa perusahaan yang memegang “brand” besar, tidak saja mengalami penurunan volume penjualan, tapi juga turun pangsa pasarnya dan keuntungan.
Menghadapi pukulan beruntun itu, tantangan berat, stok mobil yang menumpuk, baru-baru ini, ada salah satu prinsipal dari Jepang yang memanggil eksekutif-nya, kembali ke negaranya karena dinilai “gagal”. Ini sempat bikin heboh sekaligus menunjukkan konsolidasi bisnis serius.
Benar, dalam tahun 2025 lalu, penjualan mobil nasional masih dikuasai brand-brand dari Jepang (secara wholesale), seperti Toyota 250.431 unit; Daihatsu 130.677 unit dan Mitsubishi 71.781 unit. Tapi, perlu dicatat, tren penjualan mobil listrik mengalami peningkatan. Ini juga karena adanya insentif dari pemerintah.
Tahun 2026, produsen mobil listrik asal China akan melanjutkan ekspansinya ke pasar global, termasuk pasar di Asia Tenggara dan Indonesia. Alarm berbunyi makin kencang. Ini peringatan bagi pemain-pemain lama.
Sejumlah produsen mobil listrik buatan China— yang menguasai pasar mobil listrik global—tampil percaya diri, dengan booth ukuran besar dan produk-produk baru dengan narasi futuristik, teknologi canggih di IIMS 2026. Mobil-mobil listrik ini dijual dengan rentang harga sekitar Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar per unit. Apakah mobil-mobil listrik, dengan brand China ini, bisa mengubah peta pasar mobil nasional?
Sinyal Ekonomi Rojali
Biro Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi 2025 secara tahunan mencapai 5,11%. Pertumbuhan ini lumayan. Pemerintah kemudian “mengarahkan” dunia usaha, perbankan, pasar modal ke angka pertumbuhan 6 persen pada 2026.
Salah satu tantangannya adalah daya beli masyarakat. Oleh karena itu, perbankan sudah wanti-wanti, minta masyarakat kelas menengah ke atas, untuk membelanjakan uangnya. Jangan cuma menyimpan uang “di bawah bantal”. Belanjakan untuk membeli barang-barang non-esensial, seperti mobil.
Sejumlah bank papan atas sudah menyiapkan strategi mendorong daya beli masyarakat, dengan target penyaluran kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit pemilikan rumah (KPR) lebih banyak.
Fenomena “window shopping” dan sinyal ekonomi rombongan jarang beli (Rojali) banyak disebut sejumlah ekonom untuk menggambarkan perilaku konsumen dan kondisi ekonomi Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja pada tahun 2025.
Seorang bankir mengatakan, jika masyarakat kelas menengah ke atas tidak membelanjakan uangnya. Atau setidaknya masih terlalu selektif dalam mengeluarkan uangnya, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan tetap tidak akan bergerak dari kisaran 5 persen.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kamis (5/2) di Jakarta, menyatakan optimistis di tengah tantangan daya beli, pembiayaan dan dinamika rantai pasok global, akan terjadi pemulihan pasar domestik.
Tahun 2026, penjualan mobil nasional diproyeksikan akan berada di kisaran 850.000 unit atau naik sekitar 5,4 persen dibandingkan realisasi 2025. “Dan, IIMS 2026 diharapkan menjadi katalis penting mempercepat pemulihan….,”ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
IIMS 2016 akan ditutup 15 Februari 2026, beberapa hari sebelum masuk bulan Ramadhan. Ini momen penting. Kenapa? (1) Meski bukan satu-satunya alasan, tapi cukup banyak konsumen yang biasanya membeli mobil dengan alasan untuk mudik lebaran. (2) Faktor emosional, mudik bersama keluarga dengan mobil sendiri, selain nyaman juga dapat mengangkat gengsi.
Tak heran cukup banyak booth, yang menawarkan mobil-mobil, mulai dari yang “compact”, berukuran kecil. Atau mobil keluarga ukuran sedang, seperti mobil MPV (multi purpose vehicle) hingga mobil MPV besar dan mewah yang harganya di atas satu miliar rupiah/unit.
Di IIMS 2026, cukup banyak merek yang menawarkan produk baru, dengan teknologi terkini, fitur lebih lengkap, guna memberikan pengalaman berkendara “tak terlupakan”. Hampir semua booth menawarkan dengan iming-iming diskon harga besar. Ini tidak hanya dilakukan oleh merek-merek mobil listrik asal China, seperti BYD, Wuling dan Chery, tapi juga pemain-pemain lama, seperti Toyota dan Mitsubishi yang sudah sekitar 50 tahun berada di Indonesia.
Jangan lupa, tahun 2026 pasar mobil di Indonesia juga diramaikan mobil asal Eropa, dengan harga kompetitif. Produsen mobil Perancis, lewat APM-nya di sini, membawa Citroen C3 dengan harga di kisaran Rp 200 juta/unit. Ini dimungkinkan setelah pemerintah Indonesia-Uni Eropa meneken kesepakatan IEU-CEPA di Bali, tahun lalu.
Kalau sebelumnya, mobil-mobil asal Amerika yang diimpor CBU dikenai bea masuk sebesar 50 persen, maka dengan adanya kesepakatan dagang RI-AS tahun 2025, nantinya mobil-mobil merek Ford, Jeep Wrangler, Rubicon kemungkinan akan bebas bea masuk sehingga harganya terdiskon hingga 50 persen.
Potensi pasar otomotif di Indonesia tak perlu diragukan— Akan terus berkembang. Tapi, kalau terlalu banyak merek yang bertarung di pasar, ya repot juga. Kondisi ini jelas tidak ekonomis untuk pengembangan industri otomotif nasional, apalagi Presiden Prabowo juga menginginkan adanya mobil nasional buatan Indonesia.
Di sini sekali peran strategis pemerintah sebagai regulator sangat penting, menentukan arah ke depan. Isunya tetap harus ada aturan main yang jelas, transparan dan konsisten dalam penegakan hukum.(*)
Kopini Tamu
Wartawan vs Konten Kreator, Siapa Penjaga Kebenaran di Era AI?
Published
5 days agoon
February 6, 2026
Oleh : Dadang Rahmat, SH.
Sekjen AMKI Pusat, Pimpinan Redaksi Mitrapol
Jakarta, Koin24.co.id – Menjelang Hari Pers Nasional (HPN) 2026,kita dihadapkan pada sebuah kenyataan yang tak bisa dihindari: dunia informasi telah mengalami perubahan yang drastis. Dulu, masyarakat menunggu informasi dari koran, radio, atau televisi. Saat ini, berita datang melalui layar ponsel, sering kali bukan dari jurnalis, tetapi dari kreator konten.
Kemunculan kecerdasan buatan (AI), algoritma media sosial, dan budaya “viral” memicu perubahan ini. Informasi kini bergerak dengan sangat cepat, sementara proses verifikasi membutuhkan waktu. Di sinilah terjadi persaingan terselubung: antara kecepatan dan kebenaran.
Wartawan Tradisional Mulai Tersisih, Namun Ini Bukan Kekalahan.
Tidak bisa disangkal bahwa wartawan tradisional semakin sering merasa “ketinggalan”. Banyak kejadian besar pertama kali muncul melalui unggahan masyarakat, YouTuber, TikToker, atau akun Instagram lokal. Wartawan muncul belakangan untuk melakukan konfirmasi.
Permasalahannya, publik kadang tidak peduli mengenai siapa yang memverifikasi. Yang mereka peduli adalah mereka sudah mengetahui informasi tersebut terlebih dahulu. Di zaman ini, wartawan tidak lagi menjadi satu-satunya sumber informasi.
Namun, tersisih bukan berarti kalah. Wartawan masih memiliki satu aspek yang tidak dimiliki oleh semua orang, yaitu tanggung jawab profesional. Ada kode etik, ada mekanisme untuk memperbaiki kesalahan, ada redaksi, ada standar verifikasi, dan ada konsekuensi hukum serta moral.
Kreator konten sering tidak memiliki hal tersebut. Mereka memiliki kreativitas, keberanian, dan kedekatan dengan audiens, tetapi tidak selalu dilengkapi dengan batasan etika yang kuat.
*Permasalahan Utama: Publik Sulit Membedakan Berita dan Konten*
Salah satu krisis terbesar di zaman ini adalah hilangnya batas antara berita, opini, dan hiburan. Konten dibuat seolah-olah adalah fakta, opini disajikan seperti berita, dan rumor disunting seakan-akan merupakan hasil investigasi.
Yang lebih berbahaya lagi, AI mempermudah manipulasi. Teknologi seperti “deepfake,kloning suara”, foto yang dimanipulasi, dan narasi otomatis dapat mengubah hoaks menjadi “tampak kredibel”.
Ketika masyarakat kebingungan, tingkat kepercayaan pun runtuh. Dan ketika kepercayaan hancur, yang diuntungkan bukanlah wartawan atau kreator, melainkan mereka yang berusaha menyebarkan kebohongan.
*Media Konvergensi: Solusi Memperbaiki Kepercayaan*
Di sinilah pentingnya media konvergensi. Wartawan tidak cukup hanya menulis berita untuk platform tertentu. Mereka harus hadir di seluruh saluran, teks, video pendek, podcast, laporan langsung, infografik, hingga ruang interaksi publik.
Konvergensi bukan sekadar mengikuti tren. Konvergensi adalah cara bagi media untuk mempertahankan pengaruhnya dalam membangun opini publik yang sehat.
Wartawan harus mampu:
– mengolah fakta menjadi cerita yang mudah dipahami,
– cepat tapi tetap terverifikasi,
– melawan disinformasi dengan data, bukan emosi,
– membangun kepercayaan melalui transparansi dalam kerja jurnalistik.
Jika wartawan hanya bergantung pada format lama, publik akan menjauh. Bukan karena wartawan tidak penting, tetapi karena wartawan tidak berada di tempat di mana publik berkumpul.
*Kreator Konten Bukan Musuh,Mereka Adalah Realitas Baru*
Kita juga perlu menyadari, kreator konten bukanlah musuh wartawan. Mereka bagian dari ekosistem informasi yang baru. Banyak kreator konten yang membantu menyuarakan permasalahan publik, mengangkat isu lokal, dan mempercepat penyebaran informasi yang penting.
Namun, tanpa bimbingan yang tepat, kreator konten dapat berubah menjadi “pabrik opini” yang tidak terkontrol.
Karena itu, dibutuhkan kolaborasi dan pembinaan, bukan konflik.
*Membimbing Kreator Konten: Dari Viral Menuju Bertanggung Jawab*
Pembinaan untuk kreator konten tidak berarti membatasi kebebasan berekspresi. Pembinaan adalah memberikan standar minimal agar konten yang dihasilkan tidak merusak publik.
Ada beberapa hal yang perlu ditanamkan:
Pertama, perbedakan antara fakta dan opini. Kreator konten boleh memiliki pendapat, tetapi tidak boleh memanipulasi fakta untuk mendukung pendapat mereka.
Kedua, biasakan melakukan verifikasi sederhana.
Minimal, periksa sumber, periksa waktu, periksa tempat, periksa konteks.
Ketiga, pahami prinsip “hak untuk menjawab.”
Jika ada tuduhan terhadap seseorang, berikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Ini bukan sekadar masalah etika, melainkan tentang keadilan.
Keempat, hindari monetisasi kebencian.
Memang algoritma menyukai pertikaian, tetapi masyarakat tidak seharusnya menjadi korban.
Kelima, pahami dampaknya.
Konten keliru dapat merusak nama baik individu, memicu perselisihan, bahkan berujung pada masalah hukum.
Jika para kreator dibekali dengan prinsip ini, mereka tidak hanya menjadi “pembuat konten”, tetapi juga bisa berkontribusi sebagai mitra dalam penyampaian informasi publik.
Nurani Jurnalisme Harus Menjadi Panduan Bersama
Baik wartawan maupun kreator konten, secara fundamental memiliki tujuan yang serupa yaitu menyebarkan informasi kepada masyarakat. Perbedaannya hanya pada jalur dan tradisinya.
Dalam rangka HPN 2026, yang perlu ditekankan adalah:
Teknologi mungkin berubah, format mungkin bergerak, namun nurani jurnalisme harus tetap hidup.
Wartawan di Indonesia harus terus berani mengungkapkan kebenaran di atas segala kepentingan. Begitu juga dengan kreator konten. Konten yang viral sah-sah saja, tetapi kebenaran adalah yang utama. Popularitas penting, tetapi integritas harus diprioritaskan.
Sebab negara ini tidak kekurangan orang yang mampu berbicara. Yang kurang hanya orang yang berani mengungkapkan kebenaran.
*Masa Depan Pers Tidak Ditentukan oleh AI, Melainkan oleh Keberanian*
AI akan terus berkembang. Jumlah kreator konten akan semakin meningkat. Platform akan terus berubah. Namun, masa depan pers di Indonesia tidak ditentukan oleh teknologi.
Masa depan pers ditentukan oleh satu aspek: keberanian untuk membela kebenaran.
Jika wartawan dan kreator konten dapat berkolaborasi dengan memegang etika, melakukan verifikasi, dan berpihak pada kepentingan publik, maka Indonesia tidak akan terjebak dalam lautan informasi yang menyesatkan.
Justru, Indonesia akan memiliki generasi baru yang menjaga kebenaran, wartawan yang adaptable, dan kreator konten yang bertanggung jawab.
Selamat Hari Pers Nasional 2026. Hidup Pers Indonesia.
Kopini Tamu
Memaknai Retret Wartawan PWI dalam Konteks Bela Negara Kontemporer
Published
1 week agoon
February 2, 2026
Oleh: Dr.Bagus Sudarmanto,S.Sos.,M.Si.
Jakarta, Koin24.co.id – Perubahan karakter ancaman terhadap negara menuntut penyesuaian cara memaknai bela negara. Jika pada masa lalu pertahanan nasional identik dengan kekuatan militer dan penjagaan wilayah, maka dalam konteks kontemporer ancaman terhadap negara justru banyak bergerak melalui ruang nonfisik, khususnya ruang informasi. Dalam situasi inilah, retret yang diikuti sekitar 200 wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang diselenggarakan 29 Januari hingg 1 Februari 2026 di Pusat Kompetensi Bela Negara, Desa Cibodas, Rumpin, Kabupaten Bogor, memperoleh relevansi strategis sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional.
Dalam kajian keamanan, ancaman terhadap negara umumnya dibedakan menjadi ancaman tradisional dan ancaman nontradisional (Buzan, Wæver, & de Wilde, 1998). Ancaman tradisional bersifat militer dan kasatmata, seperti agresi bersenjata, pelanggaran wilayah, atau konflik antarnegara. Sebaliknya, ancaman nontradisional bekerja secara lebih halus melalui mekanisme sosial, politik, dan kultural. Disinformasi, hoaks, perang narasi, polarisasi sosial, serta delegitimasi institusi negara merupakan bentuk ancaman yang menyasar kepercayaan publik dan kohesi sosial (Rid & Hecker, 2009; Hoskins & O’Loughlin, 2015). Ancaman jenis ini tidak menghancurkan negara secara frontal, tetapi melemahkannya secara gradual dari dalam.
Dalam konteks ancaman nontradisional tersebut, media dan wartawan menempati posisi strategis. Media tidak lagi hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai arena produksi makna tentang rasa aman, risiko, dan ancaman. Sejumlah studi menunjukkan bahwa pemberitaan yang sensasional, minim konteks, atau terjebak dalam logika klik berpotensi memperbesar keresahan sosial dan moral panic, sekaligus melemahkan legitimasi institusi publik (Jewkes, 2015; Altheide, 2006). Karena itu, praktik jurnalistik yang abai terhadap konteks sosial tidak lagi dapat dipahami semata sebagai persoalan etika profesi, melainkan sebagai potensi kerentanan keamanan nasional.
Kesadaran inilah yang secara eksplisit ditegaskan dalam retreat PWI 2026 melalui kehadiran Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin, sebagai pembicara kehormatan.
Kehadiran Menhan di forum tersebut bukan sekadar simbol seremonial, melainkan penegasan bahwa negara memandang insan pers sebagai bagian dari ekosistem bela negara. Dalam arahannya, Menhan menekankan bahwa nasionalisme dan patriotisme merupakan fondasi utama bela negara yang melekat pada setiap warga negara, termasuk wartawan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945.
Penekanan Menhan terhadap kompleksitas ancaman—baik militer maupun nonmiliter, fisik maupun nonfisik—sejalan dengan realitas keamanan kontemporer. Arus informasi global yang semakin deras, disrupsi teknologi digital, serta ketidakpastian geopolitik menjadikan ruang media sebagai medan strategis baru. Dalam konteks ini, penyebutan wartawan sebagai ‘penjuru dalam perang opini’ memiliki makna analitis yang kuat. Maknanya jurnalisme tidak lagi berdiri di luar medan konflik, melainkan berada di dalam kontestasi narasi yang menentukan persepsi publik tentang negara, ancaman, dan legitimasi kekuasaan.
Tuntutan agar wartawan selalu update terhadap perkembangan informasi dan mampu menyiapkan langkah antisipatif berbasis kepentingan nasional menegaskan bahwa bela negara tidak dapat direduksi sebagai tugas aparat pertahanan semata. Ketertinggalan informasi, kegagalan membaca konteks strategis, atau kelalaian dalam verifikasi bukan hanya berdampak pada kualitas pemberitaan, tetapi juga berpotensi membuka ruang manipulasi opini publik. Dalam literatur keamanan, kondisi semacam ini dikenal sebagai kerentanan kognitif (cognitive vulnerability), yakni situasi ketika masyarakat mudah dipengaruhi oleh narasi yang menyesatkan karena lemahnya filter informasi (Freedman, 2014).
Untuk memahami lebih jauh bagaimana pemberitaan membentuk persepsi ancaman, perspektif news making criminology menjadi relevan. Pendekatan ini menekankan bahwa media tidak sekadar melaporkan kejahatan atau krisis, tetapi ikut memproduksi realitas sosial tentang apa yang dianggap berbahaya dan mengancam (Barak, 1994). Pemberitaan yang menonjolkan kekerasan tanpa konteks struktural terbukti meningkatkan fear of crime dan kecemasan publik, meskipun tingkat ancaman objektif tidak selalu meningkat (Jewkes, 2015).
Ketakutan publik yang berlebihan memiliki implikasi serius dalam kerangka pertahanan negara. Masyarakat yang dikuasai rasa takut cenderung mudah tersulut emosi, menuntut respons represif, dan kehilangan kemampuan berpikir rasional. Dalam kondisi demikian, kohesi sosial melemah dan ruang publik menjadi rapuh serta mudah dimanipulasi oleh aktor-aktor berkepentingan. Karena itu, kesadaran kriminologis dan etis dalam praktik jurnalistik menjadi krusial agar media tidak secara tidak sadar justru memperkuat ancaman nontradisional yang sedang dihadapi bangsa.
Retret wartawan PWI dapat dipahami sebagai respons reflektif terhadap situasi tersebut.
Retret–yang dimaknai sebagai upaya menjauh sejenak dari rutinitas untuk refleksi dan evaluasi–menyediakan ruang bagi wartawan untuk meninjau ulang peran sosialnya di luar tekanan siklus berita harian. Dalam ruang ini, wartawan diingatkan bahwa setiap keputusan editorial memiliki implikasi yang melampaui kepentingan redaksi, termasuk implikasi terhadap stabilitas sosial dan ketahanan nasional.
Penekanan Menhan pada pentingnya disiplin dan penguatan nasionalisme di tengah tantangan digital mempertegas bahwa transformasi teknologi bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga persoalan nilai dan orientasi kebangsaan. Digitalisasi memang mempercepat produksi dan sirkulasi informasi, tetapi sekaligus memperbesar risiko disinformasi dan fragmentasi publik. Karena itu, barisan insan pers yang kuat secara etis dan reflektif menjadi prasyarat untuk menjaga ketahanan ruang informasi nasional.
Dengan demikian, retret wartawan PWI 2026 di Bogor tidak lagi dapat dipahami sebagai kegiatan seremonial atau forum etika profesi semata. Ia merupakan ruang konsolidasi kesadaran bela negara nontradisional–sebuah upaya sunyi namun krusial–untuk memastikan bahwa ruang informasi Indonesia tidak menjadi medan ketakutan kolektif, melainkan fondasi bagi rasionalitas, ketenangan sosial, dan persatuan bangsa. Dalam konteks inilah, jurnalisme yang berdisiplin, berkesadaran keamanan, dan berpijak pada kepentingan nasional dapat dipahami sebagai salah satu bentuk bela negara paling strategis di era perang opini.
Penulis adalah Dosen Kriminologi FISIP UI, Anggota Dewan Redaksi keadilan.id, Wartawan Senior dan Pengurus Harian PWI Jaya
Parama Hansa Abhipraya, Juara Matematika Dunia Raih Silver Trophy Piano di Golden Lion Singapore 2026
PB PSTI Mulai Seleksi Atlet Sepak Takraw untuk Asian Games 2026
Alasan KI DKI Jakarta Menolak Seluruh Permohonan Informasi Dokumen Ijazah Jokowi oleh Bonatua
BMKG: Perubahan Iklim Picu Meningkatnya Bencana
Ucapan Selamat Hari Pers Nasional yang Tulus, Meski Tanpa Kehadiran
Denyut Ekonomi dan Pesta Budaya Warnai Puncak Hari Pers Nasional 2026 Banten
Tundra Meliala : Lahirnya AMKI sebagai Respons atas Perubahan Besar Dunia Pers dan Media
Bertepatan HPN 2026, AMKI Cirebon Raya Dikukuhkan,Dorong UKW dan Sertifikasi Konten Kreator
KI DKI Jakarta Visitasi Bappeda: Nilai KIP Penting Masuk RPJMD, Bappeda Jakarta Naik Kelas di Monev 2026
Makna Ketidakhadiran Presiden di HPN
Saskia Chadwick: Mewujudkan Mimpinya Syuting di Korea Lewat Film TOLONG SAYA! (DOWAJUSEYO)
LBH GEKIRA: Negara Tidak Boleh Gagal Ungkap Kematian Evia Maria Mangolo
Saskia Chadwick: The Next Ratu Horor Indonesia
Di Tengah Puing dan Harapan, Relawan TRAMP Bangun Hunian untuk Warga Garoga
TNI AL Kodaeral IV Batam Peringati Hari Dharma Samudera 2026
Dua Agenda Krusial SIWO di HPN 2026: SIWO Award 2025 dan Penentuan Porwanas 2027
Personel SAR Detasemen Perintis Terjun Langsung Tolong Korban Banjir di Cilincing
Jawab Tantangan Wartawan Berkualitas,Forum Jurnalis Terbentuk di Jakarta Barat
Ketua Umum IKWI Pusat, Indah Kirana: PWI Sudah Bersatu, IKWI juga Wajib Bersatu
Umi Sjarifah Raih Anugerah INDOPOSCO 2026 atas Dedikasi Jurnalistik dan Keberpihakan Sosial
Sarapan Subuh, ketan bumbu dan gemblong ketan
Gara-gara Covid-19 rela berbuat seperti ini
“Martabak Alul” kaki 5 yang melayani dengan berbagai jenis pembayaran
Nasi kebuli murah meriah di Bambu Apus
DIRGAHAYU TNI “SINERGI UNTUK NEGERI”
Sambutan Kapolda Metro dalam rangka Baksos Sembako 25 ton menyambut HUT ke-65 Lantas Bhayangkara
Sepenggal sejarah merah putih di tanah Papua
Pramuka Saka Wira Kartika Kodim 0505/JT bantu giat cek poin perbatasan
Ucapan Selamat Idul Fitri dari Letnan Jenderal TNI AD, Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Simak video ini soal test cepat Covid-19
Terpopuler
-
News1 month agoDiskusi Nasional Cegah Hoax Pemberitaan Bencana, PWI Depok Hadirkan Narasumber Peneliti Komunikasi Bencana dan Kepala Pusat Informasi Kebencanaan BNPB
-
Kopini Tamu1 month agoCatatan Akhir Tahun 2025 Menyambut Tahun 2026
-
News2 months agoNatal di Bawah Tekanan, LBH GEKIRA Turun Tangan
-
News1 month agoLBH GEKIRA: Pasal Perlindungan Ibadah di KUHP Baru Perkuat Kepastian Hukum

