Connect with us

News

Sistem Pemilu Terbuka Adalah Cermin Kehendak Rakyat yang Sesungguhnya

Avatar

Published

on

JAKARTA, koin24.co.id – Sistem pemilihan terbuka atau mencoblos nama caleg dalam surat suara, bagi Nusron Wahid adalah sistem yang paling ideal, saat ini. Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR ini menilai sistem tersebut merupakan gabungan atas kehendak partai politik dan kehendak rakyat.

“Dalam sistem terbuka ini sudah memberikan kewenangan kepada partai politik untuk menentukan nama calon legislatif. Sementara di Pemilu, maka rakyat yang akan memilih calon legislatif tersebut lewat mencoblos nama caleg yang mereka pilih,” kata Nusron.

Bagi Nusron, sistem pemilu terbuka ini adalah menghormati kehendak rakyat seluas-luasnya dalam sebuah pesta demokrasi.

Menurut Nusron dalam sistem tertutup, orang atau calon legislatif yang dijadikan partai politik sebagai anggota dewan perwakilan, belum tentu sesuai kehendak rakyat. “Misalnya karena caleg tersebut selama ini kurang bekerja untuk rakyat namun justru ditetapkan oleh parpol, dibandingkan caleg lainnya yang lebih bekerja untuk rakyat,” ungkap Nusron.

Esensinya, pemilihan anggota DPR adalah pemilihan wakil rakyat, meski yang menjadi peserta pemilu adalah partai politik. Di sini rakyat tidak boleh langsung mencalonkan diri sebagai anggota legislatif namun harus lewat partai. “Jadi jangan sampai keinginan rakyat ini justru dikebiri oleh partai,” tambah Nusron.

Menurut politisi Golkar ini, sistem pemilihan terbuka adalah mencari titik temu antara harapan dan pilihan rakyat dengan pilihan partai itu sama. “Jadi partai yang menyediakan pilihan caleg, lalu rakyat yang memilihnya. Partai melakukan seleksi caleg, rakyat yang memilihnya. Ini cermin kedaulatan rakyat,” tutur Nusron, yang juga anggota FPG.

Sementara gugatan di Mahkamah Konstitusi tentang sistem pemilu terbuka itu, bagi Nusron ibarat sebuah permainan yang akan diganti sistemnya ketika sudah setengah jalan. “Tahapan dan proses pemilu sudah lama berjalan, namun kok tiba-tiba mau diganti sistemnya di tengah jalan. Saya kira tidak bisa seperti itu,” ucap Nusron,
Jika sampai berubah, Nusron khawatir persiapannya pun akan berbeda. “Ibaratnya ini mengubah sistem pertandingan dan di tengah pertandingan itu sudah berlangsung. Ini tidak baik,” ujar Nusron.

Ia sangat menyayangkan jika sejumlah politisi ingin menggugat ke MK terhadap sistem pemilihan terbuka yang sudah berjalan sejak beberapa periode Pemilu.

Nusron khawatir, jika sampai MK membuat keputusan berbeda atas keputusan terdahulu, maka bisa menimbulkan pertanyaan publik bahwa MK tengah ditekan oleh kekuatan politik yang merasa diuntungkan dan yang konsisten mendukung sistem pemilu tertutup.*

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

News

PWI SOMASI KETUA DEWAN PERS

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)mensomasi Ketua Dewan Pers,Ninik Rahayu. Ninik disomasi atas surat dewan pers nomor 1103/DP/K/IX/2024 tanggal 29 September 2024 Tentang Keputusan Pleno Dewan Pers yang isinya merugikan PWI yang sah dengan Hendry Ch Bangun selaku ketua umum dan Iqbal Irsyad sebagai sekretaris jenderal sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU-0000946AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia tanggal 9 Juli 2024.

Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia(LKBPH PWI)HMU Kurniadi mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum dari PWI Pusat telah melayangkan somasi kepada Ketua Dewan Pers. Surat dikirim langsung oleh Ketua LKBPH PWI HMU Kurniadi ke kantor Dewan Pers Jalan Kebon Sirih No 32-43, Jakarta Pusat pada Jumat(11/10/2024)siang.

“Selumnya kita telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Ketua Dewan Pers 30 September 2024,namun diabaikan. Karenanya kita kirimkan somasi,” kata pria yang akrab disapa Boy.

Advokat yang tengah menimba ilmu Program Doktor Hukum pada Universitas Diponegoro itu mengungkapkan, Ninik telah melakukan tindakan melampaui kewenangannya dan berpotensi melawan hukum dalam menerbitkan surat dimaksud. “Ninik dan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan legitimasi SK Kumham. Itu kewenangan pengadilan,” kata Boy.

Dia juga wanti-wanti agar Ninik merespons somasi dengan baik. Apabila diabaikan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Kami berikan waktu tiga hari,” katanya.

Semestinya, kata dia, Ninik dan Dewan Pers bertindak netral dan tidak mencampuri urusan internal organisasi wartawan. Ninik dan Dewan Pers idealnya menjadi mediator untuk menengahi dan menjadi fasilitator rekonsiliasi PWI. “Ini ironisnya mengaku tidak berpihak tapi malah terjun ke dalam konflik dan berpihak kepada salah satu pihak,”tambahnya.

Sementara ketika wartawan hendak menemui Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers,sudah dicegat petugas piket di lantai dasar dan menjelaskan bahwa Ketua Deewan Pers dan jajaran tengah dinas luar ke Depok. Tak percaya begitu saja, maka naik ke lantai 7 untuk menemui Ninik atau Komisioner Dewan Pers. Namun ternyata kosong melompong hanya ditunggui petugas piket Dewan Pers namanya Fatma.

Continue Reading

News

BPN Kota Palangka Raya Bahas PKKPR,Indra Gunawan:Ciri Khas Budaya Harus jadi Wajah Kota

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Palangka Raya, koin24.co.id – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, mengikuti rapat Forum Penataan Ruang Kota Palangka Raya, pada Kamis (10/10/2024).

Rapat difokuskan pada pembahasan permohonan penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) non Berusaha oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah.

Sebelum membahas secara mendalam, di forum tersebut Indra Gunawan menyinggung wajah Kota Palangka Raya. Ia berharap ke depan, instrumen terkait mampu mengedepankan identitas, kultur dan kekhasan budaya lokal.

“Di luar konteks pertanahan dalam pembahasan hari ini, BPN Kota Palangka Raya juga berharap wajah kota benar-benar mencerminkan kebudayaan. Ini kekuatan kita,” ujar Indra dalam rapat tersebut.

Sehingga,kehadiran pendatang, wisatawan, maupun turis mancanegara maupun domestik mendapatkan kesan tersendiri saat hadir di Kota Palangka Raya.

“Ini hanya sebatas masukan, sebagai orang baru yang bertugas di Kota Palangka Raya tentu ingin melihat ciri khas itu benar-benar tercermin dalam wajah kota,” ujar Indra Gunawan.

Ia sepakat jika beberapa filosofi seperti Banama Tingang dipakai dalam konsep pembangunan dan penataan ruang rekreasi, seperti yang digagas Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah.

Banama Tingang atau yang biasa disebut bahtera (perahu raksasa) digunakan sebagai salah satu icon Kota Palangka Raya. Dulunya Banama Tingang digunakan oleh leluhur Suku Dayak (Sanglang) sebagai sarana transportasi dalam ritual balian.

Terkait dengan sejumlah rencana Penataan Ruang Kota Palangka Raya, Indra menegaskan, BPN Kota Palangka Raya tentu akan memberikan pertimbangan teknis (Pertek) terkait penggunaan lahan dalam membangun sebuah kawasan.

“Sebab, fungsi sebuah kawasan tidak terlepas dari ketentuan yang berlaku dalam hal rencana tata ruang,” jelas Indra Gunawan.

Sebagaimana, Peraturan Wali Kota Palangka Raya No. 4 tahun 2024 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Palangka Raya.

Untuk diketahui, rapat Forum Penataan Ruang Kota Palangka Raya berlangsung di Komplek Kantor Wali Kota Palangka Raya tersebut membahas sejumlah hal, di antaranya rencana pembangunan Rumah Sakit Provinsi Kalimantan Tengah.

Dilanjutkan dengan pembahasan perencanaan tempat parkir kawasan Bundaran Besar beserta ruang terbuka hijau termasuk, rencana kegiatan pembangunan RTNH termasuk JPO.

Dalam rapat tersebut terungkap lokasi rencana pembangunan Rumah Sakit Provinsi Kalimantan Tengah berada di atas lahan 813.913 m2, secara administratif berada di Kelurahan Tumbang Tahai,Kecamatan Bukit Batu.

Sedangkan, untuk lokasi rencana pembangunan ruang terbuka hijau dan lapangan parkir seluas 25.700 m2 berada di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya,Provinsi Kalimantan Tengah.

Hadir dalam kesempatan tersebut, perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, sejumlah perwakilan dinas di Kota Palangka Raya maupun stakeholder terkait.

Continue Reading

News

BPN Kota Palangka Raya Kejar Target PTSL 2024, Indra Gunawan: Keberhasilan Sebuah Program Tak Lepas dari Sosialisasi ke Publik

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Palangka Raya, Koin24.co.id – Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya,Provinsi Kaimantan Tengah,Indra Gunawan mengajak masyarakat memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Terlebih, program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN ini pada dasarnya biaya ditanggung oleh pemerintah. Meski, ada beberapa hal yang dimungkinkan dikenakan kepada masyarakat.

“Masyarakat Kota Palangka Raya jangan ragu untuk mensertifikatkan tanahnya. Kami persilakan datang ke BPN(Badan Pertanahan Nasional)Kota Palangka Raya untuk menanyakan ketentuan dan syaratnya, kami akan bantu,” ujar Indra Gunawan, kepada wartawan pada Selasa(8/10/2024).

Masyarakat juga bisa menanyakan langsung program PTSL di 30 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan di Kota Palangka Raya.

“Keberhasilan program PTSL tak lepas dari sosialisasi ke publik. Kalau antusiasme masyarakat tinggi, maka pesan itu tersampaikan,” tegas Indra Gunawan didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Mariana Derlan Masia Harahap.

Dengan demikian,implikasi positifnya, BPN Kota Palangka Raya bisa merealisasikan 2.250 target bidang tanah bersertifikat.

“Sejauh ini Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya sudah menembus 1.671 bidang tanah yang ditargetkan. Sementara, potensi pada bulan Oktober bisa bertambah 100 bidang tanah bersertifikat. Jadi, sekitar 569 bidang yang harus kita kejar,” tutur Indra Gunawan.

Disinggung soal biaya PSTL, Indra menyebut besaran biaya yang dipungut berbeda-beda di setiap daerah. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).

*Berikut ini rinciannya:*

– Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.

– Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.

– Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.

– Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.

– Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000.

“Selain biaya tersebut perlu dicatat bahwa dalam SKB 3 Menteri, biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan pemdes dalam persiapan PTSL. Baik untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas kelurahan,” paparnya.

Ketika ditanya sikapnya dengan target PTSL 2024 untuk Kota Palangka Raya, Indra Gunawan optimistis bisa merealisasikan sesuai dengan apa yang dicanangkan.

“Kuncinya ya bergerak. Ikhtiar, bahwa program PTSL ini untuk kebaikan masyarakat Kota Palangka Raya. Seperti yang saya sampaikan, bahwa sebuah program bisa berhasil jika sosialisasi yang dilakukan dapat diterima oleh publik,” pungkas Indra Gunawan.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler