Banten, Koin24.co.id – DPD RI Perwakilan Banten, Ade Yuliasih menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Banten yang menonaktifkan sementara Kepala SMA Negeri I Cimarga, Kabupaten Lebak setelah tindakannya yang mendisiplinkan murid lantaran merokok di lingkungan sekolah.
Menurut Ade Yuliasih, keputusan Pemerintah Provinsi Banten menonaktifkan Kepala SMAN Negeri I Cimarga tidak tepat. Sebab, menurutnya tindakan kepala sekolah itu merupakan upaya mendisiplinkan muridnya yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah itu sendiri.
“Keputusan dengan menonaktifkan kepala sekolah yang sedang menerapkan aturan itu menurut saya tidak tepat. Seharusnya Pemerintah Provinsi Banten melakukan klarifikasi terlebih dahulu,” ujar Ade Yuliasih pada Selasa(14/10/2025).
Ade Yuliasih menilai, tindakan yang dilakukan Kepala SMA Negeri I Cimarga merupakan bagian dari upaya untuk mendisiplinkan muridnya yang kedapatan melakukan kesalahan lantaran merokok di lingkungan sekolah.
“Kalau kemudian upaya mendisiplinkan murid saat di sekolah dianggap salah, bagaimana masa depan pendidikan ke depan?Bisa rusak, murid bisa seenaknya bersikap di sekolah. Sementara selama murid di sekolah itu ya menjadi tanggung jawab para guru,” jelasnya.
Seharusnya kata Ade Yuliasih, Pemerintah Provinsi Banten dan orang tua murid mendukung atas upaya Kepala SMA Negeri I Cimarga mendisiplinkan muridnya yang kedapatan melanggar aturan di sekolah itu sendiri.
“Saya sebagai perempuan miris, mendengar kepala sekolah dinonaktifkan sementara gara-gara menerapkan aturan di sekolah, gara-gara mendisiplinkan muridnya,” katanya.
Menurut Ade Yuliasih, penerapan aturan di sekolah menjadi penguat bagi sekolah dalam menerapkan pembinaan. Sehingga cita-cita mencetak generasi yang taat aturan dan disiplin itu benar-benar terwujud.
“Bagian dari pendidikan karakter untuk murid disekolah. Kalau saja penerapan aturan itu ditentang oleh wali murid apalagi disalahkan oleh pemerintah, lantas bagaimana masa depan pendidikan ke depannya,” ucapnya.
Menurut Ade Yuliasih, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten harusnya melakukan mediasi antara Kepala SMA Negeri I Cimarga dengan orang tua murid. Sehingga masalah tersebut bisa diselesaikan dengan musyawarah.
“Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten harusnya memediasi antara kepsek dengan orang tua siswa. Sehingga masalah ini bisa diselesaikan dengan musyawarah,” katanya.
Sementara kebijakan yang menonaktifkan Kepala SMA Negeri I Cimarga kata Ade, berpotensi melemahkan semangat guru dan kepala sekolah dalam menegakan aturan di sekolah.
“Saya dukung penerapan aturan di lingkungan sekolah. Sebagai seorang perempuan saya juga mengingatkan kepada ibu dari orangtua murid untuk membuka hati, membantu bahkan mendukung sekolah dalam mendidik anak-anak,” ajaknya.