Connect with us

News

Teras Narang Bangga dengan Semangat Kerja BPN Kota Palangka Raya

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Palangka Raya, Koin24.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dr. Agustin Teras Narang, S.H., M.H.,melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya.

Anggota Komite I yang membidangi pemerintahan daerah, hubungan pusat dan daerah, pertanahan, agraria dan tata ruang termasuk komunikasi dan informatika tersebut diterima dengan hangat Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, S.T., M.H., QRMP., beserta jajaran pada Rabu(6/11/2024).

Gubernur Kalimantan Tengah dari 2005 hingga 2015 dan Anggota DPR RI dari 1999 hingga 2005 tersebut mendapat penjelasan lengkap terkait program-program prioritas Kementerian ATR/BPN yang dijalankan BPN Kota Palangka Raya.

Sebelum, melakukan rapat koordinasi dengan jajaran BPN Kota Palangka Raya, Teras Narang berkesempatan menyapa langsung masyarakat di loket pelayanan dan melihat dari dekat intensitas kerja masing-masing bidang di BPN Kota Palangka Raya.

“Surprise sekali hari ini. Tadi saya sempat melihat langsung setiap ruangan di BPN Kota Palangka Raya, termasuk mendapatkan penjelasan detail dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangkaraya dan jajarannya,” kata Teras Narang.

Teras Narang mengakui, alih media dalam kerangka transformasi digital, program PTSL, redistribusi tanah dan pekerjaan lainnya, benar-benar menguras energi.

“Maka saya meminta semua pihak, ikut mendukung program ATR/BPN. Agar tujuannya dan hasilnya dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Palangka Raya,” kata dia.

“Jujur, saya bangga sekali, progresnya luar biasa. Ke depan BPN harus di-support oleh pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan khususnya masyarakat,” imbuhnya.

Terkait dengan beberapa persoalan pertanahan di Kota Palangka Raya, ia yakin bisa diselesaikan, lewat pendekatan yang baik sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Tadi ngobrol panjang lebar dengan Pak Indra. Saya tidak khawatir, Pak Indra sudah punya cara menyelesaikannya. Saya optimis satu persatu problem pertanahan di Palangka Raya bisa selesai,” kata dia.

Terakhir, Teras Narang berpesan kepada jajaran Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya untuk terus menanamkan semangat bekerja dan memberikan pelayanan terbaik.

“Kepala kantornya bagus, programnya bagus. Nah sekarang, tolong teman-teman yang bekerja di sini bantu Pak Indra ya, dia orang baik,” pesan Teras Narang di hadapan jajaran BPN Kota Palangka Raya.
Sementara Indra Gunawan, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan yang dihadapi masyarakat setempat.

“Kami menyadari bahwa permasalahan pertanahan merupakan salah satu persoalan yang cukup kompleks dan menjadi keluhan masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk mencari solusi yang tepat dan adil bagi semua pihak, tentu dilandasi dengan aturan dan perundang-undangan,”tegas Indra Gunawan.

Beberapa permasalahan pertanahan yang kerap muncul di Kota Palangka Raya antara lain:

1. Tumpang tindih kepemilikan:

Muncul sejumlah kasus di mana terdapat lebih dari satu orang yang mengklaim kepemilikan atas satu bidang tanah.

2. Dokumen pertanahan yang tidak lengkap:

Banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah atau dokumen kepemilikan yang sah.

3. Sengketa tanah:

Perselisihan antara pemilik tanah sering kali terjadi dan berujung pada proses hukum yang panjang.

Lalu apa solusi yang ditawarkan? Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, Indra Gunawan mengungkapkan beberapa langkah yang akan dilakukan oleh BPN Kota Palangka Raya, di antaranya:

1. Penyelesaian sengketa tanah:

BPN akan memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari solusi damai.

2. Peningkatan pelayanan:

BPN akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal pengurusan sertifikat tanah.

3. Sosialisasi peraturan pertanahan:

BPN akan secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peraturan pertanahan yang berlaku, agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya.

Sosialisasi kini intens dilakukan pada kanal-kanal media sosial, termasuk membuka diri kepada masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait pertanahan.

4. Gandeng pihak terkait:

BPN akan menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan pertanahan.

“Kami memohon doa dan dukungan masyarakat Kota Palangka Raya. Yakinlah, BPN hadir dengan sepenuh hati memberi pelayanan, profesional dan terpercaya,” tutup Indra Gunawan.

Continue Reading

News

Towel: Pengurangan Kuota Pemain Asing Langkah Progresif Demi Masa Depan Sepakbola Nasional

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Pengamat sepakbola nasional,Tommy Welly, menyampaikan dukungannya terhadap desakan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, yang meminta agar jumlah pemain asing di kompetisi BRI Super League musim 2025/2026 dikurangi dari 8 menjadi 7 pemain. Sebelumnya, I.League (d/h PT Liga Indonesia Baru) menetapkan kuota maksimal 8 pemain asing untuk setiap klub peserta.

Menurut Towel, sapaan akrab Tommy Welly, kuota 8 pemain asing dinilai berlebihan dan berpotensi menutup ruang berkembang bagi potensi lokal. Ia menegaskan, fokus utama kompetisi domestik seharusnya selaras dengan transformasi yang sedang dijalankan oleh PSSI, yakni membuka jalan selebar-lebarnya bagi talenta muda Indonesia untuk tampil, berkembang, dan mengasah kemampuan di level tertinggi.

“I-League dengan brand barunya punya tanggung jawab besar untuk tidak hanya memajukan kualitas kompetisi, tetapi juga menjadi pilar utama dalam regenerasi pemain nasional. Jika kita bicara masa depan sepakbola Indonesia, maka memberi jam bermain lebih kepada pemain U23 adalah hal yang mutlak. Itu satu-satunya cara untuk mengasah skill, membangun karakter, dan mematangkan mental mereka dalam atmosfer kompetisi yang panjang,” tegas Towel,pada Kamis(17/7)di Jakarta.

Tommy Welly juga menambahkan bahwa pengurangan jumlah pemain asing bukanlah penurunan kualitas, tetapi penguatan fondasi sepakbola Indonesia secara menyeluruh.

“Dengan banyaknya talenta muda yang lahir melalui proses pembinaan yang lebih terstruktur, kompetisi tidak hanya akan lebih dinamis tapi juga mencerminkan identitas sepakbola nasional yang kuat dan mampu bersaing,” ungkapnya.

Continue Reading

News

M. Noeh Hatumena: Dewan Pers Tidak Berhak Campuri Urusan Internal PWI

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Sidang lanjutan gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (16/7/2025). Dalam sidang kali ini, PWI selaku penggugat menghadirkan wartawan senior M. Noeh Hatumena sebagai saksi fakta. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa urusan internal PWI sebaiknya tidak diintervensi oleh pihak luar, termasuk Dewan Pers.

Dalam sidang PWI vs Dewan Pers, M. Noeh Hatumena yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt)Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, menjelaskan bahwa dinamika serta perbedaan pendapat dalam organisasi adalah hal yang wajar dan harus diselesaikan secara internal melalui musyawarah.

“Perbedaan pendapat dalam organisasi itu biasa. Tidak ada konflik besar. Semua bisa diselesaikan secara internal,” ujarnya di hadapan majelis hakim pimpinan Achmad Rasyid Purba.

Saat ditanya mengenai kewenangan Dewan Pers untuk mencampuri urusan internal PWI, pria kelahiran 1945 yang akrab disapa Noeh itu dengan tegas menolak. Ia menegaskan bahwa Dewan Pers tidak berhak ikut campur karena PWI adalah organisasi independen yang telah berdiri jauh sebelum lembaga tersebut dibentuk.

Sidang sempat memanas ketika tim kuasa hukum tergugat mengajukan pertanyaan yang dinilai menggiring opini. Dengan sorot mata tajam, Noeh tetap memberikan jawaban tegas. Salah satu anggota tim kuasa hukum tergugat bahkan sempat tergagap dan tampak kebingungan, terlebih setelah tim penasihat hukum PWI menyanggah bahwa pertanyaan yang diajukan sudah mengarah pada kesimpulan.

Majelis hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba kemudian mengingatkan bahwa saksi yang dihadirkan pihak penggugat adalah saksi fakta, bukan saksi ahli.

Noeh memiliki rekam jejak panjang sebagai wartawan senior di LKBN ANTARA. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Perwakilan ANTARA di Australia dan juga Pemimpin Redaksi. Selain aktif di PWI, Noeh juga pernah bertugas sebagai Anggota Kelompok Kerja Komisi Pengaduan Dewan Pers.

Dalam kesaksiannya di persidangan, ia Kembali menegaskan bahwa Gedung Dewan Pers merupakan aset milik pemerintah. Oleh karena itu, menurutnya, tidak semestinya Dewan Pers mengambil tindakan yang justru merugikan PWI.

*Tindakan Sepihak Dewan Pers*

Usai sidang, tim kuasa hukum PWI Pusat dari kantor hukum ‘O.C. Kaligis & Associates’ yang terdiri atas Muhamad Faris, Umi Sjarifah, Rukmana, dan Victor menyatakan bahwa tindakan Dewan Pers menyegel kantor PWI serta membekukan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan langkah sepihak yang dinilainya melanggar prinsip independensi organisasi.

“Intinya bahwa penyegelan kantor PWI merupakan bentuk intervensi yang tidak dapat dibenarkan. Tidak pernah ada organisasi lain yang mendapat perlakuan seperti ini di Gedung Dewan Pers,” ujar Muhamad Faris.

Faris juga mengapresiasi kesaksian Noeh Hatumena yang dinilainya lugas dan tegas saat menyampaian keterangan dalam persidangan sebagai saksi fakta dari pihak PWI Pusat.

“Beliau memiliki pengalaman luar biasa sebagai wartawan senior dan mampu memberikan keterangan yang jelas dan obyektif, terima kasih Pak Noeh, sehat selalu,” ucapnya.

“Saya sependapat dengan pernyataan rekan Rukmana dalam persidangan, bahwa kami tidak sedang membahas konflik internal PWI dalam perkara ini. Kami sebenarnya bisa saja mengajukan pertanyaan serupa seperti yang disampaikan tim penasihat hukum tergugat yang menurut kami cenderung menggiring opini dan kesimpulan — tetapi substansi utama perkara ini adalah penyegelan kantor dan pembekuan UKW yang berdampak langsung terhadap organisasi,” tambah alumnus Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta itu.

Tim kuasa hukum PWI berkomitmen mengawal proses hukum demi mempertahankan kemandirian organisasi dan menolak intervensi yang dinialinya tidak sah. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Di tengah proses hukum yang berjalan, berkembang informasi bahwa sejumlah pihak berupaya mendorong perdamaian antara PWI Pusat dan Dewan Pers. Meskipun belum ada pernyataan resmi, opsi damai dianggap sebagai penyelesaian sengketa yang sah selama menghormati keadilan dan menjaga kepentingan serta independensi organisasi.(***)

Continue Reading

News

Kemenko Polkam Dorong Pembentukan Satgas Nasional Keamanan Siber dan Kecerdasan Artifisial Terpadu

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Cibubur, Koin24.co.id – Dalam langkah strategis memperkuat ketahanan nasional di era digital, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong pembentukan Satuan Tugas Nasional Keamanan Siber dan Kecerdasan Artifisial Terpadu. Inisiatif ini dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi, Marsda TNI Eko Dono Indarto,pada Selasa (15/7/2025) di Cibubur.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian koordinator seperti Kemenko H2IP, Kemenko Ekonomi, Kemenko PMK, Kemenko Infrastruktur, dan Kemenko PMRI, serta kementerian teknis terkait. Tujuannya adalah menyepakati pembentukan satuan tugas lintas sektor yang mampu menjadi garda terdepan dalam menghadapi ancaman digital dan membangun tata kelola kecerdasan artifisial yang aman dan beretika.

“Hari ini kita merumuskan satuan tugas nasional yang mampu menjadi pilar utama dalam menjaga keamanan siber dan mengelola tata kelola kecerdasan artifisial secara terpadu, inklusif, dan berlandaskan hukum,” tegas Marsda TNI Eko Dono saat membuka rapat.

Dalam konteks pelaksanaan RPJMN 2025–2029, penguatan keamanan siber dan tata kelola AI telah ditetapkan sebagai prioritas strategis nasional. Pembentukan Satgas ini merupakan respons konkret terhadap tantangan era digital yang kian kompleks.

“Maka pembentukan Satgas ini bukan hanya relevan, tetapi merupakan penjabaran konkret dari amanat pembangunan jangka menengah kita,” tambahnya.

Rapat koordinasi ini juga membahas secara rinci konsep kelembagaan dan draf Keputusan Presiden (Keppres) yang akan menjadi dasar hukum pembentukan Satgas Nasional Keamanan Siber dan AI Terpadu. Satgas ini dirancang sebagai platform koordinatif dan operasional antarlembaga untuk meningkatkan ketahanan digital nasional secara sistemik.

“Kita tidak sedang membangun pagar biasa. Kita sedang menyusun benteng digital nasional yang akan melindungi generasi hari ini dan esok,” ujar Deputi Bidkoor Kominfo.

Lebih jauh, pembentukan Satgas ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan mendesak untuk meningkatkan keamanan ruang siber, mendorong interoperabilitas sistem elektronik nasional, memperkuat perlindungan data pribadi, serta memastikan bahwa pemanfaatan AI di berbagai sektor berjalan secara bertanggung jawab.

Sebagai langkah awal, hasil rapat ini akan dirumuskan dalam dokumen final yang akan diajukan kepada Menko Polkam dan lintas K/L untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan regulasi dan struktur kelembagaan.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler