Connect with us

News

Teras Narang Bangga dengan Semangat Kerja BPN Kota Palangka Raya

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Palangka Raya, Koin24.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dr. Agustin Teras Narang, S.H., M.H.,melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya.

Anggota Komite I yang membidangi pemerintahan daerah, hubungan pusat dan daerah, pertanahan, agraria dan tata ruang termasuk komunikasi dan informatika tersebut diterima dengan hangat Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, S.T., M.H., QRMP., beserta jajaran pada Rabu(6/11/2024).

Gubernur Kalimantan Tengah dari 2005 hingga 2015 dan Anggota DPR RI dari 1999 hingga 2005 tersebut mendapat penjelasan lengkap terkait program-program prioritas Kementerian ATR/BPN yang dijalankan BPN Kota Palangka Raya.

Sebelum, melakukan rapat koordinasi dengan jajaran BPN Kota Palangka Raya, Teras Narang berkesempatan menyapa langsung masyarakat di loket pelayanan dan melihat dari dekat intensitas kerja masing-masing bidang di BPN Kota Palangka Raya.

“Surprise sekali hari ini. Tadi saya sempat melihat langsung setiap ruangan di BPN Kota Palangka Raya, termasuk mendapatkan penjelasan detail dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangkaraya dan jajarannya,” kata Teras Narang.

Teras Narang mengakui, alih media dalam kerangka transformasi digital, program PTSL, redistribusi tanah dan pekerjaan lainnya, benar-benar menguras energi.

“Maka saya meminta semua pihak, ikut mendukung program ATR/BPN. Agar tujuannya dan hasilnya dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Palangka Raya,” kata dia.

“Jujur, saya bangga sekali, progresnya luar biasa. Ke depan BPN harus di-support oleh pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan khususnya masyarakat,” imbuhnya.

Terkait dengan beberapa persoalan pertanahan di Kota Palangka Raya, ia yakin bisa diselesaikan, lewat pendekatan yang baik sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Tadi ngobrol panjang lebar dengan Pak Indra. Saya tidak khawatir, Pak Indra sudah punya cara menyelesaikannya. Saya optimis satu persatu problem pertanahan di Palangka Raya bisa selesai,” kata dia.

Terakhir, Teras Narang berpesan kepada jajaran Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya untuk terus menanamkan semangat bekerja dan memberikan pelayanan terbaik.

“Kepala kantornya bagus, programnya bagus. Nah sekarang, tolong teman-teman yang bekerja di sini bantu Pak Indra ya, dia orang baik,” pesan Teras Narang di hadapan jajaran BPN Kota Palangka Raya.
Sementara Indra Gunawan, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan yang dihadapi masyarakat setempat.

“Kami menyadari bahwa permasalahan pertanahan merupakan salah satu persoalan yang cukup kompleks dan menjadi keluhan masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk mencari solusi yang tepat dan adil bagi semua pihak, tentu dilandasi dengan aturan dan perundang-undangan,”tegas Indra Gunawan.

Beberapa permasalahan pertanahan yang kerap muncul di Kota Palangka Raya antara lain:

1. Tumpang tindih kepemilikan:

Muncul sejumlah kasus di mana terdapat lebih dari satu orang yang mengklaim kepemilikan atas satu bidang tanah.

2. Dokumen pertanahan yang tidak lengkap:

Banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah atau dokumen kepemilikan yang sah.

3. Sengketa tanah:

Perselisihan antara pemilik tanah sering kali terjadi dan berujung pada proses hukum yang panjang.

Lalu apa solusi yang ditawarkan? Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, Indra Gunawan mengungkapkan beberapa langkah yang akan dilakukan oleh BPN Kota Palangka Raya, di antaranya:

1. Penyelesaian sengketa tanah:

BPN akan memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari solusi damai.

2. Peningkatan pelayanan:

BPN akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal pengurusan sertifikat tanah.

3. Sosialisasi peraturan pertanahan:

BPN akan secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peraturan pertanahan yang berlaku, agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya.

Sosialisasi kini intens dilakukan pada kanal-kanal media sosial, termasuk membuka diri kepada masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait pertanahan.

4. Gandeng pihak terkait:

BPN akan menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan pertanahan.

“Kami memohon doa dan dukungan masyarakat Kota Palangka Raya. Yakinlah, BPN hadir dengan sepenuh hati memberi pelayanan, profesional dan terpercaya,” tutup Indra Gunawan.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Penyerahan Tersangka ARPG Terkait Perkara Dugaan TPPU

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Indramayu, Koin24.co.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, atas nama tersangka ARPG,pada Senin (9/12/2024).

Demikian dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya, pada Selasa (10/12/2024), di Jakarta.

Menurut Harli, tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Yayasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kurun waktu tahun 2014 – 2023, di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dijelaskannya, hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 5 UU No. 16 tahun 2001, tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 tahun 2004, tentang Perubahan atas UU No. 16 tahun 2001, tentang Yayasan dan Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya dalam Tahap II tersangka ARPG, dilakukan penahanan Kota selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 9 – 28 Desember 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Nomor : PRINT- 4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Kemudian tim JPU yang diketuai oleh Dr Syahrul Juaksha Subuki,SH,MH, dari JAM Pidum Kejaksaan Agung, dan tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu, segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ARPG.

Continue Reading

News

Anugerah Adinegoro 2024: Dari Media Kecil Hingga Besar, Saatnya Bersinar di Ajang Bergengsi!

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Kunjungan Panitia AJA 2024 ke Redaksi Project Multatuli di Jakarta, pada Selasa(10/12/2024).

Jakarta, Koin24.co.id — Anugerah Jurnalistik Adinegoro (AJA) 2024 kembali hadir sebagai ajang penghargaan paling bergengsi di dunia jurnalistik Indonesia. Dalam kunjungan ke kantor Project Multatuli, Ketua AJA 2024, Artini, menyampaikan ajakan penuh semangat kepada seluruh insan pers, baik dari media besar, media kecil, pers kampus, hingga jurnalisme warga, untuk berpartisipasi dalam kompetisi yang telah menjadi simbol dedikasi terhadap jurnalisme independen sejak 1974.

Dengan tema “Investigasi dan Kolaborasi,” penghargaan tahun ini menjadi momentum bagi jurnalis dan masyarakat untuk menampilkan karya mendalam yang berdampak nyata. “Anugerah Adinegoro adalah panggung untuk semua. Tidak peduli besar atau kecil, setiap karya yang berani menyuarakan kebenaran layak mendapatkan pengakuan,” ujar Artini saat berdiskusi dengan tim Project Multatuli.

AJA 2024 menerima karya jurnalistik yang telah dipublikasikan antara 1 Januari hingga 31 Desember 2024. Kategori utama yang dilombakan meliputi tulisan cetak, tulisan online, fotografi, siaran radio (termasuk podcast), dan video. Setiap kategori utama menawarkan hadiah sebesar Rp100 juta untuk pemenangnya.

Namun, AJA 2024 juga memberikan perhatian khusus kepada Pers Kampus dan Jurnalisme Warga, dengan hadiah utama sebesar Rp25 juta untuk masing-masing kategori.

“Kami ingin memperluas akses penghargaan ini ke seluruh lapisan, termasuk mahasiswa dan masyarakat yang aktif menciptakan karya jurnalistik. Ini adalah bentuk apresiasi kepada mereka yang berkontribusi dalam mengangkat suara masyarakat,” tambah Artini.

Pendaftaran karya dapat dilakukan melalui laman resmi http://s.id/ADINEGORO2024. Kirimkan karyamu sekarang! Batas waktu pengiriman adalah 31 Desember 2024, dan pemenang akan diumumkan pada 9 Februari 2025.

Dalam kunjungan tersebut, Artini juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas media. “Kolaborasi antara media besar, kecil, kampus, dan jurnalisme warga dapat membawa jurnalisme Indonesia ke level yang lebih baik. Dengan bersinergi, kita bisa menghasilkan karya investigasi yang kuat dan berdampak besar,” ujarnya.

Diskusi turut menyinggung tantangan besar yang dihadapi dunia pers Indonesia, Indeks Kemerdekaan Pers pada tahun 2024 menjadi 69,36 poin dari tahun 2023 sebesar 71,57 poin.

“Ini adalah panggilan bagi kita semua untuk menjaga integritas, kebebasan, dan independensi pers. Lewat AJA 2024, kami ingin mendukung insan pers untuk terus berkarya dengan penuh dedikasi,” tegas Artini.

Sejak pertama kali diadakan pada 1974, Anugerah Jurnalistik Adinegoro telah menjadi simbol dedikasi dan keberanian jurnalisme Indonesia. Tahun ini, penghargaan ini kembali hadir untuk merayakan karya-karya luar biasa yang membawa perubahan dan inspirasi bagi masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi anugerahjurnalistik.adinegoro@gmail.com atau kunjungi laman resmi di http://s.id/ADINEGORO2024. Kirimkan karyamu sekarang dan jadilah bagian dari perubahan besar melalui jurnalisme!

Continue Reading

News

Media Massa Perlu Mendukung Tugas Polri Menangkap Buronan Kejahatan

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Seminar Hasil Penelitian Meningkatkan Kepercayaan Publik: Penguatan Peran Polri Dalam Pengejaran Buronan Beserta Hasil Kejahatan di Jakarta Selatan,Senin (9/12).

Jakarta, Koin24.co.id – Peran media massa sangat dibutuhkan untuk penyebaran informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Daftar Pencarian Barang (DPB) agar tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia agar pelaku kejahatan dan barang bukti kejahatannya dapat tertangkap secara maksimal. Media juga berperan penting untuk mengedukasi kesadaran hukum masyarakat terkait DPO dan DPB.

Demikian salah satu hasil penelitian Puslitbang Polri yang dipaparkan dalam Seminar Hasil Penelitian Meningkatkan Kepercayaan Publik: Penguatan Peran Polri Dalam Pengejaran Buronan Beserta Hasil Kejahatan di Jakarta Selatan,pada Senin (9/12/2024).

Penelitian berupa survei dilakukan terhadap masyarakat di wilayah kerja 11 Kepolisian Daerah yakni Polda Aceh, Riau, Bangka Belitung, Kalsel, Kaltim, Sulbar, Gorontalo, DIY, NTB, Maluku, Papua Barat, melibatkan 4979 responden, berlangsung dari September hingga November 2023.
Kepala Puslitbang Polri, Brigjen Pol FX Surya Kumara SH MH mengatakan, keberhasilan memaksimalkan penangkapan DPO dan DPB akan meningkatkan kepercayaan publik atas kinerja Polri.

“Media massa kami harapkan terus berperan dalam membantu,” ujarnya kepada Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, dan seluruh peserta yang menghadiri seminar tersebut.

Selain pemaparan hasil penelitian, juga tampil sebagai narasumber Kombes Ferdi Irawan dari Siknas Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Norman Sitindaon dari NCB Interpol Indonesia, Kombes Pol Mohamad Iqbal dari Samapta Polda DIY.

Penelitian menunjukkan masih banyak tantangan yang harus diatasi agar Upaya penangkapan DPO dan DPB dapat berjalan dengan baik, sesuai target. Tantangan itu berasal dari dalam tubuh Polri sendiri, dalam hal ini Reskrim maupun satuan pendukung yakni Intelkam, Samapta, Binmas,dan Lantas, serta pemangku kepentingan seperti lembaga-lembaga di luar Polri, dan masyarakat.

Terkait dengan hal tersebut, penelitian ini memberikan rekomendasi teknis kepada Reskrim, Intelkam, Samapta, dan Lantas.

Salah satunya adalah perlunya sebuah aturan khusus berupa Perkap atau Perpol agar penanganan DPO/DPB ini melibatkan seluruh fungsi terkait.

Hal ini penting untuk menghilangkan ego sektoral yang kerap terjadi misalnya ada yang menganggap penanganan DPO/DPB dianggap bukan bagian dari tugasnya.

Padahal kalau penanganan kasus DPO atau DPB berhasil citra Polri di mata Masyarakat secara keseluruhan akan meningkat.

Ada pula usulan perlunya dibentuk unit khusus di Reskrim yang tugas pokoknya menangani masalah DPO dan DPB sehingga dapat fokus dan tidak terganggu tugas lain.

Terkait masalah data DPO dan DPB, sudah terdapat di website Siknas Bareskrim, secara terintegrasi sehingga seluruh DPO dan DPB yang ditetapkan penyidik di seluruh Indonesia, dapat diakses aparat polisi maupun masyarakat.

Meski Sebagian ada yang kurang lengkap, misalnya foto, gambar DPO, atau deskripi barang tidak ada ujar Kombes Ferdi Irawan. Tapi ke depan ini akan semakin disempurnakan sehingga dapat lebih optimal digunakan.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler