Connect with us

News

Ubah SHGB ke SHM Segera, Kepala BPN Palangka Raya Indra Gunawan: Pastikan Kepemilikan Hak Tanah untuk Rumah Tinggal Sesuai Ketentuan

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Palangka Raya, Koin24.co.id — Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya membuka layanan perubahan hak dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya,Indra Gunawan, S.T., M.H., QRMP, berharap, masyarakat yang ingin meningkatkan status kepemilikan tanahnya dari SHGB menjadi SHM perlu memahami ketentuan yang berlaku.

Terutama pada peraturan yang telah ditetapkan. Pasalnya, perubahan status ini (SHGB ke SHM, red) hanya dapat dilakukan untuk tanah dengan peruntukan tertentu dan dalam batasan luas tertentu.

Untuk tanah rumah tinggal, perubahan dari SHGB ke SHM hanya diperbolehkan bagi lahan dengan luas maksimal 600 m². Sementara itu, bagi tanah yang digunakan untuk ruko atau toko, peningkatan status kepemilikan hanya bisa dilakukan untuk luas maksimal 120 m².

“Ketentuan ini bertujuan untuk mengatur kepemilikan tanah secara proporsional dan memastikan pemanfaatannya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Indra Gunawan didampingi Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Bangkit Suko Mukti, S.H., M.S.P. kepada wartawan,pada Kamis (13/2/2025).

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan perubahan SHGB ke SHM, diharapkan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan melakukan prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku di kantor pertanahan setempat.

Legalitas Administrasi

Informasi dan pelayanan yang diberikan BPN Kota Palangka Raya sebagai upaya mempertegas, bahwa kepemilikan tanah bukan sekadar legalitas administratif, melainkan simbol kedaulatan hukum bagi setiap individu sejalan dengan program yang diamanatkan Kementerian ATR/BPN.

Lalu apa manfaatnya? Indra Gunawan mengatakan Hak milik adalah hak terkuat dan terpenuh yang dimiliki seseorang atas tanah. “Hak ini dapat diwariskan secara turun-temurun tanpa batas waktu,” jelas Indra Gunawan.

Manfaat lain dari SHM, sambung Indra, memberikan keleluasaan lebih bagi pemilik tanah dalam mengoptimalkan pemanfaatannya aset. Misalnya dijadikan sebagai jaminan kredit untuk UMKM dan bidang usaha lain dengan skala tertentu.

Sertifikat Hak Milik, lanjut dia, telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5/1960 (UUPA) Pasal 20-27. Secara spesifik, ciri-ciri hak milik dapat dikenali dengan mudah.

1. Dapat dialihkan kepada pihak lain.
2. Dapat diperjualbelikan, disewakan, digadaikan, dan dijadikan jaminan utang.
3. Dapat diwariskan.
4. Hanya dimiliki WNI.
5. Tidak ada batas waktu.

“Ya, selain telah dipertegas dalam UU Pokok Agraria, SHM juga memiliki ciri yang spesifik, di antaranya hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan tidak berbatas waktu,” tutur Indra Gunawan.

Meski demikian, sambung Indra Gunawan, proses perubahan hak yang dijalankan harus sesuai dengan mekanisme, transparan, dan selaras dengan regulasi yang berlaku. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya sebagai leading sektor berkewajiban menyampaikan hal ini.

“Maka, tak bosan kami ingatkan, hindari upaya mengangkangi proses, tatanan, dan aturan hukum yang berlaku. Catat, ya, sesuatu yang jalannya tidak pada tempatnya, memiliki daya ledak yang ke depan akan terasa di kemudian hari, ini yang kita hindari,” tegas Indra Gunawan.

Selama ini, lanjut Indra, mungkin masih ada pemikiran ‘kolot’ bahwa mengurus SHGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan begitu sulit dan memakan waktu.

“Tidak ada yang sulit, jika syaratnya lengkap. Jika tidak pula memahami bagaimana alurnya, bisa datang dan berkonsultasi pada bagian pelayanan kami akan bantu,” jelas Indra Gunawan.

Untuk diketahui, dalam pengurusan SHGB menjadi SHM pemohon wajib melengkapi berkas-berkas berikut ini:

1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
3. Surat permohonan perubahan hak.
4. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
5. Izin Mendirikan Bangunan/Surat pernyataan penggunaan tanah sesuai ketentuan.

Manfaatkan Pelayanan Langsung dan Digital

Pemohon juga dapat mengajukan secara langsung di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya atau melalui layanan digital Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Digitalisasi ini diharapkan semakin mempermudah akses masyarakat tanpa harus mengantre di kantor pertanahan.

“Sekali lagi, kami mengingatkan kepada masyarakat yang masih memiliki SHGB dan memenuhi syarat, segera melakukan perubahan hak, kami siap membantu,” pungkas Indra Gunawan.

Sejalan dengan sosialisasi yang dilakukan, sejak Tahun 2024 proses pengajuan SHGB ke SHM dan sebaliknya di Kota Palangka Raya cukup meningkat. Berikut ini datanya:

Tahun 2025

1.SHGB ke SHM = 274
2.SHM ke SHGB = 245
3.SHP ke SHM = 1

Awal Tahun 2025

1.SHGB ke SHM = 31
Peningkatan atas respons masyarakat ini tak lepas dari upaya Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya yang terus menggencarkan sosialisasi konversi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Pasalnya, SHM merupakan kepemilikan tertinggi atas tanah di Indonesia. Sementara SHGB dibatasi dengan waktu.

“SHM ini berlaku seumur hidup alias tidak perlu diperpanjang lagi. Jadi, kalau punya tanah atau rumah, langsung urus biar makin aman dan tenang,” imbau Indra Gunawan.

Kantor Pertanahan Palangka Raya siap bantu prosesnya dan pastinya dijamin legal serta bebas ribet. Jadi, jangan tunda-tunda lagi, agar aset makin terjamin, langsung cek dan urus SHM Anda sekarang.

Continue Reading
Advertisement

News

KI DKI Jakarta Terima Pencabutan Sengketa Informasi Salinan Ijazah Joko Widodo Antara Bonatua-KPU DKI Jakarta

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.coid – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta telah menerima pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon atas nama Bonatua Silalahi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta terkait permohonan salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan Gubernur DKI Jakarta.

Permohonan sengketa informasi tersebut sebelumnya telah diregistrasi dengan Nomor 0039/X/KIP-DKI-PS/2025. Pencabutan permohonan disampaikan secara resmi oleh Pemohon melalui surat elektronik tertanggal 20 Januari 2026. Pencabutan dilakukan dengan alasan bahwa permohonan informasi dengan substansi yang sama kepada KPU Republik Indonesia telah diputus dan dikabulkan oleh Komisi Informasi Pusat, sehingga kebutuhan informasi Pemohon dinyatakan telah terpenuhi.

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, menyampaikan bahwa pencabutan permohonan merupakan hak Pemohon dan diatur secara tegas dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSI) sesuai Pasal 14 dan Pasal 15.

“Pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ditindaklanjuti dengan penerbitan Akta Pembatalan Registrasi sebagai dasar administrasi penghentian perkara. Permohonan sengketa informasi yang telah dicabut tersebut tidak dapat diajukan kembali,” ujar Agus dalam keterangan di Kantor KI DKI Jakarta,pada Jumat(23/1/2026).

Ia menjelaskan, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memproses setiap tahapan penyelesaian sengketa, termasuk pencabutan permohonan, secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi Pemohon maupun Termohon serta menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik memiliki konsekuensi hukum yang jelas,” tambahnya.

Menurut Agus, mekanisme tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa informasi publik berjalan efektif dan saling melengkapi, baik di Komisi Informasi Pusat maupun Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, dalam rangka menjamin pemenuhan hak masyarakat atas informasi.

Continue Reading

News

Aspers Kasal Tinjau Langsung Proses Penerimaan Prajurit TNI AL di Batam

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Batam, Koin24.co.id – TNI Angkatan Laut Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV menerima kunjungan kerja Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Laut (Aspers Kasal), Laksda TNI Dr. Bambang Irwanto, M.Tr.(Han)., CHRMP., Kamis (22/1/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau secara langsung pelaksanaan penerimaan Calon Bintara (Caba) PK Pria/Wanita dan Calon Tamtama (Cata) PK TNI AL Gelombang I Tahun Anggaran 2026.

Kunjungan kerja Aspers Kasal berlangsung di Gedung Raja Haji Fisabilillah, Kodaeral IV Batam, dan disambut langsung oleh Komandan Kodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla., didampingi Wakil Komandan Kodaeral IV Laksma TNI Ketut Budiantara, S.E., M.Han., serta para pejabat utama Kodaeral IV.

Rangkaian kegiatan diawali dengan paparan singkat dari Aspers Dankodaeral IV Kolonel Laut (P) Alhenadi yang menjelaskan situasi terkini pelaksanaan seleksi penerimaan prajurit, tahapan seleksi yang telah dilalui, serta capaian hasil sementara dari proses rekrutmen yang sedang berjalan.

Dalam arahannya, Aspers Kasal menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan penerimaan prajurit TNI Angkatan Laut. Ia mengingatkan agar proses seleksi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berkelanjutan sesuai dengan kebijakan pimpinan TNI AL.

“Prajurit TNI AL yang direkrut tidak hanya harus memiliki kemampuan fisik yang prima, tetapi juga mental yang tangguh, disiplin tinggi, serta loyalitas kuat dalam mendukung tugas pertahanan laut negara,” tegas Laksda TNI Bambang Irwanto.

Kunjungan kerja ini dinilai menjadi motivasi tersendiri bagi jajaran Kodaeral IV untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan personel dan profesionalisme satuan, khususnya dalam menghadapi tantangan tugas di wilayah perbatasan yang strategis.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi serta peninjauan fasilitas seleksi dan pembinaan personel. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penerimaan prajurit di Kodaeral IV berjalan optimal, adaptif terhadap dinamika tugas, serta selaras dengan visi pembangunan TNI AL yang profesional dan modern.

Melalui kunjungan tersebut, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pimpinan pusat dan satuan kewilayahan dalam menyiapkan prajurit TNI Angkatan Laut yang siap menghadapi tantangan tugas ke depan.

Continue Reading

News

BPN Provinsi Banten Serahkan 52 Sertipikat BMN,Dorong Tertib Administrasi Aset Negara

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Serang, Koin24.co.id – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten,Harison Mocodompis, menghadiri kegiatan Serah Terima Sertipikat Tanah Barang Milik Negara (BMN) pada kementerian dan lembaga di lingkup wilayah kerja Provinsi Banten.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik pengelolaan aset negara.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Banten,pada Rabu(21/1/2026),menjadi wujud sinergi antarlembaga dalam memastikan setiap aset negara tercatat secara sah dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Dalam sambutannya, Harison menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dan memfasilitasi terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa sertifikasi tanah BMN merupakan kewajiban negara untuk melindungi dan mengamankan kekayaan negara dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

“Apabila aset negara tidak tercatat dan tidak bersertipikat,maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Oleh karena itu, pensertifikatan BMN menjadi fondasi penting dalam menjaga dan melindungi aset negara,” tegas Harison.

Harison menjelaskan bahwa proses sertifikasi tanah BMN tidak sederhana karena membutuhkan penelusuran riwayat tanah secara menyeluruh, baik dari aspek administrasi, hukum, maupun penguasaan fisik di lapangan. Menurutnya, ketertiban administrasi pertanahan harus didukung oleh penguasaan fisik yang nyata serta kejelasan batas-batas bidang tanah guna mencegah sengketa atau klaim dari pihak lain.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian (prudent) dan mitigasi risiko dalam setiap tahapan sertifikasi BMN, agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar kuat, akurat, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Lebih lanjut, Harison mengapresiasi capaian sertifikasi BMN tahun 2025 di Provinsi Banten yang berhasil mencapai 100 persen dari target, dengan total 193 sertipikat yang telah diterbitkan. Capaian ini, menurutnya, merupakan hasil dari kolaborasi, komitmen, dan konsistensi seluruh pemangku kepentingan, baik dari BPN, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), maupun kementerian dan lembaga pengelola aset.

Pada awal tahun 2026 ini, Kanwil BPN Provinsi Banten kembali menyerahkan sertipikat BMN sebanyak 52 bidang tanah yang tersebar di beberapa kabupaten/kota. Harison berharap pola kerja yang telah berjalan baik dapat terus ditingkatkan sehingga target sertifikasi BMN tahun 2026 dapat diselesaikan tepat waktu, bahkan sebelum akhir tahun anggaran.

“Kami berharap sinergi antara BPN dan seluruh pengelola aset kementerian/lembaga di Provinsi Banten terus terjaga. Dengan koordinasi yang intensif dan berkelanjutan, pengelolaan aset negara akan semakin transparan, akuntabel, dan bermanfaat optimal bagi pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan sertipikat tanah BMN secara simbolis oleh Kantor Pertanahan kepada satuan kerja kementerian dan lembaga penerima.

Acara dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJKN Provinsi Banten; Kepala Kantor Wilayah DJKN Provinsi DKI Jakarta; Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa; Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian; Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jakarta; Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII; Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol I; Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Banten; Kepala Satuan Brimob Polda Banten; Kepala Politeknik Industri Petrokimia Banten; Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan; Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang; Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler