Connect with us

News

Vaksinasi Covid 19 di SMN 70 Tanah Abang

Avatar

Published

on

Jakarta Pusat, koin24.co.id – (14/9/2021) Peltu Rukidi Babinsa Kebon Melati dari Koramil 05 Tanah Abang, kembali melakukan pengawasan vaksinasi Covid 19 yang kali ini digelar di SMN 70.Jl Awaludin 4 Kelurahan Bonti Tanah Abang.

Seperti yang disampaikan Danramil 05 TA Mayor Arh Saryono bahwa pemantauan vaksinasi diwilayah binaan akan terus dimonitor oleh jajaran Koramil 05 yang bersinergi dengan Tiga Pilar.

“Dari informasi yang diterima, pelaksanaan vaksin di SMA 70 diikuti oleh 500 peserta vaksin. Untuk itu, babinsa Peltu Rukidi dilibatkan bersama Tiga Pilar untuk memastikan vaksinasi berjalan sesuai protokol kesehatan”, ujar Danramil.

Lima ratus peserta tersebut, lanjut Danramil, akan divaksin sesuai jenis vaksin yang tersedia, seperti sinovax dan astrazeneca dosis pertama dan dosis kedua.

Mendukung kelancaran kegiatan pihak penyelenggara menugaskan 10 orang tenaga kesehatan.

Dalam pelaksanaannya, babinsa beserta tiga pilar keliling lokasi vaksinasi memastikan penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan disiplin oleh warga peserta vaksin. (Iqb/Kodim 0501/JP BS)

News

Sisa 21M Uang Umat Hilang, BNI Bungkam di Tengah Tangisan

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Labuhanbatu, Koin24.co.id – Tangis dan kekecewaan tak lagi bisa disembunyikan. Ratusan umat Paroki Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara kembali turun ke jalan, mendatangi kantor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Rantau Prapat, pada Rabu (15/4/2026), menuntut kejelasan nasib uang mereka yang hingga kini seolah lenyap tanpa jejak.

Dari total dana sekitar Rp28 miliar yang diduga digelapkan, sekitar Rp21 miliar hingga hari ini belum jelas ke mana perginya. Tidak ada penjelasan rinci, tidak ada kepastian, hanya diam yang menyakitkan.

Bagi umat, ini bukan sekadar angka.

Ini adalah tabungan hasil bertahun-tahun berkeringat di ladang, dari hasil panen kecil, dari usaha sederhana, dari jerih payah hidup yang penuh keterbatasan. Dana yang mereka percayakan melalui Credit Union (CU) paroki, kini justru berubah menjadi sumber kecemasan.

“Kami sudah bersurat, kami menunggu, tapi tidak ada jawaban. Ini sangat miris,” ujar kuasa hukum dari Kantor Advokat Gani Djemat & Partners, Bryan Roberto Mahulae, S.H., M.H., di tengah massa aksi.

Ia menegaskan, aksi yang dilakukan umat adalah bentuk kekecewaan mendalam atas sikap BNI yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik.

“Bapak ibu datang dengan damai, tanpa provokasi. Tapi kekecewaan ini nyata. Dana itu bukan sekadar uang, tapi masa depan,” katanya.

Lebih menyakitkan lagi, hingga kini tidak ada kejelasan resmi terkait aliran dana yang hilang, khususnya sisa sekitar Rp21 miliar yang diduga berada dalam kendali oknum pemegang kas.

Ketiadaan informasi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak nasabah.

“Ini bukan hanya soal kerugian, tapi soal keadilan. Nasabah berhak tahu ke mana uang mereka,” tegasnya.

Di tengah kebuntuan, muncul informasi bahwa pimpinan BNI Cabang Rantau Prapat tengah diperiksa di Polda Sumatera Utara. Namun bagi umat, proses itu belum menjawab satu hal mendasar: ke mana uang mereka?

Di antara kerumunan, tampak wajah-wajah lelah, petani, peladang, pedagang kecil, buruh, yang selama ini menggantungkan hidup dari dana tersebut. Kini, mereka harus menghadapi ketidakpastian yang panjang.

Kuasa hukum memastikan perjuangan tidak akan berhenti. Selain langkah hukum, mereka juga akan menempuh jalur diplomasi ke berbagai lembaga untuk menekan BNI agar bertanggung jawab.

Namun bagi umat, waktu terus berjalan. Kebutuhan hidup tidak bisa menunggu.

Dan di tengah diamnya jawaban, satu pertanyaan terus menggema: ke mana Rp21 miliar uang umat itu pergi?

Continue Reading

News

Menang Praperadilan, Kamser Sitanggang tetap Disidang, Kepercayaan Publik Terhadap Penegak Hukum akan Semakin Terkikis

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Wajah penegakan hukum kembali dipertanyakan. Di tengah sorotan publik atas vonis bebas dalam kasus Amsal Sitepu, kini muncul polemik baru dari Kepulauan Mentawai yang dinilai mencerminkan ketidakadilan hukum.

Kasus tersebut menjerat Kamser Sitanggang, mantan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mentawai pada 24 Oktober 2025. Ia langsung ditahan di Rutan Padang terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah tahun 2018 – 2019 dengan nilai kerugian negara disebut mencapai Rp7,87 miliar.

Namun, penanganan perkara ini menuai kritik keras. Kuasa hukum Kamser, Syurya Alhadi, menilai penetapan tersangka cacat hukum karena perhitungan kerugian negara dilakukan oleh auditor internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang.

“Ini bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang. Dasar hukumnya menjadi tidak sah,” ujar Syurya.

Ia merujuk pada Pasal 23E UUD 1945 serta UU Nomor 15 Tahun 2006, yang diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, bahwa penetapan kerugian negara merupakan kewenangan BPK.

Selain itu, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam perhitungan, termasuk memasukkan gaji Kamser sebagai bagian dari kerugian negara. Padahal, gaji tersebut merupakan hak sah yang diterima berdasarkan keputusan resmi kepala daerah.

Tak hanya itu, kejelasan aliran dana yang disebut merugikan negara juga dipertanyakan. Kuasa hukum menilai angka kerugian lebih bersifat asumsi ketimbang kerugian nyata, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mensyaratkan adanya actual loss dalam perkara korupsi.

*Eksekusi Mandek, Kejaksaan Disorot*

Sorotan semakin tajam setelah Pengadilan Negeri Padang melalui putusan praperadilan Nomor 17 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 menyatakan penetapan tersangka terhadap Kamser tidak sah.

Kuasa hukum terbaru Kamser, Yul Akhyari Sastra, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Padang. Namun, pengadilan menyatakan eksekusi bukan kewenangan mereka.

“Atas putusan praperadilan tersebut kami sebagai kuasa hukum juga telah mengajukan eksekusi kepada PN Padang, dan dijawab bahwa eksekusi bukan kewenangan PN Padang, melainkan menjadi ranah Kejaksaan Negeri Mentawai,” ujar Yul,pada Rabu(15/4/2026)di Jakarta.

Menurutnya, dengan kondisi tersebut, Kejaksaan Negeri Mentawai justru memiliki kewajiban hukum untuk menjalankan putusan praperadilan, termasuk mengajukan pencabutan dakwaan.

“Seharusnya kejaksaan mengajukan pencabutan dakwaan dengan alasan putusan praperadilan, dan hakim melalui putusannya mengabulkan pencabutan itu,” tegasnya.

Yul juga menyoroti dasar pertimbangan hakim praperadilan dalam mengabulkan gugatan Kamser. Ia menyebut hakim menilai tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan cukup, terutama terkait perhitungan kerugian negara.

“Hakim menegaskan perhitungan keuangan negara tidak dapat dilakukan oleh auditor kejaksaan, tetapi harus oleh BPK,” jelasnya.

*Abaikan Putusan Pengadilan*

Meski putusan praperadilan telah menyatakan penetapan tersangka tidak sah, Kejaksaan Negeri Mentawai tetap melanjutkan proses hukum, termasuk penahanan dan persidangan terhadap Kamser.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan dan mencederai prinsip kepastian hukum.

Hingga kini, Kamser telah menjalani penahanan lebih dari lima bulan. Situasi ini memicu kekhawatiran publik terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten.

Sejumlah kalangan menilai kasus ini menjadi cermin buram sistem hukum nasional, di mana putusan pengadilan dapat diabaikan, sementara hak-hak warga negara terancam.

Jika kondisi ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin terkikis.

Continue Reading

News

Pendidikan Jadi Prioritas, DPR Dorong Penguatan Komunikasi Publik dan SDM Unggul

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Komitmen pemerintah dalam memajukan sektor pendidikan kembali ditegaskan dalam Webinar Nasional bertema “Pengelolaan Komunikasi Publik Terkait Pengelolaan Pendidikan” yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Komisi I DPR RI, Senin (13/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Syahrul Aidi Maazat, menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang telah dijamin dalam konstitusi.

“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya. Ini adalah amanat UUD 1945 yang harus kita jalankan secara konsisten,” ujar Syahrul.

Ia menjelaskan, pemerintah juga telah memenuhi amanat pengalokasian anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas guru, program beasiswa, hingga pembangunan infrastruktur pendidikan.

Menurutnya, arah kebijakan pendidikan saat ini selaras dengan Visi Asta Cita 2024–2029, yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pengurangan kemiskinan melalui pendidikan, serta peningkatan daya saing global.

Berbagai program prioritas terus diperkuat, mulai dari Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), hingga Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Selain itu, pemerintah juga mendorong penguatan pendidikan vokasi, digitalisasi pendidikan, peningkatan kesejahteraan pendidik, serta program baru seperti makan bergizi gratis (MBG) dan rehabilitasi sekolah.

“Fokus kebijakan pendidikan kita saat ini adalah mencetak SDM unggul yang mampu bersaing di tingkat global, sekaligus memastikan akses pendidikan semakin luas bagi seluruh masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Dosen Universitas Esa Unggul, Dr. Gun Gun Siwadi, menekankan pentingnya dukungan infrastruktur dalam pengelolaan komunikasi publik di sektor pendidikan, khususnya di era digital.

“Pengelolaan komunikasi pendidikan harus didukung infrastruktur yang memadai, terutama internet. Pemerintah perlu membangun akses di daerah 3T agar masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh informasi,” ungkapnya.

Pandangan senada disampaikan oleh Muhammad Amirul Hasbi yang menilai komunikasi publik memiliki peran strategis dalam menyukseskan berbagai program pendidikan pemerintah.

“Komunikasi publik merupakan instrumen krusial untuk menyampaikan informasi program pendidikan secara efektif, sekaligus meminimalisir potensi misinformasi di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sasaran komunikasi pendidikan tidak hanya siswa sebagai penerima manfaat utama, tetapi juga orangtua sebagai mitra penting dalam mendukung keberhasilan pembelajaran.

Pada akhirnya, seluruh upaya tersebut diarahkan untuk mewujudkan tujuan utama pendidikan, yakni membangun manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

“Tujuan akhir dari setiap program pendidikan adalah memanusiakan manusia. Kita harus memastikan setiap proses pembelajaran memberi ruang bagi siswa untuk berkembang secara optimal,” pungkasnya.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler