Kopini Tamu
WAWANCARA: Wartawan Jangan Takut Bertanya
Published
7 months agoon
Catatan: M. Nasir
Anggota Forum Wartawan Kebangsaan (FWK), pernah aktif di Kelompok Kerja Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Dewan Pers (2022- Mei 2025)
Jakarta,Koin24.co.id–Bertanya adalah tugas wartawan yang harus dilakukan ketika wawancara, baik itu dalam jumpa pers, wawancara cegat, maupun wawancara khusus yang sudah direncanakan.
Tanpa pertanyaan, wawancara tidak akan bisa dilakukan. Sesungguhnya wawancara bagi wartawan adalah bertanya untuk menggali informasi. Bagaimana mungkin wartawan mendapatkan berita, kalau tanpa bertanya.
Bertanya adalah tugas wartawan atau jurnalis. Siapa yang menghalang-halangi tugas ini, akan melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Kejadian yang dialami jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia jangan membuat wartawan lain takut bertanya. Diana bertanya mengenai persoalan paling aktual di dalam negeri kepada Presiden Prabowo Subianto yang baru mendarat di Bandar Udara Halim Perdanakusuma,Jakarta sepulang dari lawatannya ke luar negeri, Sabtu, 27 September 2025.
Pertanyaan yang diajukan Diana seputar program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG). Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden rupanya tidak berkenan dengan pertanyaan Diana. Program MBG sedang dirundung banyak persoalan, termasuk banyak pelajar sekolah yang keracunan makanan MBG.
Sejurus dengan pertanyaan tentang MBG, petugas mencabut kartu identitas reporter liputan istana atas nama Diana.
Tindakan pencabutan identitas liputan istana dinilai kalangan pers mengganggu kebebasan pers.
Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat mengimbau semua pihak menghormati kebebasan pers.
* * *
DALAM pelatihan jurnalisme di Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI)-PWI atau pun pelatihan pra uji kompetensi wartawan, kami selalu membekali dan menyegarkan ingatan kembali bagaimana wawancara dengan baik, gigih, dan tetap kritis.
Wawancara adalah salah satu rangkaian kegiatan jurnalistik dalam memperoleh kebenaran informasi, fakta, dan data pendukungnya.
Wawancara dilakukan dengan kaidah jurnalistik. Tanpa mengikuti cara-cara yang sudah dibakukan dalam jurnalistik, wartawan akan meraba-raba apa yang akan dilakukan ketika melakukan wawancara. Bisa jadi wawancaranya menghasilkan informasi yang tidak lengkap dan kurang akurat.
Karena itu setiap wartawan yang akan melakukan wawancara harus tahu teknik wawancara supaya bisa mengajukan pertanyaan kritis dan memperoleh jawaban sesuai informasi yang dibutuhkan.
Dengan mengajukan pertanyaan yang kritis dan mengejar penjelasan yang tidak logis dengan pertanyaan-pertanyaan, wartawan tidak akan mudah dikibuli, tahu mana yang disinformasi maupun misinformasi.
Sebagai bahan ingatan saja bahwa disinformasi terjadi ketika narasumber dan wartawan secara sengaja bersekongkol memasukkan informasi yang tidak benar dengan tujuan menyesatkan pemahaman publik demi kepentingan pihak tertentu.
Sedang misinformasi terjadi ketika wartawan salah memperoleh informasi ketika wawancara atau salah memahami informasi yang didapat dari narasumber. Sementara wartawan yang menyebarkannya tidak tahu bahwa beritanya salah.
Persiapan Wawancara
1.Sebelum melakukan wawancara (interview),cari lah latar belakang orang yang akan diwawancarai dan latar belakang tema atau topik yang akan ditanyakan dalam dalam wawancara.
2. Lakukan penelusuran/penggalian seputar topik yang akan ditanyakan melalui berbagai dokumentasi.
3. Pikirkan apa angle berita yang akan dibuat nanti setelah wawancara. Kutipan kuat apa yang diperlukan dari narasumber. Bila perlu sudah dibayangkan judul berita yang akan dibuat. Dan, format atau ragam berita yang mana yang mau digunakan.
4. Siapkan pertanyaan-pertanyaan, baik yang lunak maupun yang keras. Pertanyaan keras biasanya diberikan pada urutan terakhir.
5. Fakta, data, atau statistik apa yang diperlukan dari narasumber? Ini diperlukan juga manakala berita akan dilengkapi dengan infografis.
6. Pikirkan juga foto dan video streaming kalau diperlukan.
Setelah persiapan dilakukan, kita perlu melihat format wawancara apakah dilakukan secara terbuka, didengar oleh publik langsung, seperti wawancara di radio dan televisi, one on one secara tertutup, dan wawancara cegat (doorstep/doorstop).
1.Kalau wawancara dilakukan secara terbuka siapkan fisik, kebugaran, suara, dan pakaian yang pantas (untuk radio/TV). Tetap harus menguasai topik dan mengenali audiens. Perhatikan durasi waktu wawancara yang disediakan, dan latihan berbahasa lisan yang jelas dan baik.
2. Wawancara tertutup dalam ruangan, biasanya berlangsung lebih akrab dan menggali banyak informasi dan dalam, karena waktu tersedia biasanya relatif lama. Semua dilaksanakan sesuai rencana.
3. Sedangkan wawancara cegat, biasanya dilakukan ketika narasumber baru keluar dari ruangan. Biasanya pewawancara sudah punya bahan berita, tetapi perlu konfirmasi atau penjelasan tambahan. Jelas waktunya cukup singkat.
Mulai Wawancara:
Sebelum wawancara harus disadari bahwa kegiatan pewawancara adalah berbicara, bertanya, mendengar, mengingat, menggali, mengkritisi, merekontruksi untuk menuliskan suatu peristiwa.
1.Beberapa menit sebelum wawancara,lakukan smalltalk atau bicara-bicara ringan dulu supaya tidak tegang. Kemudian sampaikan pengantar wawancara secara ringkas dan sesuai topik.
2. Sampaikan pertanyaan-pertanyaan yang jelas, sesuai yang sudah disiapkan. Ada dua model pertanyaan open-ended question untuk mendapatkan jawaban panjang. Pertanyaan ini diawali dengan apa, mengapa, dan bagaimana. Misalnya, apa yang terjadi?, mengapa kau lakukan itu?, atau bagaimana semua itu bisa terjadi? Model pertanyaan berikutnya closed-ended questions untuk memperoleh jawaban singkat, nama, titel, ya atau tidak. Pertanyaan ini diawali dengan siapa, di mana, kapan. Misalnya, kapan peristiwa terjadi? Siapa yang terlibat dalam kejadian itu?Pertanyaan berikutnya kejar sampai memperoleh jawaban 5W+1H dengan meyakinkan.
3. Mintalah data tertulis berupa angka-angka atau keterangan untuk mendukung akurasi berita.
4. Kontrol arah pembicaraan narasumber. Kalau penjelasan bertele-tele, biarkan jangan dipotong sampai pembicaraan berhenti sementara. Langsung disusul pertanyaan berikutnya.
5. Ketika mencatat jawaban narasumber, jangan biarkan mata selalu tertuju pada kertas catatan. Berlatihlah mencatat tanpa melihat buku catatan atau block-note, lalu mata arahkan pada mata narasumber (kontak mata). Dengan demikian, pewawancara menghargai dan memperhatikan nara sumber.
6. Jangan takut dianggap bodoh sehingga takut bertanya. Wartawan muda biasanya takut mengajukan pertanyaan yang dianggap terlalu sederhana, karena takut dibilang bodoh. Sampaikan saja bahwa Anda belum paham dan minta dijelaskan lebih detail. Jangan takut bertanya, wartawan yang paham banyak mengenai topik yang sedang dibicarakan juga tetap harus bertanya kepada narasumber untuk bahan tulisan. Tidak mungkin dia bicara sendiri dan ditulis sendiri. Kalau wartawan takut bertanya, dia nanti tidak bisa menjelaskan beritanya pada pembaca. Yang perlu diperhatikan juga jangan menunjukkan diri paling pintar atau sok pintar.
7. Mem-verifikasi. Tanyakan pertanyaan sesuatu yang sudah Anda ketahui jawabannya. Anda perlu mengutip apa yang dikatakan oleh narasumber, bukan oleh pewawancara sendiri. Perlu juga diperhatikan, kalau narasumber menyebut nama orang lain, Anda harus mengecek orang yang disebut namanya.
8. Catat dan minta dieja untuk penyebutan nama atau kata yang belum jelas penulisannya.
9. Hargai off the record. Tetapi jangan menerima begitu saja. Pewawancara harus menjelaskan maksud penulisan materi yang dinyatakan off the record. Begitu pula ketika narasumber minta tidak disebutkan namanya, jelaskan maksud dan tujuan penulisan nama narasumber. Jelaskan bahwa wartawan tidak bisa menulis sumber tanpa nama. Bila perlu jelaskan mulai awal wawancara. Kalau narasumber tetap ngotot, berunding lah bagaimana menyebut namanya secara aman.
10. Jaga sensitivitas, apakah pertanyaan mengarah ke pribadi atau tetap untuk kepentingan umum. Pertanyaan yang bersifat pribadi sebaiknya dihindari.
11. Minta nomor telepon narasumber untuk minta penjelasan kalau ada penjelasan yang masih belum jelas. (*)
— Catatan ini ditulis dari berbagai sumber, pengalaman saya sebagai wartawan Harian Kompas (1989- 2018), dan dua buku Journalism, Fake News & Disinformation, Handbook for Journalism Education and Training, (UNESCO), dan Writing and Reporting News, A Coaching Methode, Wadsworth Chengage Learning, 2010.
You may like
Oleh: Pablo Christalo-Advokat
Jakarta, Koin24.co.id – Ada kalanya badan hukum maupun perorangan membutuhkan tambahan modal dengan mengajukan permohonan kredit kepada bank. Setelah objek hak atas tanah milik debitur disetujui sebagai agunan (collateral), bank kemudian memberikan fasilitas kredit sesuai dengan limit yang telah disepakati bersama.
Artikel ini membentangkan gambaran mengenai politik lelang dalam eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank tertentu atas objek agunan milik debitur. Praktik tersebut dapat berimplikasi pada beralihnya kepemilikan agunan tanpa sepengetahuan debitur. Lebih jauh, dalam sejumlah kasus, pelelangan dilakukan dengan harga yang di luar nalar, jauh di bawah nilai pasar.
Pada hakikatnya, bank sebagai kreditur hanya merupakan pemegang hak tanggungan atas objek agunan milik debitur. Pelelangan itu sendiri merupakan instrumen akhir jika debitur wanprestasi (cedera janji).
Dengan demikian, postur mentalitas superior (superior mentality) tidak semestinya melekat pada bank. Dalam praktiknya, kondisi ini justru kerap disertai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), di mana bank memanfaatkan posisi unggulnya.
Akibatnya, nilai agunan milik debitur dapat tereduksi hingga mendekati nol. Hal ini tampak melalui sejumlah modus, antara lain tidak diberikan perjanjian utang-piutang kepada debitur, tidak adanya keterangan mengenai nilai tanggungan berdasarkan taksiran harga dari penilai (appraisal) yang ditunjuk, adanya dugaan persekongkolan dengan peserta lelang, serta tidak disampaikannya informasi mengenai tanggal dan tempat pelelangan sehingga nilai penawaran tertinggi tidak dapat diketahui.
Secara definisi, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah menyebutkan bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu.
Adapun mengenai hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan, menurut Pasal 4 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tersebut, meliputi: (a) hak milik; (b) hak guna usaha; dan (c) hak guna bangunan.
Dari analisis terhadap dua pasal tersebut, terdapat elemen fundamental bahwa kepemilikan objek hak tanggungan tidak beralih kepada kreditur. Sekalipun debitur cedera janji (quod non), kreditur tetap harus berpegang pada tata cara lelang yang berlaku.
Seandainya pun benar (quod non) debitur cedera janji, kreditur mesti berpegang pada tata cara lelang, yakni selain melalui pelelangan umum sebagaimana ditentukan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996: “Apabila debitur cedera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”
Selain itu, pelelangan harus dilakukan dengan harga yang meningkat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Lelang (Vendu Reglement) Staatsblad 1908 Nomor 189 sebagaimana diubah dengan Lembaran Negara 1940 Nomor 56, yang dalam konteks ini menyatakan bahwa pelelangan atau penjualan barang-barang dilakukan kepada umum dengan harga yang meningkat.
Tanpa Daya Legitimasi
Lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank tertentu tanpa berlandaskan pada dasar hukum tidak hanya tergolong sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), tetapi juga menunjukkan ketiadaan legitimasi.
Secara timbal balik (reciprocal), produk fasilitas kredit yang ditawarkan kepada masyarakat luas pun diduga hanya menjadi kamuflase semata.(*)
Pablo Christalo, S.H., M.A.
Advokat, tinggal di Jakarta
Penulis adalah advokat dan alumnus Faculty of Graduate Studies Mahidol University, Thailand. Ia pernah menjabat sebagai Campaign Officer Indonesia and Malaysia Campaign Desk pada Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA), Thailand (2003), serta peneliti pada Asian Legal Resource Centre/Asian Human Rights Commission (AHRC),Hong Kong (2005).
Oleh: Dr. M. Harry Mulya Zein
• Pakar Ilmu Pemerintahan dan Kolumnis
• Dewan Pakar Ilmu Pemerintahan pada Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat
• Dosen Vokasi Ilmu Administrasi Pemerintahan Universitas Indonesia (UI), dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Jakarta,Koin24.co.id–ADA dugaan tingkat kekuatan dan kelemahan institusi pemberantasan korupsi bisa dibuat seperti barang mainan. Bisa diatur, bisa dibuat jinak, dan bisa dibuat galak.
Pertimbangan yang diduga menjadi latar belakang adalah apa dampaknya apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuat sangat kuat, dan apa pula akibatnya apabila KPK dibuat lemah dalam menjalankan tugas?
Rancangan model KPK yang bisa diperkuat dan diperlemah telah diduga oleh masyarakat luas selalu berharap mempunyai KPK yang kuat dan hebat.
Karena kecurigaan terus berkembang, maka muncul lah pertanyaan: Akan didesain seperti apa KPK? Dibuat atas pesanan siapa?
Akan tetapi presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak menandatangani hasil revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019 silam (Kompas.com,16 Februari 2026). Pernyataan ini sontak memantik perdebatan baru.
Publik kembali mempertanyakan, apakah revisi UU KPK benar-benar lahir sebagai kebutuhan penataan kelembagaan, atau justru bagian dari pelemahan sistematis terhadap institusi antikorupsi?
Wacana pengembalian sejumlah pasal ke format sebelum revisi pun kembali bergulir. Sebagian pihak menaruh harapan besar bahwa pemulihan KPK cukup dilakukan dengan “mengembalikan rumusan lama” yang dianggap lebih menjamin independensi. Namun pertanyaan pentingnya adalah: apakah mengembalikan pasal otomatis mengembalikan marwah?
Dalam ilmu kebijakan publik, perubahan regulasi sering kali hanya menyentuh dimensi formal. Padahal, persoalan yang lebih menentukan berada pada dimensi implementasi. Undang-undang dapat direvisi, pasal dapat diperbaiki, tetapi jika kapasitas organisasi dan kualitas pelaksananya tidak diperkuat, maka hukum hanya menjadi dokumen administratif tanpa daya gigit.
Pada saat bersamaan, bangsa ini juga sedang menunggu kepastian RUU Perampasan Aset. RUU ini telah lama disebut sebagai “senjata pamungkas” untuk memiskinkan koruptor. Sebab korupsi sejatinya bukan sekadar kejahatan jabatan, melainkan kejahatan ekonomi yang tujuan akhirnya adalah akumulasi kekayaan.
Tanpa perampasan aset, negara hanya memenjarakan pelaku, tetapi sering kali gagal merampas hasil kejahatannya. Koruptor masuk tahanan, tetapi keluarganya tetap hidup nyaman dari aset yang disembunyikan melalui berbagai skema.
Karena itu, pemulihan KPK dan pengesahan RUU Perampasan Aset semestinya dipahami sebagai satu paket agenda pemberantasan korupsi. Namun paket agenda ini akan rapuh jika tidak disertai satu langkah yang lebih fundamental: reformasi sumber daya manusia (SDM) KPK.
KPK sejak awal dirancang sebagai lembaga independen, berada di luar rumpun kekuasaan eksekutif. Desain ini merupakan koreksi terhadap lemahnya institusi penegak hukum konvensional dalam menghadapi korupsi yang bersifat sistemik. Dalam demokrasi modern, lembaga antikorupsi harus berada di luar struktur yang diawasinya, agar prinsip checks and balances berjalan nyata, bukan sekadar slogan konstitusional.
Namun independensi lembaga tidak cukup diukur dari posisinya dalam struktur negara. Independensi juga diuji dari siapa yang bekerja di dalamnya dan dari mana mereka berasal. Dalam teori principal-agent, rakyat adalah principal yang memberi mandat kepada lembaga negara sebagai agent. Masalah muncul ketika agent tidak sepenuhnya bekerja untuk mandat publik karena adanya ketergantungan struktural pada aktor lain. Di titik inilah muncul agency loss: mandat publik melemah karena agen kehilangan daya untuk bertindak optimal.
Fenomena tersebut terlihat dalam kondisi SDM KPK hari ini. Putusan Mahkamah Konstitusi mencatat bahwa jumlah jaksa yang ditugaskan di KPK mencapai 135 orang. Artinya, fungsi penuntutan KPK masih bergantung pada Kejaksaan.
Dalam fungsi penyidikan, pola serupa juga terjadi. Pada awal 2023, Polri mengirim 15 personel untuk menjadi penyidik di KPK. Sementara itu, KPK memang merekrut pegawai internal melalui jalur CPNS. Pada 2024/2025, KPK menerima 174 CPNS baru.
Rekrutmen ini patut diapresiasi, tetapi angka-angka tersebut juga memberi pesan yang gamblang: KPK belum sepenuhnya mandiri dalam membangun korps penindakan. Ketika fungsi inti masih bertumpu pada aparatur yang berasal dari institusi lain, KPK berada dalam posisi rawan.
Ketergantungan ini melahirkan risiko dual loyalty. Aparatur yang berasal dari lembaga lain tetap membawa kultur, jejaring, dan ikatan karier institusi asal. Dalam birokrasi, loyalitas tidak selalu diwujudkan secara terang-terangan, melainkan sering bekerja dalam bentuk tekanan halus: sinyal mutasi, peluang promosi, atau “pengaturan karier” yang tidak terlihat publik. Intervensi semacam ini tidak perlu dilakukan secara kasar, cukup dengan menciptakan ketidakpastian posisi.
Di sinilah relevan teori institutional capture. Pelemahan lembaga tidak selalu dilakukan dengan membubarkannya atau mengubah pasal secara ekstrem.
Cara yang lebih efektif adalah menguasai simpul-simpul strategis di dalamnya: siapa yang ditempatkan, siapa yang dipromosikan, siapa yang ditarik, dan siapa yang diberi akses pada kasus-kasus besar.
KPK bisa tetap hidup, tetapi kehilangan daya gigitnya. KPK masih menangkap orang, tetapi tidak lagi mengguncang pusat kekuasaan.
Dalam konteks ini, RUU Perampasan Aset menjadi ujian sesungguhnya. Perampasan aset membutuhkan SDM yang kuat dalam investigasi keuangan, tracing aset, analisis transaksi, hingga kemampuan menembus skema pencucian uang.
Perampasan aset juga menuntut keberanian menghadapi aktor besar yang memiliki jaringan ekonomi dan politik. Jika SDM KPK tidak sepenuhnya mandiri, maka kewenangan besar itu berpotensi tidak efektif atau bahkan selektif.
Indonesia seharusnya belajar dari Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong. ICAC kuat bukan semata karena kewenangan hukum, melainkan karena mereka membangun SDM internal secara mandiri.
Mereka merekrut penyidik sendiri, membangun jalur karier sendiri, menciptakan kultur profesionalisme, dan memperkuat pengawasan etik. Independensi mereka bukan hanya tertulis dalam regulasi, tetapi hidup dalam sistem organisasinya.
Karena itu, pemulihan KPK tidak boleh berhenti pada pengembalian pasal. Reformasi SDM harus menjadi agenda prioritas nasional. Pertama, KPK perlu memperbesar rekrutmen mandiri untuk fungsi inti penindakan, termasuk analis intelijen keuangan dan auditor forensik. Kedua, penugasan dari Polri dan Kejaksaan harus dibatasi sebagai mekanisme transisi dengan tenggat waktu jelas. Ketiga, KPK perlu membangun akademi antikorupsi sebagai pusat kaderisasi dan pembentukan kultur integritas. Keempat, pengawasan internal harus diperkuat agar korps yang mandiri tetap disiplin dan tahan infiltrasi.
Pada akhirnya, revisi UU KPK dan pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi percuma jika negara tidak membangun “mesin” yang menjalankan keduanya. Undang-undang adalah alat, tetapi SDM adalah penggeraknya. Tanpa reformasi SDM, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi retorika yang terdengar tegas, tetapi lemah dalam eksekusi. Dan publik akan kembali menyaksikan siklus yang melelahkan: regulasi berganti, wacana menguat, tetapi korupsi tetap menemukan celah baru untuk bertahan.(*)
Kopini Tamu
Arsitektur Kebijakan Terintegrasi, Kunci Sukses Program Prioritas Nasional
Published
2 weeks agoon
April 2, 2026
Oleh: Dr. M. Harry Mulya Zein
⁃ Pakar Ilmu Pemerintahan dan Kolumnis
⁃ Dewan Pakar Ilmu Pemerintahan pada Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat
⁃ Dosen Vokasi Ilmu Administrasi Pemerintahan Universitas Indonesia (UI),dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Jakarta, Koin24.co.id – Di tengah tuntutan publik terhadap kinerja pemerintah yang semakin tinggi, langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Sekretariat Negara merancang arsitektur kebijakan terintegrasi merupakan sinyal kuat bahwa tata kelola pemerintahan Indonesia sedang bergerak ke arah yang lebih sistemik dan berorientasi hasil.
Upaya ini diarahkan untuk memastikan keberhasilan program prioritas nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto, yang menuntut sinergi lintas sektor, efisiensi birokrasi, serta konsistensi implementasi kebijakan di tingkat pusat hingga daerah.
Selama ini, salah satu persoalan klasik dalam birokrasi Indonesia adalah fragmentasi kebijakan. Program pemerintah kerap berjalan secara sektoral, dengan koordinasi yang lemah antar kementerian/lembaga. Akibatnya, terjadi tumpang tindih program, pemborosan anggaran, hingga ketidaksinkronan antara perencanaan dan pelaksanaan. Dalam konteks ini, gagasan membangun arsitektur kebijakan terintegrasi menjadi sangat relevan sebagai jawaban atas problem struktural tersebut.
Secara konseptual, arsitektur kebijakan terintegrasi dapat dipahami sebagai kerangka sistemik yang menyatukan proses perumusan, implementasi, hingga evaluasi kebijakan dalam satu ekosistem yang saling terhubung. Pendekatan ini sejalan dengan teori whole-of-government yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas institusi dalam mencapai tujuan publik. Selain itu, perspektif new public governance juga menegaskan bahwa kompleksitas persoalan publik modern tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi secara parsial, melainkan membutuhkan orkestrasi kebijakan yang terpadu.
Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo, program prioritas nasional seperti penguatan ketahanan pangan, hilirisasi industri, transformasi digital, dan pengentasan kemiskinan memerlukan dukungan kebijakan yang tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga terintegrasi dalam praktik. Di sinilah peran PANRB menjadi krusial, khususnya dalam reformasi tata kelola birokrasi yang adaptif dan responsif terhadap agenda strategis negara.
Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara memiliki posisi strategis sebagai simpul koordinasi kebijakan di lingkar inti pemerintahan. Keterlibatannya dalam penyusunan arsitektur kebijakan ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa keberhasilan program prioritas tidak hanya ditentukan oleh kualitas kebijakan sektoral, tetapi juga oleh efektivitas koordinasi di tingkat pusat kekuasaan.
Namun, membangun arsitektur kebijakan terintegrasi bukanlah pekerjaan mudah. Tantangan utama terletak pada resistensi birokrasi, ego sektoral, serta perbedaan kepentingan antar lembaga. Dalam banyak kasus, reformasi birokrasi seringkali terhambat oleh budaya organisasi yang masih hierarkis dan kurang kolaboratif. Oleh karena itu, dibutuhkan kepemimpinan yang kuat dan konsisten untuk mendorong perubahan paradigma dari silo mentality menuju collaborative governance.
Selain itu, aspek digitalisasi menjadi faktor penting dalam mendukung integrasi kebijakan. Penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dapat menjadi enabler utama dalam menyatukan data, mempercepat pengambilan keputusan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Tanpa dukungan infrastruktur digital yang memadai, arsitektur kebijakan terintegrasi berpotensi menjadi sekadar konsep normatif tanpa implementasi yang nyata.
Di sisi lain, penting pula memastikan bahwa integrasi kebijakan tidak mengorbankan fleksibilitas daerah.
Dalam sistem desentralisasi seperti Indonesia, pemerintah daerah memiliki otonomi dalam mengelola urusan pemerintahan. Oleh karena itu, arsitektur kebijakan harus dirancang dengan prinsip adaptive governance, yang memungkinkan penyesuaian kebijakan sesuai dengan konteks lokal, tanpa kehilangan arah strategis nasional.
Lebih jauh, keberhasilan arsitektur kebijakan terintegrasi juga bergantung pada sistem evaluasi yang berbasis kinerja.
Pemerintah perlu mengembangkan indikator yang jelas dan terukur untuk menilai efektivitas implementasi program prioritas. Pendekatan evidence-based policy harus menjadi landasan dalam setiap proses pengambilan keputusan, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga empiris dan berdampak nyata.
Pada akhirnya, langkah PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan Indonesia. Namun, keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh konsistensi implementasi, komitmen politik, serta kemampuan membangun budaya birokrasi yang kolaboratif dan inovatif.
Jika arsitektur kebijakan terintegrasi ini dapat diwujudkan secara efektif, maka program prioritas nasional Presiden Prabowo tidak hanya akan berjalan lebih terarah, tetapi juga berpotensi menghasilkan dampak yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat. Inilah momentum penting bagi Indonesia untuk bertransformasi dari birokrasi yang terfragmentasi menuju pemerintahan yang terintegrasi, adaptif, dan berorientasi pada hasil.(*)
Sisa 21M Uang Umat Hilang, BNI Bungkam di Tengah Tangisan
Menang Praperadilan, Kamser Sitanggang tetap Disidang, Kepercayaan Publik Terhadap Penegak Hukum akan Semakin Terkikis
Pendidikan Jadi Prioritas, DPR Dorong Penguatan Komunikasi Publik dan SDM Unggul
AJMH Thamrin 2026 dan Konsolidasi Gagasan Menuju 500 Tahun Jakarta
Pelangi Idah di Langit Maluku Bersama Satgaster RI-PNG Habema
Perdana di Roa Malaka, YPHMI Gandeng Pemkot Jakbar Tingkatkan Akses Keadilan di Tingkat Kelurahan
Santri Berprestasi Muhammad Salim, Ukir Prestasi Dunia dan Siap Tembus Ajang Multi-Event Asian Games 2026
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie Absen di PN Bandung
Soroti Pernyataan JK, LBH Gekira Tegaskan Agama Ajarkan Kasih Damai
Sinergi Nyata PG-PAUD FKIP UNDHARI, Laboratorium PAUD Dikembangkan Lebih Inovatif dan Kontekstual
Usai Jumat Agung Rumah Doa Disegel, Jemaat Bingung Rayakan Paskah
Pelajaran Dari Industrialisasi Pertahanan Iran: Model Kemandirian Terpaksa
AMKI dan Lucky Hakim Bangun Kolaborasi,Dorong Informasi Transparan di Indramayu
Dihadiri 1.500 Orang Pesta Bona Taon Silitonga Guru Hinombingan 2026 Meriah
Momentum Milad Ke-1, TTKKBI DPW II Banten Menggelar Halal Bihalal
Kemenangan untuk Memulihkan Keberanian
Wali Kota Munjirin Lepas Mudik Gratis 250 Penyandang Disabilitas Netra, Tujuan Jateng–Jabar–Yogyakarta
Selamat Jalan Willy Tuapattinaja/Tomasoa, Atlet Atletik Legendaris Indonesia
Akademisi, Aktivis dan Jurnalis Kompak Kritik Program Makan Bergizi Gratis
Beatrice Gobang dan Tembang Puitis Indonesia di Jantung New York
Sarapan Subuh, ketan bumbu dan gemblong ketan
Gara-gara Covid-19 rela berbuat seperti ini
“Martabak Alul” kaki 5 yang melayani dengan berbagai jenis pembayaran
Nasi kebuli murah meriah di Bambu Apus
DIRGAHAYU TNI “SINERGI UNTUK NEGERI”
Sambutan Kapolda Metro dalam rangka Baksos Sembako 25 ton menyambut HUT ke-65 Lantas Bhayangkara
Sepenggal sejarah merah putih di tanah Papua
Pramuka Saka Wira Kartika Kodim 0505/JT bantu giat cek poin perbatasan
Ucapan Selamat Idul Fitri dari Letnan Jenderal TNI AD, Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Simak video ini soal test cepat Covid-19
Terpopuler
-
News1 month agoUcapan Selamat Ketua PWI Jaya atas Pengangkatan Wakabid Pendidikan Indra Utama sebagai Komisaris Utama PT Waskita Beton Precast Tbk
-
News1 month agoAPKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern
-
News2 weeks agoUsai Jumat Agung Rumah Doa Disegel, Jemaat Bingung Rayakan Paskah
-
News1 month agoMenlu Sugiono Dinilai Wajib Baca Buku “Reunifikasi Korea: Game Theory” Karya Teguh Santosa

