News

21 pelanggar Prokes dalam Operasi Yustisi terjaring Tiga Pilar Tambora

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Pada Sabtu (22/5/2021) guna mencegah penyebaran virus covid-19, Tiga Pilar Kecamatan Tambora melaksanakan operasi yustisi agar masyarakat tertib menggunakan masker, khususnya di Wilayah Kecamatan Tambora.

pada operasi yustisi ini sebanyak 29 personil gabungan dari Koramil 02/TB Serma Doddy dan Sertu Slamet St, Satpol PP Kecamatan Tambora, Polsek Tambora, Dishub dan Damkar menyasar di Jalan Kalibesar Barat RW 02 Kelurahan Roamalaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

Dalam operasi yustisi diawali apel kesiapan yang dipimpin Wakapolsek Tambora AKP Risris S.H. S.ik, dan dalam kegiatan ini petugas gabungan mendapati 21 warga pelanggar, karena tidak menggunakan masker.

Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan, 21 orang terjaring tidak menggunakan masker, diberikan sanksi sosial dan sanksi administrasi.

“Mereka kita diberikan sanksi diantaranya, daro 21 orang, dua pelanggar didikenakan sanksi administrasi dan 19 pelanggar di kenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum atau menyapu jalanan, hal ini guna memberikan efek jera, sehingga mereka selalu di ingat untuk menggunakan masker,” kata Arja.

Ia menyebutkan, kegiatan ini akan terus kami lakukan sesuai arahan dan attensi pimpinan guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Tambora ,” ujarnya.

Lanjutnya, Babinsa selaku pembina di Wilayah berperan penting dalam melaksanakan kegiatan ini sebagai upaya dalam pengendalian Covid-19,” pungkas Danramil.

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version