News

25 Pelanggar Prokes Tidak Menggunakan Masker Terjaring Operasi Yustisi Tiga Pilar Tambora

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Kecamatan Tambora terus melaksanakan Operasi Yustisi, oleh Tiga Pilar. Operasi ini guna mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu pula agar masyarakat tidak berkerumun di tempat-tempat yang biasa berkumpul. Hal ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Begitu pula saat dilakukannya operasi yustisi kecamatan Tambora, diawali dengan apel kesiapan dipimpin Panit Patroli Polsek Tambora Ipda Poeguh.

Sebanyak 19 personil gabungan, baik iti dari Koramil 02/TB Sertu Tohari, Polsek Tambora, Satpol PP, Dishub dan Damkar, yang tergabung dalam Tiga Pilar ini menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker, di TL Jembatan lima Jalan Perniagaan Rt 7 / Rw 01, Kelurahan Tambora Kecamatan Tambora Jakarta Barat. Jum’at (28/5/2021).

Dalam operasi tersebut, Personil gabungan memeriksa pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker.

Sehingga saat digelarnya operasi tersebut, didapati 25 orang pelanggar tidak memakai masker.

Sementara itu Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan, para pelanggar tersebut kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar ruangan, beberapa di antara para pengendara bermotor.

Dari jumlah tersebut, 23 orang pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan selama satu jam dan dua pelanggar diberikan sanksi administrasi berupa denda.

“Operasi Yustisi ini kami laksanakan pagi hingga siang hari. Kegiatan ini sebagai cara untuk mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker, juga untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,”tambah Danramil Tambora Kapten Inf Arja Suarja. (rls/Koramil02/Tb)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version