Entertainment

Kata polisi, Ridho Rhoma gunakan Narkoba untuk senang-senang

Published

on

Depok, Jawa Barat, koin24.co.id – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap pihak kepolisian karena terlibat kasus Narkoba jenis ekstasi. Dari hasil tes urine Ridho Rhoma juga menunjukan bahwa dirinya positif menggunakan Amphetamine.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Ridho Rhoma terakhir menggunakan narkotika di Bali. Dia juga menyebut Ridho menggunakan barang tersebut hanya untuk bersenang-senang.

“Dia memakai terakhir itu pada saat di Bali. Pengakuan sama temen temen ada acara di situ. Pada saat ditangkap ‘gak’ sempat ‘dipake’, dia barusan beli dengan menggunakan kurir kemudian dia transfer,” kata Kombes Yusri di Polres Metro Depok, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (9/2/2021).

“(Alasan) Untuk senang-senang,” sambungnya.

Kombes Yusri juga menyampaikan Ridho baru menggunakan satu kali saat berada di Bali, kemudian dibeli lagi dan belum sempat digunakan.

“Pengakuannya baru sekali itu saja pada saat di Bali. Pengakuanya itu. Kemudian baru pulang dari Bali dia pesan lagi di sini (Jakarta) ekstasi,” ucap Yusri.

Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, Minggu (7/2/2021). Polisi juga menemukan barang bukti ekstasi. Hasil pemeriksaan urine, dinyatakan positif mengandung amphetamine. (Gigs)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version