Hukum & Kriminal

Alamat Redaksi dan Virtual Office

Published

on

Foto ilustrasi diskusi dengan dosen PNJ di HPN Banjarmasin.

Alamat Redaksi dan Virtual Office

Perusahaan yang dulu gunakan bangunan fisik luas, menjadi virtual office. Pemenang tender revitalisasi Monas senilai Rp 71 miliar gunakan kantor maya.

https://money.kompas.com/read/2020/01/21/183155426/kantor-pemenang-tender-revitalisasi-monas-jadi-sorotan-apa-itu-virtual-office?page=all

Saat ditanyakan pilihan Factual Office VS Virtual Office, untuk alamat redaksi terjadi beda pendapat. Namun sebagian besar memilih virtual office.

Dasar hukum perintah mengumumkan alamat redaksi ada pada Pasal 12 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Penjelasan Pasal 12

Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara:
a.media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
b.media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
c.media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.Yang dimaksud dengan “penanggung jawab” adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Membaca Pasal 12 dan penjelasan, fungsi dari alamat redaksi hanya sebagai pilihan domisili hukum bila terjadi persengketaan.

Apakah virtual office bukan atau tidak bisa menjadi domisili hukum ? Jawaban bisa, sebagai penyewa virtual office, perusahaan bisa mengurus izin domisili, NPWP dll.

Secara hukum kantor berbentuk fisik dan virtual sama saja. Alamat redaksi pada kantor virtual juga memiliki kekuatan hukum yang sama dan tidak dilarang Pasal 12 UU Pers.

Tentang Hak Jawab (Pasal 5 ayat 2) dan Hak Koreksi (Pasal 5 ayat 3) selama ini juga lebih banyak gunakan surat somasi, tidak harus datang secara fisik ke redaksi.

Pertanyaan lain adalah tentang bagaimana rapat redaksi dilakukan bila gunakan virtual office. Ini sama sekali tidak diatur oleh UU Pers.

Namun bila kita melihat perkembangan teknologi, rapat redaksi saat ini juga sudah gunakan dunia Maya seperti WA Group dll.

Redaksi Koin 24 sepengetahuan saya sudah melakukan hal itu. Ada kalanya mereka tatap muka tetapi bukan di kantor redaksi malah di cafe.

“Rapat tatap muka bisa dilakukan di mana saja, cafe atau co working yang kian banyak. Jauh lebih efisien,” ujar Irmanto, penanggung jawab koin24.id

Personal memang timbul bila perusahaan pers itu tidak hanya mendatakan diri ke Dewan Pers, tetapi juga ingin verifikasi faktual.

Berdasarkan masukan dan diskusi, ternyata mereka yang sudah terverifikasi faktual juga banyak gunakan kantor abrakadabra.

Kantor redaksi hanya ditempati beberapa saat hanya untuk kepentingan verifikasi. Setelah itu jangankan kantor, gaji yang dilaporkan pun tak dibayar.

Selain cara abrakadabra, sebenarnya ada cara lebih terhormat. Saat verifikasi faktual, perusahaan pers selain gunakan virtual office juga sewa co working di tempat yang sama.

Sakti Sawung Umbaran, pendiri Yayasan Koran Online Indonesia mengatakan, penggunaan virtual office sangat jauh lebih murah dan perusahaan pers tidak dibebani biaya tinggi.

“Kita dua minggu sekali setidaknya sebulan sekali rapat tatap muka sebagai evaluasi rapat harian melalui WA group,” ujarnya.

Biaya rapat per bulan tidak lebih dari Rp 1,5 juta sudah termasuk makan dan minum. Virtual office hilangkan biaya sewa kantor, listrik, air dan karyawan.

Sepanjang tidak dilarang oleh UU Pers dan hak masyarakat untuk sampaikan Hak Jawab, Hak Koreksi dan hal lain terkait pertanggungjawaban, seharusnya virtual office jadi pilihan.

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version