Politik

Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar siap jadi penjamin penangguhan penahanan HRS

Published

on

Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsy. (Foto: Istimewa)

Jakarta, koin24.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsy menyayangkan masalah protokol kesehatan berujung pada penahanan.

Pasalnya, lanjut Aboe, selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 kasus pelanggaran Prokes (protokol kesehatan), namun tidak ada satupun yang diproses pidana. Bisa jadi Habib Rizieq Shihab (HRS) ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan.

Namun demikian politisi dari Fraksi PKS ini mengajak semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Karena HRS sendiri bersikap demikian. Hal itu terlihat dengan iktikad baik beliau mendatangi Polda Metro Jaya kemarin. Menurutnya itu menunjukkan bahwa HRS sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang.

“Oleh karena itu, saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau. Hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Di mana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS,” tegas Aboe dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (13/12).

Dijelaskan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ini, pada umumnya, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga tidak akan melarikan diri.

“Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun tentunya semua akan Kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut,” pungkasnya. (Ayu)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version