Metro

Babinsa Koramil-01/Koja ikut razia masker

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang isinya di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Guna mendukung kebijakan Pemerintah Pusat, unsur tiga pilar Kelurahan Rawa Badak Utara bersinergi melaksanakan razia penggunaan masker bagi masyarakat, di Jl. Inspeksi Kali Sunter RW 009 Kel Rawa Badak Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara, Senin sore (10/08/2020).

Kegiatan pengawasan dan razia masker dipimpin oleh Kasatgas Pol PP Tri Putrianti, Babinsa Koramil-01/Koja Serda Bambang Irawan dan Bhabinkamtibmas Polsek Koja Aiptu Thoyib.

“Kegiatan razia masker bagi warga pejalan kaki ataupun yang menggunakan kendaraan bermotor dititik beratkan di lokasi ini. Karena setiap sore banyak anak-anak muda yang suka nongkrong dan berolah raga namun sering mengabaikan protokol kesehatan,” ujar Serda Bambang.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat sekaligus penegakan Pergub 51 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 dari wilayah yang menjadi binaannya.

Sementara Kasatgas Pol PP Tri Putrianti mengatakan bagi masyarakat yang terjaring razia, akan dikenakan sanksi sosial dan administrasi. “Razia akan terus kita galakkan sampai kesadaran dan kedisiplinan masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker untuk kebaikan diri sendiri dan orang lain tinggi, sehingga mampu menekan angka konfirmasi Covid-19 di wilayah Jakarta Utara,” pungkasnya. (***)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version