Metro

Babinsa Koramil 02/ TB dan tiga pilar Kelurahan Tanah Sereal PDMPK, tidak pakai masker denda Rp 250 ribu

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Dalam rangka Operasi kepatuhan Peraturan Daerah masa transisi di wilayah DKI Jakarya, Babinsa Koramil 02/TB Serma Paton CH dan Serka Nurhasan bersama unsur tiga pilar Kelurahan Tanah Sereal melaksanakan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) di depan Sekolah Bhinneka Tunggal Ika di Jl. KH. Moh Mansyur RT 10/05 Kel. Tanah Sereal, Kec. Tambora, Kota Administrasi Jakarta Barat, Jumat (24/7/2020).

“PDMPK ditujukan terhadap pengendara kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak menggunakan masker. Mereka yang tidak memakai masker dikenakan sangsi denda Rp 250.000 melalui pembayaran Bank DKI no.Rek : 108.02.61575.6.,” jelas Babinsa Koramil 02/TB Serma Paton CH.

Di tempat terpisah Danramil 02/TB Kapten Inf. Arja S mengatakan, kegiatan PDMPK ini dilakukan sesuai dengan Pergub No 51 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi menuju masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

“Kami juga memberikan arahan dan pengertian pada warga yang tingkat kesadaran untuk menggunakan masker masih kurang,” tutur Danramil saat dihubungi awak media.

“Semoga dengan kita melaksanakan kegiatan ini masyarakat akan lebih sadar lagi dan akan mematuhi protokol kesehatan sehingga kita dapat memutus matai rantai perkembangan Covid-19,” tutup Danramil. (***)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version