Metro

Babinsa Koramil 03/ Senen bersama tiga pilar sosialisasi PSBB

Published

on

Jakarta, koin24 – Unsur tiga pilar Kelurahan Kramat sosialisasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (09/04/2020).

Sosialisasi dilaksanakan Lurah Kramat Agus Yahya, Kapolsubsektor Ps. Gaplok Iptu Giono, Bhabinkamtibmas Kramat Aiptu Maskur, Babinsa Kramat Pelda Sutomo dan Pelda Agus M, Polisi RW. 08 Aiptu Agus Rohandi serta Kasatgas Pol PP Poni Mustika.

Para petugas mendatangi warga yang sedang berada di jalan hingga ke warung-warung yang terdapat kerumunan warga.

“Kami mengimbau agar warga tidak berkerumun dan segera kembali ke rumah masing-masing,” ujar Pelda Sutomo.

Selain itu, lanjut Sutomo, petugas juga kembali mensosialisasikan penerapan menjaga jarak dan penggunaan masker.

“Kami juga mengingatkan warga agar selalu menggunakan masker bila keluar rumah dan rajin mencuci tangan dengan sabun,” pungkasnya.

Adapun delapan hal pokok yang diatur dalam PSBB tersebut yaitu, warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang, warga dibolehkan menikah di KUA tanpa pesta resepsi termasuk khitanan, kegiatan belajar di rumah dan seluruh fasilitas umum ditutup, kegiatan perkantoran ditutup kecuali sektor usaha, warga miskin dapat Sembako yang diantar ke rumah, boleh menggunakan kendaraan pribadi, jumlah penumpang dan pembatasan waktu operasional transportasi umum, tidak ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta. (***)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version