Metro

Babinsa Koramil 05/Bantar Gebang dan tiga pilar gelar operasi non yustisi

Published

on

Bekasi Kota, Jawa Barat, koin24.co.id – Babinsa Koramil 05/Bantar Gebang bersama tiga pilar melaksanakan operasi non yustisi penerapan disiplin pemakaian masker dan informasi penerapan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah binaan, Jumat (22/01/2021).

Danramil 05/Bantargebang Kapten Inf. Pardi menjelaskan bahwa kegiatan penegakan disiplin tersebut digelar untuk mengawasi dan mengontrol penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

“Operasi ini yang melibatkan Koramil 05/Bantar Gebang dan tiga pilar diterapkan secara kontinu untuk mendisiplinkan masyarakat, patuh protokol kesehatan. Dan untuk optimalkan operasi dilibatkan dua anggota Babinsa dari Koramil 05/Bantar Gebang,” terang Danramil.

Operasi yang berlangsung di Jl. Raya Narogong Km 10, Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, dalam pelaksanaannya menjaring 47 orang tidak menggunakan masker. Atas pelanggaran tersebut 5 orang dikenakan sanksi sosial, 15 orang dikenakan sanksi administrasi dan 27 orang dikenakan tegutan lisan.

Dalam kegiatan ini Babinsa yang terlibat diantaranya Pelda Santoso dan Serda Tri Haryanto yang diikuti oleh Sekcam Bantar Gebang Warsim Suryani, S.IP., M SI., MP Kec Bantar Gebang Enden Sugandi, S.AP., M.Si., Kanit Bimas Iptu Sukarno, 5 anggota Satpol PP, anggota Dishub dan Limas Kel. Bantar Gebang.(Sumber Pendim 0507/Bekasi).

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version