Metro

Babinsa Rawa Buaya bersama tiga pilar gelar operasi OK Prend

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Dalam rangka penegakan peraturan penggunaan masker, Babinsa Kelurahan Rawa Buaya Serka Andy bersama tiga pilar keamanan Cengkareng menggelar operasi serentak bertajuk OK Prend (Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah), di Jln.Palapa RT.07/01 Kelurahan Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (30/07/2020).

“Serka Andy mengatakan, operasi awal dilaksanakan dengan selalu mengutamakan prinsip TNI sebagai teman bagi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, jajarannya akan terus mengingatkan tentang Peraturan Daerah mengenai kewajiban menggunakan masker pada setiap melakukan kegiatan di luar rumah.

‘’Pengawasan dan penegakan aturan masker sebenarnya sudah dari awal dilaksanakan oleh tiga pilar. Namun, melihat angka pertumbuhan kasus Covid-19 di Jakarta masih cukup tinggi, maka pengawasan ini akan lebih ditingkatkan lagi, baik dari jumlah kegiatannya maupun sasaran lokasinya,” ujar Andy.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Babinsa Rawa Buaya Serka Andy, Bhabinkamtibmas Aiptu Suhartopo, Satpol PP Kec. Cengkareng pimpinan Jamal, Kasat Pel PP Rawa Buaya Novi,
anggota Dishub Cengkareng pimpinan Agustian.

“Danramil 04/CK Kapten Inf Sudarsono dikonfirmasi awak, media menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan OK Prend ini, pihaknya bekerjasama dengan unsur tiga pilar Kecamatan. Dengan tujuan agar masyarakat di Jakarta semakin disiplin menggunakan masker sebagai langkah antisipasi penyebaran wabah Covid-19.

“Adapun pola operasi yang diterapkan adalah pemeriksaan dan pengawasan pada masyarakat baik pengguna kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker.

Sedangkan bagi para pelanggar, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau membayar denda administratif sebesar Rp 100.000 sampai dengan Rp 250.000. Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, pasal 8 ayat 1.

Ia berharap, dengan dilakukannya operasi OK Prend ini, masyarakat dapat lebih disiplin menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah dan lebih peduli pada kesehatan demi menjaga diri dari wabah Covid-19. (Sumber Pendim 0503/JB)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version